Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kepemimpinan Perempuan Berdasarkan Pancasila dan Moderasi Islam

KH Husein Muhammad seorang kiai Feminis menyampaikan bahwa Kepemimpinan publik tidak ada kaitannya dengan jenis kelamin, akan tetapi sangat dipengaruhi oleh kualifikasi pribadi, integritas intelektual dan moral serta sistem politik yang mendukungnya

Isti'anah Isti'anah
15 Juli 2021
in Personal, Rekomendasi
0
Pemimpin

Pemimpin

200
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berbicara tentang Moderasi dalam Islam maka harus dipahami dulu pengertian dan akar dari kemunculan istilah moderasi dalam beragama. Moderat berarti tidak berlebih-lebihan atau berarti sedang. Moderasi dalam KBBI artinya, sebagai pengurangan kekerasan, atau penghindaran keekstreman.

Moderasi beragama, istilah tersebut berarti merujuk pada sikap mengurangi kekerasan, atau menghindari keekstreman dalam praktik beragama sebagai akibat dari klaim kebenaran atas satu tafsir keagamaan tanpa mengindahkan ragam tafsir lain yang berbeda. Munculnya ekstremisme beragama dalam Islam seringkali disebabkan pola pikir ekstrem dalam memahami teks keagamaan  baik Al-Qur’an atau Hadits secara rigid tanpa mempertimbangkan antara teks yang statis dan konteks yang dinamis.

Moderasi Islam didasarkan pada pemahaman teks agama yang berdasarkan nilai-nilai universal al-Qur’an. Nilai-nilai Universal Al-Qur’an di antaranya : Kebebasan (al Hurriyyah), Kesetaraan (al Musawah, Persaudaraan (al Ukhuwwah), Keadilan (al ‘Adalah), Penghormatan kepada manusia (Karamah al Insan).  Keragaman adalah Sunnatullah. Sebagaimana tercantum dalam al-Qur’an pada Surat al Hujurat ayat 13 :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Keragaman juga memunculkan Perbedaan Penafsiran

Penting sekali memahami sejarah perbedaan penafsiran dan ragam tafsir atas teks Agama tentang kepemimpinan perempuan. Hal ini akan membuka cakrawala pemahaman seseorang agar tidak terjebak pada satu tafsir saja yang menimbulkan klaim kebenaran menganggap hanya tafsirnya saja yang paling benar. Sebagai gambaran umum maka perbedaan penafsiran harus dipahami dan diterima oleh umat muslim.

Munculnya  berbagai aliran dalam penafsiran al-Qur’an yang dikenal dengan istilah Madzahibut Tafsir adalah dilatar belakangi oleh aneka ragam keahlian yang dimiliki para mufassir disamping setting sosial yang mempengaruhinya, sehingga dapat menimbulkan pula berbagai macam corak tafsir yang berkembang dalam beberapa referensi kitab tafsir, baik tafsir klasik, maupun tafsir kontemporer.

Dr. Nur Rofi’ah menyampaikan dalam sebuah forum bahwa Al-Qur’an diturunkan : untuk seluruh Umat Manusia melalui masyarakat Arab, Untuk seluruh belahan Bumi melalui Jazirah Arabia, Untuk seluruh Masa sampai hari kiamat melalui masa pewahyuan yaitu sekitar tahun 611-634 M/masa kerasulan Muhammad Saw, maka al-Qur’an memiliki pesan yang bersifat universal, lintas masyarakat, lintas wilayah dan lintas masa. Tetapi pada saat yang sama al-Qur’an juga memiliki pesan yang kontekstual sesuai dengan kondisi masyarakat arab saat itu dan sesuai dengan tantangan zaman yang dihadapi oleh Rasululah dan para sahabatnya pada masa pewahyuan.

Dengan demikian maka dalam memahami Al-Qur’an : Maka kita dapat melihat dalam al Qur’an ada pesan umum seperti tauhid, keadilan, kebajikan, dll.  Disamping itu al-Qur’an juga mengandung pesan kontekstual misalnya perbudakan, perang, perkawinan, pewarisan dan lain-lain, yang saat itu perlu disikapi secara langsung. Misalnya kesaksian perempuan 2:1, waris untuk perempuan 2:1. maka dalam melihat al-Qur’an kita harus merujuk pada nilai-nilai universal al-Qur’an.

