Mubadalah.Id– Kampanye peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) adalah kampanye internasional yang bertujuan untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.
Kegiatan kampanye ini di Indonesia diinisiasi oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sejak tahun 2001. Setiap tahunnya, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 24 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, hingga tanggal 9 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.
Dipilihnya rentang waktu tersebut adalah dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, juga menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.
(Baca juga: Stop Kekerasan terhadap Perempuan)
Dalam rentang waktu itu diadakan serangkaian kegiatan, di antaranya: talk show dan pendidikan publik tentang kekerasan seksual, perkawinan anak, trafficking, juga pentas seni/budaya yang dilaksanakan di daerah-daerah yang telah ditentukan. Kegiatan ini merupakan kontribusi bersama lembaga-lembaga yang tergabung dalam panitia bersama setelah dilakukan konsolidasi secara kelembagaan, organisasi maupun individu.
Kegiatan 16 HAKTP ini ditujukan agar masyarakat juga turut serta mengkampanyekan penghapusan kekerasan seksual, sehingga angka kekerasan terhadap perempuan berkurang dan bisa ditangani dengan baik. Maka, sebagai masyarakat yang peduli terhadap anti kekerasan, anti diskriminasi, berjuang untuk kesetaraan dan keadilan, ayo kita ‘dengar’ dan ‘dukung’.
Dengar, jika ada perempuan, anak-anak, atau siapapun yang mengalami kekerasan. Dan dukung, jika ada perempuan, anak-anak, atau siapapun yang terpuruk karena kekerasan. Temani mereka, dan bergerak bersama untuk mencegah kembali terjadinya kekerasan. Mari jadi masyarakat yang proaktif, bukan reaktif kepada tetangga yang ketahuan berbuat mesum tapi kemudian menghukum mereka dengan perlakuan yang jauh lebih mesum. Jangan jadi pasif, saat tahu ada orang lain (atau bahkan diri sendiri) yang mengalami kekerasan seksual atau KDRT.
(Baca juga: Protes Perempuan terhadap Kekerasan)
Perlu diingat bahwa, kekerasan seksual juga termasuk di dalamnya pelecehan seksual yang contoh-contohnya dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Ada 3 jenis pelecehan yang perlu dikenali: pelecehan verbal, pelecehan fisik, dan pelecehan non-verbal.
Pelecehan verbal, contohnya: 1) menggoda, bercanda, menyindir, berkomentar yang bersifat seksual dan menimbulkan rasa yang tidak aman dan nyaman pada lawan bicara, 2) Menyebarkan cerita kehidupan seksual seseorang tanpa persetujuan (meskipun tentang istri/suami sendiri), 3) memberi komentar seksual terhadap gaya berpakaian dan bentuk tubuh seseorang.
Pelecehan fisik, contohnya: 1) memeluk dan mencium seseorang tanpa izin dan kesepakatan, 2) menepuk dan mencolek bagian tubuh seksual seseorang dengan paksa, 3) memaksa melakukan tes keperawanan.
Pelecehan non-verbal, contohnya: 1) menunjukkan gerak-gerik seksual yang tidak diinginkan, 2) menggesekkan alat kelamin ke tubuh korban, 3) memperlihatkan alat kelamin kepada orang lain dengan melakukan gerakan seksual, 4) memandang bagian tubuh seseorang secara seksual.
Menjadi korban kekerasan seksual bukanlah aib. Melaporkan pelaku KDRT bukan berarti mencampuri rumah tangga orang lain. Jadi jangan diam, ayo #mulaibicara! Tegur pelakunya, ceritakan kepada orang lain, lapor kepada pihak yang berwenang atau ke Lembaga Bantuan Hukum terdekat. Mari kita #gerakbersama dan menunjukkan kepedulian![]
Demikian kampanye peringatan 16 HAKTP untuk Penghapusan Kekerasan Seksual. Semoga bermanfaat. (Artikel terkait lainnya: Cara Benar Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak)