Jumat, 27 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Jika Perempuan tidak Merasa Terpaksa, Apakah Kesetaraan Gender Masih Berlaku?

Suami maupun istri dalam rumah tangga memiliki kebebasan memilih pekerjaan, dengan tetap mempertimbangkan jalbul mashalih, wa dar'ul mafasid

Firda Rodliyah by Firda Rodliyah
16 Desember 2023
in Keluarga
A A
0
Kesetaraan Gender

Kesetaraan Gender

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pertanyaan ini pernah ada di pikiran saya, termasuk beberapa teman lelaki saya. Jika perempuan tidak merasa terpaksa untuk melakukan pekerjaan domestik, apakah artinya mereka tetap menjadi korban dari ketidaksetaraan gender?

Atau yang kita sebut sebagai korban hanyalah bagi mereka yang merasa tersiksa dan terpuruk dengan adanya pekerjaan domestik yang diberikan? Lantas bagaimana dengan perempuan yang tidak merasakannya, apakah itu baik-baik saja?

Tentu itu pertanyaan yang menggelitik. Apalagi selama ini yang masyarakat gaungkan di tengah kerasnya koar-koar kesetaraan gender adalah mengangkat derajat perempuan di ruang publik. Dan gerakan lelaki di ruang domestik.

Apakah jika perempuan bekerja di ruang domestik adalah sebuah kesalahan? Apalagi jika ia melakukannnya dengan legawa dan tanpa deskriminasi. Bukankah sama saja dengan kesukarelaan dan bentuk pembagian kerja yang memenuhi konsep kesalingan?

Belajar dari Riset

Pertanyaan di atas semakin menarik di tengah penelitian saya di Banyuwangi beberapa bulan lalu. Kebetulan salah satu fokus saya adalah untuk melihat relasi gender antara suami istri. Ada empat pasangan yang telah saya wawancarai kala itu.

Satu pasangan mengalami ketidaknyamanan ketika bekerja di ruang domestik pada pihak istri. Satu pasangan sama-sama bekerja di ruang publik dan banyak menyerahkan pekerjaan rumah pada orang tua mereka. Sedangkan dua perempuan dari pasangan yang lain tidak merasakan relasi gender buruk walaupun mereka banyak bekerja di ruang domestik.

Kebingungan semakin menjadi-jadi ketika saya mendapati pola komunikasi yang dua pasangan terakhir lalui tidak mengalami masalah terkait pembagian kerja. Mereka tidak merasakan beban, sebaliknya meyakini bahwa apa yang mereka lakukan merupakan pembagian kerja yang sudah sepatutnya dilakukan.

“Jika suami saya bekerja di luar, sedangkan saya tidak bisa membantunya, berarti saya usahakan rumah bersih.” Begitulah pernyataan salah satu informan.

Lantas hal ini kemudian saya tanyakan kepada seorang dosen yang banyak berfokus pada isu perempuan, lingkungan, tubuh dan seksualitas. Saya mengutarakan hasil-hasil dari penelitian yang saya dapatkan saat terjun lapangan.

Kurang lebih beliau mengatakan bahwa, jika tidak merasa terpaksa atau sukarela dalam mengerjakan pekerjaan domestik, berarti ia bukan merupakan korban dari relasi gender yang tidak setara. Namun perlu kita ingat bersama bahwa negara tidak ikut dalam pekerjaan domestik yang dilakukan.

Jawaban beliau begitu memuaskan, dan mendatangkan refleksi lain dalam diri saya. Bahwa di negara-negara maju, pekerjaan rumah tangga selalu mendapatkan gaji dari negaranya. Baik mencuci baju, membersihkan rumah, sampai mengasuh anak. Sedangkan di negara Indonesia masih jauh atas keputusan-keputusan untuk menyejahterakan pekerjaan domestik ini.

Yang perlu kita pahami selanjutnya adalah, selain pekerjaan domestik tidak mendapatkan gaji, harusnya ia pun tidak mendapatkan diskriminasi, cacian, atau makian.

Andaikan ada masyarakat atau netizen yang ucapan atau komentarnya masih menggelitik dan julid terhadap setiap pekerjaan, baik domestik maupun publik, itu tidak bisa kita anggap benar, dan bisa kita sanggah. Karena mereka tidak memiliki hak apapun atas pekerjaan yang orang lain lalui.

Pernyataan Menggelitik

Salah satu teman saya yang pernah bertanya tentang ini juga memiliki sebuah argumen yang ia dapatkan dari ceramah seorang guru. Bahwa pekerjaan domestik adalah kewajiban lelaki seutuhnya.

Jika ada lelaki yang tidak mengerjakan pekerjaan domestik karena memiliki kesibukan lain di ruang publik, berarti dia telah mendapatkan kemurahan hati istrinya, dan tidak menghilangkan hukum wajib tersebut.

Akhirnya bukan menjadi masalah perempuan memilih bekerja di ruang publik maupun domestik. Antara suami maupun istri dalam rumah tangga memiliki kebebasan memilih pekerjaan yang ingin mereka lakukan dengan tetap mempertimbangkan jalbul mashalih, wa dar’ul mafasid. Yakni meraih kemaslahatan dan menolak kerusakan.

Apabila pekerjaan suami di ruang publik mendatangkan kerusakan, sedangkan jika istri melakukannya akan mendatangkan maslahah atau kebaikan, maka keputusan istri untuk bekerja di ruang publik adalah yang terbaik.

Ataupun jika kedua belah pihak bekerja di luar publik akan mendatangkan kerusakan, maka komunikasi untuk menentukan siapa yang mengerjakan pekerjaan rumah tangga ataupun saling membaginya satu sama lain perlu mereka lakukan untuk mencapai kemaslahatan.

Begitulah kemudian keputusan-keputusan dalam rumah tangga perlu untuk setiap pasangan lakukan, komunikasikan, kompromikan, dan pertimbangkan dengan baik antar pasangan suami istri. Sehingga keduanya tidak memiliki rasa terpaksa atas pekerjaan yang dilalui, dan juga dapat menumbuhkan relasi kesetaraan gender yang adil, setara dan saling mendukung satu sama lain. []

Tags: domestikkeadilankeluargaKesalinganKesetaraan Genderpublikrumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sejumlah Penghargaan yang Diperoleh Aisyah binti Asy-Syathi’

Next Post

Mengenal Lebih Dekat Siti Walidah Ahmad Dahlan

Firda Rodliyah

Firda Rodliyah

Anggota Puan Menulis

Related Posts

Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita
Keluarga

Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
Puasa Membahagiakan
Personal

Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

24 Februari 2026
Next Post
Siti Walidah

Mengenal Lebih Dekat Siti Walidah Ahmad Dahlan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab
  • Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?
  • Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat
  • Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan
  • Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0