Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kerusakan Alam dan Spirit Ekofeminisme

Spirit ekofeminisme menawarkan salah satu solusi dari masalah di dalam kehidupan manusia dengan kerusakan alam yang berangkat dari pengalaman perempuan.

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
16 Juli 2021
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Alam

Alam

5
SHARES
264
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada tanggal 22 April yang lalu, masyarakat dunia memperingati hari bumi internasional. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta kepedulian terhadap planet yang kita tinggali ini. Hari bumi dipelopori oleh Senator Amerika Serikat Gaylord Nelson, pengajar lingkungan hidup pada tahun 1970. Harapannya, semakin banyak orang yang peduli terhadap kelestarian alam, sehingga planet ini semakin nyaman untuk ditinggali.

Hampir tiga bulan setelah peringatan hari bumi, kerusakan alam yang terjadi di dunia, khususnya Indonesia, tidak juga berkurang apalagi berhenti. Beberapa kasus konflik lingkungan semakin meningkat di negara yang kaya akan kekayaan alam ini.

Jika mengadopsi pendapat Françoise d’ Eaubonne (1974), Kerusakan alam dan lingkungan yang disebabkan oleh manusia justru lebih besar dibandingkan kerusakan yang diakibatkan bencana alam. Apabila sudah begini, kerusakan yang dilakukan berpotensi secara terus menerus dan cenderung meningkat jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah dan penegak hukum dalam menjalankan aturan tentang kelestarian alam yang ada di Indonesia.

Selain itu, kurangnya kesadaran manusia akan kepedulian terhadap alam dan lingkungan juga menjadi salah satu penyebab tidak lekas pulihnya kasus kerusakan alam di Ibu Bumi Peritiwi ini. Dewi Candraningrum (2013) menjelaskan kerusakan ini umumnya diakibatkan oleh aktifitas manusia yang tidak ramah lingkungan seperti perusakan hutan dan alih fungsi hutan, pencemaran udara, pertambangan, air, tanah dan lain sebagainya

Kementerian Lingkungan Hidup mencatat, setiap tahunnya Indonesia kehilangan sekitar 648.000 hektar hutan yang disebabkan oleh pembalakan liar, perambahan hutan, kebakaran hutan dan alih fungsi hutan. Luasan tersebut setiap tahunnya selalu bertambah, sehingga menyebabkan impact yang sangat luas dan juga beragam.

Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), 99 % kebakaran lahan dan hutan yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh aktivitas manusia. Sementara yang diakibatkan oleh faktor alam hanya 1% saja. Banyak diantara kita yang tidak menyadari akan akibat dari kerusakan alam. Contohnya ialah semakin panasnya suhu di lingkungan sekitar kita. Namun sedikit yang menyadari serta melakukan perubahan terhadap perilaku buruk oleh segelintir manusia.

Menumbuhkan Spirit Ekofeminisme

Ekofeminisme sebagai salah satu bagian dari paham feminisme, melihat bahwasanya terdapat hubungan langsung antara penindasan terhadap perempuan dengan perusakan lingkungan hidup. Putnam Tong dalam Feminist Thought menjelaskan bahwa pembebasan salah satu di antara keduanya tidak bisa dipasahkan satu dengan yang lain. Melalui paradigma ekofeminisme, dominasi patriarkis laki-laki terhadap perempuan merupakan bentuk-bentuk dominasi serta eksploitasi yang bersifat hirarkis yang perlu dilawan.

Sejarah penindasan terhadap kaum perempuan sejalan dengan sejarah penindasan terhadap alam dan lingkungan. Memulihkan prinsip feminis merupakan tantangan intelektual dan politik dalam menghadapi pembangunan yang timpang sebagai kuasa patriarki yang juga melibatkan dominasi, kekerasan, perusakan, penundukan, dan pengabaian terhadap kaum perempuan dan alam.

Menurut Francoise d’Eabounne, terdapat kaitan antara penindasan terhadap kaum perempuan dan penindasan terhadap alam dan lingkungan yang dilakukan oleh kaum laki-laki. Ia memiliki pandangan bahwa perempuan memiliki potensi untuk mengawali perubahan serta revolusi lingkungan hidup, dalam upaya untuk melawan dominasi dan ketidakadilan terhadap gender dan juga lingkungan hidup.

Spirit ekofeminisme menawarkan salah satu solusi dari masalah di dalam kehidupan manusia dengan kerusakan alam yang berangkat dari pengalaman perempuan. Menjadikan pengalaman itu sebagai salah satu sumber pembelajaran dan evaluasi dalam hal pengelolaan dan pelestarian alam lingkungan.

Menurut penulis, berdasarkan penelaahan terhadap beberapa sumber dan realita yang terjadi akhir-akhir ini, ekofeminisme mempunyai potensi untuk menjawab permasalahan lingkungan yang terjadi, khususnya di Indonesia. Perlu kita ketahui bahwasanya konsekuensi dari kerusakan lingkungan yang selama ini terjadi, akan menjadi bencana bagi makhluk hidup itu sendiri, khususnya manusia. Maka dibutuhkan cara berpikir dan sistem kehidupan yang tidak buta akan kesadaran lingkungan. Bisa terjadi dengan mengedepankan keadilan, dan melestarikan alam dalam rangka menjauhkan Ibu Bumi Pertiwi ini dari kehancuran.

Kita sadari bahwa untuk memahami dan mengimplementasikan ekofeminisme dalam setiap kehidupan bukanlah perkara mudah. Permasalahan mengenai ketidakadilan gender yang menjadikan perempuan sebagai korban belum selesai. Perlu juga ditambahi dengan upaya untuk mengembalikan kondisi lingkungan hidup.

Akan tetapi, bukan berarti hal itu tidak bisa dilakukan secara bersamaan. Bukan hanya oleh perempuan namun juga laki-laki. Pada dasarnya keberadaan perempuan dan laki-laki  di duna ini bukan untuk saling menindas, akan tetapi untuk saling bekerjasama. Saling bantu membantu dalam merawat serta mengelola alam semesta beserta isinya. []

Tags: Earth DayEkofeminismefeminismeHari Bumi InternasionalKerusakan AlamLingkungan Hidupmanusia
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tidak Menjadi Juara Kelas Bukan Masalah Serius, Ayah dan Bunda

Next Post

Perempuan Sarjana Memilih Kerja Domestik, Apa Salahnya?

Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

Alam dan Manusia
Lingkungan

Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

27 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Ramadan dan Lingkungan
Lingkungan

Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

19 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Feminist Political Ecology
Lingkungan

Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

13 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Next Post
Perempuan

Perempuan Sarjana Memilih Kerja Domestik, Apa Salahnya?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0