• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Jaminan Pahala Syahid Kepada Ibu yang Mati saat Melahirkan

Pernyataan Nabi tersebut tidak lain merupakan penghargaan yang tinggi bagi perjuangan perempuan yang mati karena melahirkan.

Redaksi Redaksi
25/10/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Melahirkan

Melahirkan

628
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk dalam sebuah hadis Nabi Muhammad Saw, Beliau memberikan jaminan surga bagi perempuan yang mati karena melahirkan. Kedudukannya di hadapan Tuhan sama dengan prajurit di medan perang melawan musuh (jihad).

Pernyataan Nabi tersebut tidak lain merupakan penghargaan yang tinggi bagi perjuangan perempuan yang mati karena melahirkan. Akan tetapi, sebagian orang beranggapan untuk tidak memberikan perhatian yang sungguh-sungguh karena kematian syahid merupakan pahala yang besar dan ada jaminan masuk surga.

Hal ini jelas merupakan pemahaman yang sangat konyol. Hasil penelitian para ahli kependudukan dan kesehatan reproduksi perempuan menunjukkan, komplikasi kehamilan. Termasuk persalinan benar-benar merupakan pembunuh utama perempuan usia subur.

Mengingat hal ini, maka adalah sangat masuk akal dan sudah seharusnya mendapat pertimbangan semua pihak. Terutama para suami, bahwa perempuan berhak memilih untuk hamil atau tidak.

Demikian juga dalam menentukan jumlah anak yang diinginkan. Tidak seorang pun mengingkari bahwa di dalam rahim perempuan lah cikal bakal manusia dikandung. Meskipun ada peran laki-laki bagi proses pembuahan, tetapi perempuan lah yang merasakan segala persoalannya.

Baca Juga:

Berbagi dan Selfie: Mengkaji Etika Berbagi di Tengah Dunia Digital

Stereotipe Perempuan sebagai Ibu Rumah Tangga

Peran Penting Ayah di Masa Ibu Menyusui

Tana Barambon Ambip: Tradisi yang Mengancam Nyawa Ibu dan Bayi di Pedalaman Merauke

Walaupun terdapat kontroversi mengenai siapa yang memiliki hak atas anak. Tetapi mayoritas ahli fikih menyatakan bahwa anak adalah hak ayah dan ibunya secara bersama-sama, karena keberadaannya merupakan hasil kerjasama keduanya.

Oleh karena itu, untuk memutuskan kapan mempunyai anak dan berapa anak yang ia inginkan seharusnya juga menjadi hak istri, dan harus keduanya bicarakan secara bersama-sama.

Dari sini juga dimungkinkan meningkatkan daya tahan para istri atau ibu sehingga kerentanan pada masa kehamilan dan melahirkan bisa diperkecil sehingga resiko kematian bisa diminimalisir.

Program KB

Penolakan istri untuk hamil dapat dilakukan melalui berbagai cara atau alat sebagaimana diatur dalam program Keluarga Berencana (KB). Suami-istri dapat menggunakan cara pantang berkala, coitus interuptus (senggama terputus, al ‘Azl), atau dengan alat kontrasepsi lain yang disediakan.

Dalam hal penggunaan alat-alat kontrasepsi ini istri juga berhak menentukan sendiri alat yang sesuai dengan kondisinya.

Untuk hal ini adalah logis jika dia juga berhak untuk mendapatkan keterangan dan penjelasan yang jujur dari pihak-pihak yang ahli mengenainya, seperti dokter atau petugas kesehatan.

Apabila dia tidak memiliki pengetahuan mengenai alat-alat kontrasepsi yang sesuai dengan tubuhnya. Maka kewajiban dokter atau petugas untuk memberikan yang terbaik bagi perempuan. []

Tags: IbujaminanmatimelahirkanpahalaSyahid
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID