Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Jangan Bermain-Main dengan Kata Janda

Zahra Amin Zahra Amin
5 Agustus 2020
in Featured, Personal, Publik, Rekomendasi
0
Jangan Bermain-Main dengan Kata Janda
351
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Suatu sore saya berada dalam rombongan mobil bersama para lelaki. Kebetulan saya satu-satunya perempuan dalam rombongan itu, dan duduk di depan di sebelah supir. Ketika kendaraan baru saja berangkat, mataku sudah memberat, dan kantuk pun datang tak tertahankan lagi. Saya sukses terlelap tidur menikmati semilir angin sore, yang tembus melewati jendela. Sengaja dibuka karena kondisi AC yang sudah tak laik pakai.

Lalu sayup-sayup aku mendengar percakapan para lelaki di belakangku, yang menyebut-nyebut soal janda. Jiwa keperempuanku langsung bergejolak donk. Mentang-mentang saya perempuan sendiri, lantas membuat mereka dengan santai membicarakan tentang kaumku, yang sebenarnya tidak asyik juga untuk didengarkan.

Saya memang tidak mengenal nama perempuan yang sedang menjadi objek pembicaraan itu. Tetapi, saya merasa perlu membelanya melalui tulisan ini. Karena saya yakin, menjadi janda juga pilihan, langkah berani atas pilihan hidup yang bermartabat, dari pada seumur hidup berada dalam bayang-bayang ketakutan dan ancaman psikologis terkait kesehatan mental. Terutama bagi janda cerai.

Ada beban berlapis yang harus dihadapi bagi perempuan yang memilih hidup berpisah dengan pasangan. Dan ada banyak alasan yang melatarbelakangi keputusan itu, yang tak perlu setiap orang tahu. Tetapi ketika keputusan itu sudah diambil, tentu sudah melalui pertimbangan yang matang, dan dampaknya bagi masa depan. Terlebih jika sudah ada anak-anak yang hadir di antara rumah tangga mereka.

Saya hanya tak habis pikir, ketika stereotype janda selalu dilekatkan dengan hal yang tidak baik, dan seakan hidupnya melulu dilekatkan tentang urusan kasur. Seperti istilah “dayuni” alias rangda ayu jarang dikeloni. (janda cantik jarang ditiduri), judul lagi tarling pantura yang sempat hits beberapa tahun silam.

Nah, kembali pada obrolan para lelaki itu, seorang perempuan yang sedang asyik mereka bicarakan, baru saja bercerai dengan suaminya. Konon, hanya dinikahi selama satu bulan lalu ditinggalkan. Meski begitu, sang perempuan pernah melahirkan, tapi kemudian bayi yang dilahirkan meninggal dunia. Hingga muncul kalimat “rangda anyaran masih angetan” (janda baru masih hangat).

Saya benar-benar ingin muntab, di mana rasa empatinya pada perempuan yang baru melahirkan, lalu kemudian ditinggalkan begitu saja. Apapun alasannya ketika perkawinan itu terjadi, adalah sebuah konsekuensi untuk menjalani hidup bersama. Meski tak bisa dipungkiri ada sudut hatiku yang lain, yang merasa tidak terima dengan apa yang terjadi dengan perempuan tersebut. Luka batin seperti apa yang ia rasakan hingga mengalami kemalangan beruntun. Bayinya tiada, dan suami yang pernah dicintai pergi meninggalkan begitu saja.

Mendengar kisah tragis yang dialami perempuan yang tak saya kenali itu, mengapa masih saja menjadi bahan pembicaraan, dan menjodoh-jodohkannya dengan siapapun lelaki yang mau bersanding dengan sang perempuan. Tanpa sedikitpun ada rasa empati, bagaimana kelak sang perempuan melewati hari-hari sunyi tanpa orang yang pernah dicintai, dengan rasa kehilangan yang bertubi-tubi. Betapa malang nasibnya kini.

Karena sesungguhnya ada banyak hal yang sudah dialami oleh para janda, yang kita tidak pernah tahu. Mungkin sesuatu yang berat telah menghantam kehidupannya, sehingga tak elok rasanya jika ikut-ikutan menambah beban derita janda. Mungkin tampak muka tak kentara, namun isi hati seseorang siapa yang tahu. Saking rapatnya kisah itu ia simpan, sehingga enggan untuk berbagi pada yang lain.

Sehingga yang ingin saya tekankan, pertama, jangan lagi ada sebutan janda kembang, janda hangat, atau janda kaya. Karena itu hanya akan menambah pelabelan negative bagi para perempuan, yang atas kesadaran dan pengalamannya telah mengambil keputusan berani menjadi janda, entah karena cerai atau mati. Kedua, alih-alih memberi pelabelan negative, seharusnya menguatkan para janda dengan mengapresiasi setiap pilihan dan upayanya untuk terus melanjutkan hidup, terlepas dari kungkungan trauma dan rasa sakit yang mungkin masih tertinggal jauh di lubuk hatinya.

Support sistem pada janda, yang lebih penting adalah dari orang-orang terdekatnya, bisa keluarga atau sahabat. Agar ia mampu melewati masa-masa sulit, dan rasa kehilangan yang teramat sangat. Cerai atau mati, perpisahan tetaplah meninggalkan jejak kesedihan yang tak mungkin terhapus hanya dalam waktu semalam.

Sementara dalam konteks relasi, menurut buku Qira’ah Mubadalah karya Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, halaman 446, dijelaskan bahwa perempuan adalah fitnah bagi laki-laki, dan sebaliknya laki-laki juga adalah fitnah untuk perempuan. Isu ini dibicarakan untuk meningkatkan kewaspadaan agar relasi berbuah positif, bukan negatif.

Tetapi sama sekali juga bukan untuk menghambat eksistensi laki-laki di ruang publik, karena dianggap bisa menggoda perempuan. Juga bukan untuk menghambat perempuan karena dianggap bisa menggoda laki-laki. Potensi ini ada dan bersifat alami, yang perlu disadari bersama agar tidak menjerumuskan kedua belah pihak pada kemungkinan dan keburukan.

Jika ruang publik adalah milik bersama dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab bersama, maka isu “perempuan menggoda laki-laki” tidak bisa menjadi alasan untuk mengurung perempuan. Karena problemnya juga ada pada laki-laki yang melihat dirinya sebagai yang “tergoda” dan “terpesona”. Begitu pula alasan mengurung perempuan di rumah untuk melindunginya dari kekerasan laki-laki di ruang publik. Dalam perspektif mubadalah, justru perlindungan itu harus dihadirkan di ruang publik, sebagaimana juga di ruang domestik.

Sebab, potensi kekerasan dari laki-laki terhadap perempuan, pada praktiknya juga terjadi di ruang domestik, yang dilakukan oleh keluarga sendiri. Karena pengekangan dan pelarangan tidak akan menghadirkan kebaikan apapun. Jika pengekangan tidak terjadi pada laki-laki, maka seharusnya juga tidak boleh terjadi pada perempuan. Maka dengan demikian, mari kita memberikan ruang aman dan support sistem bagi perempuan apapun latar belakang dan pilihan hidupnya. Hentikan segala bentuk pelabelan terhadap perempuan, terlebih ia yang telah memilih jalan berani nan sunyi sebagai janda. []

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Menafsir Ulang Fiqh Haid

6 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID