Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Kesalingan dalam Bersebadan

Mubadalah Mubadalah
8 Desember 2022
in Kolom
0
Kesalingan dalam Bersebadan

Kesalingan dalam Bersebadan

50
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Aha! Ini malam Jum’at, malam yang selalu kita jumpai setiap seminggu sekali. Malam yang–dalam tradisi umat Muslim–identik dengan salah satu amalah sunah yakni bersebadan. Saya memilih istilah ‘bersebadan’, ketimbang istilah lainnya. Istilah ini dirasa jauh lebih ramah dan mendidik. Untuk itu silakan dicek, mulai dari status, komentar, meme dan lain serupanya akan banyak berseliweran di jagat dunia maya menyangkut hal ini. Juga, kesalingan dalam bersebadan itu sangat penting.

Kedudukan bersebadan dengan ibadah lainnya setara, tidak ada ibadah yang lebih tinggi pahalanya, sementara ibadah yang lain sedikit pahala. Sepanjang kedudukannya sunah, semua ibadah baik dilakukan.

Sepanjang diniatkan ibadah, aktivitas bersebadan memang sangat dianjurkan untuk pasangan istri dan suami. Aktivitas ini menjadi salah satu cara untuk memupuk halaman rumah tangga agar senantiasa subur dan gembur. Salah satu alternatif yang efektif untuk para istri dan suami dalam membangun komunikasi rumah tangga. Selain memang bernilai ibadah, aktivitas ini, menurut medis sangat menyehatkan.

Nah bagi yang belum menikah tentu hanya bisa gigit jari. Hehe. Ya bagi yang belum menikah dan berumah tangga, nikmati saja masa lajangmu. Jangan terpengaruh oleh apapun. Yakin dengan tekadmu untuk agar menikah tepat pada waktunya. Menikah itu berkah bukan karena kecepatan melainkan ketepatan. Menikah itu bukan lomba lari, jadi yang menjadi pemenang tidak mesti yang menikahnya paling cepat.

Lagi pula ibadah-ibadah yang dianjurkan di malam Jum’at ini terlalu banyak. Bersebadan hanya salah satu saja dari sekian banyak ibadah yang lain. Kita bisa memperbanyak istighfar, shalawat, sedekah, itikaf, membaca Al-Qur’an, tahlilan dan lain serupanya. Kedudukan bersebadan dengan ibadah lainnya setara, tidak ada ibadah yang lebih tinggi pahalanya, sementara ibadah yang lain sedikit pahala. Sepanjang kedudukannya sunah, semua ibadah baik dilakukan.

Sekadar sharing, untuk memperjelas saja, agar kita tidak terjerumus pada aktivitas berbalas komentar secara langsung maupun di media sosial yang konyol, kontra-produktif dan membosankan. Adalah pertama, tentang hadis yang menyebutkan bahwa apabila istri menolak diajak bersebadan oleh suaminya maka akan dilaknat oleh banyak Malaikat. Kita mesti hati-hati memahami hadis ini. Kita harus tahu kenapa istri sampai menolak ketika diajak bersebadan? Apakah karena ia sedang tidak enak badan, kesal dengan suami, atau sedang punya masalah yang lain? Dan perlu diingat bahwa hadis ini berlaku juga bagi suami. Maksudnya apabila istri mengajak bersebadan lalu suami menolak tanpa alasan yang jelas, maka laknat Malaikat pun berlaku bagi suami. Ada relasi timbal balik di sini.

Yang kedua, bahwa harus dipahami, bahwa senikmat-nikmatnya bersebadan yang diulang-ulang, percayalah kenikmatannya akan terus berkurang, seriring berjalannya waktu dan usia yang terus bertambah. Bersebadan ketika malam pertama (masa pengantin baru) akan berbeda kualitas kenikmatannya ketika istri dan suami sudah memasuki usia senja. Oleh karena itu, ukuran kualitas bersebadan tidak bisa diukur secara serampangan. Ibarat kita makan sebuah roti manakala lapar, kita pun akan memakannya dengan lahap, tetapi manakala sampai pada roti ke 2, 3 dst-nya kenikmatannya akan terus berkurang. Jadi tetap jangan berlebihan membicarakan kenikmatan bersebadan.

Yang lebih penting dari bahwa bersebadanlah dengan nikmat. Menurut kenikmatan istri dan suami, bukan menurut istri dan suami yang lain. Keduanya harus merasakan kenikmatan yang sama, saling terbuka, saling menikmati, saling menyenangkan. Tak boleh ada yang sewenang-wenang. Maka di sinilah pentingnya membangun komunikasi yang baik antara istri dan suami. Dan mesti dipahami bahwa aktivitas bersebadan hanya salah satu cara dan ibadah dari sekian banyak kenikmatan ibadah yang lain.

Walhasil, nikmatilah malam Jum’at ini semampunya, dengan sederhana dan apa adanya. Bagi para istri dan suami yang kebetulan sedang berjauhan jarak, jangan iri dan kecewa, karena kenikmatan dalam rumah tangga tidak melulu karena bersebadan. Berpuasa sunahlah untuk menjaga diri agar kita bisa mengelola nafsu dan syahwat. Sehingga dengan demikian, betapapun jarak berjauhan, istri dan suami tetap mampu menjaga hubungan, tidak malah berkhinat dan melakukan hal-hal yang dilarang agama.

Wallaahu a’lam.

Mamang M Haerudin (Aa)
Pesantren Bersama Al-Insaaniyyah, 27 Juli 2017, 19.33 WIB.

 

 

Tags: Bersebadan SunnahKesalingan dalam BersebadanSunnah malam JumatSunnah Nabi
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Ziarah Kubur
Hikmah

Ziarah Kubur itu Nggak Haram Kok

17 Mei 2024
Maulid Nabi Muhammad
Featured

Maulid Nabi Muhammad Saw Simbol Renaissance bagi Perempuan

24 Agustus 2024
Relasi Antar Umat Berbeda Agama
Ayat Quran

Ayat-ayat Relasi antar Umat Berbeda Agama dalam Perspektif Mubadalah

24 September 2022
Selawat Menebarkan Kasih Sayang
Pernak-pernik

Selawat Menebarkan Kasih Sayang, Toleransi dan Solidaritas dengan Selawat Mahage

28 September 2022
Perempuan
Pernak-pernik

Mengapa ada Perempuan yang Bersedia Dinikahi Laki-Laki Beristri?

5 Maret 2023
Chemistry
Hikmah

Bagaimana Memaknai Wa’ashiruhunna Bil Ma’ruf Suami Istri?

28 Oktober 2021
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar
  • Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid
  • Siapa Sebenarnya yang Norma(l)? Melihat Dunia Terbalik melalui Film Downside Up
  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID