Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Jejak Tokoh Muslim Penyandang Disabilitas

Islam sangat mengecam tindakan diskriminasi, baik soal ras, suku, kasta, hingga dalam konteks difabel dan non difabel. 

Shivi Mala Shivi Mala
1 Mei 2025
in Figur, Rekomendasi
0
Tokoh Muslim Penyandang Disabilitas

Tokoh Muslim Penyandang Disabilitas

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jejak tokoh muslim penyandang disabilitas dapat kita lihat sebagai pedoman bahwa Rasulullah membawa ajaran Islam dengan sangat memperjuangkan kesetaraan setiap manusia. Islam sangat mengecam tindakan diskriminasi, baik soal ras, suku, kasta, hingga dalam konteks difabel dan non difabel. 

Saya mengingat ulasan dari bu Nyai Nur Rofi’ah pada salah satu sesi Ramadhan Inklusif bagaimana Nazi memperlakukan kelahiran manusia difabel. Peristiwa euthanasia merupakan pembunuhan difabel secara masal karena menganggap mereka adalah beban, tidak bisa bekerja dan tidak berharga. 

Jika kita ulas ke era sebelum Islam, peristiwa di atas serupa pembunuhan bayi perempuan yang yang ada pada masa jahiliyyah. Orang Arab Jahiliyah tidak menyukai bayi perempuan karena menganggap mereka tidak bisa berperang dan tidak bisa mempertahankan kekuasaan. Dua peristiwa masa lalu ini adalah hal yang sangat keliru dan mencederai norma kemanusiaan. 

Singkatnya, perilaku diskriminasi suatu golongan tertentu adalah bentuk pelestarian budaya jahiliyyah. Di zaman ini, sudah sepatutnya mengancam kita mengecam tindakan diskriminasi apapun bentuknya. Sebab kita tidak pernah tahu, dibalik kekurangannya Tuhan memberkati kelebihan apa dalam dirinya.

Mengenal Tokoh Muslim Difabel

Sejak zaman dahulu Islam mengajarkan saling menghargai satu sama lain, termasuk pada penyandang disabilitas. Yuk, kenali tokoh muslim penyandang disabilitas yang bisa menjadi panutan.

Abdullah Ibn Ummi Maktum

Mungkin nama ini tidak begitu terkenal, tetapi kisahnya sangat terkenal di kalangan umat Muslim. Abdullah ibn Ummi Maktum adalah seorang tunanetra termasuk golongan sahabat Rasulullah, bahkan termasuk assabiqunal awwalun. Beliaulah lah sosok oang buta yang dikisahkan pada Qs. ‘Abasa ayat 1-6.

Saat itu Rasulullah sedang bertemu pemuka kaum Quraisy, hingga saat datang Abdullah ibn Ummi Maktum Rasulullah memalingkan muka memasang wajah masam. Kedatangannya pun bukan tanpa sebab, ia adalah orang yang gemar belajar ilmu agama Islam kepada Rasulullah. Rasulullah mendapat teguran dari Allah lewat surat ‘abasa dan kemudian memperbaiki sikapnya pada ibn Maktum. 

Selain seorang sahabat, Ibn Maktum juga termasuk kerabat Siti Khadijah, Istri Rasulullah. Berkat belajar langsung dari Rasulullah, Ibn Maktum menjadi penghafal Al-Qur’an dan beberapa kali mengumandangkan adzan seperti Bilal Ibn rabbah. Atas keterbatasannya, meskipun boleh untuk tidak ikut berjihad, Ibn Maktum tetap ikut berjihad hingga ia menjadi pahlawan  syahid dalam peperangan.

Az-Zamakhsyari

Abu al-Qasim Mahmud ibn Umar al-Khawarizmi az-Zamakhsyari merupakan seorang ahli tafsir yang terkenal dengan nama Az-Zamakhsyari. Salah satu karyanya di bidang tafsir adalah tafsir Al-Kasyaf yang identik dengan ra’yi (pendapat) az-Zamakhsyari. 

