Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Keistimewaan Wanita Hamil Ala Mubadalah

Al-Mawardī menyebutkan tiga tafsiran wahnan ‘alā wahnin; syiddah ‘alā syiddatin (kesukaran yang berkelanjutan), juhdan ‘alā juhdin (kesungguhan yang terus diperjuangkan) dan du’fan ‘alā du’fin (lemah yang terus bertambah)

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
28 September 2022
in Personal, Rekomendasi
0
Keistimewaan Wanita Hamil

Keistimewaan Wanita Hamil

848
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Al-ajru biqadri at-ta’bi, pahala sesuai dengan tingkat kepayahan. Kiranya kaidah ini yang tepat untuk memahami keistimewaan wanita hamil. Surat Al-Luqman ayat 14 mengatakan dengan jelas bahwa mengandung adalah pengalaman yang berat berkelanjutan (wahnan ‘alā wahnin), semakin bertambah tua masa kehamilan semakin berat dan masyakah pembawaannya, melahirkan sampai selesai masa nifas, menyusui kemudian menyapih.

Bukan hal ringan melewati masa itu. Saat hamil di trimester kedua ibu tidak bisa tengkurap dan sering terlentang sebab mengakibatkan janin kekurangan oksigen. Tidak bisa sering miring kanan sebab mengakibatkan pembuluh darah tersumbat. Pun banyak makanan yang harus ibu konsumsi atau hindari demi kesehatan janin. Padahal tidak terbiasa mengkonsumsi itu semua.

Pasca melahirkan pun pendidikan pertama pada anak dilakukan oleh ibu, kadang ia tanggung sendirian. Maka tidak heran jika Nabi Muhammad SAW sampai menyebutkan “ibumu” tiga kali pada seorang sahabat yang bertanya “Kepada siapa aku berbuat baik?” baru ke empatnya menyebut “Bapakmu”.

Tafsir Al-Mawardi

Al-Mawardī menyebutkan tiga tafsiran wahnan ‘alā wahnin; syiddah ‘alā syiddatin (kesukaran yang berkelanjutan), juhdan ‘alā juhdin (kesungguhan yang terus diperjuangkan) dan du’fan ‘alā du’fin (lemah yang terus bertambah). Sungguh tidak bisa dibayangkan rasa nikmat letihnya hamil kecuali merasakannya sendiri. Dan sungguh lalim seorang yang menganggap hamil adalah salah satu bentuk kelemahan perempuan.

Oleh karena kehebatan perempuan menanggung kesulitan tersebut, penulis merangkum sekian keutamaan perempuan hamil. Di antaranya; pertama, diangkat derajatnya. Terbukti dalam surat Lukman ayat 14 Allah memerintah أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ  “..Bersyukurlah pada-Ku dan pada orang tuamu. Hanya kepada-Kulah kembalimu.”

Allah mensejajarkan perintah berterima kasih kepada-Nya dan kepada orang tua. Karena Allah yang menghendaki adanya manusia di muka bumi dan orang tua menjadi wasilah keberadaannya, menyatunya sperma bapak dan ovum  ibu, dititipkannya di rahim ibu selama 9 bulan, wahnan ‘alā wahnin, semakin hari semakin berat, kemudian dilahirkan dan disusui selama 2 tahun.

Kedua, Allah menghadiahkan predikat mati syahid pada perempuan yang meninggal saat melahirkan sebagai penghapus kesalahannya (Syarh Muwatta’: 2/27) setara dengan para tentara yang berjuang saat berperang melawan kaum kafir Quraisy, menahan beratnya meninggalkan keluarga untuk berjuang yang taruhannya tidak pasti, hidup ataukah mati. Tapi begitulah perjuangan dalam kebaikan, hidup mulia atau mati syahid. Hamil-melahirkan juga begitu, menjalani 9 bulan yang penuh perjuangan maka andai gugur Allah menggantinya dengan predikat syuhada.

Ketiga, membuat Nabi bangga karena berkontribusi memperbanyak umat pengikut nabi Muhammad. فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ sungguh aku bangga dengan banyaknya umatku.  Namun demikian tidak bisa kita ambil kesimpulan bahwa perempuan yang tidak memiliki anak lantas Nabi membencinya.

Memiliki anak adalah suatu kebaikan bila kita didik dengan baik untuk menyebarkan ajaran Nabi, dan berpotensi menjadi keburukan jika kita didik dengan sebaliknya. Tidak ada kebaikan yang independen, selalu ada keterkaitan dengan kebaikan lainnya.

Jaminan Surga

Keempat, masuk surga dengan catatan memiliki relasi baik dengan partnernya (baca: suami). Diceritakan dalam kitab Al-Ātsār li Abī Yūsuf, seorang wanita hamil bersama anaknya yang masih balita datang ke Nabi. Apapun yang ia pinta Nabi selalu memberinya, lantas Nabi berkata “Seorang wanita hamil, menyayangi anak-anaknya, jika tidak karena sikap (menyakiti) pada suaminya niscaya tempat salatnya masuk surga”

Tempat salatnya saja masuk surga apalagi orang yang salat di tempat itu. Namun perlu kita ketahui, membaca hadis ini seyogyanya kita baca dengan prinsip kemitraan (kesalingan) sebagai pilar pernikahan, yakni istri tidak baik menyakiti suami sebagaimana suami seharusnya bersikap baik pada istri.

Lebih-lebih saat hamil, sebab jamak kita ketahui hormon wanita hamil berubah-ubah. Maka hendaknya wanita sebisa mungkin mengontrol emosinya dan lelaki memahmi perubahan tak menentu tersebut.

Konon doa wanita hamil mustajab tapi penulis belum menemukan sumbernya. Namun mungkin logikanya begini, wanita hamil riskan kesakitan baik fisik atau psikisnya, dengan perubahan fisik dan emosional yang tidak menentu. Dan doa orang sakit dalam satu riwayat lebih cepat terkabulkan.

Dalam kitab al-Adzkār an-Nawawī ada riwayat, Nabi menganjurkan menjenguk orang sakit karena doanya sebanding dengan doa malaikat, lebih cepat diijabah. Sebagai catatan, sebagian ulama menganggap hadis ini lemah karena terdapat cacat pada periwayatnya.

Namun bagi penulis hadis ini mengandung pesan bijak yakni menjenguk orang sakit, maka tak masalah mengamalkannya. Dalam syarahnya, Ibn Muhammad ‘Allān menjelaskan bahwa doa orang sakit merupakan doa orang yang terdesak, dan dia baru saja bersih dari dosa.

Akhir kata, selamat mengelola emosi menjadi ladang pahala, bagi wanita hamil, suaminya atau orang-orang di sekeliling wanita hamil. walLahu a’lam. []

 

Tags: Hak Kesehatan ReproduksiIbuKehamilanPengalaman biologis perempuanperempuan
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

8 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

8 November 2025
istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID