Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Jangan Nekat! Pentingnya Memilih Pasangan Hidup yang Tepat bagi Perempuan

Jangan sampai karena ingin segera menikah, kita malah mengorbankan kebahagiaan jangka panjang.

Nadhira Yahya by Nadhira Yahya
8 Mei 2025
in Personal
A A
0
Memilih Pasangan

Memilih Pasangan

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di tengah maraknya kasus perselingkuhan dan perceraian yang makin sering terdengar, baik di media maupun lingkaran terdekat, kita diingatkan kembali: pentingnya memilih pasangan hidup dengan penuh kesadaran. Bukan karena tekanan usia, tuntutan sosial, atau ketakutan akan label. Sebab, keputusan yang terburu-buru bisa membuka pintu bagi hubungan yang toksik, melelahkan, bahkan membahayakan jiwa dan masa depan, terutama bagi perempuan.

Pernahkah kamu mendengar cerita seseorang yang menikah hanya karena “sudah waktunya”, atau karena tekanan sosial, bahkan karena takut disebut “perawan tua”? Kalau iya, mungkin kamu juga sadar bahwa tidak sedikit dari cerita seperti itu berakhir pahit. Memilih pasangan hidup bukan sekadar soal cinta atau usia, tapi juga soal masa depan dan keselamatan jiwa. Setuju?

Kita hidup di tengah budaya yang masih menganggap pernikahan sebagai pencapaian utama, apalagi bagi perempuan. Akibatnya, banyak perempuan yang merasa harus segera menikah begitu usia memasuki kepala dua akhir. Padahal, menikah tanpa pemikiran matang bisa berisiko tinggi.

Pikirkan ini: pernikahan bukan cuma soal status, tapi soal siapa yang akan menemani dan kita temani setiap hari, siapa yang akan menjadi ayah dari anak-anak kita, dan siapa yang akan memengaruhi kesehatan mental dan emosional kita ke depan.

Salah satu ayat yang mengingatkan kita tentang pentingnya memilih pasangan hidup dengan penuh pertimbangan adalah dalam Surah Ar-Rum ayat 21:

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang…”

Menikah adalah Keputusan Besar

Pernikahan adalah keputusan besar. Dan karena itu besar, ia membawa konsekuensi besar pula. Apakah kita benar-benar siap dengan segala hal yang bisa terjadi di dalamnya?

Seringkali, dalam perjalanan memilih pasangan, kita menemukan “red flags”, tanda-tanda yang mengganggu tapi kerap kita abaikan. Contohnya, dia suka berbohong, manipulatif, atau bahkan pernah berkata kasar saat emosi. Tapi karena takut kehilangan, atau karena “sudah terlalu lama pacaran”, banyak perempuan memilih untuk tetap melanjutkan hubungan itu.

Jangan anggap remeh. Tanda-tanda kecil itu bisa jadi bibit dari hubungan yang toksik, bahkan berbahaya. Banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berawal dari sana. Dan ketidakberanian perempuan untuk mengambil langkah mundur sejak awal adalah bencana. Kita tidak sedang bermain-main. Ini adalah tentang keselamatan kita sebagai perempuan. Jadi, cepat selamatkan dirimu sebelum terlambat.

Masih banyak perempuan yang tumbuh dalam budaya “perempuan harus menunggu dipilih”. Tapi sekarang, kita harus sadar bahwa perempuan juga punya hak untuk memilih. Memilih siapa yang layak mendapatkan cinta, waktu, tenaga, dan kepercayaan kita. Memilih siapa yang benar-benar menghargai kita sebagai manusia utuh, bukan hanya sebagai pelengkap dalam hidupnya.

Apakah dia mendukung cita-citamu? Membuatmu merasa aman secara emosional? Apakah dia punya tanggung jawab? Perbuatan dan perkataanya selaras? Itu semua bukan hal sepele. Itu adalah pondasi dari hubungan yang sehat. Jangan takut untuk tegas dalam memilih. Karena ini adalah hidupmu, bukan hidup orang lain.

Risiko Menikah Karena Nekat

Menikah karena tekanan sosial, karena semua teman sudah menikah, atau karena orang tua mulai bertanya-tanya, adalah jebakan. Terdengar sepele, tapi faktanya banyak perempuan yang akhirnya terjebak dalam pernikahan tidak sehat karena nekat menikah demi mengejar ekspektasi orang lain.

Risiko menikah karena nekat antara lain: hidup bersama orang yang tidak sevisi, terjebak dalam hubungan yang melelahkan secara emosional. Lalu sulit berkembang karena pasangan tidak mendukung, merasa sendirian meski sudah menikah. terakhir dalam kasus ekstrem: mengalami kekerasan verbal, fisik, atau ekonomi.

Kalau sudah begini, jalan keluarnya tidak mudah. Memulai ulang hidup setelah menikah jauh lebih rumit daripada menunda menikah demi memilih pasangan yang tepat.

Banyak orang bilang, “Kesempatan nggak datang dua kali.” Tapi dalam hal pernikahan, yang kita butuhkan bukan sekadar kesempatan, melainkan kesiapan. Kesiapan emosional, finansial, spiritual, bahkan mental untuk menghadapi kehidupan dua kepala yang berbeda.

Ingat, menikah itu bukan tujuan akhir. Ia adalah gerbang menuju perjalanan panjang. Kalau dari awal gerbangnya saja sudah rapuh, bagaimana mungkin rumah tangganya akan kokoh?

Jadi, apa yang harus kita lakukan?

Pertama, kenali dirimu sendiri dulu. Apa nilai-nilai hidupmu? Prinsip yang tidak bisa ditawar? Apa harapanmu dari pasangan? Kedua, berani berkata tidak. Kalau dia tidak sejalan, tidak menghargaimu, atau tidak mampu mengelola emosinya, jangan ragu untuk mundur.

Ketiga, jangan takut sendirian. Lebih baik sendiri dalam damai daripada bersama dalam luka. Keempat, dengarkan intuisi. Perempuan seringkali punya kepekaan yang kuat. Jangan abaikan perasaan tidak nyaman yang terus muncul.

So, just reminder (for me too, of course). Kita boleh pilih dengan hati, tapi juga dengan logika.

Cinta memang penting, tapi cinta saja tidak cukup. Memilih pasangan hidup untuk perempuan bukan soal cepat-cepat, tapi tepat-tepat. Jangan sampai karena ingin segera menikah, kita malah mengorbankan kebahagiaan jangka panjang.

Sekali lagi, ingat, kamu berharga. Kamu layak mendapatkan pasangan yang melihatmu sebagai partner sejajar, bukan hanya sebagai pelayan di rumah atau pemenuh ekspektasi sosial. Jangan terburu-buru, jangan abaikan risiko, dan jangan takut menolak yang tidak pantas.

Karena pada akhirnya, lebih baik menunggu yang tepat, daripada menyesal karena nekat. Good Luck, Ladies! []

 

Tags: CintaJodohKesalinganmemilih pasanganmenikahpernikahanRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Cara Membaca Ayat Kesaksian Perempuan Menurut Ibnu Rusyd dan Ibnu Al-Qayyim

Next Post

Menikah sebagai Kontrak Kesepakatan

Nadhira Yahya

Nadhira Yahya

Gender Equality Enthusiast. Menyimak, menulis, menyuarakan perempuan.

Related Posts

Relasi Suami-Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Pakaian Istri
Pernak-pernik

Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

10 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Relasi dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Next Post
Menikah sebagai Kontrak Kesepakatan

Menikah sebagai Kontrak Kesepakatan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0