Jumat, 28 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

    Seni Brai

    Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    Perkawinan Beda Agama

    Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    Madrasah Creator KUPI

    Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    Hukuman Mati

    Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

    Kekerasan Terhadap Perempuan masih

    Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

    Seni Brai

    Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    Perkawinan Beda Agama

    Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    Madrasah Creator KUPI

    Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    Hukuman Mati

    Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

    Kekerasan Terhadap Perempuan masih

    Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kala Kopi Dijadikan Tolok Ukur Siap Menikah

Alih-alih menuntut perempuan untuk pandai untuk membuat kopi, akan lebih baik apabila anak perempuan diberi akses untuk belajar dan memperkaya diri dengan pengetahuan, yang nantinya bermanfaat bagi dirinya sendiri maupun orang lain

Hilda Fatgehipon Hilda Fatgehipon
12 Oktober 2021
in Personal, Rekomendasi
0
Kopi

Kopi

219
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Orang-orang berkata perempuan yang sudah siap menikah bisa dilihat dari caranya membuat kopi yang disajikan pada orang lain. Kalau tidak pandai meracik perpaduan kopi dan gula, maka sudah pasti bukan perempuan ideal untuk dinikahi? Ketika mendengar ini, saya seketika menganga sekaligus heran. Sejak kapan kopi menjadi tolak ukur siap tidaknya seorang perempuan untuk menikah? Walaupun, sering dijadikan bahan bercandaan, tapi saya risih dengan pendapat yang cenderung merendahkan.

Teman perempuan yang sekantor dengan saya pun mengungkapkan penyesalannya, kala di usia yang sekarang sudah memasuki awal duapuluhan, tapi tak tahu cara membuat kopi yang pas untuk dinikmati oleh orang lain. Ia berkata kira-kira seperti ini, “Kak, aku udah dewasa tapi gak tahu cara buat kopi, rasanya sangat malu, apabila orang tahu dan membicarakan diriku hanya karena kopi, apalagi sambil ngeledek belum siap nikah selama masih gak tahu meracik kopi.”

Seketika saya menyela dan menyakinkan dirinya bahwa kopi bukan tolak ukur siap atau tidaknya seorang perempuan untuk menikah. Kopi ya kopi. Pernikahan ya pernikahan. Mana ada melihat keberhasilan pernikahan seseorang bermodal hanya sebatas meracik kopi. menikah itu hal yang sangat kompleks melebihi racikan kopi yang sekali seduh langsung dinikmati hingga tandas.

Saya tak bisa membayangkan bagaimana saudara perempuan kita yang di luar sana, yang dinikahkan dengan semata-mata dianggap siap hanya karena telah pandai mengurus pekerjaan rumah tangga—termasuk meracik kopi yang sesuai takaran ala selera tiap lidah orang yang menikmati. Mengurus pekerjaan rumah tangga dianggap sebagai bekal yang paling penting untuk dimiliki oleh perempuan daripada pengetahuan yang lain. Padahal, pandai mengurus urusan dapur tak menjamin kehidupan pernikahan yang utuh dan bahagia.

Terbukti dalam Catahu Komnas Perempuan tahun 2020, bahwa KDRT yang terjadi dalam lingkup ranah privasi masih mendominasi. Kekerasan terbanyak meliputi kekerasan psikis sebanyak 42%, diikuti kekerasan fisik, ekonomi dan seksual yang kerapkali terjadi dalam ranah keluarga. Dan, kaum perempuan adalah kelompok yang paling rentan menjadi korban akibat KDRT yang dilakukan oleh pasangan mereka.

Hal ini tak terlepas dari cara pandang yang cenderung bias gender dan menempatkan perempuan sebagai sosok yang inferioritas, dan tak berhak atas dirinya sendiri karena telah menjadi milik suami, saat menikah nanti. Relasi rumah tangga yang tak menempatkan relasi suami-istri yang sama-sama subjek penuh kehidupan bukan subjek-objek turut serta akan memiliki pengaruh yang besar terhadap rumah tangga yang dijalani.

Kita juga perlu tahu kalau dalam membangun pernikahan yang ideal tak hanya sekedar tentang kepandaian mengurus rumah tangga yang lebih banyak dibebankan pada perempuan ketimbang laki-laki. Padahal, urusan domestik merupakan tanggung jawab bersama suami-istri. Alih-alih menuntut perempuan untuk pandai untuk membuat kopi, akan lebih baik apabila anak perempuan diberi akses untuk belajar dan memperkaya diri dengan pengetahuan, yang nantinya bermanfaat bagi dirinya sendiri maupun orang lain.

Dalam sebuah hadits yang berbunyi, “Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya. (Muttafaq’alih)” Menganjurkan kita untuk memiliki kesiapan yang matang baik dari segi jasmani, rohani dan finansial, apabila hendak ingin menikah.

Dikutip dari Tirto.id, Menurut Kepala BKKBN—Hasto Wardoyo ada sepuluh poin dimensi kesiapan yang wajib dimiliki oleh setiap invidu sebelum menikah diantaranya; kesiapan usia, fisik, finansial, mental, emosi, sosial, moral, interpersonal, keterampilan hidup, dan intelektual. Nah, kesiapan ini penting agar bisa mewujudkan rumah tangga yang sesuai anjuran agama yakni keluarga yang sakinah.

Kesiapan fisik, psikis dan finansial sudah sepatutnya dijadikan barometer yang tepat untuk menilai kesiapan seseorang untuk menikah ataupun tidak. Bukan menjadikan tiga aspek ini sebagai tolak ukur untuk memaksa perempuan untuk harus segera menikah. Toh, memilih menikah atau tidak merupakan urusan privasi masing-masing orang. Apalagi urusan racik-meracik kopi, itu bukan sesuatu yang perlu semua perempuan tahu membuatnya. Sebab, membuat rumah tangga yang ideal sesuai dengan apa yang diinginkan tak semudah membuat kopi. []

 

 

Tags: Kopiperempuanpernikahan
Hilda Fatgehipon

Hilda Fatgehipon

Anggota Puan Menulis

Terkait Posts

Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an
Publik

Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

27 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan masih
Publik

Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

27 November 2025
kitab Dha’ul Misbah
Keluarga

Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

25 November 2025
Akad Nikah
Kolom

Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

24 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan yang
Keluarga

Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

21 November 2025
Industri ekstraktif
Publik

Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

21 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah
  • Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah
  • Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan
  • Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama
  • Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID