Jumat, 27 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Keistimewaan Wanita Hamil Ala Mubadalah

Al-Mawardī menyebutkan tiga tafsiran wahnan ‘alā wahnin; syiddah ‘alā syiddatin (kesukaran yang berkelanjutan), juhdan ‘alā juhdin (kesungguhan yang terus diperjuangkan) dan du’fan ‘alā du’fin (lemah yang terus bertambah)

Nur Kholilah Mannan by Nur Kholilah Mannan
28 September 2022
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Keistimewaan Wanita Hamil

Keistimewaan Wanita Hamil

17
SHARES
860
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Al-ajru biqadri at-ta’bi, pahala sesuai dengan tingkat kepayahan. Kiranya kaidah ini yang tepat untuk memahami keistimewaan wanita hamil. Surat Al-Luqman ayat 14 mengatakan dengan jelas bahwa mengandung adalah pengalaman yang berat berkelanjutan (wahnan ‘alā wahnin), semakin bertambah tua masa kehamilan semakin berat dan masyakah pembawaannya, melahirkan sampai selesai masa nifas, menyusui kemudian menyapih.

Bukan hal ringan melewati masa itu. Saat hamil di trimester kedua ibu tidak bisa tengkurap dan sering terlentang sebab mengakibatkan janin kekurangan oksigen. Tidak bisa sering miring kanan sebab mengakibatkan pembuluh darah tersumbat. Pun banyak makanan yang harus ibu konsumsi atau hindari demi kesehatan janin. Padahal tidak terbiasa mengkonsumsi itu semua.

Pasca melahirkan pun pendidikan pertama pada anak dilakukan oleh ibu, kadang ia tanggung sendirian. Maka tidak heran jika Nabi Muhammad SAW sampai menyebutkan “ibumu” tiga kali pada seorang sahabat yang bertanya “Kepada siapa aku berbuat baik?” baru ke empatnya menyebut “Bapakmu”.

Tafsir Al-Mawardi

Al-Mawardī menyebutkan tiga tafsiran wahnan ‘alā wahnin; syiddah ‘alā syiddatin (kesukaran yang berkelanjutan), juhdan ‘alā juhdin (kesungguhan yang terus diperjuangkan) dan du’fan ‘alā du’fin (lemah yang terus bertambah). Sungguh tidak bisa dibayangkan rasa nikmat letihnya hamil kecuali merasakannya sendiri. Dan sungguh lalim seorang yang menganggap hamil adalah salah satu bentuk kelemahan perempuan.

Oleh karena kehebatan perempuan menanggung kesulitan tersebut, penulis merangkum sekian keutamaan perempuan hamil. Di antaranya; pertama, diangkat derajatnya. Terbukti dalam surat Lukman ayat 14 Allah memerintah أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ  “..Bersyukurlah pada-Ku dan pada orang tuamu. Hanya kepada-Kulah kembalimu.”

Allah mensejajarkan perintah berterima kasih kepada-Nya dan kepada orang tua. Karena Allah yang menghendaki adanya manusia di muka bumi dan orang tua menjadi wasilah keberadaannya, menyatunya sperma bapak dan ovum  ibu, dititipkannya di rahim ibu selama 9 bulan, wahnan ‘alā wahnin, semakin hari semakin berat, kemudian dilahirkan dan disusui selama 2 tahun.

Kedua, Allah menghadiahkan predikat mati syahid pada perempuan yang meninggal saat melahirkan sebagai penghapus kesalahannya (Syarh Muwatta’: 2/27) setara dengan para tentara yang berjuang saat berperang melawan kaum kafir Quraisy, menahan beratnya meninggalkan keluarga untuk berjuang yang taruhannya tidak pasti, hidup ataukah mati. Tapi begitulah perjuangan dalam kebaikan, hidup mulia atau mati syahid. Hamil-melahirkan juga begitu, menjalani 9 bulan yang penuh perjuangan maka andai gugur Allah menggantinya dengan predikat syuhada.

Ketiga, membuat Nabi bangga karena berkontribusi memperbanyak umat pengikut nabi Muhammad. فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ sungguh aku bangga dengan banyaknya umatku.  Namun demikian tidak bisa kita ambil kesimpulan bahwa perempuan yang tidak memiliki anak lantas Nabi membencinya.

Memiliki anak adalah suatu kebaikan bila kita didik dengan baik untuk menyebarkan ajaran Nabi, dan berpotensi menjadi keburukan jika kita didik dengan sebaliknya. Tidak ada kebaikan yang independen, selalu ada keterkaitan dengan kebaikan lainnya.

Jaminan Surga

Keempat, masuk surga dengan catatan memiliki relasi baik dengan partnernya (baca: suami). Diceritakan dalam kitab Al-Ātsār li Abī Yūsuf, seorang wanita hamil bersama anaknya yang masih balita datang ke Nabi. Apapun yang ia pinta Nabi selalu memberinya, lantas Nabi berkata “Seorang wanita hamil, menyayangi anak-anaknya, jika tidak karena sikap (menyakiti) pada suaminya niscaya tempat salatnya masuk surga”

Tempat salatnya saja masuk surga apalagi orang yang salat di tempat itu. Namun perlu kita ketahui, membaca hadis ini seyogyanya kita baca dengan prinsip kemitraan (kesalingan) sebagai pilar pernikahan, yakni istri tidak baik menyakiti suami sebagaimana suami seharusnya bersikap baik pada istri.

Lebih-lebih saat hamil, sebab jamak kita ketahui hormon wanita hamil berubah-ubah. Maka hendaknya wanita sebisa mungkin mengontrol emosinya dan lelaki memahmi perubahan tak menentu tersebut.

Konon doa wanita hamil mustajab tapi penulis belum menemukan sumbernya. Namun mungkin logikanya begini, wanita hamil riskan kesakitan baik fisik atau psikisnya, dengan perubahan fisik dan emosional yang tidak menentu. Dan doa orang sakit dalam satu riwayat lebih cepat terkabulkan.

Dalam kitab al-Adzkār an-Nawawī ada riwayat, Nabi menganjurkan menjenguk orang sakit karena doanya sebanding dengan doa malaikat, lebih cepat diijabah. Sebagai catatan, sebagian ulama menganggap hadis ini lemah karena terdapat cacat pada periwayatnya.

Namun bagi penulis hadis ini mengandung pesan bijak yakni menjenguk orang sakit, maka tak masalah mengamalkannya. Dalam syarahnya, Ibn Muhammad ‘Allān menjelaskan bahwa doa orang sakit merupakan doa orang yang terdesak, dan dia baru saja bersih dari dosa.

Akhir kata, selamat mengelola emosi menjadi ladang pahala, bagi wanita hamil, suaminya atau orang-orang di sekeliling wanita hamil. walLahu a’lam. []

 

Tags: Hak Kesehatan ReproduksiIbuKehamilanPengalaman biologis perempuanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kebahagiaan Tertinggi Letaknya di Dalam Hati

Next Post

Empat Level Menuju Kebahagiaan Hakiki

Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Related Posts

Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Next Post
kebahagiaan hakiki

Empat Level Menuju Kebahagiaan Hakiki

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim
  • Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta
  • Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab
  • Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?
  • Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0