Kamis, 19 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

Jihad Intitusional Ormas Islam dalam Mengawal Isu Lingkungan

Wujud respons dan concern para ulama ormas Islam tersebut dapat dilihat dari berbagai hasil bahtsul masail, fatwa, hingga karya tulis yang dihasilkan, baik berbentuk kitab berbahasa Arab maupun buku

Ahmad Asrof Fitri by Ahmad Asrof Fitri
2 Februari 2026
in Lingkungan, Publik
A A
0
Isu Lingkungan dalam Masalah Fiqih Kontemporer

Isu Lingkungan dalam Masalah Fiqih Kontemporer

3
SHARES
152
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Permasalahan lingkungan telah menjadi salah satu topik penting dalam berbagai forum diskusi ilmiah para cendekiawan muslim sejak beberapa dekade lalu. Pembahasan mengenai hal ini tidak hanya dilakukan oleh ulama-ulama Timur Tengah, melainkan juga dari Indonesia. Ini menunjukkan, bukan hanya persoalan fiqih klasik saja yang menjadi perhatian ulama nusantara dan ormas Islam, melainkan juga isu lingkungan, keberlangsungan hidup, dan konservasi alam.

Wujud respons dan concern para ulama ormas Islam tersebut dapat dilihat dari berbagai hasil bahtsul masail, fatwa, hingga karya tulis yang dihasilkan, baik berbentuk kitab berbahasa Arab maupun buku. Di samping itu, secara kelembagaan, para ulama melalui ormas-ormas Islam telah mengupayakan pelbagai langkah dan gerakan nyata untuk memupuk kesadaran lingkungan di lingkup umat Islam.

LPBI NU: Ikhtiar NU dalam Merespons Problem Lingkungan Hidup

Ormas Islam Nahdlatul Ulama (NU), misal, sejak tahun 1994, tepatnya pada Muktamar ke-29 di Cipasung, Tasikmalaya, mengeluarkan hasil bahtsul masail yang menyatakan bahwa pencemaran lingkungan, baik udara, air maupun tanah, yang menimbulkan kerusakan, hukumnya haram dan termasuk perbuatan kriminal. Hal ini berarti, perbuatan pengrusakan lingkungan tidak hanya diharamkan dari sisi agama, melainkan juga dapat dikriminalisasi sesuai ketentuan hukum negara.

Bahkan, tidak berhenti di situ, melalui Muktamar ke-32 di Makassar tahun 2010, dibentuk pula Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU). Di antara hal yang dilakukan oleh LPBI NU yaitu: (a) melakukan kajian dan riset terkait isu penanggulangan bencana, pengendalian perubahan iklim dan pelestarian lingkungan; (b) advokasi kebijakan di tingkat Provinsi dan Kabupaten dengan melakukan pendampingan dalam penyusunan regulasi penanggulangan bencana dan perencanaan dalam penanggulangan bencana; (c) penguatan koordinasi stakeholder dan kelembagaan dalam penanggulangan bencana; (d) pengarusutamaan isu pengurangan risiko bencana, pengendalian perubahan iklim dan pelestarian lingkungan kepada masyarakat di daerah rawan bencana; (e) peningkatan kapasitas masyarakat dalam penanggulangan bencana; (f) konservasi lingkungan; (g) pemberian bantuan bagi masyarakat terdampak bencana.

MLH dan Upaya Muhammadiyah Memberdayakan Lingkungan

Demikian halnya dengan Muhammadiyah. Upaya jihad lingkungan ormas Islam melalui aspek kelembagaan telah ditempuh sejak lama. Di tahun 2003 misalnya, Muhammadiyah telah mendirikan Lembaga Studi dan Pemberdayaan Lingkungan Hidup (LSPLH) dan menjadikan program lingkungan sebagai bagian tidak terpisahkan dari program organisasi.

Pada tahun 2005, ketika Muktamar Muhammadiyah ke-45 di Malang, LSPLH bahkan dikuatkan dengan diubah menjadi Lembaga Lingkungan Hidup (LLH). Di tahun 2010 pada Muktamar Muhammadiyah ke-46, bahkan dilakukan perubahan kembali menjadi Majelis Lingkungan Hidup (MLH).

Di antara misi penting yang diemban MLH yaitu: (a) melakukan kajian lingkungan secara obyektif, menyeluruh dan berkeadilan sebagai masukan yang akurat kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah serta masyarakat umum; (b) menyelenggarakan pendidikan dan dakwah lingkungan kepada masyarakat dalam rangka peningkatan kesadaran dan kepedulian masyarakat; (c) melakukan advokasi kepada masyarakat dan mendorong pemerintah pusat dan daerah dalam rangka pembuatan dan implementasi kebijakan lingkungan yang berkeadilan serta berkelanjutan; (d) menjalin kerjasama yang setara dan bersinergi dengan majelis dan/atau lembaga internal Muhammadiyah dan institusi lingkungan di dalam maupun di luar negeri dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan lingkungan.

LPLH & SDA MUI dan Andilnya dalam Pemuliaan Lingkungan

Selain dua ormas Islam arus utama (mainstream) di atas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengambil andil signifikan dalam mengawal persoalan lingkungan hidup. Di antara wujud nyata jihad institusional itu direalisasikan dengan pembentukan Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia  (LPLH & SDA MUI). Lembaga ini dibentuk berdasarkan hasil Musyawarah Nasional VIII Majelis Ulama Indonesia pada 26-28 Juli 2010 dan secara resmi berfungsi sejak 23 September 2010.

Tugas yang diemban LPLH & SDA MUI secara umum tidak berbeda jauh dengan lembaga lingkungan hidup di ormas Islam NU dan Muhammadiyah. Distingsi yang paling nampak dari tugas LPLH & SDA adalah perumusan dan pengajuan permasalahan untuk difatwakan melalui inventarisasi, klasifikasi dan pengkajian terhadap masalah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang meresahkan kehidupan masyarakat.

Selain itu, LPLH & SDA juga bertugas mengembangkan “Prinsip-prinsip Islam dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam” untuk menjadi pedoman dalam pembuatan modul pendidikan dan dakwah.

Peningkatkan kesadaran berwawasan lingkungan bagi umat muslim dalam menjalankan kegiatan ibadah dan muamalah, melalui masjid, pesantren, madrasah dan majelis taklim juga menjadi agenda kerja LPLH & SDA MUI. Selain itu, LPLH & SDA MUI juga menjalin kerjasama dengan instansi, lembaga dan para pemangku kepentingan lainnya guna realisasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam. []

 

 

 

 

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Muslimah Reformis Ala Musdah Mulia: Tidak Sempurna, Namun Terus Berusaha

Next Post

Male Entitlement dan Dampak Panjang pada Kehidupan Perempuan

Ahmad Asrof Fitri

Ahmad Asrof Fitri

Alumni Pesantren Mahasiswa Al-Muayyad Windan Sukoharjo. Saat ini, selain mengajar, juga aktif melakukan penelitian dan menulis buku. Aktivitasnya dapat diikuti di Instagram: @a.asrof.fitri

Related Posts

Kemiskinan Perempuan
Pernak-pernik

Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

19 Maret 2026
Kesetaraan Gender di Indonesia
Buku

Gus Dur dan Jalan Terjal Kebijakan Kesetaraan Gender di Indonesia

19 Maret 2026
Kemiskinan
Pernak-pernik

Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

19 Maret 2026
Kaffarat
Keluarga

Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

19 Maret 2026
Kesehatan Perempuan
Pernak-pernik

Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

19 Maret 2026
Zakat untuk MBG
Hukum Syariat

Lima Alasan Zakat Dilarang untuk MBG

19 Maret 2026
Next Post
Male Entitlement

Male Entitlement dan Dampak Panjang pada Kehidupan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup
  • Gus Dur dan Jalan Terjal Kebijakan Kesetaraan Gender di Indonesia
  • Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan
  • Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?
  • Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0