• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Jangan Ada Kafir di Antara Pasutri

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
08/10/2022
in Kolom
0
Jangan Ada Kafir di Antara Pasutri

Jangan Ada Kafir di Antara Pasutri

78
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Istilah kafir, bagi publik Indonesia, hanya disematkan bagi non-muslim. Padahal, dalam al-Qur’an sendiri, rujukan utama Umat Islam, istilah ‘kafir’ digunakan untuk berbagai hal yang terkait ‘penutupan’. Secara akar kata, kata kafir berasal dari kata ka-fa-ra yang berarti menutupi sesuatu. Berikut ini akan membahas terkait jangan ada kafir di antara Pasutri.

Sebagian besar ayat al-Qur’an memang menggunakan istilah kafir untuk mereka yang tidak beriman kepada Allah Swt, mengingkari wujud-Nya, atau menolak ayat-ayat-Nya. Mereka semua, dianggap, menutupi suara hati mereka, sehingga disebut kafir. Orang yang menutupi kebenaran dengan penyangkalan dan pengingkaran.

Al-Qur’an juga menggunakan kata dasar ‘ka-fa-ra’, asal kata kafir, untuk mereka yang mengingkari kenikmatan yang dirasakan, menyangkal kebaikan yang diperoleh, atau tidak berterimakasih pada pemberian yang diterima. Baik kenikmatan, kebaikan, dan pemberian dari Allah Swt (QS. Al-Baqarah, 2: 152 dan QS. Ibrahim, 14: 7). Maupun antar manusia (QS. Ali Imran: 3: 115).

Bca juga: Ngomongin “Kafir” kepada Pahlawan Non-Muslim

Kata ‘kafir’ juga digunakan al-Qur’an untuk para petani (QS. Al-Fath, 28: 29). Karena mereka menutupi benih ke dalam tanah ketika mengawali aktivitas mereka bercocok tanam. Jika dua penggunaan di atas menandakan sikap dan perilaku yang negatif, maka penggunaan yang ketiga ini justru positif: bertani.

Baca Juga:

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

KB dalam Hadits

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

KB dalam Pandangan Islam

Dalam konteks makna yang kedua, mengingkari kebaikan dan tidak bersyukur, kata kafir digunakan untuk tulisan ini. Yaitu bagaimana agar masing-masing, suami maupun istri selalu berpikir untuk mengapresiasi, bersyukur dan memuji pasangannya. Tidak mudah menyangkal kebaikan dari pasanganya, atau mengingkari kenikmatan yang diberikan pasangannya.

Tindakan penyangkalan terhadap pemberian dari pasangan ini termasuk kategori tindakan kekafiran, jika merujuk pada makna kedua dalam al-Qur’an di atas. Dan pelakunya bisa disebut sebagai kafir.

Hadits Nabi Saw juga menegaskan bahwa istri yang kafir pada suaminya, ia akan menjadi penghuni neraka (Sahih Bukhari, no. 29). Makna kafir di sini tentu saja yang kedua, mengingkari kebaikan suami dan menyangkal hal-hal yang baik dari suami.

Istri yang demikian diancam masuk neraka karena membuat kehidupan relasi suami-istri menjadi tidak sehat dan bisa memunculkan kekerasan. Dan kekerasan adalah neraka dunia dalam kehidupan berkeluarga, sebelum neraka akhirat nanti.

Tentu saja, hal yang sama juga, secara mubadalah, jika dilakukan oleh suami kepada istri. Mengingkari hal-hal positif yang ada pada istri, atau kebaikan-kebaikan yang diberikan istri kepada suami.

Suami yang demikian juga bisa disebut sebagai kafir pada istri dan akan diancam neraka di akhirat nanti, di samping juga pasti akan menimbulkan kehidupan bak neraka di keluarganya.

Baca juga: Jangan Gampang Katakan Kafir, Apalagi Cuma Karena Masalah Aurat

Karena itu, Nabi Saw berpesan kepada para suami untuk selalu berbuat baik kepada istri (Sahih Bukhari, no. 3366 dan Sahih Muslim, no. 3720). Lebih khusus lagi, Nabi Saw menyarankan kepada suami agar tidak mudah membenci dan mengingkari kebaikan istri.

Cobalah, kata Nabi Saw, ketika timbul rasa benci itu, ingat dan berpaling kepada kebaikan-kebaikan yang dimiliki istri.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ

Dari Abu Hurairah ra, berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah seorang laki-laki yang beriman, mudah membenci perempuan yang beriman. Jika saja ia tidak menyukainya karena suatu perilaku tertentu (yang buruk), maka ia bisa menyenanginya karena perilaku lain (yang baik)” (Sahih Muslim, no. 3721).

Baca juga: Membangun Surga Rumah Tangga dengan Prinsip Kesalingan

Hadits ini, biasa dimaknai para ulama untuk relasi antara suami dan istri, agar suami selalu mengingat kebaikan-kebaikan istri, tidak bertumpu pada keburukan-keburukannya.

Tentu saja, secara mubadalah, hal yang sama juga bagi istri agar selalu mengingat kebaikan dan hal yang positif dari suami, bukan hal buruknya. Agar relasi pasutri menjadi lebih kuat, dan kebahagiaan menjadi lebih mudah hadir dalam kehidupan mereka.

Masing-masing pasangan, suami maupun istri, harus berpikir dengan mengingat kebaikan pasangan, lalu lakukan kebaikan untuk pasangannya. Tidak boleh ada satupun yang “kafir” pada kebaikan pasanganya. Jika keduanya melakukan hal demikian, insya Allah kebahagiaan akan mudah didapatkan.

Semoga penjelasan terkait jangan ada Kafir di antara Pasutri bermanfaat. Demikian jangan ada kafir di antara Pasutri. [Baca juga: Sexual Consent dan Nilai Spiritualitas Pasangan Suami Istri ]

Tags: bahagiaHaditshubunganislamistriKafirkeluargaMubadalahmuhammadnabisakinahsalingsuami
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Berpikir Positif

Rahasia Tetap Berpikir Positif Setiap Hari, Meski Dunia Tak Bersahabat

21 Mei 2025
Puser Bumi

Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

21 Mei 2025
Peran Aisyiyah

Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

20 Mei 2025
Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

20 Mei 2025
Bangga Punya Ulama Perempuan

Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

20 Mei 2025
Aeshnina Azzahra Aqila

Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

20 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl
  • Rahasia Tetap Berpikir Positif Setiap Hari, Meski Dunia Tak Bersahabat
  • KB dalam Hadits
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version