Kaitan Nilai Universal al-Qur’an dan Pancasila dalam memahami perempuan

Karena konteks penulisan ini adalah Indonesia, maka kita tidak dapat terlepas dari nilai-nilai pancasila di mana pancasila dijadikan asas dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat Indonesia. Jika dikaitkan dengan pancasila, maka makna Pancasila Bagi Perempuan Sesuai dengan Nilai Universal al-Qur’an sebagaimana yang disampaikan Dr. Nur Rofiah dalam bukunya Nalar Kritis Muslimah :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa, Sebagai larangan untuk memperlakukan perempuan laksana hamba, sebab hanya kepada Tuhan, seluruh bangsa Indonesia boleh menghamba
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, sebagai perintah untuk memperlakukan perempuan secara adil dan beradab, baik dalam rumah tangga maupun di ruang publik sebagai manusia dengan segenap pengalaman perempuan yang dimilikinya
  3. Persatuan Indonesia, sebagai perintah kepada laki-laki dan perempuan untuk bersatu mewujudkan kemaslahatan bangsa sebagai sesama subjek dan penerima manfaat kehidupan
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan  dalam permusyawaratan perwakilan, sebagai perintah untuk melibatkan perempuan dalam kepemimpinan kolektif, khususnya dalam berbangsa dan bernegara
  5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, sebagai perintah untuk memastikan pengalaman biologis perempuan difasilitasi dengan baik oleh negara, dan memastikan perempuan selamat dari aneka bentuk ketidak adilan berbasis gender. Disamping dimaknai umum yang meliputi seluruh bangsa. Juga perlu dimaknai secara khusus sesuai konteksnya.

Dapat dipahami dari tulisan Dr. Nur Rofiah ini bagaimana memaknai kesetaraan antara laki-laki dan perempuan berdasarkan asas pancasila dalam bingkai nilai-nilai universal al-Qur’an. termasuk di antaranya tentang kepemimpinan yang merupakan peran yang dapat diemban oleh laki-laki dan perempuan yang memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara Indonesia.

Kepemimpinan Perempuan di Ruang Publik dalam Sejarah Islam

Perempuan dalam panggung sejarah Islam dapat dilihat misalnya  Ratu Bilqis yang Memimpin Kerajaan Saba. Hal ini disebutkan dalam al-Qur’an surat an Naml ayat 32, 33, 34.

Berkata dia (Balqis): “Hai para pembesar berilah aku pertimbangan dalam urusanku (ini) aku tidak pernah memutuskan sesuatu persoalan sebelum kamu berada dalam majelis(ku)”. Mereka menjawab: “Kita adalah orang-orang yang memiliki kekuatan dan (juga) memiliki keberanian yang sangat (dalam peperangan), dan keputusan berada ditanganmu: maka pertimbangkanlah apa yang akan kamu perintahkan”. Dia berkata: “Sesungguhnya raja-raja apabila memasuki suatu negeri, niscaya mereka membinasakannya, dan menjadikan penduduknya yang mulia jadi hina; dan demikian pulalah yang akan mereka perbuat.

Dari ayat al-Qur’an ini dapat diambil pelajaran berupa kisah yang baik tentang seorang pemimpin kerajaan yang adil dan bijaksana. Ratu Bilqis diceritakan dalam kisah di atas, melakukan musyawarah dengan pembesar negeri atas masalah yang menimpa negaranya. Karena sifatnya yang demikian, para pembesar lalu meminta Ratu Bilqis mengambil keputusan, yang akan dilaksanakan oleh para pembesar. Hal ini menandakan kewibawaan dan kepercayaan pembesar pada Ratu Bilqis.

Pada Masa kekhalifahan, Siti Aisyah  pernah diminta memediasi pembunuhan Khalifah Ustman. Siti Aisyah atas desakan para sahabat memimpin untuk meminta kepada Ali agar menuntaskan kasus pembunuhan Ustman bin ‘Affan. Mengabaikan beragam kontroversi atas peristiwa ini, akan tetapi usaha para sahabat membujuk Siti Aisyah untuk bersedia memimpin menandakan kaum laki-laki saat itu mempercayai kemampuan seorang perempuan.

Atas peristiwa ini ada berbagai pendapat di antaranya Terjadi kesalahpahaman atas kedatangan Siti Aisyah ini akan tetapi setelah dijelaskan Aisyah, Sayyidina Ali bisa memahaminya. Kemudian muncul fitnah di kedua belah pasukan yang ditimbulkan pihak ketiga, sehingga perang tidak terhindarkan

Di Indonesia pada kerajaan Islam seorang Perempuan menjadi pemimpin kerajaan Aceh Darussalam. Ratu Safiatuddin Memerintah sejak 1641-1675, menggantikan suaminya Sultan Iskandar Tsani. Dalam catatan sejarah masa pemerintahannya merupakan masa keemasan dan kejayaan kerajaan Aceh Darussalam. Memimpin dengan adil dan bijaksana serta sangat memperhatikan kesejahteraan rakyatnya.

Terjadi pro dan kontra dalam kepemimpinannya, tetapi Ratu Safiatuddin didukung oleh Nuruddin ar Raniri dan Abdul Rauf Sinkel (dua ulama besa ).  Paska pemerintahannya masih ada 3 orang Ratu lagi, yakni Nurul Alam Nakiyatuddin Syah (1675-1678M), Inayat Syah Zakiyatuddin Syah (1678-1688M) dan ratu Kamalat Syah (1688-1699M).

Pandangan Ulama tentang Kebolehan Pemimpin Perempuan

Beragam perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kebolehan perempuan menjadi pemimpin di ruang publik. Ibn Qayyim Al Jauziyah menyatakan bahwa : Dalam persoalan menyangkut kemasyarakatan dan politik  yang paling penting adalah faktor kemaslahatan.

Sebagaimana ucapan Ibnu Aqil yang dikutip oleh Ibn Qayyim Al Jauziyyah bahwa : dalam urusan-urusan politik, yang diperlukan adalah cara-cara yang dapat mengantarkan masyarakat kepada kehidupan yang menjamin kemaslahatan dan menjauhkan mereka dari kerusakan/kebinasaaan, meskipun cara-cara itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw dan tidak ada aturan wahyu Tuhan. dalam urusan politik yang paling menentukan adalah kesesuaiannya dengan syara’ yaitu tidak bertentangan dengan agama.

KH Husein Muhammad seorang kiai Feminis menyampaikan bahwa Kepemimpinan publik tidak ada kaitannya dengan jenis kelamin, akan tetapi sangat dipengaruhi oleh kualifikasi pribadi, integritas intelektual dan moral serta sistem politik yang mendukungnya.

Kaidah Fikh menyatakan :

تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة

Tindakan penguasa atas rakyatnya harus didasarkan atas kemaslahatan mereka

Atas argumentasi kedua ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan diserahkan pada orang yang memiliki kapasitas kualifikasi pribadi (adil), integritas intelektual (pemahaman tentang nilai universal al-Qur’an/ agar tidak bertentangan dengan agama) dan moral, memiliki visi kemaslahatan bangsa, oleh karenanya tidak memandang jenis kelamin, karena kemampuan tersebut dapat dimiliki kaum laki-laki dan  perempuan. (bersambung)

Tags: IndonesiaislamKepemimpinan PerempuanPeradaban DuniaPeran PerempuanSejarah Nusantara
Isti'anah

Isti'anah

Dosen IAIC Tasikmalaya

Terkait Posts

Tafsir Kesetaraan
Publik

Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

18 September 2025
Kerudung Pink
Publik

Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

17 September 2025
Seminari dan Pesantren
Publik

Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

17 September 2025
Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Ojol
Pernak-pernik

Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

13 September 2025
Negara, Kekuasaan
Publik

Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

12 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tawaran Maqashid al-Usrah dalam Perkawinan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan
  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan
  • Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID