Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kesetaraan Suami Istri dalam Ngepoin HP Pasangan

Setiap pasangan memiliki kesepakatan masing-masing dalam menjaga keharmonisan keluarga. Termasuk aktifitas membuka HP pasangan

Muhamad Zainal Mawahib by Muhamad Zainal Mawahib
12 Agustus 2023
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Kesetaraan Suami Istri

Kesetaraan Suami Istri

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kesepakatan antara suami dan istri dalam persoalan ngepoin HP pasangan ini yang akan memposisikan keduanya secara setara dalam rumah tangga.

Mubadalah.id – Dalam keluarga, kepo atau rasa ingin tahu kepada pasangan sangat besar sekali. Salah satu rasa ingin tahu yang sering jadi penasaran adalah kepo terhadap aktifitas di HP milik pasangannya, terkhusus chatting di media sosial.

Tak heran bila ada suami dan istri yang secara terang-terangan minta izin kepada pasangannya untuk membuka HP milik pasangannya. Bahkan ada juga yang secara diam-diam, tanpa izin terlebih dahulu kepada pasangannya.

Namun, bila kita lacak di beberapa referensi, misal keputusan Lembaga Fatwa Mesir menyatakan bahwa tindakan memata-matai HP pasangan hukumnya haram. Hukum haram ini berangkat dari aktifitas membuka HP pasangan itu sendiri termasuk sebagai tindakan tajassus. Yakni, sebagai tindakan untuk mencari tahu rahasia pribadi orang lain. Dalam kasus ini adalah rahasia pasangannya.

Dalam Islam, tindakan tajassus termasuk tindakan tercela dan agama melarang melakukan itu. Sebagaimana yang tercantum dalam ayat 12 pada Surat Al Hujurat.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا

“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan sangka (kecurigaan) karena sebagian dari sangka itu dosa. Jangan memata-matai orang lain” (QS. Al-Hujurat: 12).

Pertanyaannya kemudian, apakah tindakan suami atau istri membuka HP pasangannya ini termasuk tindakan tajassus?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, alangkah baiknya perlu mendudukkan terlebih dahulu makna tajassus itu sendiri.

Mendudukkan Makna Tajassus

Istilah tajassus, memiliki arti mencari tahu kesalahan dengan pancaindra atau memata-matai. Dalam praktiknya, ini seperti pengintaian, nguping, ngepoin, scrolling atau tindakan yang orang lakukan dalam rangka untuk mencari kesalahan orang lain. Larangan ini berdasarkan ayat 12 surat al-Hujurat yang telah tertulis di atas. Juga berdasarkan hadits Nabi Muhammad, yang berbunyi:

وَلاَ تَجَسَّسُوا وَلاَ تَحَسَّسُوا وَلاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا

“Jangan kalian memata-matai, jangan menyalahgunakan pancaindra (untuk mencari tahu orang), jangan saling mendengki, jangan saling membenci, jangan memutuskan tali ikatan. Jadilah hamba Allah yang bersaudara” (HR. Imam Muslim).

Meksipun tindakan ini dilarang oleh Agama Islam, namun pada situasi tertentu boleh untuk dilakukan. Seperti untuk kepentingan perang, pengadilan dan kepentingan lain yang sah menurut agama. Hal ini sebagaimana penjelasan dalam Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah.

Dari penjelasan tersebut, jelas bahwa tindakan memang tajassus dilarang dalam agama. Akan tetapi apabila ada kepentingan lain boleh untuk dilakukan. Dalam hal ini sebagai contoh untuk kepentingan pengadilan. Seperti dalam rangka untuk kepentingan mencari bukti-bukti sebagai pertimbangan memutuskan suatu perkara.

Berkaitan ini, lalu bagaimana dengan tindakan suami atau istri ngepoin HP pasangannya? Secara spesifik, ngepoin aktifitas chatting sosial media pasangan di HP-nya.

Saling Percaya sebagai Dasar Pernikahan

Dalam rumah tangga, sayogjanya berdiri tegak di atas kesalingan dalam berbagai hal. Yakni saling terbuka, saling percaya, saling jujur, saling menghormati, sehingga tidak ada saling curiga dengan pasangannya. Sebab kecurigaan inilah yang berujung pada rasa penasaran sehingga ingin ngepoin HP pasangan.

Namun dalam realita kehidupan rumah tangga, prinsip-prinsip kesalingan ini berat untuk dilakukan oleh masing-masing pasangan. Bahkan prinsip-prinsip ini tidak diterapkan pada kondisi pasangan yang pernah ketahuan melakukan pengkhianatan ikatan pernikahan atau indikasi mengarah pada perselingkuhan.

Dalam kondisi rumah tangga yang seperti ini perlu untuk melakukan kesepakatan terkait aktifitas ngepoin HP pasangan. Kesepakatan ini bertujuan untuk saling terbuka dan saling komunikasi, agar kehidupan rumah tangga terjauhkan dari sebuah pengkhianatan dan rasa curiga. Karena posisi suami dan istri dalam rumah tangga setara untuk saling melengkapi.

Kesepakatan dalam Ngepoin HP Pasangan

Tentu setiap pasangan memiliki kesepakatan masing-masing dalam menjaga keharmonisan keluarga. Termasuk kesepakatan suami dan istri dalam keluarga terkait aktifitas membuka HP pasangan.

Ada suami istri yang membuat kesepakatan yang memperbolehkan pasangannya untuk membuka HP, tanpa harus izin terlebih dahulu. Ada pula suami istri yang  bersepakat boleh, dengan syarat izin terlebih dahulu sebelum membuka HP. Bahkan ada pula pasangan yang membuat kesepakatan untuk saling menjaga privasi HP masing-masing, dengan tidak membuka HP pasangannya.

Menjaga privasi ini sebagai contoh ada privasi yang bersifat rahasia, antara dia dengan klien, teman, orang tua atau saudara yang harus terjaga kerahasiannya. Dalam kondisi seperti ini, maka sebagai pasangan harus menghargai privasi itu.

Melalui tulisan ini, ingin menyampaikan bahwa terkait aktifitas ngepoin HP pasangan ini perlu mendudukkannya sebagai sebuah kesepakatan bersama bagi pasangan suami dan istri. Bila itu dilakukan atas dasar kesepakatan bersama, tanpa ada paksaan.

Maka hal itu untuk kebaikan bersama dalam keluarga pasangan suami dan istri. Karena, kesepakatan antara suami dan istri dalam hal ngepoin HP pasangan inilah yang akan memposisikan keduanya secara setara dalam rumah tangga. []

Tags: istrikeluargaKeluarga HarmonisKesalinganKesepakatanKesetaraansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenal Para Perempuan Pemberi Nafkah Keluarga pada Masa Nabi Saw

Next Post

Nafkah dalam Pandangan Islam

Muhamad Zainal Mawahib

Muhamad Zainal Mawahib

Santri asal Demak, Jawa Tengah.

Related Posts

Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Next Post
Nafkah

Nafkah dalam Pandangan Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0