Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa terbentuknya Hijabers Community dan Hijabers Mom Community pada 2010-an, menjadikan kata hijab makin populer digunakan di Indonesia.
Kini, setiap mendengar kata hijab, pemahaman umum masyarakat Indonesia adalah busana muslimah yang menutup seluruh tubuh perempuan kecuali wajah dan dua telapak tangan (plus telapak kaki bagi sebagian orang).
Perkembangan terbaru, kata hijab, menurut Nyai Badriyah, diasosiasikan kepada kerudung/jilbab dengan berbagai kreasi yang indah. Asosiasi ini terjadi karena kelas-kelas demo pemakaian jilbab indah mengambil judul ”tutorial hijab.”
Hijab dalam Al-Qur’an
Nyai Badriyah mengungkapkan, dalam Al-Qur’an, hijab tidak untuk menunjukkan arti pakaian. Untuk hijab, al-Qur’an menggunakan beberapa kata.
Pertama, ada kata libas dalam Surat al-A’raf ayat 26 yang berarti untuk menutup aurat dan untuk perhiasan.
Kedua, ada khimar dalam Surat an-Nur ayat 31 yang berarti kerudung penutup kepala, rambut hingga ke dada.
Ketiga, ada pula jilbab dalam Surat al-Ahzab ayat 59 yang memiliki ragam makna di kalangan mufasir dan ahli bahasa; mulai khimar, izar (selendang lebar di atas kerudung), hingga pakaian luar penutup seluruh tubuh termasuk wajah, tangan, dan kaki.
Keempat, kata hijab dalam al-Qur’an untuk menunjukkan makna pemisah, penutup, dinding, tabir, dan sekat yang menghalangi pandangan.
Kelima, dalam Surat al-A’raf ayat 46, kata hijab ini berguna untuk menyebut pembatas yang memisahkan antara ahli surga dan neraka.
Keenam, hijab dalam arti tabir pelindung agar tak terlihat orang lain, sebagaimana tertulis dalam Surat Maryam ayat 17.
Ketujuh, hijab dalam arti dinding pemisah (secara maknawi) antara orang beriman dan tidak, sebagaimana tertulis dalam Surat Fushshilat ayat 5 dan Surat al-Isra’ ayat 45.
Kedelapan, hijab memiliki arti tabir wahyu, seperti Nabi Musa yang mendengar wahyu tapi tidak bisa melihat Allah (Surat asy-Syura ayat 51).
Kesembilan, hijab dalam makna tabir penutup dan pemisah pandangan laki-laki dan perempuan sangat jelas dalam ayat yang biasa menyebutnya sebagai ayat hijab, yakni Al-Ahzab 53, yang artinya,
“… Apabila kamu meminta (suatu keperluan) kepada mereka (para istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka ….”
Ayat ini, kata Nyai Badriyah, para mufasir menyebutnya sebagai ayat khususiyyat, atau ayat yang khusus berlaku bagi istri dan keluarga Rasulullah saw.
Dengan perintah hijab, keluarga Nabi yang rawan menjadi sasaran fitnah. Interaksi para sahabat dengan ummahatul mukminin pun menjadi lebih sopan dan beradab.
Dengan hijab pula, ummahatul mukminin terlindung dari tamu yang berniat jahat. (Rul)