Mubadalah.id – Untuk mengetahui bagaimana kedudukan perempuan dari masa ke masa, harus kita lakukan kajian yang runut dan terstruktur. Hal ini penting untuk menjadi landasan dan dasar dalam mengkaji bagaimana seharusnya perempuan kita posisikan. Sejarah kedudukan perempuan dari masa ke masa ini meneguhkan statemen Dr. Nur Rofiah, bahwa pemanusiaan perempuan merupakan sebuah perjalanan yang panjang.
Kedua belah pihak baik yang pro dan kontra terhadap pemanusiaan perempuan acapkali merujuk pada kondisi perempuan di masa lalu. Bersumber pada tulisan M. Fisol dalam bukunya yang berjudul Hermeneutika Gender, tulisan ini akan menjabarkan bagaimana kedudukan perempuan dalam rentang Pra Islam hingga masa kenabian dengan bahasa yang sederhana dan mudah untuk kita pahami.
Kedudukan Perempuan di Masa Pra Islam
Sebelum peradaban Islam memimpin peradaban dunia di abad pertengahan (7-19 M), beberapa peradaban besar tumbuh silih berganti. Sebut saja peradaban Yunani dengan agama Yahudinya, peradaban Romawi dengan agama Nasraninya, peradaban Persia dengan agama Zoroasternya, dan peradaban lainnya. Setiap peradaban tersebut di atas, memperlakukan perempuan dengan cara yang berbeda-beda.
Pada peradaban Yunani, perempuan dari kalangan menengah ke atas dijadikan tawanan istana. (Quraish Shihab, 2007) Mereka menjadi budak dan pelayan untuk prajurit perang dan para raja. Sedangkan perempuan dari kalangan bawah mengalami nasib yang tragis. Mereka diperjualbelikan, dikawinkan dengan laki-laki sesuai dengan siapa yang membeli.
Perempuan tak ubahnya seperti sebuah benda, dinilai dengan uang dan hanya menjadi pemuas nafsu semata. Hubungan seksual bukan hal yang tabu, asalkan kebutuhan biologis laki-laki terpenuhi. Pekerjaan yang bisa perempuan lakukan di masa peradaban Yunani adalah menjadi pekerja di rumah pelacuran.
Peradaban Yunani dan Romawi
Perlakukan bangsa Yunani ini sejalan dengan ajaran agama Yahudi yang saat itu berkembang. Bagi agama Yahudi, perempuan adalah sumber laknat karena menjadi penyebab terusirnya Adam dari surga. Sebagai hukuman atas kesalahan Hawa tersebut, maka perempuan diperlakukan layaknya pembantu, sekaligus sebagai penebus dosa Hawa.
Adapun pada peradaban Romawi (Quraish Shihab, 2007) kedudukan perempuan mutlak di bawah kekuasaan lelaki. Sebelum menikah, dibawah kekuasaan ayahnya sedangkan jika menikah ia berada di bawah kekuasaan suaminya. Kekuasaan tersebut meliputi hak untuk menjual, menganiaya, membunuh, dan mengusir perempuan dari rumah kediaman.
Hal ini sebagaimana perlakuan agama Nasrani yang saat itu berkembang di peradaban Romawi. Perempuan bagi agama Nasrani adalah senjata yang iblis gunakan untuk menggoda laki-laki. Puncaknya di abad ke-6, pemuka agama Nasrani mengadakan pertemuan untuk menentukan apakah perempuan bagian dari manusia ataukah bukan. (Quraish Shihab, 2007) saat itu mereka memutuskan bahwa perempuan bukanlah manusia, ia adalah makhluk yang tercipta untuk melayani laki-laki.
Hidup di tengah dua peradaban besar yang menistakan kedudukan perempuan, berdampak pada bagaimana bangsa Arab memperlakukan perempuan. Asghar Ali Engineer (1994) memberikan gambaran yang kompleks tentang bagaimana perempuan hidup di tengah bangsa Arab. Jika ada seorang laki-laki yang meninggal, maka anak laki-laki tertuanya boleh mengawini janda atau janda-janda ayahnya tanpa memberi mas kawin. Anak laki-laki tersebut juga berhak mengawinkan janda ayahnya dengan yang lain.
Kedudukan Perempuan di Masa Islam
Islam berkembang di tengah keadaan di mana perempuan tidak memiliki harkat dan martabat sebagai manusia. Dasar teologis yang dijadikan dasar Islam untuk memanusiakan perempuan dapat kita temukan dalam Qs. A-Hujurat ayat 13, sebagai berikut ini:
Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.
Qs. A-Hujurat ayat 13 menjelaskan kesetaraan laki-laki dan perempuan sebagai hamba Allah. Baik laki-laki maupun perempuan memiliki kedudukan yang sama, hanya ketaqwaan-lah yang membedakan keduanya. Suku, ras, jenis kelamin adalah hal mutlak yang menyertai kelahiran makhluk di bumi, dan sama sekali tidak bisa kita jadikan tolak ukur kemuliaan manusia.
Al Qur’an memperkuatnya dalam QS. Ali Imran ayat 195, sebagai berikut ini:
Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah (keturunan) dari sebagian yang lain.
Pernyataan Al Qur’an
QS. Ali Imran ayat 195 dengan tegas menyatakan bahwa ibadah hambanya kita nilai dari kualitasnya, bukan karena jenis kelaminnya. (Quraisy Shihab, 2007) Ayat ini mengikis statemen yang masih meragukan kemanusiaan perempuan.
Muhammad Saltut (1983) dalam bukunya yang berjudul Min Taujihad al Islam memberikan pendapat yang tegas tentang bagaimana Islam memberikan kedudukan yang mulai bagi perempuan sebagaimana laki-laki. Pendapat tersebut adalah sebagai berikut:
Tabiat kemanusiaan antara laki-laki dan perempuan hampir dapat dikatakan sama. Allah telah menganugerahkan kepada perempuan, sebagaimana menganugerahkan kepada laki-laki, potensi dan kemampuan yang cukup untuk memikul tanggung jawab, dan menjadikan kedua jenis kelamin ini dapat melaksanakan aktifitas-aktifitas yang bersifat umum maupun khusus. Karena itu hukum syariat pun meletakkan keduanya dalam satu kerangka. Yang laki-laki menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum, menuntut dan menyaksikan, dan yang perempuan juga demikian, dapat menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum, serta menuntut dan menyaksikan.
Muhammad Syaltut (1996) juga melakukan pemetaan terhadap ayat-ayat dalam al-Quran yang membahas mengenai perempuan. Hasilnya, lebih dari 10 surat dalam al-Quran yang membahas mengenai perempuan. Surat tersebut antara lain; an-Nisa, at-Talaq, al-Baqarah, al-Maidah an-Nur, al-Ahzab, al-Mujadilah, al-Mumtahanah, at-Tahrim. Adapun pembahasan dalam surat tersebut seputar hak-hak dan tanggungjawab perempuan.
Hak tersebut secara tegas tersampaikan dalam Qs. An-Nisa ayat 32 dan 124 sebagai berikut ini:
Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. (Qs. An-Nisa ayat 32)
Dan barangsiapa mengerjakan amal kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan sedang dia beriman, maka mereka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dizalimi sedikit pun. (Qs. An-Nisa ayat 124)
Hal ini menunjukkan bahwa sumber utama agama Islam memberikan perhatian khusus bagi perempuan. []