Kamis, 25 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan

    5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Al Ummu Madrasatul Ula

    Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

    Perspektif Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

    Pemilu 2024

    Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

    Biologis Perempuan

    Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan

    5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Al Ummu Madrasatul Ula

    Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

    Perspektif Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

    Pemilu 2024

    Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

    Biologis Perempuan

    Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kedudukan Perempuan pada Masa Jahilyah dan Masa Islam

Islam berkembang di tengah keadaan di mana perempuan tidak memiliki harkat dan martabat sebagai manusia. Dasar teologis yang dijadikan dasar Islam untuk memanusiakan perempuan dapat kita temukan dalam Qs. A-Hujurat ayat 13

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
6 Oktober 2022
in Personal, Rekomendasi
0
Kedudukan Perempuan

Kedudukan Perempuan

660
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Untuk mengetahui bagaimana kedudukan perempuan dari masa ke masa, harus kita lakukan kajian yang runut dan terstruktur. Hal ini penting untuk menjadi landasan dan dasar dalam mengkaji bagaimana seharusnya perempuan kita posisikan. Sejarah kedudukan perempuan dari masa ke masa ini meneguhkan statemen Dr. Nur Rofiah, bahwa pemanusiaan perempuan merupakan sebuah perjalanan yang panjang.

Kedua belah pihak baik yang pro dan kontra terhadap pemanusiaan perempuan acapkali merujuk pada kondisi perempuan di masa lalu. Bersumber pada tulisan M. Fisol dalam bukunya yang berjudul Hermeneutika Gender, tulisan ini akan menjabarkan bagaimana kedudukan perempuan dalam rentang Pra Islam hingga masa kenabian dengan bahasa yang sederhana dan mudah untuk kita pahami.

Kedudukan Perempuan di Masa Pra Islam

Sebelum peradaban Islam memimpin peradaban dunia di abad pertengahan (7-19 M), beberapa peradaban besar tumbuh silih berganti. Sebut saja peradaban Yunani dengan agama Yahudinya, peradaban Romawi dengan agama Nasraninya, peradaban Persia dengan agama Zoroasternya, dan peradaban lainnya. Setiap peradaban tersebut di atas, memperlakukan perempuan dengan cara yang berbeda-beda.

Pada peradaban Yunani, perempuan dari kalangan menengah ke atas dijadikan tawanan istana. (Quraish Shihab, 2007) Mereka menjadi budak dan pelayan untuk prajurit perang dan para raja. Sedangkan perempuan dari kalangan bawah mengalami nasib yang tragis. Mereka diperjualbelikan, dikawinkan dengan laki-laki sesuai dengan siapa yang membeli.

Perempuan tak ubahnya seperti sebuah benda, dinilai dengan uang dan hanya menjadi pemuas nafsu semata. Hubungan seksual bukan hal yang tabu, asalkan kebutuhan biologis laki-laki terpenuhi. Pekerjaan yang bisa perempuan lakukan di masa peradaban Yunani adalah menjadi pekerja di rumah pelacuran.

Peradaban Yunani dan Romawi

Perlakukan bangsa Yunani ini sejalan dengan ajaran agama Yahudi yang saat itu berkembang. Bagi agama Yahudi, perempuan adalah sumber laknat karena menjadi penyebab terusirnya Adam dari surga. Sebagai hukuman atas kesalahan Hawa tersebut, maka perempuan diperlakukan layaknya pembantu, sekaligus sebagai penebus dosa Hawa.

Adapun pada peradaban Romawi (Quraish Shihab, 2007) kedudukan perempuan mutlak di bawah kekuasaan lelaki. Sebelum menikah, dibawah kekuasaan ayahnya sedangkan jika menikah ia berada di bawah kekuasaan suaminya. Kekuasaan tersebut meliputi hak untuk menjual, menganiaya, membunuh, dan mengusir perempuan dari rumah kediaman.

Hal ini sebagaimana perlakuan agama Nasrani yang saat itu berkembang di peradaban Romawi. Perempuan bagi agama Nasrani adalah senjata yang iblis gunakan untuk menggoda laki-laki. Puncaknya di abad ke-6, pemuka agama Nasrani mengadakan pertemuan untuk menentukan apakah perempuan bagian dari manusia ataukah bukan. (Quraish Shihab, 2007) saat itu mereka memutuskan bahwa perempuan bukanlah manusia, ia adalah makhluk yang tercipta untuk melayani laki-laki.

Hidup di tengah dua peradaban besar yang menistakan kedudukan perempuan, berdampak pada bagaimana bangsa Arab memperlakukan perempuan. Asghar Ali Engineer (1994) memberikan gambaran yang kompleks tentang bagaimana perempuan hidup di tengah bangsa Arab. Jika ada seorang laki-laki yang meninggal, maka anak laki-laki tertuanya boleh mengawini janda atau janda-janda ayahnya tanpa memberi mas kawin. Anak laki-laki tersebut juga berhak mengawinkan janda ayahnya dengan yang lain.

Kedudukan Perempuan di Masa Islam

Islam berkembang di tengah keadaan di mana perempuan tidak memiliki harkat dan martabat sebagai manusia. Dasar teologis yang dijadikan dasar Islam untuk memanusiakan perempuan dapat kita temukan dalam Qs. A-Hujurat ayat 13, sebagai berikut ini:

Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.

Qs. A-Hujurat ayat 13 menjelaskan kesetaraan laki-laki dan perempuan sebagai hamba Allah. Baik laki-laki maupun perempuan memiliki kedudukan yang sama, hanya ketaqwaan-lah yang membedakan keduanya. Suku, ras, jenis kelamin adalah hal mutlak yang menyertai kelahiran makhluk di bumi, dan sama sekali tidak bisa kita jadikan tolak ukur kemuliaan manusia.

Al Qur’an memperkuatnya dalam QS. Ali Imran ayat 195, sebagai berikut ini:

Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah (keturunan) dari sebagian yang lain.

Pernyataan Al Qur’an

QS. Ali Imran ayat 195 dengan tegas menyatakan bahwa ibadah hambanya kita nilai dari kualitasnya, bukan karena jenis kelaminnya. (Quraisy Shihab, 2007) Ayat ini mengikis statemen yang masih meragukan kemanusiaan perempuan.

Muhammad Saltut (1983) dalam bukunya yang berjudul Min Taujihad al Islam memberikan pendapat yang tegas tentang bagaimana Islam memberikan kedudukan yang mulai bagi perempuan sebagaimana laki-laki. Pendapat tersebut adalah sebagai berikut:

Tabiat kemanusiaan antara laki-laki dan perempuan hampir dapat dikatakan sama. Allah telah menganugerahkan kepada perempuan, sebagaimana menganugerahkan kepada laki-laki, potensi dan kemampuan yang cukup untuk memikul tanggung jawab, dan menjadikan kedua jenis kelamin ini dapat melaksanakan aktifitas-aktifitas yang bersifat umum maupun khusus. Karena itu hukum syariat pun meletakkan keduanya dalam satu kerangka. Yang laki-laki menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum, menuntut dan menyaksikan, dan yang perempuan juga demikian, dapat menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum, serta menuntut dan menyaksikan.

Muhammad Syaltut (1996) juga melakukan pemetaan terhadap ayat-ayat dalam al-Quran yang membahas mengenai perempuan. Hasilnya, lebih dari 10 surat dalam al-Quran yang membahas mengenai perempuan. Surat tersebut antara lain; an-Nisa, at-Talaq, al-Baqarah, al-Maidah an-Nur, al-Ahzab, al-Mujadilah, al-Mumtahanah, at-Tahrim. Adapun pembahasan dalam surat tersebut seputar hak-hak dan tanggungjawab perempuan.

Hak tersebut secara tegas tersampaikan dalam Qs. An-Nisa ayat 32 dan 124 sebagai berikut ini:

Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. (Qs. An-Nisa ayat 32)

Dan barangsiapa mengerjakan amal kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan sedang dia beriman, maka mereka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dizalimi sedikit pun. (Qs. An-Nisa ayat 124)

Hal ini menunjukkan bahwa sumber utama agama Islam memberikan perhatian khusus bagi perempuan. []

 

 

Tags: duniaKedudukan PerempuanMasa NabiperadabanperempuanPra Islamsejarah
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan
Publik

5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

24 Desember 2025
Biologis Perempuan
Publik

Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

24 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

24 Desember 2025
Ratu Saba'
Figur

Ratu Saba’ dan Seni Memimpin ala Perempuan

24 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

23 Desember 2025
Dakwah Advokasi
Publik

Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

23 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan
  • Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu
  • Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban
  • Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024
  • Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

Komentar Terbaru

  • Registrera pada Demi Peradaban Berkeadilan; KUPI II Tekankan Keterlibatan Kaum Muda
  • Mihiro Taniguchi pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • droversointeru pada Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas
  • gay porn pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • pipa beton pada Kenikmatan Bercinta Adalah Potret Kecil Kenikmatan Surga
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID