Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Jangan Bermain-Main dengan Kata Janda

Zahra Amin by Zahra Amin
5 Agustus 2020
in Featured, Personal, Publik, Rekomendasi
A A
0
Jangan Bermain-Main dengan Kata Janda
7
SHARES
362
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Suatu sore saya berada dalam rombongan mobil bersama para lelaki. Kebetulan saya satu-satunya perempuan dalam rombongan itu, dan duduk di depan di sebelah supir. Ketika kendaraan baru saja berangkat, mataku sudah memberat, dan kantuk pun datang tak tertahankan lagi. Saya sukses terlelap tidur menikmati semilir angin sore, yang tembus melewati jendela. Sengaja dibuka karena kondisi AC yang sudah tak laik pakai.

Lalu sayup-sayup aku mendengar percakapan para lelaki di belakangku, yang menyebut-nyebut soal janda. Jiwa keperempuanku langsung bergejolak donk. Mentang-mentang saya perempuan sendiri, lantas membuat mereka dengan santai membicarakan tentang kaumku, yang sebenarnya tidak asyik juga untuk didengarkan.

Saya memang tidak mengenal nama perempuan yang sedang menjadi objek pembicaraan itu. Tetapi, saya merasa perlu membelanya melalui tulisan ini. Karena saya yakin, menjadi janda juga pilihan, langkah berani atas pilihan hidup yang bermartabat, dari pada seumur hidup berada dalam bayang-bayang ketakutan dan ancaman psikologis terkait kesehatan mental. Terutama bagi janda cerai.

Ada beban berlapis yang harus dihadapi bagi perempuan yang memilih hidup berpisah dengan pasangan. Dan ada banyak alasan yang melatarbelakangi keputusan itu, yang tak perlu setiap orang tahu. Tetapi ketika keputusan itu sudah diambil, tentu sudah melalui pertimbangan yang matang, dan dampaknya bagi masa depan. Terlebih jika sudah ada anak-anak yang hadir di antara rumah tangga mereka.

Saya hanya tak habis pikir, ketika stereotype janda selalu dilekatkan dengan hal yang tidak baik, dan seakan hidupnya melulu dilekatkan tentang urusan kasur. Seperti istilah “dayuni” alias rangda ayu jarang dikeloni. (janda cantik jarang ditiduri), judul lagi tarling pantura yang sempat hits beberapa tahun silam.

Nah, kembali pada obrolan para lelaki itu, seorang perempuan yang sedang asyik mereka bicarakan, baru saja bercerai dengan suaminya. Konon, hanya dinikahi selama satu bulan lalu ditinggalkan. Meski begitu, sang perempuan pernah melahirkan, tapi kemudian bayi yang dilahirkan meninggal dunia. Hingga muncul kalimat “rangda anyaran masih angetan” (janda baru masih hangat).

Saya benar-benar ingin muntab, di mana rasa empatinya pada perempuan yang baru melahirkan, lalu kemudian ditinggalkan begitu saja. Apapun alasannya ketika perkawinan itu terjadi, adalah sebuah konsekuensi untuk menjalani hidup bersama. Meski tak bisa dipungkiri ada sudut hatiku yang lain, yang merasa tidak terima dengan apa yang terjadi dengan perempuan tersebut. Luka batin seperti apa yang ia rasakan hingga mengalami kemalangan beruntun. Bayinya tiada, dan suami yang pernah dicintai pergi meninggalkan begitu saja.

Mendengar kisah tragis yang dialami perempuan yang tak saya kenali itu, mengapa masih saja menjadi bahan pembicaraan, dan menjodoh-jodohkannya dengan siapapun lelaki yang mau bersanding dengan sang perempuan. Tanpa sedikitpun ada rasa empati, bagaimana kelak sang perempuan melewati hari-hari sunyi tanpa orang yang pernah dicintai, dengan rasa kehilangan yang bertubi-tubi. Betapa malang nasibnya kini.

Karena sesungguhnya ada banyak hal yang sudah dialami oleh para janda, yang kita tidak pernah tahu. Mungkin sesuatu yang berat telah menghantam kehidupannya, sehingga tak elok rasanya jika ikut-ikutan menambah beban derita janda. Mungkin tampak muka tak kentara, namun isi hati seseorang siapa yang tahu. Saking rapatnya kisah itu ia simpan, sehingga enggan untuk berbagi pada yang lain.

Sehingga yang ingin saya tekankan, pertama, jangan lagi ada sebutan janda kembang, janda hangat, atau janda kaya. Karena itu hanya akan menambah pelabelan negative bagi para perempuan, yang atas kesadaran dan pengalamannya telah mengambil keputusan berani menjadi janda, entah karena cerai atau mati. Kedua, alih-alih memberi pelabelan negative, seharusnya menguatkan para janda dengan mengapresiasi setiap pilihan dan upayanya untuk terus melanjutkan hidup, terlepas dari kungkungan trauma dan rasa sakit yang mungkin masih tertinggal jauh di lubuk hatinya.

Support sistem pada janda, yang lebih penting adalah dari orang-orang terdekatnya, bisa keluarga atau sahabat. Agar ia mampu melewati masa-masa sulit, dan rasa kehilangan yang teramat sangat. Cerai atau mati, perpisahan tetaplah meninggalkan jejak kesedihan yang tak mungkin terhapus hanya dalam waktu semalam.

Sementara dalam konteks relasi, menurut buku Qira’ah Mubadalah karya Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, halaman 446, dijelaskan bahwa perempuan adalah fitnah bagi laki-laki, dan sebaliknya laki-laki juga adalah fitnah untuk perempuan. Isu ini dibicarakan untuk meningkatkan kewaspadaan agar relasi berbuah positif, bukan negatif.

Tetapi sama sekali juga bukan untuk menghambat eksistensi laki-laki di ruang publik, karena dianggap bisa menggoda perempuan. Juga bukan untuk menghambat perempuan karena dianggap bisa menggoda laki-laki. Potensi ini ada dan bersifat alami, yang perlu disadari bersama agar tidak menjerumuskan kedua belah pihak pada kemungkinan dan keburukan.

Jika ruang publik adalah milik bersama dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab bersama, maka isu “perempuan menggoda laki-laki” tidak bisa menjadi alasan untuk mengurung perempuan. Karena problemnya juga ada pada laki-laki yang melihat dirinya sebagai yang “tergoda” dan “terpesona”. Begitu pula alasan mengurung perempuan di rumah untuk melindunginya dari kekerasan laki-laki di ruang publik. Dalam perspektif mubadalah, justru perlindungan itu harus dihadirkan di ruang publik, sebagaimana juga di ruang domestik.

Sebab, potensi kekerasan dari laki-laki terhadap perempuan, pada praktiknya juga terjadi di ruang domestik, yang dilakukan oleh keluarga sendiri. Karena pengekangan dan pelarangan tidak akan menghadirkan kebaikan apapun. Jika pengekangan tidak terjadi pada laki-laki, maka seharusnya juga tidak boleh terjadi pada perempuan. Maka dengan demikian, mari kita memberikan ruang aman dan support sistem bagi perempuan apapun latar belakang dan pilihan hidupnya. Hentikan segala bentuk pelabelan terhadap perempuan, terlebih ia yang telah memilih jalan berani nan sunyi sebagai janda. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Penyegelan Pembangunan Makam Sesepuh AKUR Sunda Wiwitan Melanggar HAM

Next Post

KDRT : Ketimpangan Gender dan Diskriminasi terhadap Perempuan

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Mubadalah yang
Mubapedia

Makna Mubadalah

13 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Novel Perempuan di Titik Nol
Buku

Tubuh, Kuasa, dan Perlawanan dalam Novel Perempuan di Titik Nol

13 Februari 2026
Feminist Political Ecology
Lingkungan

Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

13 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Makna Mawaddah dan Rahmah

12 Februari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

12 Februari 2026
Next Post
KDRT : Ketimpangan Gender dan Diskriminasi terhadap Perempuan

KDRT : Ketimpangan Gender dan Diskriminasi terhadap Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mubadalah
  • Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein
  • Tubuh, Kuasa, dan Perlawanan dalam Novel Perempuan di Titik Nol
  • Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan
  • Makna Mawaddah dan Rahmah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0