Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Justice For Moumita: Tragedi Kekerasan Seksual Perempuan India

Tragedi yang menimpa Dr. Moumita menggarisbawahi kegagalan negara dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak perempuan

Layyin Lala by Layyin Lala
19 Agustus 2024
in Publik
A A
0
Tragedi Kekerasan Seksual

Tragedi Kekerasan Seksual

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tagar #JusticeForMoumitaDebnath menjadi trending topic dalam media sosial X (yang sebelumnya merupakan aplikasi twitter) selama dua hari terakhir. Tagar ini memaksa pemerintah India untuk mengusut tuntas tragedi kekerasan seksual dan pembunuhan yang terjadi pada seorang dokter muda perempuan India.

Hingga saat ini (18/08/2024), lebih dari 150.000+ unggahan dengan tagar #JusticeForMoumitaDebnath masih menduduki tangga teratas X. Seluruh masyarakat dunia berkabung atas tragedi yang tidak manusiawi ini.

Dr. Moumita Debnath

Dr. Moumita Debnath merupakan dokter perempuan berumur 31 tahun yang sedang melanjutkan Pendidikan kuliah pascasarjana tahun kedua di Kolkata R. G. Kar Medical College and Hospital (RGKMCH) India. Pada tanggal 9 Agustus 2024, rekan sejawat Dr. Moumita Debnath melaporkan kehilangan beliau.

Rekan sejawat tersebut terakhir kali melihat Dr. Moumita menuju ke ruangan seminar untuk beristirahat setelah hampir 36 jam bekerja. Sayangnya, rekan sejawat beliau menemukan beliau dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi yang sangat tragis.

Pada sebuah catatan yang beredar di platform media sosial X, orang-orang melaporkan bahwa Dr. Moumita mengalami berbagai luka-luka dan cedera pada tubuhnya, seperti pendarahan di kedua mata, pendarahan di area mulut, cedera di wajah dan kuku, pendarahan pada vagina, cedera di kaki kiri, cedera di area perut, cedera di leher, cedera di tangan dan pergelangan tangan kanan, jari patah, serta cedera di bibir.

Yang paling tragis, tim medis menemukan sebanyak 150 ml sperma di tubuhnya, serta banyak bekas luka gigitan manusia di sekujur tubuhnya. Tim dokter bedah otopsi yang menangani menjelaskan bahwa penyebab kematian Dr. Moumita adalah kekerasan seksual (pemerkosaan) dan pencekikan hingga menyebabkan kematian.

Betapa sakitnya kita mendengar kejadian ini. Dr. Moumita meninggal secara tragis di tempat beliau bekerja yang seharusnya menjadi tempat yang aman. Namun, fasilitas yang tersedia di rumah sakit tersebut juga tidak ramah bagi perempuan. Dr. Moumita senidri harus beristirahat di ruangan seminar karena keterbatasan tempat untuk istirahat dokter, sehingga beliau terpaksa beristirahat pada karpet di ruang seminar rumah sakit.

Seorang polisi Bernama Sanja Roy ditangkap pada tanggal 10 Agustus 2024 karena menjadi tersangka atas kematian Dr. Moumita. Pelaku merupakan polisi yang menjadi sukarelawan (volunteer) sipil pada divisi penanggulangan bencana kepolisian Kolkata pada tahun 2019.

Demonstrasi ‘Reclaim The Night’

Seluruh lapisan masyarakat India melakukan protes besar-besaran. Belasan ribu perempuan di Benggala Barat, India, turun ke jalan pada Rabu malam (14/08/2024) untuk berunjuk rasa. Mereka menamakan demonstrasi ini ‘Reclaim The Night,’ yang menjadi puncak protes selama satu pekan terakhir.

Di Kolkata, para pengunjuk rasa, terutama perempuan, membawa obor dan lilin saat mereka berunjuk rasa pada malam hari. Mereka dengan tegas menuntut pemerintah setempat untuk menegakkan keadilan atas kasus kekerasan seksual.

Para demonstran hadir dalam berbagai usia, profesi, dan latar belakang yang beragam. Mereka meminta keadilan, menyuarakan sakitnya menjadi perempuan, hingga meminta kemerdekaan serta keamanan bagi perempuan. Pada malam itu, seluruh demonstran menyusuri setiap jalan kota sambal membawa penerangan seperti lampu, lilin, dan obor.

Beberapa di antaranya membawa anak, suami, dan saudara. Bertepatan dengan malam hari kemerdekaan India yang ke-77 tahun, suasana demonstrasi berubah menjadi hening. Bagi saya, mungkin India sudah merdeka secara de facto dan de jure tapi tidak bagi perempuan disana. Mereka masih mencari keadilan dan kemerdekaan dari rasa yang tidak aman.

#JusticeForMoumita: Meminta Kemerdekaan Hak-Hak Perempuan

Saya yakin, seluruh lapisan masyarakat yang menggaungkan tagar #JusticeForMoumita tidak hanya meminta pemerintah setempat untuk mengusut kasus dan menghukum pelaku. Namun, sebuah cara vokal untuk meminta kemerdekaan atas terjaminnya keamanan bagi perempuan India.

Yang perlu kita sadari, perempuan-perempuan di India seringkali mendapatkan diskriminasi karena kentalnya budaya patriraki serta cara pandang yang rendah terhadap perempuan (dalam hal ini, perempuan tidak dipandang menjadi manusia yang memiliki akal, pikiran, dan perasaan. Namun, hanya sebagai objek seksual bagi laki-laki).

Perempuan di India hidup dalam bayang-bayang ketakutan, rasa tidak aman, gelisah dan kecemasan karena sewaktu-waktu bisa saja menjadi korban pelecehan hingga kekerasan seksual. Bahkan, hal ini juga mengancam perempuan-perempuan yang sedang melakukan aktivitas di ruang publik. Hingga saat ini, lebih dari 31.000 kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual tercatat di India.

Setidaknya, hampir terdapat 90 perempuan yang mengalami kekerasan seksual setiap harinya. Hal inilah yang menjadikan India mendapatkan labelling dari mata dunia sebagai negara yang paling tidak aman untuk perempuan.

Tragedi yang menimpa Dr. Moumita memperlihatkan bagaimana negara gagal menegakkan hukum dan melindungi hak-hak perempuan. Peristiwa ini menunjukkan tidak hanya adanya kekosongan moral yang memungkinkan kejahatan terhadap perempuan terjadi, tetapi juga budaya impunitas yang merajalela di India.

Budaya impunitas ini memberi kesempatan bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum atau hanya menerima hukuman ringan. Situasi ini membuat lingkungan menjadi permisif terhadap kekerasan, di mana masyarakat menganggap ketakutan perempuan sebagai norma, bukan sebagai masalah mendesak yang perlu segera diselesaikan.

Demonstrasi ‘Reclaim The Night’ dan penggunaan tagar #JusticeForMoumitaDebnath adalah bukti bahwa masyarakat, khususnya perempuan tidak lagi bisa diam. Mereka menuntut perubahan sistemik yang nyata, bukan sekedar tindakan simbolis dari pemerintah.

Demonstrasi ini menjadi seruan untuk mengakhiri siklus kekerasan yang melanda perempuan di India, sebuah permintaan besar agar negara mengakui kegagalannya dalam mengambil langkah-langkah konkret untuk menciptakan lingkungan yang aman dan setara bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kejadian ini seharusnya menjadi titik balik dalam sejarah pergerakan hak perempuan di India. Yakni untuk mendorong perubahan legislatif dan sosial yang sangat diperlukan untuk mengakhiri budaya kekerasan dan penindasan terhadap perempuan yang berlangsung lama. []

 

 

 

 

Tags: Dr. Moumita DebnathHak Asasi PerempuanIndiaJustice For Moumita DebnathTragedi Kekerasan Seksual
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pendekatan Keadilan Hakiki Perempuan

Next Post

Pendekatan Makruf dalam Trilogi Fatwa KUPI

Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

Kashmir
Publik

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Film Bhakshak
Film

Film Bhakshak: Bicara Eksploitasi Anak dan Keberanian Jurnalis

26 Maret 2025
Membincang Femisida
Publik

Membincang Femisida, Kejahatan yang Membunuh Kemanusiaan

28 Januari 2025
Refleksi Hari Ibu
Featured

Refleksi Hari Ibu: Semua Perempuan adalah Ibu

12 Desember 2025
Pelecehan Seksual
Publik

Pelecehan Seksual di Transportasi Umum

21 Desember 2024
Penciptaan Perempuan
Publik

Memaknai Asal-usul Penciptaan Perempuan

18 Desember 2024
Next Post
Trilogi Fatwa KUPI

Pendekatan Makruf dalam Trilogi Fatwa KUPI

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban
  • Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban
  • Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR
  • Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan
  • Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0