Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Kekerasan Seksual dan Disabilitas dalam Perspektif Mubadalah

Alih-alih menghakimi, mari kita belajar untuk mendukung, mendengarkan, dan bergerak bersama menuju keadilan yang sesungguhnya

Suci Wulandari by Suci Wulandari
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik
A A
0
kekerasan seksual

kekerasan seksual

19
SHARES
968
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam beberapa waktu terakhir, publik dikejutkan oleh sebuah kasus kekerasan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang melibatkan pelaku dengan disabilitas dan korban seorang mahasiswi.

Berita ini langsung menarik perhatian warganet, namun sayangnya, banyak komentar yang tidak hanya menghakimi pelaku, tetapi juga korban.

Tulisan ini tidak bertujuan untuk menghakimi siapa pun, tetapi mengajak kita melihat kasus ini melalui lensa yang lebih manusiawi, terutama dengan pendekatan mubadalah.

Pendekatan ini menekankan prinsip kesalingan, keadilan, dan empati—bukan hanya bagi korban, tetapi juga bagi pelaku dan masyarakat yang terlibat dalam dinamika kasus ini.

Perspektif Korban: Suara yang Harus Didengar

Ketika kasus kekerasan seksual terjadi, sering kali fokus masyarakat teralih pada pelaku atau peristiwa itu sendiri, sementara suara korban tenggelam dalam hiruk-pikuk opini. Dalam kasus ini, korban adalah seorang mahasiswi yang kini harus menghadapi trauma mendalam, stigma sosial, dan hilangnya rasa aman.

Yang lebih miris, respons publik terhadap kasus ini, terutama di media sosial, kerap kali hanya terfokus pada identitas pelaku sebagai penyandang disabilitas. Sebagian netizen bahkan menggunakan identitas tersebut untuk membela pelaku dan sebaliknya, menyalahkan korban.

Komentar-komentar seperti, “Kenapa tidak melawan?”, “kalian percaya?”,” tidak masuk akal, kronologinya terlalu ambigu”, dan masih banyak lagi, menunjukkan kurangnya empati dan kesadaran akan dinamika kekerasan seksual.

Hal ini menambah beban psikologis bagi korban, yang seharusnya mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat.

Dalam banyak kasus, komentar semacam ini tidak hanya melukai korban tetapi juga menghalangi korban lain untuk berani berbicara.

Kita perlu memahami bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga psikologis yang dapat berdampak panjang. Mendengarkan perspektif korban dan memberikan dukungan adalah langkah awal menuju pemulihan dan keadilan.

Pelaku Kekerasan Seksual: Kompleksitas di Balik Identitas Disabilitas

Kasus kekerasan seksual di Mataram mengingatkan kita bahwa pelaku kekerasan seksual bisa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk penyandang disabilitas. Kompleksitas ini menuntut kita untuk tidak terburu-buru menghakimi atau membuat generalisasi, tetapi mencoba memahami permasalahan secara lebih mendalam.

Di satu sisi, penting untuk menyadari bahwa pelaku tetap harus bertanggung jawab atas tindakannya, terlepas dari kondisinya. Kekerasan seksual adalah pelanggaran serius yang merugikan korban baik secara fisik maupun psikologis.

Namun, di sisi lain, pelaku dengan disabilitas sering kali hidup dalam keterbatasan akses terhadap pendidikan seksual yang inklusif dan komprehensif. Faktor seperti keterbatasan kognitif, kurangnya pemahaman tentang batasan, atau pengaruh lingkungan dapat menjadi salah satu penyebab tindakannya.

Penting untuk diingat bahwa kekerasan seksual adalah tindakan yang melanggar hak orang lain, terlepas dari siapa pelakunya.

Pelaku dengan disabilitas tetap harus menghadapi konsekuensi atas tindakannya, tetapi pendekatan terhadap kasus seperti ini harus mempertimbangkan rehabilitasi dan pemahaman.

Ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah pengulangan tindakan serupa, tetapi juga memastikan bahwa pelaku memahami dampak dari perbuatannya.

Sebagai masyarakat, kita perlu belajar untuk berhenti menghakimi korban. Alih-alih menambah beban mereka, kita harus berfokus pada solusi dan dukungan yang konkret.

Pendekatan Mubadalah: Menyeimbangkan Hak dan Tanggung Jawab

Mubadalah mengajarkan kita untuk melihat kasus kekerasan seksual dari perspektif kesalingan. Dalam relasi manusia, setiap individu memiliki hak untuk dihormati dan tanggung jawab untuk tidak merugikan orang lain.

Dalam kasus ini, pendekatan mubadalah membantu kita memahami bahwa keadilan tidak hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan hak-hak korban.

Rasulullah bersabda,

“Seorang Muslim adalah orang yang orang lain selamat dari kejahatan lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa seorang Muslim sejati adalah yang menjaga kehormatan dan keselamatan orang lain. Tindakan kekerasan seksual jelas bertentangan dengan prinsip ini, karena melukai baik fisik maupun mental korban.

Buya Husein Muhammad, seorang tokoh Islam yang sering berbicara tentang isu keadilan gender, menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual adalah bentuk implementasi dari konsep rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi semesta alam).

Beliau juga menyatakan bahwa mendukung korban adalah bagian dari upaya mewujudkan masyarakat yang adil dan beradab. Pendekatan mubadalah menuntut kita untuk melihat keadilan secara holistik.

Ini berarti memberikan perhatian penuh kepada korban dengan memastikan pemulihan hak-haknya, termasuk dukungan psikologis dan akses keadilan. Hal ini dilakukan sembari menangani pelaku dengan pendekatan yang mencakup rehabilitasi, terutama jika pelaku memiliki keterbatasan seperti disabilitas.

Mari Berhenti Menghakimi dan Mulai Mendukung

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa pendidikan seksual yang inklusif adalah kebutuhan mendesak. Pendidikan ini harus mencakup tidak hanya pemahaman tentang tubuh dan batasan, tetapi juga penghormatan terhadap orang lain.

Kasus kekerasan seksual di Mataram ini adalah refleksi dari kompleksitas yang sering kali tidak terlihat oleh publik. Korban membutuhkan dukungan penuh, bukan penghakiman. Sementara itu, pelaku dengan disabilitas membutuhkan pendekatan yang adil dan manusiawi.

Pendekatan mubadalah memberikan kita kerangka untuk melihat kasus ini secara holistik. Ia mengajarkan kita untuk berhenti saling menyalahkan dan mulai membangun solusi bersama.

Akhirnya, sebagai masyarakat, kita perlu merefleksikan peran kita dalam menciptakan ruang yang lebih aman.

Alih-alih menghakimi, mari kita belajar untuk mendukung, mendengarkan, dan bergerak bersama menuju keadilan yang sesungguhnya. Karena, mencegah kekerasan seksual adalah tanggung jawab kita semua. []

Tags: DisabilitasKekerasan seksualkorbanMubadalahpelakupelecehan seksual
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Anak adalah Harapan Masa Depan Bangsa

Next Post

Hak-hak Dasar Anak dalam Islam

Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Related Posts

Belajar Empati
Disabilitas

Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

10 Maret 2026
Gagasan Tentang Mubadalah
Hadits

Hadits-hadits Umum tentang Gagasan Mubadalah

10 Maret 2026
Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Kesetaraan Gender
Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Ayat Aurat
Pernak-pernik

QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

2 Maret 2026
Next Post
Hak-hak Dasar Anak

Hak-hak Dasar Anak dalam Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak
  • Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas
  • Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan
  • Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten
  • Hadits-hadits Umum tentang Gagasan Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0