Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Jangan Bermain-Main dengan Kata Janda

Zahra Amin by Zahra Amin
5 Agustus 2020
in Featured, Personal, Publik, Rekomendasi
A A
0
Jangan Bermain-Main dengan Kata Janda
7
SHARES
366
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Suatu sore saya berada dalam rombongan mobil bersama para lelaki. Kebetulan saya satu-satunya perempuan dalam rombongan itu, dan duduk di depan di sebelah supir. Ketika kendaraan baru saja berangkat, mataku sudah memberat, dan kantuk pun datang tak tertahankan lagi. Saya sukses terlelap tidur menikmati semilir angin sore, yang tembus melewati jendela. Sengaja dibuka karena kondisi AC yang sudah tak laik pakai.

Lalu sayup-sayup aku mendengar percakapan para lelaki di belakangku, yang menyebut-nyebut soal janda. Jiwa keperempuanku langsung bergejolak donk. Mentang-mentang saya perempuan sendiri, lantas membuat mereka dengan santai membicarakan tentang kaumku, yang sebenarnya tidak asyik juga untuk didengarkan.

Saya memang tidak mengenal nama perempuan yang sedang menjadi objek pembicaraan itu. Tetapi, saya merasa perlu membelanya melalui tulisan ini. Karena saya yakin, menjadi janda juga pilihan, langkah berani atas pilihan hidup yang bermartabat, dari pada seumur hidup berada dalam bayang-bayang ketakutan dan ancaman psikologis terkait kesehatan mental. Terutama bagi janda cerai.

Ada beban berlapis yang harus dihadapi bagi perempuan yang memilih hidup berpisah dengan pasangan. Dan ada banyak alasan yang melatarbelakangi keputusan itu, yang tak perlu setiap orang tahu. Tetapi ketika keputusan itu sudah diambil, tentu sudah melalui pertimbangan yang matang, dan dampaknya bagi masa depan. Terlebih jika sudah ada anak-anak yang hadir di antara rumah tangga mereka.

Saya hanya tak habis pikir, ketika stereotype janda selalu dilekatkan dengan hal yang tidak baik, dan seakan hidupnya melulu dilekatkan tentang urusan kasur. Seperti istilah “dayuni” alias rangda ayu jarang dikeloni. (janda cantik jarang ditiduri), judul lagi tarling pantura yang sempat hits beberapa tahun silam.

Nah, kembali pada obrolan para lelaki itu, seorang perempuan yang sedang asyik mereka bicarakan, baru saja bercerai dengan suaminya. Konon, hanya dinikahi selama satu bulan lalu ditinggalkan. Meski begitu, sang perempuan pernah melahirkan, tapi kemudian bayi yang dilahirkan meninggal dunia. Hingga muncul kalimat “rangda anyaran masih angetan” (janda baru masih hangat).

Saya benar-benar ingin muntab, di mana rasa empatinya pada perempuan yang baru melahirkan, lalu kemudian ditinggalkan begitu saja. Apapun alasannya ketika perkawinan itu terjadi, adalah sebuah konsekuensi untuk menjalani hidup bersama. Meski tak bisa dipungkiri ada sudut hatiku yang lain, yang merasa tidak terima dengan apa yang terjadi dengan perempuan tersebut. Luka batin seperti apa yang ia rasakan hingga mengalami kemalangan beruntun. Bayinya tiada, dan suami yang pernah dicintai pergi meninggalkan begitu saja.

Mendengar kisah tragis yang dialami perempuan yang tak saya kenali itu, mengapa masih saja menjadi bahan pembicaraan, dan menjodoh-jodohkannya dengan siapapun lelaki yang mau bersanding dengan sang perempuan. Tanpa sedikitpun ada rasa empati, bagaimana kelak sang perempuan melewati hari-hari sunyi tanpa orang yang pernah dicintai, dengan rasa kehilangan yang bertubi-tubi. Betapa malang nasibnya kini.

Karena sesungguhnya ada banyak hal yang sudah dialami oleh para janda, yang kita tidak pernah tahu. Mungkin sesuatu yang berat telah menghantam kehidupannya, sehingga tak elok rasanya jika ikut-ikutan menambah beban derita janda. Mungkin tampak muka tak kentara, namun isi hati seseorang siapa yang tahu. Saking rapatnya kisah itu ia simpan, sehingga enggan untuk berbagi pada yang lain.

Sehingga yang ingin saya tekankan, pertama, jangan lagi ada sebutan janda kembang, janda hangat, atau janda kaya. Karena itu hanya akan menambah pelabelan negative bagi para perempuan, yang atas kesadaran dan pengalamannya telah mengambil keputusan berani menjadi janda, entah karena cerai atau mati. Kedua, alih-alih memberi pelabelan negative, seharusnya menguatkan para janda dengan mengapresiasi setiap pilihan dan upayanya untuk terus melanjutkan hidup, terlepas dari kungkungan trauma dan rasa sakit yang mungkin masih tertinggal jauh di lubuk hatinya.

Support sistem pada janda, yang lebih penting adalah dari orang-orang terdekatnya, bisa keluarga atau sahabat. Agar ia mampu melewati masa-masa sulit, dan rasa kehilangan yang teramat sangat. Cerai atau mati, perpisahan tetaplah meninggalkan jejak kesedihan yang tak mungkin terhapus hanya dalam waktu semalam.

Sementara dalam konteks relasi, menurut buku Qira’ah Mubadalah karya Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, halaman 446, dijelaskan bahwa perempuan adalah fitnah bagi laki-laki, dan sebaliknya laki-laki juga adalah fitnah untuk perempuan. Isu ini dibicarakan untuk meningkatkan kewaspadaan agar relasi berbuah positif, bukan negatif.

Tetapi sama sekali juga bukan untuk menghambat eksistensi laki-laki di ruang publik, karena dianggap bisa menggoda perempuan. Juga bukan untuk menghambat perempuan karena dianggap bisa menggoda laki-laki. Potensi ini ada dan bersifat alami, yang perlu disadari bersama agar tidak menjerumuskan kedua belah pihak pada kemungkinan dan keburukan.

Jika ruang publik adalah milik bersama dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab bersama, maka isu “perempuan menggoda laki-laki” tidak bisa menjadi alasan untuk mengurung perempuan. Karena problemnya juga ada pada laki-laki yang melihat dirinya sebagai yang “tergoda” dan “terpesona”. Begitu pula alasan mengurung perempuan di rumah untuk melindunginya dari kekerasan laki-laki di ruang publik. Dalam perspektif mubadalah, justru perlindungan itu harus dihadirkan di ruang publik, sebagaimana juga di ruang domestik.

Sebab, potensi kekerasan dari laki-laki terhadap perempuan, pada praktiknya juga terjadi di ruang domestik, yang dilakukan oleh keluarga sendiri. Karena pengekangan dan pelarangan tidak akan menghadirkan kebaikan apapun. Jika pengekangan tidak terjadi pada laki-laki, maka seharusnya juga tidak boleh terjadi pada perempuan. Maka dengan demikian, mari kita memberikan ruang aman dan support sistem bagi perempuan apapun latar belakang dan pilihan hidupnya. Hentikan segala bentuk pelabelan terhadap perempuan, terlebih ia yang telah memilih jalan berani nan sunyi sebagai janda. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Penyegelan Pembangunan Makam Sesepuh AKUR Sunda Wiwitan Melanggar HAM

Next Post

KDRT : Ketimpangan Gender dan Diskriminasi terhadap Perempuan

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Difabilitas
Disabilitas

Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

24 Februari 2026
Komunikasi
Pernak-pernik

Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

24 Februari 2026
Sejarah Penyebaran Islam
Publik

Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

24 Februari 2026
Martabat
Mubapedia

Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah

24 Februari 2026
Puasa Membahagiakan
Personal

Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

24 Februari 2026
Next Post
KDRT : Ketimpangan Gender dan Diskriminasi terhadap Perempuan

KDRT : Ketimpangan Gender dan Diskriminasi terhadap Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan
  • Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan
  • Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0