Selasa, 24 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Kasus Kekerasan Seksual, Mengapa Korban Enggan Melaporkan?

Menurut berbagai sumber, korban kekerasan seksual mengalami tonic immobility pada saat kejadian, yakni reaksi yang secara reflektif tak disengaja yang dipicu persepsi bahaya yang tak terhindarkan. Korban akan mengalami hambatan gerakan motorik yang dalam dan tidak responsif terhadap rangsangan eksternal.

Fatikha Yuliana by Fatikha Yuliana
1 Desember 2020
in Aktual, Featured
A A
0
Kasus Kekerasan Seksual, Mengapa Korban Enggan Melaporkan?
1
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Indonesia berada dalam situasi darurat kekerasan seksual. Masih ingat dengan kasus Baiq Nuril? Tahun lalu kasus Baiq Nuril sempat ramai dan membuat warganet marah. Baiq Nuril adalah seorang korban pelecehan seksual yang dikriminalisasi pelaku dengan menggunakan pasal karet UU ITE.

Advokasi dan solidaritas dari berbagai pihak berhasil membangun kesadaran publik dan membangun tekanan publik untuk mencari penyelesaian atas kasus tersebut. Hasilnya, Baiq Nuril mendapatkan amnesti dari presiden meski ia diputus bersalah dan dikenal denda.

Namun, kasus Baiq Nuril merupakan satu dari banyaknya kasus kekerasan seksual lain yang tidak mendapat perhatian. Bagaimana dengan kasus-kasus lain yang tidak tersentuh perhatian publik itu? Bagaimana dengan korban-korban lain yang takut melaporkan pelaku karena takut berpotensi mengalami reviktimisasi seperti yang dialami Baiq Nuril?.

Baru-baru ini ada pemberitaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang psikiater yang mengaku sebagai Doktor Psikolog berinisial DS. DS melakukan pelecehan seksual kepada para pasiennya dengan modus melakukan terapi.

Banyak korban yang akhirnya mengungkap pelecehan seksual yang dilakukan DS dengan modus terapinya. Tetapi ketika kasusnya tersorot publik, para korban diancam dilaporkan dengan pasal karet UU ITE karena dianggap telah mencemarkan nama baik DS.

Komnas Perempuan telah mencatat banyak kasus kekerasan seksual, namun perlindungan untuk korban masih sangat minim. Terlebih sejak adanya UU ITE dengan pasal karet seperti pasal 27 ayat 1 dan ayat 3, korban kekerasan seksual rentan dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Tuduhan palsu atau false accusation ini banyak menimpa korban kekerasan seksual karena dianggap tidak memiliki bukti yang kuat.

Ancaman pelaku kekerasan sesksual kepada korban dengan tuduhan pencemaran nama baik dengan menggunakan pasal karet UU ITE membuat korban tidak mendapatkan akses keadilan yang dibutuhkan.

Belum adanya payung hukum yang secara spesifik mengatur kekerasan seksual. Selama ini rujukan yang sering digunakan KUHP pasal 285 untuk memproses kekerasan seksual hanya bisa mengenali kekerasan seksual bila ada kontak fisik. Bahkan untuk kasus kekerasan seksual yang paling parah seperti perkosaan dan pencabulan, definisinya hanya terbatas antara kelamin laki-laki dan kelamin perempuan.

Syarat bukti kekerasan seksual juga cukup sulit dikumpulkan seperti saksi kejadian, surat keterangan ahli dokter, psikologis, dan ahli hukum di mana tidak semua wilayah memiliki layanan hukum, medis, dan psikologis yang memadai. Serta layanan visum baik visum medis maupun visum psikologis yang belum tersedia di setiap wilayah.

Lalu jika kasusnya baru diungkap dan dilaporkan sekarang, biasanya, muncul pertanyaan, kenapa baru melaporkan sekarang dan kenapa saat kejadiannya korban tidak melawan atau menghindar agar tidak mengalami kekerasan?.

Begini, ya, korban mengalami kekerasan bukan berarti korban tidak melawan dan atau tidak menghindar saat kejadian. Menurut berbagai sumber, korban kekerasan seksual mengalami tonic immobility pada saat kejadian, yakni reaksi yang secara reflektif tak disengaja yang dipicu persepsi bahaya yang tak terhindarkan. Korban akan mengalami hambatan gerakan motorik yang dalam dan tidak responsif terhadap rangsangan eksternal.

Selain itu, korban kekerasan seksual seringkali dianggap menyebarkan aib orang lain dan membuat masa depan kehidupan pelaku menjadi hancur. Bagaimana dengan masa depan kehidupan korban?

Padahal, menceritakan kejadian yang dialami akan membantu mengurangi traumanya. Tapi tentu saja harus dengan kerelaan korban untuk menceritakannya sendiri dengan tanpa ada tekanan dan paksaan dari siapa pun.

Menceritakan kasus kekerasan seksual juga membantu menandai pelaku sehingga pelakunya dikenali banyak orang dan sekaligus mencegah agar tidak ada korban lagi.

Kita bisa membantu korban dengan mendengarkan ceritanya tanpa menghakimi, membantu mempertimbangkan risiko dengan tanpa memaksakan keputusan bagi korban, mendukung apapun pilihan yang akan diambilnya. Jika tidak bisa memberikan solusi, setidaknya kita tidak menambah beban dan masalah bagi korban dengan mengomentari, menghakimi, bahkan menyudutkan. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Apakah Kita Perlu UU Ketahanan Keluarga?

Next Post

RUU Ketahanan Keluarga Mengabaikan Maqashid Syariah

Fatikha Yuliana

Fatikha Yuliana

Fatikha Yuliana, terlahir di Indramayu. Alumni Ponpes Putri Al-Istiqomah Buntet Pesantren Cirebon. Berkuliah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon. Jatuh cinta pada kopi dan pantai.

Related Posts

bagi Kesehatan Perempuan
Pernak-pernik

Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

24 Maret 2026
Perempuan Turki
Publik

The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

24 Maret 2026
Kesehatan Laki-laki
Pernak-pernik

Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

24 Maret 2026
Lebaran Kupat
Publik

Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

24 Maret 2026
Setara
Pernak-pernik

Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

23 Maret 2026
Keadilan Iklim
Lingkungan

Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

23 Maret 2026
Next Post
RUU Ketahanan Keluarga Mengabaikan Maqashid Syariah

RUU Ketahanan Keluarga Mengabaikan Maqashid Syariah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?
  • The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!
  • Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan
  • Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat
  • Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0