Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Jihad Intitusional Ormas Islam dalam Mengawal Isu Lingkungan

Wujud respons dan concern para ulama ormas Islam tersebut dapat dilihat dari berbagai hasil bahtsul masail, fatwa, hingga karya tulis yang dihasilkan, baik berbentuk kitab berbahasa Arab maupun buku

Ahmad Asrof Fitri Ahmad Asrof Fitri
7 Desember 2022
in Publik
0
Isu Lingkungan dalam Masalah Fiqih Kontemporer

Isu Lingkungan dalam Masalah Fiqih Kontemporer

151
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Permasalahan lingkungan telah menjadi salah satu topik penting dalam berbagai forum diskusi ilmiah para cendekiawan muslim sejak beberapa dekade lalu. Pembahasan mengenai hal ini tidak hanya dilakukan oleh ulama-ulama Timur Tengah, melainkan juga dari Indonesia. Ini menunjukkan, bukan hanya persoalan fiqih klasik saja yang menjadi perhatian ulama nusantara dan ormas Islam, melainkan juga isu lingkungan, keberlangsungan hidup, dan konservasi alam.

Wujud respons dan concern para ulama ormas Islam tersebut dapat dilihat dari berbagai hasil bahtsul masail, fatwa, hingga karya tulis yang dihasilkan, baik berbentuk kitab berbahasa Arab maupun buku. Di samping itu, secara kelembagaan, para ulama melalui ormas-ormas Islam telah mengupayakan pelbagai langkah dan gerakan nyata untuk memupuk kesadaran lingkungan di lingkup umat Islam.

LPBI NU: Ikhtiar NU dalam Merespons Problem Lingkungan Hidup

Ormas Islam Nahdlatul Ulama (NU), misal, sejak tahun 1994, tepatnya pada Muktamar ke-29 di Cipasung, Tasikmalaya, mengeluarkan hasil bahtsul masail yang menyatakan bahwa pencemaran lingkungan, baik udara, air maupun tanah, yang menimbulkan kerusakan, hukumnya haram dan termasuk perbuatan kriminal. Hal ini berarti, perbuatan pengrusakan lingkungan tidak hanya diharamkan dari sisi agama, melainkan juga dapat dikriminalisasi sesuai ketentuan hukum negara.

Bahkan, tidak berhenti di situ, melalui Muktamar ke-32 di Makassar tahun 2010, dibentuk pula Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU). Di antara hal yang dilakukan oleh LPBI NU yaitu: (a) melakukan kajian dan riset terkait isu penanggulangan bencana, pengendalian perubahan iklim dan pelestarian lingkungan; (b) advokasi kebijakan di tingkat Provinsi dan Kabupaten dengan melakukan pendampingan dalam penyusunan regulasi penanggulangan bencana dan perencanaan dalam penanggulangan bencana; (c) penguatan koordinasi stakeholder dan kelembagaan dalam penanggulangan bencana; (d) pengarusutamaan isu pengurangan risiko bencana, pengendalian perubahan iklim dan pelestarian lingkungan kepada masyarakat di daerah rawan bencana; (e) peningkatan kapasitas masyarakat dalam penanggulangan bencana; (f) konservasi lingkungan; (g) pemberian bantuan bagi masyarakat terdampak bencana.

MLH dan Upaya Muhammadiyah Memberdayakan Lingkungan

Demikian halnya dengan Muhammadiyah. Upaya jihad lingkungan ormas Islam melalui aspek kelembagaan telah ditempuh sejak lama. Di tahun 2003 misalnya, Muhammadiyah telah mendirikan Lembaga Studi dan Pemberdayaan Lingkungan Hidup (LSPLH) dan menjadikan program lingkungan sebagai bagian tidak terpisahkan dari program organisasi.

Pada tahun 2005, ketika Muktamar Muhammadiyah ke-45 di Malang, LSPLH bahkan dikuatkan dengan diubah menjadi Lembaga Lingkungan Hidup (LLH). Di tahun 2010 pada Muktamar Muhammadiyah ke-46, bahkan dilakukan perubahan kembali menjadi Majelis Lingkungan Hidup (MLH).

Di antara misi penting yang diemban MLH yaitu: (a) melakukan kajian lingkungan secara obyektif, menyeluruh dan berkeadilan sebagai masukan yang akurat kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah serta masyarakat umum; (b) menyelenggarakan pendidikan dan dakwah lingkungan kepada masyarakat dalam rangka peningkatan kesadaran dan kepedulian masyarakat; (c) melakukan advokasi kepada masyarakat dan mendorong pemerintah pusat dan daerah dalam rangka pembuatan dan implementasi kebijakan lingkungan yang berkeadilan serta berkelanjutan; (d) menjalin kerjasama yang setara dan bersinergi dengan majelis dan/atau lembaga internal Muhammadiyah dan institusi lingkungan di dalam maupun di luar negeri dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan lingkungan.

LPLH & SDA MUI dan Andilnya dalam Pemuliaan Lingkungan

Selain dua ormas Islam arus utama (mainstream) di atas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengambil andil signifikan dalam mengawal persoalan lingkungan hidup. Di antara wujud nyata jihad institusional itu direalisasikan dengan pembentukan Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia  (LPLH & SDA MUI). Lembaga ini dibentuk berdasarkan hasil Musyawarah Nasional VIII Majelis Ulama Indonesia pada 26-28 Juli 2010 dan secara resmi berfungsi sejak 23 September 2010.

Tugas yang diemban LPLH & SDA MUI secara umum tidak berbeda jauh dengan lembaga lingkungan hidup di ormas Islam NU dan Muhammadiyah. Distingsi yang paling nampak dari tugas LPLH & SDA adalah perumusan dan pengajuan permasalahan untuk difatwakan melalui inventarisasi, klasifikasi dan pengkajian terhadap masalah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang meresahkan kehidupan masyarakat.

Selain itu, LPLH & SDA juga bertugas mengembangkan “Prinsip-prinsip Islam dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam” untuk menjadi pedoman dalam pembuatan modul pendidikan dan dakwah.

Peningkatkan kesadaran berwawasan lingkungan bagi umat muslim dalam menjalankan kegiatan ibadah dan muamalah, melalui masjid, pesantren, madrasah dan majelis taklim juga menjadi agenda kerja LPLH & SDA MUI. Selain itu, LPLH & SDA MUI juga menjalin kerjasama dengan instansi, lembaga dan para pemangku kepentingan lainnya guna realisasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam. []

 

 

 

 

Ahmad Asrof Fitri

Ahmad Asrof Fitri

Alumni Pesantren Mahasiswa Al-Muayyad Windan Sukoharjo. Saat ini, selain mengajar, juga aktif melakukan penelitian dan menulis buku. Aktivitasnya dapat diikuti di Instagram: @a.asrof.fitri

Terkait Posts

Seksualitas Perempuan dalam
Hikmah

Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

18 September 2025
Takut Bicara
Personal

Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

18 September 2025
Perempuan di Ruang Publik
Hikmah

Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

18 September 2025
Menjaga Bumi
Hikmah

Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

18 September 2025
Perempuan dan Perang
Hikmah

Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

18 September 2025
Saling Pengertian
Publik

Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

18 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam
  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam
  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID