• Login
  • Register
Minggu, 4 Juni 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

DPR RI Didesak Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Winarno Winarno
08/10/2022
in Aktual
0
DPR RI Didesak Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

DPR RI Didesak Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

18
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubaadalahnews.com,- Gerakan Masyarakat mendorong DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Pekerasan Seksual. Sebab berdasarkan data Komisi Nasional (Komnas) Perempuan bahwa Indonesia sudah dikatakan darurat kekerasan seksual.

Pesan tertulis yang diterima Mubaadalahnews menyebutkan inisiatif RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di DPR adalah harapan baru bagi korban. Namun pengesahan RUU ini terancam gagal karena lambatnya pembahasan sementara masa jabatan anggota DPR periode 2014 – 2019 yang akan segera berakhir.

Tidak ada alasan bagi DPR RI untuk tidak segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Berdasarkan catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), sejak tahun 2014, Indonesia bisa dikatakan sudah memasuki status DARURAT KEKERASAN SEKSUAL. Setiap tahun angkanya tidak pernah turun yang ditunjukkan dengan beberapa fakta sebagai berikut :

1. Kekerasan Seksual Mendominasi Pelaporan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • KDRT Tidak Sejalan dengan Ajaran Islam
  • Kehidupan Pilu yang Dialami Perempuan Korban KDRT
  • Victim Blaming: Beban Ganda Perempuan Korban Kekerasan Seksual
  • Mari Mengenal 8 Jenis-jenis KBGO

Baca Juga:

KDRT Tidak Sejalan dengan Ajaran Islam

Kehidupan Pilu yang Dialami Perempuan Korban KDRT

Victim Blaming: Beban Ganda Perempuan Korban Kekerasan Seksual

Mari Mengenal 8 Jenis-jenis KBGO

• Dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2018, terungkap bahwa kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 25%: dari 259.150 kasus pada 2016 menjadi 348.446 kasus pada 2017.

• Kekerasan seksual menempati peringkat pertama dalam Ranah Publik / Komunitas yaitu sebanyak 2.670 kasus (76%). Di Ranah Privat atau Personal, pelaporan kekerasan seksual sebanyak 31% atau 2.979 kasus.

2. Banyak dari pelaku adalah orang terdekat korban.

Inses (pelaku adalah keluarga dekat) merupakan kasus yang paling banyak dilaporkan yakni sebanyak 1.210 kasus (CATAHU Komnas Perempuan 2018). Orang-orang yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban seperti ayah kandung, kakek kandung, kakak kandung, paman adalah pelaku kekerasan seksual dalam ranah privat atau personal yang tercatat dalam CATAHU 2018.

3. Potensi Kriminalisasi bagi korban yang membela dirinya.

Baiq Nuril adalah contoh bagaimana seorang korban bisa dikriminalkan justru ketika membela diri atas serangan pelaku dan pelecehan seksual yang dialaminya.

Berdasarkan kajian terhadap catatan tahunan Komnas Perempuan 2001-2011 Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama jaringan pendamping korban telah mengindentifikasi eksisnya 15 bentuk kekerasan seksual di masyarakat.

Hanya 2 bentuk dari 15 bentuk kekerasan seksual tersebut yang telah diatur / dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang ada.

Intinya, hingga hari ini, belum ada payung hukum yang mengatur secara komprehensif mulai bentuk-bentuk kekerasan seksual, upaya pencegahannya , hingga penanganan yang terintegrasi (one stop crisis centre), serta pemulihan korban.

Begitupun hukum acara yang bertumpu pada KUHAP masih mendiskualifikasi pengalaman perempuan korban.

Dalam proses hukum dari kasus kekerasan seksual yang berhasil dilaporkan , kecenderungan yang terjadi, perempuan korban mengalami reviktimisasi dan hak-hak korban seringkali diabaikan. Tidak ada ganti rugi dan pemulihan yang diberikan, sementara stigmatisasi terus berjalan yang menimpa korban dan bahkan keluarganya.

Mempertimbangkan situasi di atas terkait kepentingan untuk segera dibahas dan disahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan catatan keprihatinan atas situasi DPR yang berjalan lamban, maka dengan ini kami menyampaikan tuntutan dan himbauan, sebagai berikut:

Agar DPR RI khususnya Panja Komisi 8 memberi perhatian maksimal terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan dapat segera menuntaskan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bersama pemerintah sehingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan bisa disahkan dalam periode ini tanpa mengurangi kualitas substansi.

Agar Pemerintah merevisi Daftar Inventaris Masalah (DIM) sehingga tidak mengurangi substansi penting dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan sebaliknya dapat menguatkan terobosan hukum di dalamnya, antara lain terkait jenis tindak pidana Kekerasan Seksual, hukum acara, dan terkait hak-hak korban.

Agar dalam setiap pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan, DPR RI dan Pemerintah melibatkan partisipasi masyarakat dan terutama mempertimbangkan suara dan pengalaman para penyintas dan pendamping serta pihak lainnya yang telah bekerja untuk isu kekerasan seksual.

Agar semua pihak terkait seperti organisasi dan kelompok masyarakat termasuk tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama mendukung dan mendorong segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang memuat pengaturan komprehensif tentang perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan seksual.(WIN/Rilis)

Tags: aksidpr rigerakan masyarakatkekerasanpawaipenghapusanRUUseksual
Winarno

Winarno

Winarno, Alumni Pondok An-Nasucha, dan ISIF Cirebon Fakultas Usuluddin

Terkait Posts

Piagam Surabaya

6 Rekomendasi Piagam Surabaya

6 Mei 2023

AICIS 2023 Hasilkan Piagam Surabaya, Tolak Politik Identitas

6 Mei 2023
Kekerasan Perempuan

Komnas Perempuan: di Hari Buruh Perempuan Pekerja Masih Alami Kasus Kekerasan Berbasis Gender

2 Mei 2023
Perempuan Pekerja

Hari Buruh: Pastikan Pelindungan Perempuan Pekerja dari Ancaman Keselamatan dan Kesehatan Kerja

2 Mei 2023
Puasa Dalam Perspektif Psikologi

Puasa Dalam Perspektif Psikologi dan Pentingnya Pengendalian Diri

28 Maret 2023
Perempuan Ngaji

Jogan Ramadhan Online: Pengajian Khas Perspektif dan Pengalaman Perempuan

27 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perkembangan Islam di Gorontalo

    Peran Putri Owutango dalam Perkembangan Islam di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Laki-laki Lebih Unggul dari Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Muqaddimah Kitab Al Busyro; Sayyidah Khadijah adalah Teladan Perempuan Kita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Relasi Gender dalam Agama Budha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Hidup Minimalis dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum
  • Gaya Hidup Minimalis dalam Al-Qur’an
  • Benarkah Laki-laki Lebih Unggul dari Perempuan?
  • Membaca Muqaddimah Kitab Al Busyro; Sayyidah Khadijah adalah Teladan Perempuan Kita
  • Prinsip Kesetaraan Dalam Islam

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist