• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Siapa Berkata Apa

Keluarga Berencana (KB) dalam Islam Menurut Syafiq Hasyim

Mubadalah Mubadalah
16/09/2022
in Siapa Berkata Apa
0
Keluarga Berencana

Keluarga Berencana

78
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Keluarga Berencana (KB) adalah salah satu persoalan yang telah lama menjadi topik pembicaraan dalam Islam khususnya berkaitan dengan fiqh dan hak-hak perempuan. Seperti persoalan “baru” lainnya, KB juga menjadi kontroversial terkait apakah KB dibolehkan atau tidak dalam Islam. Kalangan Muslim konservatif cenderung meyakini bahwa KB tidak dianjurkan dalam Islam, sehingga mereka memilih berkeluarga dengan banyak anak.

Ada beberapa jenis metode KB di masa modern, di antaranya: penggunaan kondom, vaginal cap, cervical cap, spermicide dan pil KB. Namun, persoalan KB nampaknya tidak hanya menjadi urusan suami-istri, tapi juga negara. Beberapa negara termasuk Indonesia mengatur warganya untuk mengikuti program KB dan membatasi jumlah anak sebanyak dua orang saja. Tujuan diterapkannya aturan itu berbeda-beda di setiap negara, tapi umumnya untuk menekan populasi penduduk di negara-negara yang tingkat kelahiran anak maupun tingkat kematian ibu saat melahirkan cukup tinggi. Bagaimana Islam memandang hal ini?

Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama dan Direktur Inetrnational Center for Islam dan Pluralism (ICIP), Dr. Syafiq Hasyim, menyatakan bahwa Al-Qur’an tidak berbicara secara langsung tentang Keluarga Berencana. Sedangkan berdasarkan hadits, tidak ada hadits yang spesifik menyebutkannya, namun terdapat metode perencanaan keluarga yang terekam oleh hadits, yakni ‘azl. ‘Azl secara harfiah adalah persenggamaan dengan mengeluarkan air mani di luar vagina sebelum terjadi orgasme. Seperti tercatat, Rasulullah sendiri tidak melarang praktik tersebut dengan syarat harus mendapatkan persetujuan dari istri. Imam Al-Ghazali juga menyatakan boleh melakukan ‘azl apabila tujuannya untuk menjaga kecantikan perempuan, guna menjaga keharmonisan kehidupan seksual, atau untuk menjaga kehidupan si istri. Dalam hal ini berarti Syari’ah membolehkan praktik tersebut selama bertujuan untuk kebaikan. Dan menurut pendapat lima madzhab secara umum membolehkan praktik ‘azl bila dilakukan demi kebaikan bersama.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa keputusan Islam terhadap hukum Keluarga Berencana pada dasarnya tergantung pada apakah KB itu maslahah bagi manusia atau tidak. Kemaslahatan ini seharusnya menjadi alasan utama karena dampak dari pemakaian alat kontrasepsi adalah manusia sendiri yang menanggungnya. Untuk mencapai kemaslahatan bersama, maka kepentingan negara atau siapa saja yang sifatnya merugikan akseptor KB seharusnya ditiadakan. Jika layanan kontrasepsi selama ini lebih banyak menyasar perempuan, maka perspektif keadilan meniscayakan adanya dorongan moral maupun kebijakan negara yang menyasar laki-laki untuk menjadi akseptor aktif.

Sumber: Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan, LkiS Yogyakarta, 2002)

Baca Juga:

Suami Pengangguran, Istri dan 11 Anak Jadi Korban

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Tags: islam dan masyarakatkeluarga berencanaperempuanseksualitastubuh
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Sosok Nyai Hj. Hindun Anisah; Sosok Ulama Perempuan

Sosok Nyai Hj. Hindun Anisah; Sosok Ulama Perempuan

30 Desember 2022
Visi Gus Dur tentang Islam, Demokrasi, dan HAM

Visi Gus Dur tentang Islam, Demokrasi, dan HAM

24 Desember 2022
Kunci Sukses Berbisnis Bersama Pasangan

Kunci Sukses Berbisnis Bersama Pasangan

27 Oktober 2022
Hakikat Pernikahan Menurut Islam

Hakikat Pernikahan Menurut Islam Bukan Soal Kepemilikan

27 Oktober 2022
Menjamak Shalat Saat Resepsi Pernikahan

Bolehkah Menjamak Shalat Saat Resepsi Pernikahan?

21 Oktober 2022
Adab Menggelar Resepsi Pernikahan

Niat dan Adab Menggelar Resepsi Pernikahan Menurut Islam

21 Oktober 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version