Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kapitalisme Ramadan: Meningkatnya Konsumerisme di Tengah Momen Ibadah

Momen bulan suci Ramadan dijadikan sebagai ladang komersialisasi oleh para pelaku bisnis yang membuat tingkan konsumerisme juga meningkat.

Mifta Sonia by Mifta Sonia
24 Februari 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Kapitalisme Ramadan

Kapitalisme Ramadan

30
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ramadan adalah bulan yang memiliki makna sangat penting bagi umat Muslim di seluruh dunia. Di mana Ramadan merupakan bulan penuh berkah dan sangat istimewa.

Pada bulan Ramadan umat Muslim dianjurkan untuk memperbanyak ibadah selain ibadah wajib. Namun, saat ini bulan Ramadan berhadapan dengan fenomena kapitalisme.

Para pelaku bisnis mencoba memanfaatkan momen Ramadan untuk kepentingan bisnis dan meraih keuntungan materi. Praktik ini dikenal sebagai Kapitalisme Ramadan, di mana suasana ibadah berubah menjadi ajang komersialisasi.

Misalnya, saat menjelang bulan Ramadan semua media sosial dan marketplace akan dipenuhi oleh konten promosi untuk produk-produk ‘Ramadan’ seperti pakaian muslim, mukenah, dan lain sebagainya.

Fenomena ini seolah-olah menjadi norma baru yang harus diterima oleh masyarakat. Bahkan momen Ramadan seringkali menjadi ajang pamer barang-barang baru.

Komersialisasi Ramadan dapat mengaburkan makna sebenarnya dari bulan suci ini. Ramadan seharusnya menjadi waktu untuk introspeksi diri, beribadah, dan berbuat kebajikan. Namun, banyaknya iklan, promosi, dan penawaran menarik selama bulan ini seringkali membuat masyarakat lupa akan esensi Ramadan yang sebenarnya.

Meningkatnya Konsumerisme

Kapitalisme Ramadan akan berdampak pada meningkatnya konsumsi atau pembelian yang berlebihan. Masyarakat didorong untuk terus berbelanja melebihi kebutuhan sebenarnya. Pelaku bisnis mempromosikan barang-barang mereka secara masif dengan iming-iming promo banting harga atau diskon.

Penawaran harga yang lebih murah dari pasaran tentu saja akan membuat masyarakat tertarik untuk membeli walaupun tidak membutuhkan barang tersebut.

Pembelian secara berlebihan ini biasanya pada item fashion dan membuat masyarakat terjebak pada fenomena fast fashion.

Fast fashion adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan model bisnis di industri mode yang meniru tren terkini dengan cepat dan memproduksinya secara massal dengan harga yang murah. Tujuannya adalah untuk menawarkan banyak pilihan pakaian yang selalu up-to-date kepada konsumen, sehingga mendorong mereka untuk terus membeli pakaian baru.

Mengikuti tren terkini seolah sudah menjadi gaya hidup masyarakat. Mereka merasa perlu untuk terus memperbarui barang-barang mereka agar tidak ketinggalan zaman.

Hal tersebut tentu saja berdampak buruk pada lingkungan dan sumber daya alam. Di mana akan semakin banyak sampah pakaian dan penggunaan sumber daya alam yang berlebihan untuk memenuhi permintaan pasar.

Ramadan: Momen Tepat untuk Menahan Hawa Nafsu

Pada bulan Ramadan umat Muslim menjalankan ibadah wajib yakni puasa. Puasa kita lakukan dengan menahan diri dari makan, minum, nafsu, dan segala sesuatu yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Menahan hawa nafsu salah satu di antaranya adalah mengendalikan keinginan duniawi, seperti; Tidak berlebihan mengejar kenikmatan duniawi, tidak tamak dan rakus terhadap harta benda, dan mencukupkan diri dengan apa yang ada dan tidak selalu merasa kurang.

Berbelanja secara berlebihan adalah cermin dari mengejar kenikmatan duniawi, tamak dan rakus terhadap harta benda, dan selalu merasa kurang dengan yang ada.

