Sabtu, 31 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kepemimpinan Perempuan Berdasarkan Pancasila dan Moderasi Islam

KH Husein Muhammad seorang kiai Feminis menyampaikan bahwa Kepemimpinan publik tidak ada kaitannya dengan jenis kelamin, akan tetapi sangat dipengaruhi oleh kualifikasi pribadi, integritas intelektual dan moral serta sistem politik yang mendukungnya

Isti'anah by Isti'anah
15 Juli 2021
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Pemimpin

Pemimpin

2
SHARES
202
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berbicara tentang Moderasi dalam Islam maka harus dipahami dulu pengertian dan akar dari kemunculan istilah moderasi dalam beragama. Moderat berarti tidak berlebih-lebihan atau berarti sedang. Moderasi dalam KBBI artinya, sebagai pengurangan kekerasan, atau penghindaran keekstreman.

Moderasi beragama, istilah tersebut berarti merujuk pada sikap mengurangi kekerasan, atau menghindari keekstreman dalam praktik beragama sebagai akibat dari klaim kebenaran atas satu tafsir keagamaan tanpa mengindahkan ragam tafsir lain yang berbeda. Munculnya ekstremisme beragama dalam Islam seringkali disebabkan pola pikir ekstrem dalam memahami teks keagamaan  baik Al-Qur’an atau Hadits secara rigid tanpa mempertimbangkan antara teks yang statis dan konteks yang dinamis.

Moderasi Islam didasarkan pada pemahaman teks agama yang berdasarkan nilai-nilai universal al-Qur’an. Nilai-nilai Universal Al-Qur’an di antaranya : Kebebasan (al Hurriyyah), Kesetaraan (al Musawah, Persaudaraan (al Ukhuwwah), Keadilan (al ‘Adalah), Penghormatan kepada manusia (Karamah al Insan).  Keragaman adalah Sunnatullah. Sebagaimana tercantum dalam al-Qur’an pada Surat al Hujurat ayat 13 :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Keragaman juga memunculkan Perbedaan Penafsiran

Penting sekali memahami sejarah perbedaan penafsiran dan ragam tafsir atas teks Agama tentang kepemimpinan perempuan. Hal ini akan membuka cakrawala pemahaman seseorang agar tidak terjebak pada satu tafsir saja yang menimbulkan klaim kebenaran menganggap hanya tafsirnya saja yang paling benar. Sebagai gambaran umum maka perbedaan penafsiran harus dipahami dan diterima oleh umat muslim.

Munculnya  berbagai aliran dalam penafsiran al-Qur’an yang dikenal dengan istilah Madzahibut Tafsir adalah dilatar belakangi oleh aneka ragam keahlian yang dimiliki para mufassir disamping setting sosial yang mempengaruhinya, sehingga dapat menimbulkan pula berbagai macam corak tafsir yang berkembang dalam beberapa referensi kitab tafsir, baik tafsir klasik, maupun tafsir kontemporer.

Dr. Nur Rofi’ah menyampaikan dalam sebuah forum bahwa Al-Qur’an diturunkan : untuk seluruh Umat Manusia melalui masyarakat Arab, Untuk seluruh belahan Bumi melalui Jazirah Arabia, Untuk seluruh Masa sampai hari kiamat melalui masa pewahyuan yaitu sekitar tahun 611-634 M/masa kerasulan Muhammad Saw, maka al-Qur’an memiliki pesan yang bersifat universal, lintas masyarakat, lintas wilayah dan lintas masa. Tetapi pada saat yang sama al-Qur’an juga memiliki pesan yang kontekstual sesuai dengan kondisi masyarakat arab saat itu dan sesuai dengan tantangan zaman yang dihadapi oleh Rasululah dan para sahabatnya pada masa pewahyuan.

Dengan demikian maka dalam memahami Al-Qur’an : Maka kita dapat melihat dalam al Qur’an ada pesan umum seperti tauhid, keadilan, kebajikan, dll.  Disamping itu al-Qur’an juga mengandung pesan kontekstual misalnya perbudakan, perang, perkawinan, pewarisan dan lain-lain, yang saat itu perlu disikapi secara langsung. Misalnya kesaksian perempuan 2:1, waris untuk perempuan 2:1. maka dalam melihat al-Qur’an kita harus merujuk pada nilai-nilai universal al-Qur’an.

Kaitan Nilai Universal al-Qur’an dan Pancasila dalam memahami perempuan

Karena konteks penulisan ini adalah Indonesia, maka kita tidak dapat terlepas dari nilai-nilai pancasila di mana pancasila dijadikan asas dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat Indonesia. Jika dikaitkan dengan pancasila, maka makna Pancasila Bagi Perempuan Sesuai dengan Nilai Universal al-Qur’an sebagaimana yang disampaikan Dr. Nur Rofiah dalam bukunya Nalar Kritis Muslimah :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa, Sebagai larangan untuk memperlakukan perempuan laksana hamba, sebab hanya kepada Tuhan, seluruh bangsa Indonesia boleh menghamba
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, sebagai perintah untuk memperlakukan perempuan secara adil dan beradab, baik dalam rumah tangga maupun di ruang publik sebagai manusia dengan segenap pengalaman perempuan yang dimilikinya
  3. Persatuan Indonesia, sebagai perintah kepada laki-laki dan perempuan untuk bersatu mewujudkan kemaslahatan bangsa sebagai sesama subjek dan penerima manfaat kehidupan
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan  dalam permusyawaratan perwakilan, sebagai perintah untuk melibatkan perempuan dalam kepemimpinan kolektif, khususnya dalam berbangsa dan bernegara
  5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, sebagai perintah untuk memastikan pengalaman biologis perempuan difasilitasi dengan baik oleh negara, dan memastikan perempuan selamat dari aneka bentuk ketidak adilan berbasis gender. Disamping dimaknai umum yang meliputi seluruh bangsa. Juga perlu dimaknai secara khusus sesuai konteksnya.

Dapat dipahami dari tulisan Dr. Nur Rofiah ini bagaimana memaknai kesetaraan antara laki-laki dan perempuan berdasarkan asas pancasila dalam bingkai nilai-nilai universal al-Qur’an. termasuk di antaranya tentang kepemimpinan yang merupakan peran yang dapat diemban oleh laki-laki dan perempuan yang memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara Indonesia.

Kepemimpinan Perempuan di Ruang Publik dalam Sejarah Islam

Perempuan dalam panggung sejarah Islam dapat dilihat misalnya  Ratu Bilqis yang Memimpin Kerajaan Saba. Hal ini disebutkan dalam al-Qur’an surat an Naml ayat 32, 33, 34.

Berkata dia (Balqis): “Hai para pembesar berilah aku pertimbangan dalam urusanku (ini) aku tidak pernah memutuskan sesuatu persoalan sebelum kamu berada dalam majelis(ku)”. Mereka menjawab: “Kita adalah orang-orang yang memiliki kekuatan dan (juga) memiliki keberanian yang sangat (dalam peperangan), dan keputusan berada ditanganmu: maka pertimbangkanlah apa yang akan kamu perintahkan”. Dia berkata: “Sesungguhnya raja-raja apabila memasuki suatu negeri, niscaya mereka membinasakannya, dan menjadikan penduduknya yang mulia jadi hina; dan demikian pulalah yang akan mereka perbuat.

Dari ayat al-Qur’an ini dapat diambil pelajaran berupa kisah yang baik tentang seorang pemimpin kerajaan yang adil dan bijaksana. Ratu Bilqis diceritakan dalam kisah di atas, melakukan musyawarah dengan pembesar negeri atas masalah yang menimpa negaranya. Karena sifatnya yang demikian, para pembesar lalu meminta Ratu Bilqis mengambil keputusan, yang akan dilaksanakan oleh para pembesar. Hal ini menandakan kewibawaan dan kepercayaan pembesar pada Ratu Bilqis.

Pada Masa kekhalifahan, Siti Aisyah  pernah diminta memediasi pembunuhan Khalifah Ustman. Siti Aisyah atas desakan para sahabat memimpin untuk meminta kepada Ali agar menuntaskan kasus pembunuhan Ustman bin ‘Affan. Mengabaikan beragam kontroversi atas peristiwa ini, akan tetapi usaha para sahabat membujuk Siti Aisyah untuk bersedia memimpin menandakan kaum laki-laki saat itu mempercayai kemampuan seorang perempuan.

Atas peristiwa ini ada berbagai pendapat di antaranya Terjadi kesalahpahaman atas kedatangan Siti Aisyah ini akan tetapi setelah dijelaskan Aisyah, Sayyidina Ali bisa memahaminya. Kemudian muncul fitnah di kedua belah pasukan yang ditimbulkan pihak ketiga, sehingga perang tidak terhindarkan

Di Indonesia pada kerajaan Islam seorang Perempuan menjadi pemimpin kerajaan Aceh Darussalam. Ratu Safiatuddin Memerintah sejak 1641-1675, menggantikan suaminya Sultan Iskandar Tsani. Dalam catatan sejarah masa pemerintahannya merupakan masa keemasan dan kejayaan kerajaan Aceh Darussalam. Memimpin dengan adil dan bijaksana serta sangat memperhatikan kesejahteraan rakyatnya.

Terjadi pro dan kontra dalam kepemimpinannya, tetapi Ratu Safiatuddin didukung oleh Nuruddin ar Raniri dan Abdul Rauf Sinkel (dua ulama besa ).  Paska pemerintahannya masih ada 3 orang Ratu lagi, yakni Nurul Alam Nakiyatuddin Syah (1675-1678M), Inayat Syah Zakiyatuddin Syah (1678-1688M) dan ratu Kamalat Syah (1688-1699M).

Pandangan Ulama tentang Kebolehan Pemimpin Perempuan

Beragam perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kebolehan perempuan menjadi pemimpin di ruang publik. Ibn Qayyim Al Jauziyah menyatakan bahwa : Dalam persoalan menyangkut kemasyarakatan dan politik  yang paling penting adalah faktor kemaslahatan.

Sebagaimana ucapan Ibnu Aqil yang dikutip oleh Ibn Qayyim Al Jauziyyah bahwa : dalam urusan-urusan politik, yang diperlukan adalah cara-cara yang dapat mengantarkan masyarakat kepada kehidupan yang menjamin kemaslahatan dan menjauhkan mereka dari kerusakan/kebinasaaan, meskipun cara-cara itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw dan tidak ada aturan wahyu Tuhan. dalam urusan politik yang paling menentukan adalah kesesuaiannya dengan syara’ yaitu tidak bertentangan dengan agama.

KH Husein Muhammad seorang kiai Feminis menyampaikan bahwa Kepemimpinan publik tidak ada kaitannya dengan jenis kelamin, akan tetapi sangat dipengaruhi oleh kualifikasi pribadi, integritas intelektual dan moral serta sistem politik yang mendukungnya.

Kaidah Fikh menyatakan :

تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة

Tindakan penguasa atas rakyatnya harus didasarkan atas kemaslahatan mereka

Atas argumentasi kedua ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan diserahkan pada orang yang memiliki kapasitas kualifikasi pribadi (adil), integritas intelektual (pemahaman tentang nilai universal al-Qur’an/ agar tidak bertentangan dengan agama) dan moral, memiliki visi kemaslahatan bangsa, oleh karenanya tidak memandang jenis kelamin, karena kemampuan tersebut dapat dimiliki kaum laki-laki dan  perempuan. (bersambung)

Tags: IndonesiaislamKepemimpinan PerempuanPeradaban DuniaPeran PerempuanSejarah Nusantara
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Isti'anah

Isti'anah

Dosen Universitas Islam KH Ruchiat Tasikmalaya

Related Posts

Novel Katri
Buku

Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

30 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

27 Januari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Seksualitas dalam Islam
Pernak-pernik

Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

25 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Menghormati Peran Ibu Menyusui

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    13 shares
    Share 5 Tweet 3

TERBARU

  • Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)
  • Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah
  • Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?
  • Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0