Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kedudukan Perempuan pada Masa Jahilyah dan Masa Islam

Islam berkembang di tengah keadaan di mana perempuan tidak memiliki harkat dan martabat sebagai manusia. Dasar teologis yang dijadikan dasar Islam untuk memanusiakan perempuan dapat kita temukan dalam Qs. A-Hujurat ayat 13

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
6 Oktober 2022
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Kedudukan Perempuan

Kedudukan Perempuan

13
SHARES
669
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Untuk mengetahui bagaimana kedudukan perempuan dari masa ke masa, harus kita lakukan kajian yang runut dan terstruktur. Hal ini penting untuk menjadi landasan dan dasar dalam mengkaji bagaimana seharusnya perempuan kita posisikan. Sejarah kedudukan perempuan dari masa ke masa ini meneguhkan statemen Dr. Nur Rofiah, bahwa pemanusiaan perempuan merupakan sebuah perjalanan yang panjang.

Kedua belah pihak baik yang pro dan kontra terhadap pemanusiaan perempuan acapkali merujuk pada kondisi perempuan di masa lalu. Bersumber pada tulisan M. Fisol dalam bukunya yang berjudul Hermeneutika Gender, tulisan ini akan menjabarkan bagaimana kedudukan perempuan dalam rentang Pra Islam hingga masa kenabian dengan bahasa yang sederhana dan mudah untuk kita pahami.

Kedudukan Perempuan di Masa Pra Islam

Sebelum peradaban Islam memimpin peradaban dunia di abad pertengahan (7-19 M), beberapa peradaban besar tumbuh silih berganti. Sebut saja peradaban Yunani dengan agama Yahudinya, peradaban Romawi dengan agama Nasraninya, peradaban Persia dengan agama Zoroasternya, dan peradaban lainnya. Setiap peradaban tersebut di atas, memperlakukan perempuan dengan cara yang berbeda-beda.

Pada peradaban Yunani, perempuan dari kalangan menengah ke atas dijadikan tawanan istana. (Quraish Shihab, 2007) Mereka menjadi budak dan pelayan untuk prajurit perang dan para raja. Sedangkan perempuan dari kalangan bawah mengalami nasib yang tragis. Mereka diperjualbelikan, dikawinkan dengan laki-laki sesuai dengan siapa yang membeli.

Perempuan tak ubahnya seperti sebuah benda, dinilai dengan uang dan hanya menjadi pemuas nafsu semata. Hubungan seksual bukan hal yang tabu, asalkan kebutuhan biologis laki-laki terpenuhi. Pekerjaan yang bisa perempuan lakukan di masa peradaban Yunani adalah menjadi pekerja di rumah pelacuran.

Peradaban Yunani dan Romawi

Perlakukan bangsa Yunani ini sejalan dengan ajaran agama Yahudi yang saat itu berkembang. Bagi agama Yahudi, perempuan adalah sumber laknat karena menjadi penyebab terusirnya Adam dari surga. Sebagai hukuman atas kesalahan Hawa tersebut, maka perempuan diperlakukan layaknya pembantu, sekaligus sebagai penebus dosa Hawa.

Adapun pada peradaban Romawi (Quraish Shihab, 2007) kedudukan perempuan mutlak di bawah kekuasaan lelaki. Sebelum menikah, dibawah kekuasaan ayahnya sedangkan jika menikah ia berada di bawah kekuasaan suaminya. Kekuasaan tersebut meliputi hak untuk menjual, menganiaya, membunuh, dan mengusir perempuan dari rumah kediaman.

Hal ini sebagaimana perlakuan agama Nasrani yang saat itu berkembang di peradaban Romawi. Perempuan bagi agama Nasrani adalah senjata yang iblis gunakan untuk menggoda laki-laki. Puncaknya di abad ke-6, pemuka agama Nasrani mengadakan pertemuan untuk menentukan apakah perempuan bagian dari manusia ataukah bukan. (Quraish Shihab, 2007) saat itu mereka memutuskan bahwa perempuan bukanlah manusia, ia adalah makhluk yang tercipta untuk melayani laki-laki.

Hidup di tengah dua peradaban besar yang menistakan kedudukan perempuan, berdampak pada bagaimana bangsa Arab memperlakukan perempuan. Asghar Ali Engineer (1994) memberikan gambaran yang kompleks tentang bagaimana perempuan hidup di tengah bangsa Arab. Jika ada seorang laki-laki yang meninggal, maka anak laki-laki tertuanya boleh mengawini janda atau janda-janda ayahnya tanpa memberi mas kawin. Anak laki-laki tersebut juga berhak mengawinkan janda ayahnya dengan yang lain.

Kedudukan Perempuan di Masa Islam

Islam berkembang di tengah keadaan di mana perempuan tidak memiliki harkat dan martabat sebagai manusia. Dasar teologis yang dijadikan dasar Islam untuk memanusiakan perempuan dapat kita temukan dalam Qs. A-Hujurat ayat 13, sebagai berikut ini:

Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.

Qs. A-Hujurat ayat 13 menjelaskan kesetaraan laki-laki dan perempuan sebagai hamba Allah. Baik laki-laki maupun perempuan memiliki kedudukan yang sama, hanya ketaqwaan-lah yang membedakan keduanya. Suku, ras, jenis kelamin adalah hal mutlak yang menyertai kelahiran makhluk di bumi, dan sama sekali tidak bisa kita jadikan tolak ukur kemuliaan manusia.

Al Qur’an memperkuatnya dalam QS. Ali Imran ayat 195, sebagai berikut ini:

Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah (keturunan) dari sebagian yang lain.

Pernyataan Al Qur’an

QS. Ali Imran ayat 195 dengan tegas menyatakan bahwa ibadah hambanya kita nilai dari kualitasnya, bukan karena jenis kelaminnya. (Quraisy Shihab, 2007) Ayat ini mengikis statemen yang masih meragukan kemanusiaan perempuan.

Muhammad Saltut (1983) dalam bukunya yang berjudul Min Taujihad al Islam memberikan pendapat yang tegas tentang bagaimana Islam memberikan kedudukan yang mulai bagi perempuan sebagaimana laki-laki. Pendapat tersebut adalah sebagai berikut:

Tabiat kemanusiaan antara laki-laki dan perempuan hampir dapat dikatakan sama. Allah telah menganugerahkan kepada perempuan, sebagaimana menganugerahkan kepada laki-laki, potensi dan kemampuan yang cukup untuk memikul tanggung jawab, dan menjadikan kedua jenis kelamin ini dapat melaksanakan aktifitas-aktifitas yang bersifat umum maupun khusus. Karena itu hukum syariat pun meletakkan keduanya dalam satu kerangka. Yang laki-laki menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum, menuntut dan menyaksikan, dan yang perempuan juga demikian, dapat menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum, serta menuntut dan menyaksikan.

Muhammad Syaltut (1996) juga melakukan pemetaan terhadap ayat-ayat dalam al-Quran yang membahas mengenai perempuan. Hasilnya, lebih dari 10 surat dalam al-Quran yang membahas mengenai perempuan. Surat tersebut antara lain; an-Nisa, at-Talaq, al-Baqarah, al-Maidah an-Nur, al-Ahzab, al-Mujadilah, al-Mumtahanah, at-Tahrim. Adapun pembahasan dalam surat tersebut seputar hak-hak dan tanggungjawab perempuan.

Hak tersebut secara tegas tersampaikan dalam Qs. An-Nisa ayat 32 dan 124 sebagai berikut ini:

Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. (Qs. An-Nisa ayat 32)

Dan barangsiapa mengerjakan amal kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan sedang dia beriman, maka mereka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dizalimi sedikit pun. (Qs. An-Nisa ayat 124)

Hal ini menunjukkan bahwa sumber utama agama Islam memberikan perhatian khusus bagi perempuan. []

 

 

Tags: duniaKedudukan PerempuanMasa NabiperadabanperempuanPra Islamsejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Apakah Walimah Hanya Sekadar Pesta?

Next Post

Pimpinan Pondok Pesantren dan Majelis Taklim Se-Jawa bagian Barat Dukung KUPI II

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Difabel dalam Masyarakat Indonesia
Disabilitas

Difabel dalam Masyarakat Indonesia

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
Next Post
KUPI II

Pimpinan Pondok Pesantren dan Majelis Taklim Se-Jawa bagian Barat Dukung KUPI II

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0