Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Keistimewaan Wanita Hamil Ala Mubadalah

Al-Mawardī menyebutkan tiga tafsiran wahnan ‘alā wahnin; syiddah ‘alā syiddatin (kesukaran yang berkelanjutan), juhdan ‘alā juhdin (kesungguhan yang terus diperjuangkan) dan du’fan ‘alā du’fin (lemah yang terus bertambah)

Nur Kholilah Mannan by Nur Kholilah Mannan
28 September 2022
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Keistimewaan Wanita Hamil

Keistimewaan Wanita Hamil

17
SHARES
859
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Al-ajru biqadri at-ta’bi, pahala sesuai dengan tingkat kepayahan. Kiranya kaidah ini yang tepat untuk memahami keistimewaan wanita hamil. Surat Al-Luqman ayat 14 mengatakan dengan jelas bahwa mengandung adalah pengalaman yang berat berkelanjutan (wahnan ‘alā wahnin), semakin bertambah tua masa kehamilan semakin berat dan masyakah pembawaannya, melahirkan sampai selesai masa nifas, menyusui kemudian menyapih.

Bukan hal ringan melewati masa itu. Saat hamil di trimester kedua ibu tidak bisa tengkurap dan sering terlentang sebab mengakibatkan janin kekurangan oksigen. Tidak bisa sering miring kanan sebab mengakibatkan pembuluh darah tersumbat. Pun banyak makanan yang harus ibu konsumsi atau hindari demi kesehatan janin. Padahal tidak terbiasa mengkonsumsi itu semua.

Pasca melahirkan pun pendidikan pertama pada anak dilakukan oleh ibu, kadang ia tanggung sendirian. Maka tidak heran jika Nabi Muhammad SAW sampai menyebutkan “ibumu” tiga kali pada seorang sahabat yang bertanya “Kepada siapa aku berbuat baik?” baru ke empatnya menyebut “Bapakmu”.

Tafsir Al-Mawardi

Al-Mawardī menyebutkan tiga tafsiran wahnan ‘alā wahnin; syiddah ‘alā syiddatin (kesukaran yang berkelanjutan), juhdan ‘alā juhdin (kesungguhan yang terus diperjuangkan) dan du’fan ‘alā du’fin (lemah yang terus bertambah). Sungguh tidak bisa dibayangkan rasa nikmat letihnya hamil kecuali merasakannya sendiri. Dan sungguh lalim seorang yang menganggap hamil adalah salah satu bentuk kelemahan perempuan.

Oleh karena kehebatan perempuan menanggung kesulitan tersebut, penulis merangkum sekian keutamaan perempuan hamil. Di antaranya; pertama, diangkat derajatnya. Terbukti dalam surat Lukman ayat 14 Allah memerintah أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ  “..Bersyukurlah pada-Ku dan pada orang tuamu. Hanya kepada-Kulah kembalimu.”

Allah mensejajarkan perintah berterima kasih kepada-Nya dan kepada orang tua. Karena Allah yang menghendaki adanya manusia di muka bumi dan orang tua menjadi wasilah keberadaannya, menyatunya sperma bapak dan ovum  ibu, dititipkannya di rahim ibu selama 9 bulan, wahnan ‘alā wahnin, semakin hari semakin berat, kemudian dilahirkan dan disusui selama 2 tahun.

Kedua, Allah menghadiahkan predikat mati syahid pada perempuan yang meninggal saat melahirkan sebagai penghapus kesalahannya (Syarh Muwatta’: 2/27) setara dengan para tentara yang berjuang saat berperang melawan kaum kafir Quraisy, menahan beratnya meninggalkan keluarga untuk berjuang yang taruhannya tidak pasti, hidup ataukah mati. Tapi begitulah perjuangan dalam kebaikan, hidup mulia atau mati syahid. Hamil-melahirkan juga begitu, menjalani 9 bulan yang penuh perjuangan maka andai gugur Allah menggantinya dengan predikat syuhada.

Ketiga, membuat Nabi bangga karena berkontribusi memperbanyak umat pengikut nabi Muhammad. فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ sungguh aku bangga dengan banyaknya umatku.  Namun demikian tidak bisa kita ambil kesimpulan bahwa perempuan yang tidak memiliki anak lantas Nabi membencinya.

Memiliki anak adalah suatu kebaikan bila kita didik dengan baik untuk menyebarkan ajaran Nabi, dan berpotensi menjadi keburukan jika kita didik dengan sebaliknya. Tidak ada kebaikan yang independen, selalu ada keterkaitan dengan kebaikan lainnya.

Jaminan Surga

Keempat, masuk surga dengan catatan memiliki relasi baik dengan partnernya (baca: suami). Diceritakan dalam kitab Al-Ātsār li Abī Yūsuf, seorang wanita hamil bersama anaknya yang masih balita datang ke Nabi. Apapun yang ia pinta Nabi selalu memberinya, lantas Nabi berkata “Seorang wanita hamil, menyayangi anak-anaknya, jika tidak karena sikap (menyakiti) pada suaminya niscaya tempat salatnya masuk surga”

Tempat salatnya saja masuk surga apalagi orang yang salat di tempat itu. Namun perlu kita ketahui, membaca hadis ini seyogyanya kita baca dengan prinsip kemitraan (kesalingan) sebagai pilar pernikahan, yakni istri tidak baik menyakiti suami sebagaimana suami seharusnya bersikap baik pada istri.

Lebih-lebih saat hamil, sebab jamak kita ketahui hormon wanita hamil berubah-ubah. Maka hendaknya wanita sebisa mungkin mengontrol emosinya dan lelaki memahmi perubahan tak menentu tersebut.

Konon doa wanita hamil mustajab tapi penulis belum menemukan sumbernya. Namun mungkin logikanya begini, wanita hamil riskan kesakitan baik fisik atau psikisnya, dengan perubahan fisik dan emosional yang tidak menentu. Dan doa orang sakit dalam satu riwayat lebih cepat terkabulkan.

Dalam kitab al-Adzkār an-Nawawī ada riwayat, Nabi menganjurkan menjenguk orang sakit karena doanya sebanding dengan doa malaikat, lebih cepat diijabah. Sebagai catatan, sebagian ulama menganggap hadis ini lemah karena terdapat cacat pada periwayatnya.

Namun bagi penulis hadis ini mengandung pesan bijak yakni menjenguk orang sakit, maka tak masalah mengamalkannya. Dalam syarahnya, Ibn Muhammad ‘Allān menjelaskan bahwa doa orang sakit merupakan doa orang yang terdesak, dan dia baru saja bersih dari dosa.

Akhir kata, selamat mengelola emosi menjadi ladang pahala, bagi wanita hamil, suaminya atau orang-orang di sekeliling wanita hamil. walLahu a’lam. []

 

Tags: Hak Kesehatan ReproduksiIbuKehamilanPengalaman biologis perempuanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kebahagiaan Tertinggi Letaknya di Dalam Hati

Next Post

Empat Level Menuju Kebahagiaan Hakiki

Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
kebahagiaan hakiki

Empat Level Menuju Kebahagiaan Hakiki

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)
  • Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0