Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Keistimewaan Wanita Hamil Ala Mubadalah

Al-Mawardī menyebutkan tiga tafsiran wahnan ‘alā wahnin; syiddah ‘alā syiddatin (kesukaran yang berkelanjutan), juhdan ‘alā juhdin (kesungguhan yang terus diperjuangkan) dan du’fan ‘alā du’fin (lemah yang terus bertambah)

Nur Kholilah Mannan by Nur Kholilah Mannan
28 September 2022
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Keistimewaan Wanita Hamil

Keistimewaan Wanita Hamil

17
SHARES
859
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Al-ajru biqadri at-ta’bi, pahala sesuai dengan tingkat kepayahan. Kiranya kaidah ini yang tepat untuk memahami keistimewaan wanita hamil. Surat Al-Luqman ayat 14 mengatakan dengan jelas bahwa mengandung adalah pengalaman yang berat berkelanjutan (wahnan ‘alā wahnin), semakin bertambah tua masa kehamilan semakin berat dan masyakah pembawaannya, melahirkan sampai selesai masa nifas, menyusui kemudian menyapih.

Bukan hal ringan melewati masa itu. Saat hamil di trimester kedua ibu tidak bisa tengkurap dan sering terlentang sebab mengakibatkan janin kekurangan oksigen. Tidak bisa sering miring kanan sebab mengakibatkan pembuluh darah tersumbat. Pun banyak makanan yang harus ibu konsumsi atau hindari demi kesehatan janin. Padahal tidak terbiasa mengkonsumsi itu semua.

Pasca melahirkan pun pendidikan pertama pada anak dilakukan oleh ibu, kadang ia tanggung sendirian. Maka tidak heran jika Nabi Muhammad SAW sampai menyebutkan “ibumu” tiga kali pada seorang sahabat yang bertanya “Kepada siapa aku berbuat baik?” baru ke empatnya menyebut “Bapakmu”.

Tafsir Al-Mawardi

Al-Mawardī menyebutkan tiga tafsiran wahnan ‘alā wahnin; syiddah ‘alā syiddatin (kesukaran yang berkelanjutan), juhdan ‘alā juhdin (kesungguhan yang terus diperjuangkan) dan du’fan ‘alā du’fin (lemah yang terus bertambah). Sungguh tidak bisa dibayangkan rasa nikmat letihnya hamil kecuali merasakannya sendiri. Dan sungguh lalim seorang yang menganggap hamil adalah salah satu bentuk kelemahan perempuan.

Oleh karena kehebatan perempuan menanggung kesulitan tersebut, penulis merangkum sekian keutamaan perempuan hamil. Di antaranya; pertama, diangkat derajatnya. Terbukti dalam surat Lukman ayat 14 Allah memerintah أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ  “..Bersyukurlah pada-Ku dan pada orang tuamu. Hanya kepada-Kulah kembalimu.”

Allah mensejajarkan perintah berterima kasih kepada-Nya dan kepada orang tua. Karena Allah yang menghendaki adanya manusia di muka bumi dan orang tua menjadi wasilah keberadaannya, menyatunya sperma bapak dan ovum  ibu, dititipkannya di rahim ibu selama 9 bulan, wahnan ‘alā wahnin, semakin hari semakin berat, kemudian dilahirkan dan disusui selama 2 tahun.

Kedua, Allah menghadiahkan predikat mati syahid pada perempuan yang meninggal saat melahirkan sebagai penghapus kesalahannya (Syarh Muwatta’: 2/27) setara dengan para tentara yang berjuang saat berperang melawan kaum kafir Quraisy, menahan beratnya meninggalkan keluarga untuk berjuang yang taruhannya tidak pasti, hidup ataukah mati. Tapi begitulah perjuangan dalam kebaikan, hidup mulia atau mati syahid. Hamil-melahirkan juga begitu, menjalani 9 bulan yang penuh perjuangan maka andai gugur Allah menggantinya dengan predikat syuhada.

Ketiga, membuat Nabi bangga karena berkontribusi memperbanyak umat pengikut nabi Muhammad. فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ sungguh aku bangga dengan banyaknya umatku.  Namun demikian tidak bisa kita ambil kesimpulan bahwa perempuan yang tidak memiliki anak lantas Nabi membencinya.

Memiliki anak adalah suatu kebaikan bila kita didik dengan baik untuk menyebarkan ajaran Nabi, dan berpotensi menjadi keburukan jika kita didik dengan sebaliknya. Tidak ada kebaikan yang independen, selalu ada keterkaitan dengan kebaikan lainnya.

Jaminan Surga

Keempat, masuk surga dengan catatan memiliki relasi baik dengan partnernya (baca: suami). Diceritakan dalam kitab Al-Ātsār li Abī Yūsuf, seorang wanita hamil bersama anaknya yang masih balita datang ke Nabi. Apapun yang ia pinta Nabi selalu memberinya, lantas Nabi berkata “Seorang wanita hamil, menyayangi anak-anaknya, jika tidak karena sikap (menyakiti) pada suaminya niscaya tempat salatnya masuk surga”

Tempat salatnya saja masuk surga apalagi orang yang salat di tempat itu. Namun perlu kita ketahui, membaca hadis ini seyogyanya kita baca dengan prinsip kemitraan (kesalingan) sebagai pilar pernikahan, yakni istri tidak baik menyakiti suami sebagaimana suami seharusnya bersikap baik pada istri.

Lebih-lebih saat hamil, sebab jamak kita ketahui hormon wanita hamil berubah-ubah. Maka hendaknya wanita sebisa mungkin mengontrol emosinya dan lelaki memahmi perubahan tak menentu tersebut.

Konon doa wanita hamil mustajab tapi penulis belum menemukan sumbernya. Namun mungkin logikanya begini, wanita hamil riskan kesakitan baik fisik atau psikisnya, dengan perubahan fisik dan emosional yang tidak menentu. Dan doa orang sakit dalam satu riwayat lebih cepat terkabulkan.

Dalam kitab al-Adzkār an-Nawawī ada riwayat, Nabi menganjurkan menjenguk orang sakit karena doanya sebanding dengan doa malaikat, lebih cepat diijabah. Sebagai catatan, sebagian ulama menganggap hadis ini lemah karena terdapat cacat pada periwayatnya.

Namun bagi penulis hadis ini mengandung pesan bijak yakni menjenguk orang sakit, maka tak masalah mengamalkannya. Dalam syarahnya, Ibn Muhammad ‘Allān menjelaskan bahwa doa orang sakit merupakan doa orang yang terdesak, dan dia baru saja bersih dari dosa.

Akhir kata, selamat mengelola emosi menjadi ladang pahala, bagi wanita hamil, suaminya atau orang-orang di sekeliling wanita hamil. walLahu a’lam. []

 

Tags: Hak Kesehatan ReproduksiIbuKehamilanPengalaman biologis perempuanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kebahagiaan Tertinggi Letaknya di Dalam Hati

Next Post

Empat Level Menuju Kebahagiaan Hakiki

Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

23 Februari 2026
Next Post
kebahagiaan hakiki

Empat Level Menuju Kebahagiaan Hakiki

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0