Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Tokoh

Jamilah binti Abdullah: Kisah Perempuan yang Mendampingi Dua Syuhada

Berbeda dengan ayahnya, Jamilah binti Abdullah adalah sosok muslimah yang salihah dan tergolong sebagai orang yang beriman.

Vina Jauharotun Vina Jauharotun
27 April 2025
in Figur, Rekomendasi
0
Jamilah binti Abdullah

Jamilah binti Abdullah

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Selepas kemenangan pasukan kaum muslimin dalam perang Badar, kaum kafir Quraisy tidak tinggal diam begitu saja. Kekalahan yang menimpa mereka menimbulkan dendam yang ingin segera dilimpahkan kepada kaum muslimin. Maka, terjadilah perang Uhud pada 7 Syawal tahun ke-3 Hijriah, bertepatan pada tanggal 23 Maret 625 M.

Pertempuran sengit yang terjadi di lembah utara Gunung Uhud ini mengakibatkan gugurnya sejumlah pasukan Muslim sebagai syuhada. Salah satu syuhada tersebut adalah Hanzalah bin Abu Amir, suami dari Jamilah binti Abdullah. Dari sinilah kisah perempuan mulia yang mendampingi pahlawan Islam mulai terkenal.

Berbeda Keyakinan dengan Ayahnya

Sosok perempuan ini bernama Jamilah, Jamilah binti Abdullah bin Ubay bin Salul. Abdullah bin Ubay merupakan salah satu orang munafik yang memusuhi Rasulullah SAW. Awalnya, ia merupakan tokoh pembesar di kota Madinah. Setelah kedatangan Nabi Muhammad di kota tersebut, para pengikutnya banyak yang mulai memeluk agama Islam. Ia merasa bahwa kedatangan Rasulullah SAW di Madinah menurunkan reputasinya secara perlahan.

Karena itulah dia menyimpan kedengkian yang luar biasa terhadap Rasulullah. Meskipun secara lahiriah dia menyatakan diri sebagai pemeluk agama Islam, tindakannya menunjukkan bahwa semua itu hanyalah kepura-puraan untuk menjaga pengaruh dan posisinya di tengah masyarakat Madinah.

Bukti kemunafikan yang pernah ia lakukan adalah mengajak mundur sejumlah tiga ratus pasukan saat perang Uhud. Pasukan muslim yang awalnya berjumlah sekitar seribu orang berkurang menjadi tujuh ratus orang karena propaganda yang disebarkan oleh Abdullah bin Ubay. 

Perilaku munafik Abdullah bin Ubay tidak serta merta mempengaruhi keturunannya untuk melakukan kejahatan yang sama. Putrinya, Jamilah binti Abdullah, berbaiat kepada Nabi Muhammad dan menjadi pemeluk Islam yang taat.

Berbeda dengan ayahnya, Jamilah binti Abdullah adalah sosok muslimah yang salihah dan tergolong sebagai orang yang beriman. Hal ini menunjukkan bahwa hidayah yang Allah berikan kepada hamba-hambanya tidaklah tergantung pada garis keturunan. 

Dipersunting oleh Ksatria Perang Uhud

Ketaatan Jamilah dalam menunaikan ajaran Islam dengan penuh cinta dan kesadaran menjadi jalan dipersatukannya ia dengan sosok laki-laki saleh yang sama-sama memiliki visi untuk terus berjuang di jalan Allah. Akad nikah tersebut berlanjut dengan pesta pernikahan yang membuat kota Madinah begitu semarak. Sebab, mereka adalah anak dari dua pembesar Madinah pada masa itu yang bersatu dalam ikatan pernikahan.

Akan tetapi, kebahagiaan yang baru saja menghiasi kota tersebut tidak berlangsung lama. Berita tentang datangnya pasukan Quraisy yang terdiri dari tiga ribu tentara tersebar di penjuru kota. Terjadilah pertentangan antara dua kubu: satu kubu ingin tetap bertahan di dalam kota Madinah, sedangkan kubu yang lain ingin menemui musuh dan bertempur di medan perang.

Karena suara mereka yang ingin melawan lebih dominan, akhirnya Rasulullah SAW menyetujuinya. Saat itu pasukan muslim hanya terdiri dari seribu orang yang bersiaga, sangat tidak seimbang dibandingkan dengan total pasukan besar kafir Quraisy. 

Setelah disatukan oleh ikatan sakral bernama pernikahan, Hanzalah dan Jamilah merayakan cinta mereka. Pada malam itu, mereka berbagi ruang, cerita, dan keheningan untuk pertama kalinya. Keduanya tahu bahwa besok Hanzalah harus bergabung dalam pasukan kaum muslimin.

Meskipun masih menyandang status sebagai pengantin baru, ia tidak ingin kehilangan kesempatan untuk ikut andil dalam melawan musuh-musuh Allah. Istrinya, Jamilah, pun mengizinkannya untuk pergi dalam pertempuran tersebut. Allah menghendaki bahwa malam tersebut adalah malam pertama sekaligus terakhir bagi mereka.

Bergabung dalam Pertempuran dengan Semangat Jihad yang Kuat

Matahari baru saja terbit. Hanzalah segera menyusul pasukan muslim yang sudah siaga menuju medan perang. Dia pergi jauh meninggalkan kota Madinah dalam keadaan junub. Hal yang terjadi di sana sungguh mengejutkannya. Ayahanda Jamilah berdiri tegak di antara ratusan pasukan yang dia bawa.

Alih-alih mengobarkan semangat jihad, dia justru menyebarkan propaganda kepada ratusan prajurit tersebut untuk mundur dari medan perang dan meninggalkan Rasulullah begitu saja. Pasukan muslimin yang mulanya berjumlah seribu orang, kini kehilangan sepertiga dari kekuatan yang diharapkan.

Melihat mertuanya sendiri melakukan pengkhianatan, Hanzalah tetap teguh pada keimanannya. Dia terus menguatkan hatinya untuk membela kebenaran. Namun, dia menyaksikan hal lain yang lebih menyesakkan dadanya. Ayahnya sendiri, Abu Amir, terlihat jelas bergabung dalam pasukan kafir Quraisy. 

Pertempuran semakin berkecamuk. Hanzalah menghadapi pedang-pedang yang hendak menikam tubuhnya. Dia berhadapan langsung dengan Abu Sufyan yang menjadi panglima tertinggi Perang Uhud dari pasukan Makkah. Abu Sufyan memiliki seorang putra yang juga bernama Hanzalah—dan ia tewas di medan perang.

Karena itu, dendam yang ada di hatinya semakin memuncak. Dia tak menyia-nyiakan kesempatannya saat berhadapan dengan Hanzalah yang lain. Namun, lihatlah, Hanzalah benar-benar kuat. Dia mampu mengimbangi orang yang notabenenya adalah panglima tertinggi.

Abu Sufyan justru terlihat kewalahan menghadapinya. Dari kejauhan, seorang prajurit dari pasukan Quraisy yang bernama Syaddad datang ke arah mereka. Ia berniat membantu Abu Sufyan untuk menghabisi Hanzalah. Saat itu, Hanzalah fokus menangkis pedang yang dilayangkan berkali-kali oleh Abu Sufyan. Dia tak menyadari kehadiran Syaddad yang segera mengambil kesempatan itu dan berhasil menikamnya dari belakang.

Hanzalah terbunuh dengan luka-luka yang ada di sekujur tubuhnya. Jamilah yang baru saja menjadi pengantin baru selama sehari telah kehilangan suaminya tercinta ini. Dari pernikahannya dengan Hanzalah yang hanya sehari itu, dia dikaruniai anak yang kelak diberi nama Abdullah.

Kembali Diuji dengan Perpisahan di Medan Perang

Setelah Jamilah melahirkan putranya, dia menikah lagi dengan seorang sahabat yang bernama Tsabit bin Qais. Dia adalah sosok yang selalu menjadi garda terdepan untuk membela Nabi SAW. Laki-laki ini terkenal dengan kepiawaiannya dalam berpidato dan berpuisi untuk melawan hinaan dan tuduhan yang seringkali terlontarkan kepada Islam.

Pada masa pemerintahan sahabat Abu Bakar, muncullah seorang nabi palsu di Yamamah. Ia bernama Musailamah Al-Kadzab. Bergabunglah Tsabit dalam pasukan besar untuk memerangi musuh tersebut. Dipimpin oleh Khalid bin Walid, pasukan muslim menjalani pertempuran sengit dengan jumlah orang yang lebih sedikit dibandingkan dengan pasukan musuh.

Meskipun begitu, kaum muslimin berhasil memenangkan peperangan ini dan membunuh Musailamah Al-Kadzab. Kemenangan ini dibayar mahal dengan terbunuhnya beberapa tokoh dari kaum Muslimin. Salah satu orang yang gugur sebagai syuhada adalah suaminya Jamilah, Tsabit bin Qais. Maka, sempurna sekali kisah perempuan ini dalam menemani dua ksatria Islam semasa hidupnya. 

Dari pernikahan Jamilah binti Abdullah dan Tsabit bin Qais, lahirlah seorang putra yang bernama Muhammad bin Tsabit. Kelak, anak ini juga syahid di medan perang bersama dengan saudara seibunya, Abdullah bin Hanzalah. Jadi, Jamilah tidak hanya seorang istri dari para syuhada, namun juga seorang ibu yang melahirkan dua ksatria hebat. []

Tags: islamJamilah binti Abdullahkeimananperang uhudsahabat nabiSahabat Perempuansejarah
Vina Jauharotun

Vina Jauharotun

Seorang pembelajar yang suka menuangkan ide-idenya melalui karya tulis. Ia percaya bahwa menulis adalah cara eksplorasi diri yang menumbuhkan rasa penasaran dan haus akan ilmu pengetahuan. 

Terkait Posts

Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID