Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Jika Suamimu Laki-Laki Feminin, dan Kamu Istri Maskulin

Suami sering mendapat julukan suami takut istri (meskipun dengan nada bercanda), dan saya mendapat label istri yang tidak total mengabdi

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
24 Agustus 2023
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Laki-laki Feminin

Laki-laki Feminin

25
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum menentukan judul untuk artikel ini, saya browshing terlebih dahulu untuk mengetahui mana penulisan yang benar antara feminin atau feminim?. Namun saya justru kaget dengan kedua makna tersebut dalam KBBI.

Penulisan yang betul adalah feminin yang berarti sifat kewanitaan, menyerupai atau seperti wanita. Tak hanya konstruk sosial yang meletakkan sisi feminitas pada jenis kelamin perempuan, bahkan KBBI yang notabene menjadi rujukan dalam memahami diksi tersebut ternyata juga masih bias.

Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa gender pada dasarnya tidak mengenal jenis kelamin. Jenis kelamin bersifat given, kodrati, bersifat tetap, tidak bisa ditukar. Sedangkan gender adalah konstruk sosial yang membedakan peran, fungsi dan tanggungjawab seseorang berdasarkan jenis kelaminnya.

Bias gender terjadi saat pembagian peran dan fungsi yang dihasilkan oleh konstruk sosial tersebut merugikan salah satu pihak baik laki-laki maupun perempuan. Seperti menempatkan perempuan di ranah domestic karena pelabelan dirinya sebagai pribadi yang lemah lembut, emosional, afektif, dan irasional. Sedangkan laki-laki berada di ranah publik karena pribadinya yang kuat, rasional, dan tegas.

Maka ketika terjadi pertukaran peran, atau jika ternyata sifat yang kita lekatkan tidak sesuai dengan apa yang dikonstruk oleh masyarakat, seseorang akan dianggap menyalahi kodrat.

Seperti laki-laki yang menjadi bapak rumah tangga, laki-laki yang sensitive, pendiam, dan pasif akan mendapatkan julukan sebagai laki-laki yang menyalahi kodrat. Pun demikian jika ada perempuan karir yang mandiri, kompetitif, memiliki percaya diri yang tinggi juga akan mendapatkan label menyalahi titah Tuhan.

Suami Feminin

Konstruk itu pulalah yang menyebabkan sosok suami laki-laki feminin menjadi asing di masyarakat kita. Lain halnya dengan istri maskulin, lebih bisa kita terima karena penempatan posisi laki-laki di atas perempuan. Suami feminine akan kita anggap down grade sedangkan istri maskulin dianggap naik kelas.

Padahal, kesamaan akses dan kemajuan di bidang pendidikan telah memberikan peluang yang sama bagi laki-laki dan perempuan. Keduanya sama-sama berhak untuk berkiprah di ranah publik, dan sama-sama memiliki kewajiban untuk mengatur urusan domestic.

Selain pertukaran peran yang dianggap tidak umum, keberadaan suami dengan karakter laki-laki feminin dan segala sifat bawaannya juga terlihat tidak umum. Saya dan suami memulai biduk rumah tangga dari sepetak kamar kosan yang kami tinggali berdua.

Kami kebetulan sama-sama bekerja di sebuah kantor di Jakarta. Saya masuk di shift pagi, dan suami bekerja di shift malam. Kami terbiasa berbagi peran karena keadaan yang menuntut demikian.

Kondisi inilah yang membuat suami saya lebih lihai dalam mengerjakan pekerjaan domestik. Selain itu, suami juga memiliki kelebihan dalam menyimpan barang-barang dengan rapi. Termasuk ketelitian dalam mempersiapkan seragam sekolah anak, dan seragam untuk kami bekerja.

Stigma Suami Takut Istri

Suami juga memiliki kepekaan terhadap pemilihan busana, baik untuk saya maupun untuk anak. Terutama dalam hal mode, warna, dan kesesuaian dengan acara.

Sedangkan saya, jadi terbiasa melakukan pekerjaan secara mandiri, berangkat kerja dan dinas luar sendiri. Sifat kompetitif yang melekat pada diri saya juga mendorong saya untuk terus memperluas jaringan dan terus mengembangkan kelimuwan.

Bahkan saat hari liburpun, jika ada kegiatan yang menurut saya penting, saya akan mendiskusikan dengan suami untuk mengikuti kegiatan tersebut. Untuk membuat kopi di pagi haripun, kita lakukan secara bergantian. Siapa yang sudah siap urusan persiapan pekerjaan, dengan senang hati menyalakan kompor dan merebus air.

Kami berdua memahami sifat masing-masing, tidak ada yang merasa superior dan inferior dengan karakter feminitas dan maskulinitas yang melekat pada diri kita. Jika ada masalah dan kendala di keluarga baik yang berkaitan dengan urusan domestik maupun urusan pekerjaan juga kami selesaikan bersama-sama. Termasuk juga di dalamnya urusan finansial keluarga, kami terbuka dan tidak saling menutupi.

Ternyata sesuatu yang tidak bermasalah bagi yang menjalani ini, menjadi masalah bagi yang melihat. Suami sering mendapat julukan suami takut istri (meskipun dengan nada bercanda), dan saya mendapat label istri yang tidak total mengabdi, istri yang tidak menjalankan kodrat. Bahkan ketika perjalanan dinas keluar kota selama berhari-hari, sering mendapat pertanyaan yang cukup mengganggu.

“ emang nggak kasihan ya ninggalin anak dan suami dirumah? Kok tega sih”.

“sebenarnya aku bisa aja sih kayak kamu, tapi aku lebih sayang anak sih, gak tega mau ninggalin lama”

Temukan Circle yang Tepat

Apa yang saya ceritakan di atas adalah pengalaman yang keluarga kami alami 3 tahun yang lalu. Komentar-komentar tersebut sangat mengganggu dan terus membuat saya merasa berdosa. Apalagi, doktrin agama yang saya pelajari semenjak di pesantren dulu memang menempatkan sebaik-baik perempuan adalah di rumah.

Pun demikian dengan aturan negara dalam UU Perkawinan No 1974 juga meletakkan laki-laki sebagai kepala rumah tangga dan perempuan hanya sebagai pembantu pencari nafkah. Sekuat hati suami meyakinkan untuk tidak menghiraukan cercauan orang. Namun stigma perempuan penggila kerja ini sempat membuat saya berencana berhenti berkiprah di ranah public demi mendapat label “istri yang baik”.

Namun sebelum memutuskan untuk berhenti berkiprah di ranah publik, saya banyak membaca tulisan-tulisan tentang bagaimana Islam memandang perempuan di ranah publik. Dari situlah pemikiran mubadalah kyai Faqihuddin Abdul Kodir, Keadilan Hakiki Nyai Nur Rofiah berseliweran di timeline instagram.

Komunitas Puan Menulis

Selain membaca ulasan beliau secara langsung, ternyata banyak juga penulis-penulis yang mengutip pendapatnya. Hingga sampailah saya dengan sebuah komunitas yang mewadahi pemikiran penulis perempuan tentang Islam dan keadilan relasi yaitu Puan Menulis.

Semenjak itu, saya banyak berproses untuk memahami bagaimana gender dan Islam memandang kesetaraan. Hingga saya mendapatkan komentar dari teman-teman di komunitas yang cukup membuat saya yakin bahwa menjadi suami feminin dan istri maskulin sama sekali tidak masalah.

“wah, kamu bisa aktif dan produktif ya di luar, pasti kamu memiliki suami yang hebat”

Maka menurut hemat saya, bukan menjadi suami feminin dan istri maskulin yang salah, namun kita belum menemukan circle yang tepat untuk berkembang. Ketika kita sudah menemukan lingkungan yang tepat, maka kita bisa memaksimalkan potensi yang kita miliki untuk meraih kebaikan di dunia maupun di akhirat.

Rumah tangga adalah milik kita, dan keridlaan Allah adalah akhir dari tujuan kita. Mari kita kembangkan potensi yang kita miliki dengan mencari circle pertemanan yang membawa kita menuju kebaikan. []

 

Tags: GenderIstri MaskulinkeluargaKesalinganLaki-laki FemininRelasiSuami Feminin
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkah Kesaksian Perempuan Bernilai Separuh Laki-laki?

Next Post

Memaknai Teks Hadis Pererempuan Separuh Akal dari Laki-laki

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Ayat-ayat Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Next Post
Perempuan Separuh Akal

Memaknai Teks Hadis Pererempuan Separuh Akal dari Laki-laki

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0