Minggu, 14 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kesetaraan dalam Shalat Idulfitri untuk Perempuan dan Laki-laki

Ada kesetaraan dalam shalat Idulfitri di mana semua umat Islam, termasuk para perempuan, berduyun-duyun mengenakan pakaian, bukenah, baju koko, sarung baru nan wangi menuju masjid untuk menunaikan shalat Id.

Redaksi Redaksi
30 Juni 2022
in Hikmah
0
niat zakat fitrah

niat zakat fitrah

67
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kesetaraan dalam Shalat Idulfitri adalah di mana perempuan dan laki-laki punya kesempatan yang sama untuk merayakan hari yang suci ini. Hari ini, 1 Syawal 1443 Hijriah atau 2 Mei 2022 seluruh umat Islam tengah merayakan hari kemenangan, hari Raya Idulfitri.

Idulfitri menjadi momentum bagi seluruh umat Islam untuk saling memaafkan dan bersilahturahmi. Pasalnya di hari ini, semua umat Islam telah kembali suci (fitri). Laki-laki dan perempuan Islam semuanya merasakan rasa bahagia dan penuh suka cita.

Begitupun dalam pelaksanaan shalat Idulfitri. Ada kesetaraan dalam shalat Idulfitri di mana semua umat Islam, termasuk para perempuan, berduyun-duyun mengenakan pakaian, bukenah, baju koko, sarung baru nan wangi menuju masjid untuk menunaikan shalat Id.

Kesempatan untuk Perempuan dan Laki-laki

Ada kesetaraan dalam shalat Idulfitri. Menurut penulis buku Qiraah Mubadalah, Faqihuddin Abdul Kodir, di dalam ajaran Islam para perempuan diberi kesempatan untuk bisa bertakbir bersama, berdoa, shalat, mendengar khutbah, memperoleh berkah, dan menyaksikan segala momen kebahagiaan.

Di samping itu, panggilan ini juga, lanjut kata Kang Faqih, menjadi kesempatan bagi perempuan untuk berbuat baik kepada masyarakat lebih luas sebagai khalifah fil al-ardh.

Panggilan ini, lanjutnya, didasarkan pada berbagai hadits shahih yang jelas dan tegas menganjurkan para perempuan menghadiri shalat Id. Salah satu teks hadits adalah riwayat Imam Bukhari berikut ini:

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ كُنَّا نُؤْمَرُ أَنْ نَخْرُجَ يَوْمَ الْعِيدِ حَتَّى نُخْرِجَ الْبِكْرَ مِنْ خِدْرِهَا حَتَّى نُخْرِجَ الْحُيَّضَ فَيَكُنَّ خَلْفَ النَّاسِ فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيرِهِمْ وَيَدْعُونَ بِدُعَائِهِمْ يَرْجُونَ بَرَكَةَ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَطُهْرَتَهُ (صحيح البخاري، رقم: 979). وفي رواية: أُمِرْنَا أَنْ نَخْرُجَ فَنُخْرِجَ الْحُيَّضَ وَالْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ وَيَعْتَزِلْنَ مُصَلاَّهُمْ (البخاري، رقم: 989).

Dari Umm ‘Athiyah ra berkata: “Kami (para perempuan) diperintahkan (Nabi Saw) untuk keluar (rumah) pada hari raya, sehingga kami ajak keluar juga para perawan yang sedang dipingit dan mereka yang sedang menstruasi juga, lalu mereka akan berada di belakang jama’ah, ikut bertakbir dan berdoa bersama mereka, mengharapkan keberkahan dan kesucian hari raya (Sahih Bukhari, no. 979).

Dalam riwayat lain, Kang Faqih Menyampaikan, “Kami (semua perempuan) diperintahkan untuk keluar rumah, dan kami ajak keluar juga para perempuan yang sedang menstruasi, yang muda-muda, dan yang sedang dipingit. Namun, yang sedang menstruasi hanya ikut hadir dan berdoa bersama jama’ah, dan menjauhi tempat shalat mereka” (Sahih Bukhari, no. 989).

“Teks di atas, secara gamblang tertulis kata perempuan perawan (al-bikr), masih muda (‘awatiq), dan yang sedang dipingit sekalipun (dzawat al-khudur), juga diminta ikut menghadiri shalat Id. Sehingga, semua perempuan, tanpa kecuali, adalah disunnahkan untuk hadir pada shalat Id,” tulis Kang Faqih.

Dengan kejelasan teks ini, Kang Faqih mengingatkan, sesungguhnya perempuan tidak bisa dilarang menghadiri shalat Id dengan alasan fitnah (tubuh) mereka. Argumentasi fitnah (tubuh) perempuan ini kurang berdasar.

“Al-Qur’an sendiri menganjurkan para laki-laki dan perempuan untuk menjaga diri, bukan laki-laki saja atau perempuan saja. Yang laki-laki diminta menjaga mata mereka agar tidak tergoda fitnah perempuan, sebagaimana perempuan juga diminta menjaga mata mereka agar tidak tergoda fitnah laki-laki (QS. An-Nur, 24: 30). Artinya, asumsi fitnah itu ada pada laki-laki dan juga pada perempuan, sehingga keduanya diminta menjaga diri,” jelasnya.

“Ketika Nabi Saw jelas menganjurkan laki-laki dan perempuan hadir pada shalat Id, dan al-Qur’an meminta keduanya untuk saling menjaga diri dari fitnah masing-masing, adalah tidak berdasar jika hanya perempuan yang kemudian dilarang demi kemaslahatan laki-laki bisa shalat Id dengan leluasa. Argumentasi fitnah (tubuh) perempuan, karena itu, tidak bisa menganulir perintah umum dari teks hadits di atas,” tambahnya.

Konsep Mashlahah

Selain itu, Kang Faqih mengungkapkan, di dalam fiqh juga memiliki konsepsi mashlahah, atau kemaslahatan, dalam mempertimbangkan sebuah keputusan hukum fiqh. Artinya, dalam hal hukum shalat Id perempuan, adalah penting untuk dipertimbangkan sejauh mana ia dapat menghadirkan kemaslahatan bagi perempuan, juga sejauh mana perempuan dapat berpartisipasi menghadirkan kemaslahatan bagi publik yang lebih luas.

“Rumusan kemaslahatan ini, setidaknya, ada lima (al-kulliyat al-khamsah). Yaitu, terkait jiwa dan kehidupan (hifz an-nafs), akal dan pengetahuan (hifz al-‘aql), harta dan ekonomi (hifz al-mal), keluarga (hifz an-nas), dan agama (hifz ad-din). Di NU sendiri, sudah berkembang kemaslahatan lain, yaitu kebangsaan (hifz al-wathan), lingkungan (hifz al-bi’ah), dan perdamaian dunia (hifz as-salam). Subjek dari rumusan ini tentu saja laki-laki dan perempuan,” ungkapnya.

Dengan rumusan ini, maka, tambah Kang Faqih, yang harus diikhtiarkan adalah bagaimana agar laki-laki dan perempuan memperoleh kemaslahatan melalui keterlibatan pada hal-hal publik seperti shalat Id.

“Di samping untuk menuntut laki-laki dan perempuan bisa memaksimalkan potensi mereka bagi kebaikan umum yang lebih luas, melalu partisipasi mereka shalat Id dan hal-hal publik lain, agar terbentuk masyarakat yang khairu ummah dan bangsa yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” tukasnya.

Demikian penjelasan tentang kesetaraan dalam Shalat Idulfitri di mana perempuan dan laki-laki punya kesempatan yang sama dan setara.(Rul)

Tags: 1 Syawal 1443 Hijriahlaki-lakilebaran 2022perempuanshalat idulfitri
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Keulamaan Perempuan pada
Aktual

Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

13 Desember 2025
Halaqah Kubra di UIN
Aktual

KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

12 Desember 2025
Ekologi
Publik

Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

12 Desember 2025
Pemberitaan
Aktual

Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

11 Desember 2025
Media yang
Aktual

Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

10 Desember 2025
16 HAKTP yang
Aktual

16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

10 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi
  • Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern
  • Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif
  • Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas
  • Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID