Selasa, 16 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

DPR RI Didesak Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Winarno by Winarno
8 Oktober 2022
in Aktual
A A
0
DPR RI Didesak Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

DPR RI Didesak Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

1
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubaadalahnews.com,- Gerakan Masyarakat mendorong DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Pekerasan Seksual. Sebab berdasarkan data Komisi Nasional (Komnas) Perempuan bahwa Indonesia sudah dikatakan darurat kekerasan seksual.

Pesan tertulis yang diterima Mubaadalahnews menyebutkan inisiatif RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di DPR adalah harapan baru bagi korban. Namun pengesahan RUU ini terancam gagal karena lambatnya pembahasan sementara masa jabatan anggota DPR periode 2014 – 2019 yang akan segera berakhir.

Tidak ada alasan bagi DPR RI untuk tidak segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Berdasarkan catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), sejak tahun 2014, Indonesia bisa dikatakan sudah memasuki status DARURAT KEKERASAN SEKSUAL. Setiap tahun angkanya tidak pernah turun yang ditunjukkan dengan beberapa fakta sebagai berikut :

1. Kekerasan Seksual Mendominasi Pelaporan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan.

• Dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2018, terungkap bahwa kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 25%: dari 259.150 kasus pada 2016 menjadi 348.446 kasus pada 2017.

• Kekerasan seksual menempati peringkat pertama dalam Ranah Publik / Komunitas yaitu sebanyak 2.670 kasus (76%). Di Ranah Privat atau Personal, pelaporan kekerasan seksual sebanyak 31% atau 2.979 kasus.

2. Banyak dari pelaku adalah orang terdekat korban.

Inses (pelaku adalah keluarga dekat) merupakan kasus yang paling banyak dilaporkan yakni sebanyak 1.210 kasus (CATAHU Komnas Perempuan 2018). Orang-orang yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban seperti ayah kandung, kakek kandung, kakak kandung, paman adalah pelaku kekerasan seksual dalam ranah privat atau personal yang tercatat dalam CATAHU 2018.

3. Potensi Kriminalisasi bagi korban yang membela dirinya.

Baiq Nuril adalah contoh bagaimana seorang korban bisa dikriminalkan justru ketika membela diri atas serangan pelaku dan pelecehan seksual yang dialaminya.

Berdasarkan kajian terhadap catatan tahunan Komnas Perempuan 2001-2011 Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama jaringan pendamping korban telah mengindentifikasi eksisnya 15 bentuk kekerasan seksual di masyarakat.

Hanya 2 bentuk dari 15 bentuk kekerasan seksual tersebut yang telah diatur / dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang ada.

Intinya, hingga hari ini, belum ada payung hukum yang mengatur secara komprehensif mulai bentuk-bentuk kekerasan seksual, upaya pencegahannya , hingga penanganan yang terintegrasi (one stop crisis centre), serta pemulihan korban.

Begitupun hukum acara yang bertumpu pada KUHAP masih mendiskualifikasi pengalaman perempuan korban.

Dalam proses hukum dari kasus kekerasan seksual yang berhasil dilaporkan , kecenderungan yang terjadi, perempuan korban mengalami reviktimisasi dan hak-hak korban seringkali diabaikan. Tidak ada ganti rugi dan pemulihan yang diberikan, sementara stigmatisasi terus berjalan yang menimpa korban dan bahkan keluarganya.

Mempertimbangkan situasi di atas terkait kepentingan untuk segera dibahas dan disahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan catatan keprihatinan atas situasi DPR yang berjalan lamban, maka dengan ini kami menyampaikan tuntutan dan himbauan, sebagai berikut:

Agar DPR RI khususnya Panja Komisi 8 memberi perhatian maksimal terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan dapat segera menuntaskan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bersama pemerintah sehingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan bisa disahkan dalam periode ini tanpa mengurangi kualitas substansi.

Agar Pemerintah merevisi Daftar Inventaris Masalah (DIM) sehingga tidak mengurangi substansi penting dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan sebaliknya dapat menguatkan terobosan hukum di dalamnya, antara lain terkait jenis tindak pidana Kekerasan Seksual, hukum acara, dan terkait hak-hak korban.

Agar dalam setiap pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan, DPR RI dan Pemerintah melibatkan partisipasi masyarakat dan terutama mempertimbangkan suara dan pengalaman para penyintas dan pendamping serta pihak lainnya yang telah bekerja untuk isu kekerasan seksual.

Agar semua pihak terkait seperti organisasi dan kelompok masyarakat termasuk tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama mendukung dan mendorong segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang memuat pengaturan komprehensif tentang perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan seksual.(WIN/Rilis)

Tags: aksidpr rigerakan masyarakatkekerasanpawaipenghapusanRUUseksual
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Lindungi Anak dari Pedofilia dengan Cara Ini

Next Post

Jangan Ada Kafir di Antara Pasutri

Winarno

Winarno

Winarno, Alumni Pondok An-Nasucha, dan ISIF Cirebon Fakultas Usuluddin

Related Posts

Gairah Seksual
Pernak-pernik

Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

12 Juni 2026
rangsangan seksual
Pernak-pernik

Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

12 Juni 2026
Drama Korea Teach You a Lesson
Featured

Ketika Orang Dewasa Gagal Hadir, Belajar dari Drama Korea Teach You a Lesson

12 Juni 2026
Penyakit Menular
Pernak-pernik

Berhubungan Seks dengan Pasangan Bukan Jaminan Bebas Penyakit Menular Seksual

10 Juni 2026
Hubungan Seksual
Pernak-pernik

Safer Sex: Cara Melindungi Diri dari Penyakit Menular dari Hubungan Seksual

10 Juni 2026
Hasrat Seksual
Pernak-pernik

Mengakui Hasrat Seksual Perempuan sebagai Bagian dari Kesehatan Reproduksi

10 Juni 2026
Next Post
Jangan Ada Kafir di Antara Pasutri

Jangan Ada Kafir di Antara Pasutri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?
  • Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial
  • Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan
  • Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?
  • Mengenal Kondom Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0