Imam Az-Zamakhsyari juga seorang ahli di bidang ilmu lughah, ma’ani, dan bayan. Tidak heran, tafsir al-Kasyaf sarat akan makna bahasa yang mendalam. Pendapat az-Zamakhsyari juga banyak tercantum di kitab-kitab Ilmu Nahwu dan Balaghah sebagai dalilnya.

Keahliannya di berbagai bidang tentu tidak lepas dari perjuangan dan semangat yang besar. Selain belajar Al-Qur’an kepada ayahnya, az-Zamakhsyari juga menuntut ilmu pada ulama-ulama di berbagai negara seperti Khurasan, Khawarizm, dan Baghdad.

Ada beberapa versi tentang cerita latar belakang Az-Zamakhsyari. Tetapi yang pasti beliau adalah seorang tuna daksa yang memiliki kecacatan kaki hingga akhir hayatnya. Bahkan az-Zamakhsyari juga tidak menikah seumur hidupnya. 

Hafsh ibn Umar al-Bashri

Nama lengkapnya adalah Hafsh ibn Umar ad-Dharir al-Akbar al-Bashri, seorang ahli hadis berasal dari Bashrah. Hafsh al Bashri mendapatkan banyak keilmuan agama Islam, khususnya di bidang hadis dari dari guru-guru di tempat kelahirannya; Bashrah. Selain ilmu hadits, beliau juga ahli di bidang ilmu astronomi, waris, puisi dan sejarah.

Beliau merupakan seorang tunanetra sejak kecil tapi tidak menjadikannya orang yang buta akan ilmu pengetahuan. Sebagai seorang perawi hadis, perlu kredibilitas yang tinggi untuk menjamin keabsahan hadits. Menurut Abu Hatim, Hafsh ibn Umar al-Bashri meriwayatkan sebagian besar hadis dengan cara menghafalnya, bukan menulis.

Ali ibn Ahmed ibn Yusuf ibn Al-Khizr Al Amidi

Al ibn Ahmed ibn Yusuf ibn Al-Khizr Al-Amidi adalah ahli bahasa asing yang merupakan seorang penyandang disabilitas netra. Sayang sekali, nama Al-Amidi jarang dikenal dalam ranah ilmuwan muslim atau ilmuwan dunia, padahal ia memiliki kontribusi pada penemuan huruf baca tunanetra. 

Pada tahun 1824, Louis Braille membuat metode huruf Braille yang sekarang populer di masyarakat, khususnya penyintas disabilitas netra. Tetapi jauh sebelum itu, 600 tahun sebelumnya al-Amidi telah memikirkan huruf baca tunanetra. Al amidi menciptakan penulisan untuk tunanetra memanfaatkan keunggulan tunanetra dalam meraba. selain membaca, al-Amidi juga mampu menentukan jarak baris hingga harga buku.

Tidak banyak kisah lama yang mencatat kiprah Al-Amidi. Selain itu, Al-Amidi juga ahli hukum dan ahli bahasa. Meskipun secara global tidak tercatat sebagai penggagas huruf untuk tunanetra, tetapi namanya terkenal di kawasan jazirah Arab. D 

Beberapa tokoh di atas menjadi gambaran bahwa setiap manusia sama-sama memiliki potensi tanpa memandang kesempurnaan fisiknya. Seorang penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk menunjukkan potensinya di berbagai bidang seperti manusia lainnya. Begitulah keadilan hakiki seharusnya berjalan. []

Tags: islammuslimPenyandang DisabilitassejarahTokoh Muslim
Shivi Mala

Shivi Mala

Islamic Law Enthusiast

Terkait Posts

Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

25 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Guruku Orang-orang dari Pesantren
Buku

Guruku Orang-orang dari Pesantren; Inspirasi Melalui Lembaran Buku KH. Saifuddin Zuhri

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas
  • Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum
  • Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID