• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Jangan Maknai Hijab sebagai Pakaian Muslimah

Memaknai hijab hanya sebagai pakaian muslimah, apalagi sebatas kerudung/jilbab, adalah penyempitan makna dari hijab itu sendiri yang sejatinya sangat luas

Redaksi Redaksi
03/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Maknai Hijab

Maknai Hijab

648
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa penggunaan istilah makna hijab sebagai pakaian muslimah ditengarai baru mulai terjadi pada abad keempat hijriah.

Pakaian muslimah disebut hijab karena menutup aurat perempuan dari pandangan laki-laki.

Dengan berhijab, lanjut kata Nyai Badriyah, perempuan membatasi dirinya dari interaksi yang tidak patut dengan lawan jenis dan memagari dirinya dari perbuatan maksiat dan dosa.

Pemaknaan hijab yang demikian pada dasarnya tetap merujuk kepada makna bahasanya. Karena yang terpenting, Nyai Badriyah menyebutkan, janganlah hijab memaknainya secara sempit.

Memaknai hijab hanya sebagai pakaian muslimah, apalagi sebatas kerudung/jilbab, adalah penyempitan makna dari hijab itu sendiri yang sejatinya sangat luas.

Baca Juga:

Makna Kodrat bagi Perempuan

Jangan Rusak Lingkungan!

Makna Kata Perempuan Menurut KUPI

Peran Ulama Perempuan untuk Kehidupan yang Berkeadilan

Kita berharap pemakaian istilah hijab menjadi sarana mencapai tujuan ayat hijab, yakni mencapai takwa, melindungi diri dari pelecehan seksual, dan menjadikan muslimah sebagai makhluk terhormat yang pandai menjaga diri.

Makna Hijab dalam al-Qur’an

Nyai Badriyah mengungkapkan, dalam Al-Qur’an, hijab tidak untuk menunjukkan arti pakaian. Untuk hijab, al-Qur’an menggunakan beberapa kata.

Pertama, dalam Surat al-A’raf ayat 46, kata hijab ini berguna untuk menyebut pembatas yang memisahkan antara ahli surga dan neraka.

Kedua, hijab dalam arti tabir pelindung agar tak terlihat orang lain, sebagaimana tertulis dalam Surat Maryam ayat 17.

Ketiga, hijab dalam arti dinding pemisah (secara maknawi) antara orang beriman dan tidak, sebagaimana tertulis dalam Surat Fushshilat ayat 5 dan Surat al-Isra’ ayat 45.

Keempat, hijab memiliki arti tabir wahyu, seperti Nabi Musa yang mendengar wahyu tapi tidak bisa melihat Allah (Surat asy-Syura ayat 51).

Ayat ini, kata Nyai Badriyah, para mufasir menyebutnya sebagai ayat khususiyyat, atau ayat yang khusus berlaku bagi istri dan keluarga Rasulullah saw.

Dengan perintah hijab, keluarga Nabi yang rawan menjadi sasaran fitnah.

Interaksi para sahabat dengan ummahatul mukminin pun menjadi lebih sopan dan beradab. Dengan hijab pula, ummahatul mukminin terlindung dari tetamu yang berniat jahat. (Rul)

Tags: HijabJanganJilbabmaknaMuslimahNyai Badriyah Fayumipakaiansebagaiulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KB

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

20 Mei 2025
KB dalam Islam

KB dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!
  • KB dalam Pandangan Islam
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version