Mubadalah.id – Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan menggelar Diskusi Publik dengan topik Kekerasan itu Nyata: UU TPKS adalah solusi di Keraton Kacirebonan, Kota Cirebon, pada 8 Desember 2023.
Diskusi publik dalam rangka kegiatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (#16HAKTP) itu dihadiri langsung oleh Sultan Kacirebonan, Pangeran Abdulgani Natadiningrat, anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriani, dan Pusat Bantuan Hukum Kacirebonan, Pangeran Roeslan Amiril Moekminin.
Kemudian, hadir juga Forum Pengada Layanan WCC Mawar Balqis, Sa’adah, Kanit PPA Polres Cirebon Kota, Ipda. Iman Hendro dan Dr. Beni dari Pusat Pelayanan Terpadu RS. Gunung Jati.
Koordinator Panitia Pelaksana, Eva Zulfauzah mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi lintas komunitas. Serta lembaga untuk bersama-sama merespon kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang masih tinggi di Cirebon.
“Kekerasan seksual adalah masalah serius yang harus kita tuntaskan bersama. Lahirnya Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memberikan landasan kuat untuk menegakan keadilan dan melindungi korban. Bukan semata tanggung jawab pemerintah saja,” kata Eva.
Pelibatan Semua Pihak
Implementasi pasca disahkannya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi sorotan dalam diskusi ini. Menurut Selly Andriani, pelibatan semua pihak penting dilakukan mulai dari pemerintah pusat, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat.
“Masih banyak korban yang merasa masih kesulitan dalam mengakses layanan pelaporan, penanganan, pemulihan. Ini menjadi PR bagi kami, apakah ini hambatan di pemerintah daerah atau kurang publikasi,” ucap Selly.
Selain itu, implementasi dari UU ini saat persidangan masih menjadi perdebatan di aparat penegak hukum. Menurut anggota DPR RI dari Dapil 8 itu, pemahaman dari aparat penegak hukum yang masih menggunakan KUHP menjadi kesulitan yang pendamping hadapi dalam memberikan layanan maksimal.
“Kami dari DPR RI akan mendorong pemerintah dalam hal ini Kemen PPPA untuk secepatnya mengeluarkan 5 peraturan pemerintah dan 5 Perpres agar tidak tumpang tindih dan tidak mempersulit implementasi di pemerintah daerah. Dan penting untuk melibatkan semua stakeholder dalam penyusunannya,” tegasnya.
Layanan Korban
Sementara itu, Saadah, menjelaskan kendala yang dihadapinya saat memberikan layanan kepada korban. Hak-hak korban yang dijamin dalam UU TPKS belum berjalan dengan baik.
“Misalnya dalam pelayanan kepada korban kekerasan seksual, tenaga layanan dan aparat penegak hukum harus sudah mendapatkan pelatihan,” paparnya.
UU TPKS mengamanatkan untuk memberikan hak restitusi kepada korban. Tetapi tidak tersampaikan kepada korban. Saadah berharap hak-hak hukum korban dapat terpenuhi.
“Masih banyak aparat penegak hukum Kepolisian yang tidak mau menggunakan UU TPKS karena belum ada aturan turunan pelaksananya. Padahal, Kapolri sudah mengeluarkan telegram instruksi untuk menggunakan UU TPKS,” tukasnya.
Perlu diketahui, kegiatan kampanye #16HAKTP digelar dari tanggal 25 November-12 Desember 2023. Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan adalah jaringan kerja-kolaborasi antar lembaga dan komunitas di Cirebon. (Rilis)