Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Sastra

Karier atau Keluarga; “Peran Ganda” yang Dinisbatkan Patriarki

Anisa Dewi Anggriaeni by Anisa Dewi Anggriaeni
3 Agustus 2020
in Sastra
A A
0
patriarki, keluarga

(foto koleksi penulis)

1
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Adalah Suad, perempuan yang memiliki banyak ambisi. Dari ambisinya, ia berhasil melenggang ke gelanggang politik. Konsumsi bahan bacaan dan kondisi negara yang menurutnya bobrok, mempengaruhi jalan hidup yang mesti ditempuh. Sepak terjangnya dalam parlemen, dan pergerakannya di organisasi mengantar Suad berada di posisi ring satu; lingkar elit kekuasaan.

Sedari kecil, Suad sudah mendobrak konstruksi sosial yang memarjinalkan perempuan. Ia tak mau hanya bergerak di sektor domestik. Suad dalam cerita ini, mulai mengulik dunia politik ketika masih mengenakan seragam putih abu-abu. Semasa SMA, ia sudah mengorganisir aksi yang tergolong besar, dengan isu yang dicanangkan terkait keotoritarian negara dan soal pembebasan Mesir. Bukan isu ecek-ecek untuk ukuran remaja.

Posisinya sebagai koordinator, tentu tak lepas dari salah satu fungsinya untuk mengajak kawan-kawannya turun aksi dan mengatur jalannya demonstrasi. Tak berhenti di situ, pertemuan dengan sepupunya mengantarkan Suad memperluas relasi sosialnya; berjejaring dengan mahasiswa dan aktivis. Ia memiliki kesempatan untuk mempelajari lebih dalam lagi perihal situasi negara dan percaturan politiknya.

Dunia politik yang masih konservatif mempengaruhi pandangan ketidaksetaraan gender di negaranya. Ia bertarung dari luar dan dalam. Untuk membenahi negaranya yang masih terjangkit patriarki, Suad menerjunkan diri ke dunia parlemen. Ia membuktikan bahwa perempuan bisa mumpuni di bidang politik. Karakter Suad adalah representasi politik perempuan yang berjuang guna mencapai kesetaraan. Dimulai dari diri sendiri untuk keadilan gender yang lebih luas.  

Suad tidak mengalami rintangan untuk duduk di kursi parlemen. Tetapi hambatan datang dari sektor lain yakni dikotomi peran publik dan peran privat yang mengedepankan reproduktif perempuan. Dia bahagia ketika pidatonya didengarkan, kalimatnya dikutip banyak media dan foto dirinya terpampang di surat kabar. Tapi dia menyesal tidak melakukan sebagaimana ‘ibu’ yang berbakti kepada anaknya.

Problematika Wanita Karier

Berhasil di arena politik belum tentu lihai di ranah domestik. Kurang lebih seperti itu yang digambarkan Ihsan Abdul Quddus melalui tokoh dan penokohan Suad. Gambaran kehidupan personal Suad dilukiskan seolah perempuan yang aktif di ruang publik tak becus mengurus domestik. Kehidupan pernikahanya tidak semulus karirnya di politik. Ia sudah dua kali jatuh bangun merasakan prahara rumah tangga.

Ia juga merasakan kekosongan dalam hidupnya hingga menyalahkan diri sendiri. “Aku yang bersalah dalam semua kekacauan ini. Aku yang memulai (hal.65)”. Dari mulai perceraian dengan Abdul Hamid, jatuh cinta dengan aktivis yang menjadi buronan dan putrinya, Faizah yang lebih dekat dengan Ibu Tiri menjadikan Suad mencaci diri sendiri karena lebih banyak memberi waktu dan ego daripada waktu untuk suami.

Pernikahan yang telah dilaluinya tidak menciptakan keharmonisan keluarga justru menjadi boomerang bagi dirinya. Dalam novel ini, saking kewalahannya Suad menangani keadaan, ia memutuskan lari dari kehidupan. Melupakan takdir bahwa ia perempuan. Membunuh sendiri sisi-sisi ‘perempuan’ dengan melampiaskanya pada ambisi dan karir.

Suad diposisikan sebagai perempuan yang lemah di ranah domestik. Ia kacau mengurus rumah tangga dan keluarga. Padahal kegagalan rumah tangga adalah tanggung jawab bersama: suami dan istri. Ini semakin mendiskreditkan perempuan seolah tak punya banyak pilihan, tak bisa melakukan banyak hal. Berhasil menjadi wanita karir yang baik belum tentu menjadi ibu dan istri yang baik, berhasil menjadi istri sekaligus ibu yang baik bisa jadi gagap di ruang publik.

Konstruksi Sosial yang Abadi

Pertanyaan yang selalu terlontar untuk perempuan dan sering kita dengar adalah “Bagaimana menjalani ibu rumah tangga sekaligus wanita karier? Bagaimana membagi antara pekerjaan domestik dan publik?” Kenapa pertanyaan tersebut tidak diajukan kepada laki-laki juga? Lagi-lagi perempuan harus terhakimi dengan stigma. Laki-laki tidak dimintai pertanggungjawaban atas rumah tangganya oleh masyarakat modern. Tidak juga disinggung-singgung status pernikahannya.

Pergolakan tokoh utama dalam novel ini, memang sangat terang ambisi dan keinginannya menjadi politisi. Tujuannya satu: kehadirannya mampu memberi pengaruh terhadap negara yang maskulin.

Apakah penulis novel ini menjadikan Suad sebagai fenomena? Jika iya, Suad adalah implementasi dari fenomena yang diyakini masyarakat patriarki. Sehingga karakternya dibentuk sedemikan rupa, yang justru mempertebal stigma wanita karier. Apakah ini usahanya untuk menyatir atau justru mengimani fenomana yang kadung dikonstruksi?

Barangkali Ihsan Abdul Qudduus memilih klausa Saya Lupa Bahwa Saya Perempuan karena perempuan dalam pandangan masyarakat patriarki jati dirinya bukan dari dirinya, karyanya atau kariernya sendiri tetapi seberapa besar pengabdiannya pada suami dan anak-anak. Sebuah pandangan yang mesti didobrak.

Atau sebagaimana kesan pertama saya saat membaca judul, sudah terbayang ada peran perempuan yang sengaja dihilangkan. Dan benar, ketika membaca keseluruhan Suad dideskripsikan jagoan di luar kandang. Bukankah penggambaran ini semakin memperkukuh stigma bahwa wanita karier tidak becus mengurus rumah tangganya.

Ditambah pembentukan karakter Suad yang dianggap maskulin. Aktif di organisasi, menjadi aktivis, perempuan yang cerdas, masuk ke parlemen, perannya yang krusial dalam pemerintah, siapa yang tak kagum padanya? Tapi realitas semacam itu mengancam eksistensi patriarki.

Sejatinya, buku ini tentang perjuangan perempuan meraih kebebasannya meski artinya harus dengan kesendirian, dan buku ini pula yang mengamini prasangka masyarakat terhadap perempuan yang melihat perkawinan sebagai ancaman kebebasan dirinya.

Padahal dengan adanya kerja sama dan kesalingan untuk mengelola keluarga dan mengasuh anak segala macam tuntutan, kebutuhan dan kesempatan, tak jadi hambatan. Tak sedikit pula perempuan yang sukses di kedua sektor; karier dan rumah tangga. []

Identitas buku

Judul                           :Aku Lupa Bahwa Aku perempuan

Penulis                        :Ihsan Abdul Quddus

Penerjemah                 :Syahid Widi Nugroho

Penerbit                       :Pustaka Alvabet

Jumlah halaman           :219

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memaknai Ramadhan dan Mempertahankan Fitri

Next Post

Cegah Perkawinan Anak Lewat Film Suara Kirana

Anisa Dewi Anggriaeni

Anisa Dewi Anggriaeni

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Ramadan dan Lingkungan
Lingkungan

Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

19 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Next Post
FIlm Suara Kirana

Cegah Perkawinan Anak Lewat Film Suara Kirana

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0