Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kesetaraan dalam Shalat Idulfitri untuk Perempuan dan Laki-laki

Ada kesetaraan dalam shalat Idulfitri di mana semua umat Islam, termasuk para perempuan, berduyun-duyun mengenakan pakaian, bukenah, baju koko, sarung baru nan wangi menuju masjid untuk menunaikan shalat Id.

Redaksi by Redaksi
30 Juni 2022
in Hikmah
A A
0
niat zakat fitrah

niat zakat fitrah

1
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kesetaraan dalam Shalat Idulfitri adalah di mana perempuan dan laki-laki punya kesempatan yang sama untuk merayakan hari yang suci ini. Hari ini, 1 Syawal 1443 Hijriah atau 2 Mei 2022 seluruh umat Islam tengah merayakan hari kemenangan, hari Raya Idulfitri.

Idulfitri menjadi momentum bagi seluruh umat Islam untuk saling memaafkan dan bersilahturahmi. Pasalnya di hari ini, semua umat Islam telah kembali suci (fitri). Laki-laki dan perempuan Islam semuanya merasakan rasa bahagia dan penuh suka cita.

Begitupun dalam pelaksanaan shalat Idulfitri. Ada kesetaraan dalam shalat Idulfitri di mana semua umat Islam, termasuk para perempuan, berduyun-duyun mengenakan pakaian, bukenah, baju koko, sarung baru nan wangi menuju masjid untuk menunaikan shalat Id.

Kesempatan untuk Perempuan dan Laki-laki

Ada kesetaraan dalam shalat Idulfitri. Menurut penulis buku Qiraah Mubadalah, Faqihuddin Abdul Kodir, di dalam ajaran Islam para perempuan diberi kesempatan untuk bisa bertakbir bersama, berdoa, shalat, mendengar khutbah, memperoleh berkah, dan menyaksikan segala momen kebahagiaan.

Di samping itu, panggilan ini juga, lanjut kata Kang Faqih, menjadi kesempatan bagi perempuan untuk berbuat baik kepada masyarakat lebih luas sebagai khalifah fil al-ardh.

Panggilan ini, lanjutnya, didasarkan pada berbagai hadits shahih yang jelas dan tegas menganjurkan para perempuan menghadiri shalat Id. Salah satu teks hadits adalah riwayat Imam Bukhari berikut ini:

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ كُنَّا نُؤْمَرُ أَنْ نَخْرُجَ يَوْمَ الْعِيدِ حَتَّى نُخْرِجَ الْبِكْرَ مِنْ خِدْرِهَا حَتَّى نُخْرِجَ الْحُيَّضَ فَيَكُنَّ خَلْفَ النَّاسِ فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيرِهِمْ وَيَدْعُونَ بِدُعَائِهِمْ يَرْجُونَ بَرَكَةَ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَطُهْرَتَهُ (صحيح البخاري، رقم: 979). وفي رواية: أُمِرْنَا أَنْ نَخْرُجَ فَنُخْرِجَ الْحُيَّضَ وَالْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ وَيَعْتَزِلْنَ مُصَلاَّهُمْ (البخاري، رقم: 989).

Dari Umm ‘Athiyah ra berkata: “Kami (para perempuan) diperintahkan (Nabi Saw) untuk keluar (rumah) pada hari raya, sehingga kami ajak keluar juga para perawan yang sedang dipingit dan mereka yang sedang menstruasi juga, lalu mereka akan berada di belakang jama’ah, ikut bertakbir dan berdoa bersama mereka, mengharapkan keberkahan dan kesucian hari raya (Sahih Bukhari, no. 979).

Dalam riwayat lain, Kang Faqih Menyampaikan, “Kami (semua perempuan) diperintahkan untuk keluar rumah, dan kami ajak keluar juga para perempuan yang sedang menstruasi, yang muda-muda, dan yang sedang dipingit. Namun, yang sedang menstruasi hanya ikut hadir dan berdoa bersama jama’ah, dan menjauhi tempat shalat mereka” (Sahih Bukhari, no. 989).

“Teks di atas, secara gamblang tertulis kata perempuan perawan (al-bikr), masih muda (‘awatiq), dan yang sedang dipingit sekalipun (dzawat al-khudur), juga diminta ikut menghadiri shalat Id. Sehingga, semua perempuan, tanpa kecuali, adalah disunnahkan untuk hadir pada shalat Id,” tulis Kang Faqih.

Dengan kejelasan teks ini, Kang Faqih mengingatkan, sesungguhnya perempuan tidak bisa dilarang menghadiri shalat Id dengan alasan fitnah (tubuh) mereka. Argumentasi fitnah (tubuh) perempuan ini kurang berdasar.

“Al-Qur’an sendiri menganjurkan para laki-laki dan perempuan untuk menjaga diri, bukan laki-laki saja atau perempuan saja. Yang laki-laki diminta menjaga mata mereka agar tidak tergoda fitnah perempuan, sebagaimana perempuan juga diminta menjaga mata mereka agar tidak tergoda fitnah laki-laki (QS. An-Nur, 24: 30). Artinya, asumsi fitnah itu ada pada laki-laki dan juga pada perempuan, sehingga keduanya diminta menjaga diri,” jelasnya.

“Ketika Nabi Saw jelas menganjurkan laki-laki dan perempuan hadir pada shalat Id, dan al-Qur’an meminta keduanya untuk saling menjaga diri dari fitnah masing-masing, adalah tidak berdasar jika hanya perempuan yang kemudian dilarang demi kemaslahatan laki-laki bisa shalat Id dengan leluasa. Argumentasi fitnah (tubuh) perempuan, karena itu, tidak bisa menganulir perintah umum dari teks hadits di atas,” tambahnya.

Konsep Mashlahah

Selain itu, Kang Faqih mengungkapkan, di dalam fiqh juga memiliki konsepsi mashlahah, atau kemaslahatan, dalam mempertimbangkan sebuah keputusan hukum fiqh. Artinya, dalam hal hukum shalat Id perempuan, adalah penting untuk dipertimbangkan sejauh mana ia dapat menghadirkan kemaslahatan bagi perempuan, juga sejauh mana perempuan dapat berpartisipasi menghadirkan kemaslahatan bagi publik yang lebih luas.

“Rumusan kemaslahatan ini, setidaknya, ada lima (al-kulliyat al-khamsah). Yaitu, terkait jiwa dan kehidupan (hifz an-nafs), akal dan pengetahuan (hifz al-‘aql), harta dan ekonomi (hifz al-mal), keluarga (hifz an-nas), dan agama (hifz ad-din). Di NU sendiri, sudah berkembang kemaslahatan lain, yaitu kebangsaan (hifz al-wathan), lingkungan (hifz al-bi’ah), dan perdamaian dunia (hifz as-salam). Subjek dari rumusan ini tentu saja laki-laki dan perempuan,” ungkapnya.

Dengan rumusan ini, maka, tambah Kang Faqih, yang harus diikhtiarkan adalah bagaimana agar laki-laki dan perempuan memperoleh kemaslahatan melalui keterlibatan pada hal-hal publik seperti shalat Id.

“Di samping untuk menuntut laki-laki dan perempuan bisa memaksimalkan potensi mereka bagi kebaikan umum yang lebih luas, melalu partisipasi mereka shalat Id dan hal-hal publik lain, agar terbentuk masyarakat yang khairu ummah dan bangsa yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” tukasnya.

Demikian penjelasan tentang kesetaraan dalam Shalat Idulfitri di mana perempuan dan laki-laki punya kesempatan yang sama dan setara.(Rul)

Tags: 1 Syawal 1443 Hijriahlaki-lakilebaran 2022perempuanshalat idulfitri
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nasihat Kesalingan dalam Zakat sebagai Pilar Islam

Next Post

Stop Buang Sampah Sembarangan di Hari Lebaran!

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Next Post
stop buang sampah sembarangan

Stop Buang Sampah Sembarangan di Hari Lebaran!

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0