Tindakan impulsif untuk berbelanja karena harga murah merupakan tindakan yang kurang bijak dan tidak mencerminkan sedang menahan hawa nafsu saat menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Komersialisasi Ramadan kerap membuat masyarakat melupakan esensi yang sesungguhnya dari bulan suci ini.

Seharusnya Ramadan menjadi ajang untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta bukan menjadi ajang menumpuk harta benda.

Sudah saatnya untuk menormalisasi memakai barang-barang lama yang masih dalam kondisi baik dan tidak harus memakai barang baru setiap tahunnya.

Konsumerisme Memperparah Ketimpangan Sosial

Konsumerisme juga memperdalam ketidaksetaraan sosial. Hal ini dengan jelas menunjukkan perbedaan antara kelompok masyarakat yang mampu mengikuti gaya hidup konsumtif dan mereka yang tidak mampu.

Masyarakat yang memiliki pendapatan tinggi memiliki kemampuan untuk mengonsumsi barang dan jasa yang lebih banyak dan mewah. Sementara itu, masyarakat berpenghasilan rendah hanya mampu membeli barang-barang yang paling penting. Perbedaan daya beli ini menciptakan kesenjangan dalam standar hidup dan akses terhadap fasilitas dan layanan.

Konsumerisme juga mempromosikan gaya hidup mewah dan glamor melalui iklan dan media sosial. Hal ini dapat memicu rasa iri dan tidak puas pada masyarakat yang tidak mampu mengikuti gaya hidup tersebut. Akibatnya, timbul perasaan tidak adil dan ketegangan sosial.

Konsumerisme mendorong orang untuk berutang demi memenuhi keinginan konsumsinya. Jika tidak dikelola dengan baik, utang dapat menjadi beban yang berat dan menyebabkan kemiskinan.

Hal tersebut juga menggeser nilai-nilai sosial yang lebih penting seperti gotong royong, solidaritas, dan kepedulian terhadap sesama. Masyarakat menjadi lebih individualistis.

Padahal, salah satu tujuan Ramadan adalah untuk menumbuhkan rasa empati dan kepedulian terhadap sesama, terutama bagi mereka yang kurang beruntung.

Oleh karena itu, maraknya konsumerisme selama bulan Ramadan sebenarnya bertentangan dengan semangat kebersamaan yang seharusnya diutamakan.

Esensi Bulan Ramadan

Pada bulan suci sebaiknya kita fokus untuk beribadah dan melakukan kebaikan bukan pada konsumerisme yang memiliki banyak dampak negatif.

Daripada mengikuti arus dan terjebak dalam fast fashion, kita bisa memilih untuk berkontribusi dalam ekonomi yang berkelanjutan, membeli produk yang ramah lingkungan dan mendukung umkm lokal.

Sebagai penutup, kita semua harus menyadari bahwa Ramadan adalah kesempatan istimewa yang hanya datang setahun sekali. Ini adalah waktu yang tepat untuk memperbaiki diri, mendekatkan diri kepada Tuhan, dan berbuat baik kepada sesama.

Dengan menjauhi konsumerisme Ramadan dan menjalani bulan suci ini dengan tulus dan sungguh-sungguh, kita akan mendapatkan hikmah dan keberkahan yang sebenarnya. Kita juga akan menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat serta lingkungan sekitar.[]

Tags: ibadahkapitalismeKapitalisme RamadankomersialisasiKonsumerismeramadan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Penguatan Wawasan Keislaman bagi Aktivis Perempuan

Next Post

Apa itu Dawrah Fiqh Perempuan?

Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Related Posts

Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Tarhib Ramadan
Hikmah

Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

15 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Kisah Kaum Ad
Publik

Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

2 Februari 2026
Hari Ibu
Publik

Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

29 Desember 2025
Next Post
Dawrah Fiqh Perempuan

Apa itu Dawrah Fiqh Perempuan?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0