Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Keistimewaan KUPI: Ketika Semua Manusia Didudukkan Setara di Hadapan-Nya

Inilah keistimewaan KUPI yang sesungguhnya. Ia tidak hanya bicara tentang keadilan, tetapi mempraktikkannya.

Shofi Puji Astiti by Shofi Puji Astiti
6 Januari 2026
in Personal
A A
0
Keistimewaan KUPI

Keistimewaan KUPI

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu penyakit sosial yang paling sulit kita sembuhkan adalah perasaan lebih tinggi dari orang lain. Ia menjelma dalam berbagai rupa seperti pada status sosial, gelar akademik, jabatan publik, kekayaan, bahkan klaim moral dan keagamaan.

Di tengah budaya yang gemar mengagung-agungkan hierarki itu, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) hadir bukan sekadar sebagai forum intelektual, melainkan sebagai ruang etis yang terus-menerus mengingatkan bahwa semua manusia setara di hadapan Allah, dan sama-sama memikul tanggung jawab kemanusiaan yang sama.

Inilah keistimewaan KUPI yang sesungguhnya. Ia tidak hanya bicara tentang keadilan, tetapi mempraktikkannya.

Kesetaraan sebagai Titik Berangkat Iman

KUPI berdiri di atas kesadaran teologis yang kuat bahwa kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh atribut duniawi, melainkan oleh ketakwaan dan tanggung jawab moralnya. Prinsip ini bukan gagasan baru, tetapi nilai dasar Islam.

Allah Swt berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

“Wahai manusia, sungguh Kami menciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.”

(QS. Al-Hujurat: 13)

Ayat ini menjadi fondasi cara pandang KUPI. Tidak ada manusia kelas satu dan kelas dua. Tidak ada suara yang lebih sah hanya karena gelar, jabatan, atau asal-usul. Di hadapan Allah, dan seharusnya juga di hadapan nilai kemanusiaan, setiap orang memikul tanggung jawab yang sama.

Berbeda Pengalaman, Serta Berbeda Kesempatan

KUPI memahami bahwa manusia tidak pernah benar-benar sama. Setiap orang membawa pengalaman hidup, pengetahuan, dan latar sosial yang berbeda. Namun perbedaan itu bukan alasan untuk menutup ruang, melainkan alasan untuk membuka kesempatan yang setara.

Inilah logika mubadalah yang hidup dalam KUPI. Relasi manusia terbangun bukan atas dasar dominasi, tetapi kesalingan. Yang berilmu berbagi, yang berpengalaman bersaksi, yang selama ini terbungkam diberi panggung.

Rasulullah Saw bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini sering kita baca dalam konteks kepemimpinan formal, padahal maknanya jauh lebih luas. KUPI membaca hadis ini sebagai penegasan bahwa setiap manusia adalah subjek moral, bukan objek yang sekadar diatur. Karena itu, setiap orang berhak kita dengar dan bertanggung jawab untuk bersuara.

Ruang yang tidak Timpang

Salah satu hal yang paling terasa ketika berada di ruang-ruang KUPI adalah hilangnya jarak simbolik. Status sosial yang sering kita banggakan di ruang publik. Rektor, profesor, doktor, direktur, anggota DPR, dokter, priyayi, penulis ternama, pengusaha sukses, di KUPI tidak menjadi alat pembungkam.

Mereka semua hadir, bahkan bisa disebut paket komplit. Namun tidak satu pun berdiri lebih tinggi dari yang lain. Suara kiai kampung terdengar setara dengan akademisi ternama. Pengalaman penyintas kekerasan KUPI tempatkan sejajar dengan analisis pakar hukum. Tidak ada yang ditinggikan berlebihan, apalagi direndahkan.

Inilah praktik konkret dari firman Allah:

فَذَكِّرْ إِنَّمَا أَنتَ مُذَكِّرٌ ۝ لَّسْتَ عَلَيْهِم بِمُصَيْطِرٍ

“Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya engkau hanyalah pemberi peringatan. Engkau bukanlah orang yang berkuasa atas mereka.”

(QS. Al-Ghasyiyah: 21–22)

Ayat ini mengajarkan etika ruang bersama. Tidak memonopoli kebenaran, tidak merasa paling berhak bicara, dan tidak menjadikan otoritas sebagai alat menundukkan.

Keberpihakan pada yang Rentan

Keistimewaan KUPI mencapai puncaknya ketika berbicara tentang keberpihakan. KUPI tidak netral dalam situasi yang timpang. Ia secara sadar memprioritaskan, memperjuangkan, dan membela kelompok-kelompok rentan. Perempuan korban kekerasan, anak-anak, difabel, kelompok miskin, minoritas, dan mereka yang selama ini dipinggirkan atas nama budaya maupun tafsir agama. Ini bukan sikap emosional, melainkan pilihan teologis.

Allah Swt berfirman:

وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ

“Mengapa kamu tidak berjuang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang dilemahkan?”

(QS. An-Nisa: 75)

Ayat ini menegaskan bahwa iman tidak cukup berhenti pada kesalehan personal. Ia harus menjelma menjadi keberpihakan sosial. Dan KUPI mengambil posisi dengan jelas, meski sering harus menghadapi resistensi dan salah paham.

Jejak Ulama KUPI: Ilmu yang Membebaskan

Para ulama yang terlibat dalam KUPI memberi teladan bahwa keulamaan tidak identik dengan jarak sosial. KH. Husein Muhammad, misalnya, sejak lama menegaskan bahwa tafsir agama harus berpihak pada keadilan dan martabat manusia. Baginya, fiqh bukan alat menghakimi, tetapi jalan membebaskan dari ketidakadilan.

Ibu Nyai Badriyah Fayumi konsisten menunjukkan bahwa ulama perempuan bukan sekadar simbol representasi, tetapi aktor intelektual dan moral yang mampu membaca realitas dan memberi solusi. Serta Ibu Nyai Masriyah Amva menghadirkan wajah Islam yang hangat, kritis, dan berpihak pada kehidupan sehari-hari masyarakat kecil.

Mereka semua menunjukkan bahwa ulama tidak berdiri di menara gading. Mereka hadir, mendengar, dan berjalan bersama umat terutama mereka yang paling rentan.

Merawat Kesalingan, Melawan Ketidaksetaraan

KUPI bukan ruang yang steril dari perbedaan pendapat. Namun perbedaan itu terawat dengan etika mubadalah. Saling mendengar, saling belajar, dan saling mengoreksi tanpa merendahkan. Di sinilah KUPI menjadi laboratorium sosial tentang bagaimana Islam bisa hadir sebagai rahmat, bukan alat dominasi.

Rasulullah Saw bersabda:

الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَٰنُ

“Orang-orang yang penyayang akan disayangi oleh Yang Maha Penyayang.” (HR. Tirmidzi)

Kasih sayang dalam KUPI, bukan slogan. Ia diterjemahkan menjadi kebijakan, forum, fatwa, dan sikap keberpihakan.

Love Sekebon Keluarga Besar Jaringan KUPI

Mencintai KUPI bukan berarti menutup mata dari kekurangannya. Justru cinta itu terwujudkan dengan terus merawat nilai-nilainya. Kesetaraan, kesalingan, dan keberpihakan pada yang rentan di manapun berada dengan siapapun.

Love sekebon untuk keluarga besar KUPI para ulama, akademisi, aktivis, santri, penyintas, dan semua yang setia menjaga ruang ini tetap aman dan adil. Mari terus bergandengan tangan untuk meminimalisir budaya tidak setara, melawan praktik-praktik yang merendahkan martabat manusia, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Karena di KUPI, kita belajar satu hal penting. Semua manusia layak tumbuh dan berkembang secara utuh, bersama-sama, dengan potensi masing-masing tanpa harus saling meninggikan atau merendahkan. Di situlah letak ke-kerenan KUPI yang paling hakiki. []

 

Tags: Halaqah Kubra KUPIJaringan KUPIKeadilan HakikiKeistimewaan KUPIKongres Ulama Perempuan IndonesiaKonsep MakrufMubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

KUPI Hadir Menjawab Kebuntuan Tafsir Agama dalam Isu Perempuan

Next Post

KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

Shofi Puji Astiti

Shofi Puji Astiti

Dosen IAIN Salatiga

Related Posts

Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
rahmatan lil ‘alamin
Mubapedia

Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah

21 Februari 2026
khalifah fi al-ardh
Mubapedia

Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

19 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Tauhid Mubadalah
Mubapedia

Tauhid dalam Paradigma Mubadalah

18 Februari 2026
Post-Disabilitas
Disabilitas

Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

18 Februari 2026
Next Post
Konsolidasi Ulama Perempuan

KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0