Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Jika Perempuan tidak Merasa Terpaksa, Apakah Kesetaraan Gender Masih Berlaku?

Suami maupun istri dalam rumah tangga memiliki kebebasan memilih pekerjaan, dengan tetap mempertimbangkan jalbul mashalih, wa dar'ul mafasid

Firda Rodliyah by Firda Rodliyah
16 Desember 2023
in Keluarga
A A
0
Kesetaraan Gender

Kesetaraan Gender

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pertanyaan ini pernah ada di pikiran saya, termasuk beberapa teman lelaki saya. Jika perempuan tidak merasa terpaksa untuk melakukan pekerjaan domestik, apakah artinya mereka tetap menjadi korban dari ketidaksetaraan gender?

Atau yang kita sebut sebagai korban hanyalah bagi mereka yang merasa tersiksa dan terpuruk dengan adanya pekerjaan domestik yang diberikan? Lantas bagaimana dengan perempuan yang tidak merasakannya, apakah itu baik-baik saja?

Tentu itu pertanyaan yang menggelitik. Apalagi selama ini yang masyarakat gaungkan di tengah kerasnya koar-koar kesetaraan gender adalah mengangkat derajat perempuan di ruang publik. Dan gerakan lelaki di ruang domestik.

Apakah jika perempuan bekerja di ruang domestik adalah sebuah kesalahan? Apalagi jika ia melakukannnya dengan legawa dan tanpa deskriminasi. Bukankah sama saja dengan kesukarelaan dan bentuk pembagian kerja yang memenuhi konsep kesalingan?

Belajar dari Riset

Pertanyaan di atas semakin menarik di tengah penelitian saya di Banyuwangi beberapa bulan lalu. Kebetulan salah satu fokus saya adalah untuk melihat relasi gender antara suami istri. Ada empat pasangan yang telah saya wawancarai kala itu.

Satu pasangan mengalami ketidaknyamanan ketika bekerja di ruang domestik pada pihak istri. Satu pasangan sama-sama bekerja di ruang publik dan banyak menyerahkan pekerjaan rumah pada orang tua mereka. Sedangkan dua perempuan dari pasangan yang lain tidak merasakan relasi gender buruk walaupun mereka banyak bekerja di ruang domestik.

Kebingungan semakin menjadi-jadi ketika saya mendapati pola komunikasi yang dua pasangan terakhir lalui tidak mengalami masalah terkait pembagian kerja. Mereka tidak merasakan beban, sebaliknya meyakini bahwa apa yang mereka lakukan merupakan pembagian kerja yang sudah sepatutnya dilakukan.

“Jika suami saya bekerja di luar, sedangkan saya tidak bisa membantunya, berarti saya usahakan rumah bersih.” Begitulah pernyataan salah satu informan.

Lantas hal ini kemudian saya tanyakan kepada seorang dosen yang banyak berfokus pada isu perempuan, lingkungan, tubuh dan seksualitas. Saya mengutarakan hasil-hasil dari penelitian yang saya dapatkan saat terjun lapangan.

Kurang lebih beliau mengatakan bahwa, jika tidak merasa terpaksa atau sukarela dalam mengerjakan pekerjaan domestik, berarti ia bukan merupakan korban dari relasi gender yang tidak setara. Namun perlu kita ingat bersama bahwa negara tidak ikut dalam pekerjaan domestik yang dilakukan.

Jawaban beliau begitu memuaskan, dan mendatangkan refleksi lain dalam diri saya. Bahwa di negara-negara maju, pekerjaan rumah tangga selalu mendapatkan gaji dari negaranya. Baik mencuci baju, membersihkan rumah, sampai mengasuh anak. Sedangkan di negara Indonesia masih jauh atas keputusan-keputusan untuk menyejahterakan pekerjaan domestik ini.

Yang perlu kita pahami selanjutnya adalah, selain pekerjaan domestik tidak mendapatkan gaji, harusnya ia pun tidak mendapatkan diskriminasi, cacian, atau makian.

Andaikan ada masyarakat atau netizen yang ucapan atau komentarnya masih menggelitik dan julid terhadap setiap pekerjaan, baik domestik maupun publik, itu tidak bisa kita anggap benar, dan bisa kita sanggah. Karena mereka tidak memiliki hak apapun atas pekerjaan yang orang lain lalui.

Pernyataan Menggelitik

Salah satu teman saya yang pernah bertanya tentang ini juga memiliki sebuah argumen yang ia dapatkan dari ceramah seorang guru. Bahwa pekerjaan domestik adalah kewajiban lelaki seutuhnya.

Jika ada lelaki yang tidak mengerjakan pekerjaan domestik karena memiliki kesibukan lain di ruang publik, berarti dia telah mendapatkan kemurahan hati istrinya, dan tidak menghilangkan hukum wajib tersebut.

Akhirnya bukan menjadi masalah perempuan memilih bekerja di ruang publik maupun domestik. Antara suami maupun istri dalam rumah tangga memiliki kebebasan memilih pekerjaan yang ingin mereka lakukan dengan tetap mempertimbangkan jalbul mashalih, wa dar’ul mafasid. Yakni meraih kemaslahatan dan menolak kerusakan.

Apabila pekerjaan suami di ruang publik mendatangkan kerusakan, sedangkan jika istri melakukannya akan mendatangkan maslahah atau kebaikan, maka keputusan istri untuk bekerja di ruang publik adalah yang terbaik.

Ataupun jika kedua belah pihak bekerja di luar publik akan mendatangkan kerusakan, maka komunikasi untuk menentukan siapa yang mengerjakan pekerjaan rumah tangga ataupun saling membaginya satu sama lain perlu mereka lakukan untuk mencapai kemaslahatan.

Begitulah kemudian keputusan-keputusan dalam rumah tangga perlu untuk setiap pasangan lakukan, komunikasikan, kompromikan, dan pertimbangkan dengan baik antar pasangan suami istri. Sehingga keduanya tidak memiliki rasa terpaksa atas pekerjaan yang dilalui, dan juga dapat menumbuhkan relasi kesetaraan gender yang adil, setara dan saling mendukung satu sama lain. []

Tags: domestikkeadilankeluargaKesalinganKesetaraan Genderpublikrumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sejumlah Penghargaan yang Diperoleh Aisyah binti Asy-Syathi’

Next Post

Mengenal Lebih Dekat Siti Walidah Ahmad Dahlan

Firda Rodliyah

Firda Rodliyah

Anggota Puan Menulis

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Next Post
Siti Walidah

Mengenal Lebih Dekat Siti Walidah Ahmad Dahlan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0