Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Kekerasan Seksual dan Disabilitas dalam Perspektif Mubadalah

Alih-alih menghakimi, mari kita belajar untuk mendukung, mendengarkan, dan bergerak bersama menuju keadilan yang sesungguhnya

Suci Wulandari by Suci Wulandari
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik
A A
0
kekerasan seksual

kekerasan seksual

19
SHARES
968
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam beberapa waktu terakhir, publik dikejutkan oleh sebuah kasus kekerasan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang melibatkan pelaku dengan disabilitas dan korban seorang mahasiswi.

Berita ini langsung menarik perhatian warganet, namun sayangnya, banyak komentar yang tidak hanya menghakimi pelaku, tetapi juga korban.

Tulisan ini tidak bertujuan untuk menghakimi siapa pun, tetapi mengajak kita melihat kasus ini melalui lensa yang lebih manusiawi, terutama dengan pendekatan mubadalah.

Pendekatan ini menekankan prinsip kesalingan, keadilan, dan empati—bukan hanya bagi korban, tetapi juga bagi pelaku dan masyarakat yang terlibat dalam dinamika kasus ini.

Perspektif Korban: Suara yang Harus Didengar

Ketika kasus kekerasan seksual terjadi, sering kali fokus masyarakat teralih pada pelaku atau peristiwa itu sendiri, sementara suara korban tenggelam dalam hiruk-pikuk opini. Dalam kasus ini, korban adalah seorang mahasiswi yang kini harus menghadapi trauma mendalam, stigma sosial, dan hilangnya rasa aman.

Yang lebih miris, respons publik terhadap kasus ini, terutama di media sosial, kerap kali hanya terfokus pada identitas pelaku sebagai penyandang disabilitas. Sebagian netizen bahkan menggunakan identitas tersebut untuk membela pelaku dan sebaliknya, menyalahkan korban.

Komentar-komentar seperti, “Kenapa tidak melawan?”, “kalian percaya?”,” tidak masuk akal, kronologinya terlalu ambigu”, dan masih banyak lagi, menunjukkan kurangnya empati dan kesadaran akan dinamika kekerasan seksual.

Hal ini menambah beban psikologis bagi korban, yang seharusnya mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat.

Dalam banyak kasus, komentar semacam ini tidak hanya melukai korban tetapi juga menghalangi korban lain untuk berani berbicara.

Kita perlu memahami bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga psikologis yang dapat berdampak panjang. Mendengarkan perspektif korban dan memberikan dukungan adalah langkah awal menuju pemulihan dan keadilan.

Pelaku Kekerasan Seksual: Kompleksitas di Balik Identitas Disabilitas

Kasus kekerasan seksual di Mataram mengingatkan kita bahwa pelaku kekerasan seksual bisa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk penyandang disabilitas. Kompleksitas ini menuntut kita untuk tidak terburu-buru menghakimi atau membuat generalisasi, tetapi mencoba memahami permasalahan secara lebih mendalam.

Di satu sisi, penting untuk menyadari bahwa pelaku tetap harus bertanggung jawab atas tindakannya, terlepas dari kondisinya. Kekerasan seksual adalah pelanggaran serius yang merugikan korban baik secara fisik maupun psikologis.

Namun, di sisi lain, pelaku dengan disabilitas sering kali hidup dalam keterbatasan akses terhadap pendidikan seksual yang inklusif dan komprehensif. Faktor seperti keterbatasan kognitif, kurangnya pemahaman tentang batasan, atau pengaruh lingkungan dapat menjadi salah satu penyebab tindakannya.

Penting untuk diingat bahwa kekerasan seksual adalah tindakan yang melanggar hak orang lain, terlepas dari siapa pelakunya.

Pelaku dengan disabilitas tetap harus menghadapi konsekuensi atas tindakannya, tetapi pendekatan terhadap kasus seperti ini harus mempertimbangkan rehabilitasi dan pemahaman.

Ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah pengulangan tindakan serupa, tetapi juga memastikan bahwa pelaku memahami dampak dari perbuatannya.

Sebagai masyarakat, kita perlu belajar untuk berhenti menghakimi korban. Alih-alih menambah beban mereka, kita harus berfokus pada solusi dan dukungan yang konkret.

Pendekatan Mubadalah: Menyeimbangkan Hak dan Tanggung Jawab

Mubadalah mengajarkan kita untuk melihat kasus kekerasan seksual dari perspektif kesalingan. Dalam relasi manusia, setiap individu memiliki hak untuk dihormati dan tanggung jawab untuk tidak merugikan orang lain.

Dalam kasus ini, pendekatan mubadalah membantu kita memahami bahwa keadilan tidak hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan hak-hak korban.

Rasulullah bersabda,

“Seorang Muslim adalah orang yang orang lain selamat dari kejahatan lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa seorang Muslim sejati adalah yang menjaga kehormatan dan keselamatan orang lain. Tindakan kekerasan seksual jelas bertentangan dengan prinsip ini, karena melukai baik fisik maupun mental korban.

Buya Husein Muhammad, seorang tokoh Islam yang sering berbicara tentang isu keadilan gender, menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual adalah bentuk implementasi dari konsep rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi semesta alam).

Beliau juga menyatakan bahwa mendukung korban adalah bagian dari upaya mewujudkan masyarakat yang adil dan beradab. Pendekatan mubadalah menuntut kita untuk melihat keadilan secara holistik.

Ini berarti memberikan perhatian penuh kepada korban dengan memastikan pemulihan hak-haknya, termasuk dukungan psikologis dan akses keadilan. Hal ini dilakukan sembari menangani pelaku dengan pendekatan yang mencakup rehabilitasi, terutama jika pelaku memiliki keterbatasan seperti disabilitas.

Mari Berhenti Menghakimi dan Mulai Mendukung

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa pendidikan seksual yang inklusif adalah kebutuhan mendesak. Pendidikan ini harus mencakup tidak hanya pemahaman tentang tubuh dan batasan, tetapi juga penghormatan terhadap orang lain.

Kasus kekerasan seksual di Mataram ini adalah refleksi dari kompleksitas yang sering kali tidak terlihat oleh publik. Korban membutuhkan dukungan penuh, bukan penghakiman. Sementara itu, pelaku dengan disabilitas membutuhkan pendekatan yang adil dan manusiawi.

Pendekatan mubadalah memberikan kita kerangka untuk melihat kasus ini secara holistik. Ia mengajarkan kita untuk berhenti saling menyalahkan dan mulai membangun solusi bersama.

Akhirnya, sebagai masyarakat, kita perlu merefleksikan peran kita dalam menciptakan ruang yang lebih aman.

Alih-alih menghakimi, mari kita belajar untuk mendukung, mendengarkan, dan bergerak bersama menuju keadilan yang sesungguhnya. Karena, mencegah kekerasan seksual adalah tanggung jawab kita semua. []

Tags: DisabilitasKekerasan seksualkorbanMubadalahpelakupelecehan seksual
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Anak adalah Harapan Masa Depan Bangsa

Next Post

Hak-hak Dasar Anak dalam Islam

Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Related Posts

Tafsir Mubadalah
Mubapedia

Metode Tafsir Mubadalah

14 Februari 2026
Mubadalah yang
Mubapedia

Makna Mubadalah

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Surat Mahasiswa
Publik

Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

10 Februari 2026
Kemiskinan
Publik

Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

8 Februari 2026
Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Next Post
Hak-hak Dasar Anak

Hak-hak Dasar Anak dalam Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0