Rabu, 22 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Justice For Moumita: Tragedi Kekerasan Seksual Perempuan India

Tragedi yang menimpa Dr. Moumita menggarisbawahi kegagalan negara dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak perempuan

Layyin Lala Layyin Lala
19 Agustus 2024
in Publik
0
Tragedi Kekerasan Seksual

Tragedi Kekerasan Seksual

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tagar #JusticeForMoumitaDebnath menjadi trending topic dalam media sosial X (yang sebelumnya merupakan aplikasi twitter) selama dua hari terakhir. Tagar ini memaksa pemerintah India untuk mengusut tuntas tragedi kekerasan seksual dan pembunuhan yang terjadi pada seorang dokter muda perempuan India.

Hingga saat ini (18/08/2024), lebih dari 150.000+ unggahan dengan tagar #JusticeForMoumitaDebnath masih menduduki tangga teratas X. Seluruh masyarakat dunia berkabung atas tragedi yang tidak manusiawi ini.

Dr. Moumita Debnath

Dr. Moumita Debnath merupakan dokter perempuan berumur 31 tahun yang sedang melanjutkan Pendidikan kuliah pascasarjana tahun kedua di Kolkata R. G. Kar Medical College and Hospital (RGKMCH) India. Pada tanggal 9 Agustus 2024, rekan sejawat Dr. Moumita Debnath melaporkan kehilangan beliau.

Rekan sejawat tersebut terakhir kali melihat Dr. Moumita menuju ke ruangan seminar untuk beristirahat setelah hampir 36 jam bekerja. Sayangnya, rekan sejawat beliau menemukan beliau dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi yang sangat tragis.

Pada sebuah catatan yang beredar di platform media sosial X, orang-orang melaporkan bahwa Dr. Moumita mengalami berbagai luka-luka dan cedera pada tubuhnya, seperti pendarahan di kedua mata, pendarahan di area mulut, cedera di wajah dan kuku, pendarahan pada vagina, cedera di kaki kiri, cedera di area perut, cedera di leher, cedera di tangan dan pergelangan tangan kanan, jari patah, serta cedera di bibir.

Yang paling tragis, tim medis menemukan sebanyak 150 ml sperma di tubuhnya, serta banyak bekas luka gigitan manusia di sekujur tubuhnya. Tim dokter bedah otopsi yang menangani menjelaskan bahwa penyebab kematian Dr. Moumita adalah kekerasan seksual (pemerkosaan) dan pencekikan hingga menyebabkan kematian.

Betapa sakitnya kita mendengar kejadian ini. Dr. Moumita meninggal secara tragis di tempat beliau bekerja yang seharusnya menjadi tempat yang aman. Namun, fasilitas yang tersedia di rumah sakit tersebut juga tidak ramah bagi perempuan. Dr. Moumita senidri harus beristirahat di ruangan seminar karena keterbatasan tempat untuk istirahat dokter, sehingga beliau terpaksa beristirahat pada karpet di ruang seminar rumah sakit.

Seorang polisi Bernama Sanja Roy ditangkap pada tanggal 10 Agustus 2024 karena menjadi tersangka atas kematian Dr. Moumita. Pelaku merupakan polisi yang menjadi sukarelawan (volunteer) sipil pada divisi penanggulangan bencana kepolisian Kolkata pada tahun 2019.

Demonstrasi ‘Reclaim The Night’

Seluruh lapisan masyarakat India melakukan protes besar-besaran. Belasan ribu perempuan di Benggala Barat, India, turun ke jalan pada Rabu malam (14/08/2024) untuk berunjuk rasa. Mereka menamakan demonstrasi ini ‘Reclaim The Night,’ yang menjadi puncak protes selama satu pekan terakhir.

Di Kolkata, para pengunjuk rasa, terutama perempuan, membawa obor dan lilin saat mereka berunjuk rasa pada malam hari. Mereka dengan tegas menuntut pemerintah setempat untuk menegakkan keadilan atas kasus kekerasan seksual.

Para demonstran hadir dalam berbagai usia, profesi, dan latar belakang yang beragam. Mereka meminta keadilan, menyuarakan sakitnya menjadi perempuan, hingga meminta kemerdekaan serta keamanan bagi perempuan. Pada malam itu, seluruh demonstran menyusuri setiap jalan kota sambal membawa penerangan seperti lampu, lilin, dan obor.

Beberapa di antaranya membawa anak, suami, dan saudara. Bertepatan dengan malam hari kemerdekaan India yang ke-77 tahun, suasana demonstrasi berubah menjadi hening. Bagi saya, mungkin India sudah merdeka secara de facto dan de jure tapi tidak bagi perempuan disana. Mereka masih mencari keadilan dan kemerdekaan dari rasa yang tidak aman.

#JusticeForMoumita: Meminta Kemerdekaan Hak-Hak Perempuan

Saya yakin, seluruh lapisan masyarakat yang menggaungkan tagar #JusticeForMoumita tidak hanya meminta pemerintah setempat untuk mengusut kasus dan menghukum pelaku. Namun, sebuah cara vokal untuk meminta kemerdekaan atas terjaminnya keamanan bagi perempuan India.

Yang perlu kita sadari, perempuan-perempuan di India seringkali mendapatkan diskriminasi karena kentalnya budaya patriraki serta cara pandang yang rendah terhadap perempuan (dalam hal ini, perempuan tidak dipandang menjadi manusia yang memiliki akal, pikiran, dan perasaan. Namun, hanya sebagai objek seksual bagi laki-laki).

Perempuan di India hidup dalam bayang-bayang ketakutan, rasa tidak aman, gelisah dan kecemasan karena sewaktu-waktu bisa saja menjadi korban pelecehan hingga kekerasan seksual. Bahkan, hal ini juga mengancam perempuan-perempuan yang sedang melakukan aktivitas di ruang publik. Hingga saat ini, lebih dari 31.000 kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual tercatat di India.

Setidaknya, hampir terdapat 90 perempuan yang mengalami kekerasan seksual setiap harinya. Hal inilah yang menjadikan India mendapatkan labelling dari mata dunia sebagai negara yang paling tidak aman untuk perempuan.

Tragedi yang menimpa Dr. Moumita memperlihatkan bagaimana negara gagal menegakkan hukum dan melindungi hak-hak perempuan. Peristiwa ini menunjukkan tidak hanya adanya kekosongan moral yang memungkinkan kejahatan terhadap perempuan terjadi, tetapi juga budaya impunitas yang merajalela di India.

Budaya impunitas ini memberi kesempatan bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum atau hanya menerima hukuman ringan. Situasi ini membuat lingkungan menjadi permisif terhadap kekerasan, di mana masyarakat menganggap ketakutan perempuan sebagai norma, bukan sebagai masalah mendesak yang perlu segera diselesaikan.

Demonstrasi ‘Reclaim The Night’ dan penggunaan tagar #JusticeForMoumitaDebnath adalah bukti bahwa masyarakat, khususnya perempuan tidak lagi bisa diam. Mereka menuntut perubahan sistemik yang nyata, bukan sekedar tindakan simbolis dari pemerintah.

Demonstrasi ini menjadi seruan untuk mengakhiri siklus kekerasan yang melanda perempuan di India, sebuah permintaan besar agar negara mengakui kegagalannya dalam mengambil langkah-langkah konkret untuk menciptakan lingkungan yang aman dan setara bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kejadian ini seharusnya menjadi titik balik dalam sejarah pergerakan hak perempuan di India. Yakni untuk mendorong perubahan legislatif dan sosial yang sangat diperlukan untuk mengakhiri budaya kekerasan dan penindasan terhadap perempuan yang berlangsung lama. []

 

 

 

 

Tags: Dr. Moumita DebnathHak Asasi PerempuanIndiaJustice For Moumita DebnathTragedi Kekerasan Seksual
Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Terkait Posts

Kashmir
Publik

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Film Bhakshak
Film

Film Bhakshak: Bicara Eksploitasi Anak dan Keberanian Jurnalis

26 Maret 2025
Membincang Femisida
Publik

Membincang Femisida, Kejahatan yang Membunuh Kemanusiaan

28 Januari 2025
Refleksi Hari Ibu
Publik

Refleksi Hari Ibu: Semua Perempuan adalah Ibu

21 Desember 2024
Pelecehan Seksual
Publik

Pelecehan Seksual di Transportasi Umum

21 Desember 2024
Penciptaan Perempuan
Publik

Memaknai Asal-usul Penciptaan Perempuan

18 Desember 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial
  • KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID