• Login
  • Register
Selasa, 3 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kesetaraan Suami Istri dalam Ngepoin HP Pasangan

Setiap pasangan memiliki kesepakatan masing-masing dalam menjaga keharmonisan keluarga. Termasuk aktifitas membuka HP pasangan

Muhamad Zainal Mawahib Muhamad Zainal Mawahib
12/08/2023
in Keluarga, Rekomendasi
0
Kesetaraan Suami Istri

Kesetaraan Suami Istri

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kesepakatan antara suami dan istri dalam persoalan ngepoin HP pasangan ini yang akan memposisikan keduanya secara setara dalam rumah tangga.

Mubadalah.id – Dalam keluarga, kepo atau rasa ingin tahu kepada pasangan sangat besar sekali. Salah satu rasa ingin tahu yang sering jadi penasaran adalah kepo terhadap aktifitas di HP milik pasangannya, terkhusus chatting di media sosial.

Tak heran bila ada suami dan istri yang secara terang-terangan minta izin kepada pasangannya untuk membuka HP milik pasangannya. Bahkan ada juga yang secara diam-diam, tanpa izin terlebih dahulu kepada pasangannya.

Namun, bila kita lacak di beberapa referensi, misal keputusan Lembaga Fatwa Mesir menyatakan bahwa tindakan memata-matai HP pasangan hukumnya haram. Hukum haram ini berangkat dari aktifitas membuka HP pasangan itu sendiri termasuk sebagai tindakan tajassus. Yakni, sebagai tindakan untuk mencari tahu rahasia pribadi orang lain. Dalam kasus ini adalah rahasia pasangannya.

Dalam Islam, tindakan tajassus termasuk tindakan tercela dan agama melarang melakukan itu. Sebagaimana yang tercantum dalam ayat 12 pada Surat Al Hujurat.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا

Baca Juga:

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Kafa’ah yang Mubadalah: Menemukan Kesepadanan dalam Moral Pasutri yang Islami

Najwa Shihab dan Ibrahim: Teladan Kesetaraan dalam Pernikahan

Membangun Keluarga Sakinah: Telaah Buku Saku Keluarga Berkah

“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan sangka (kecurigaan) karena sebagian dari sangka itu dosa. Jangan memata-matai orang lain” (QS. Al-Hujurat: 12).

Pertanyaannya kemudian, apakah tindakan suami atau istri membuka HP pasangannya ini termasuk tindakan tajassus?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, alangkah baiknya perlu mendudukkan terlebih dahulu makna tajassus itu sendiri.

Mendudukkan Makna Tajassus

Istilah tajassus, memiliki arti mencari tahu kesalahan dengan pancaindra atau memata-matai. Dalam praktiknya, ini seperti pengintaian, nguping, ngepoin, scrolling atau tindakan yang orang lakukan dalam rangka untuk mencari kesalahan orang lain. Larangan ini berdasarkan ayat 12 surat al-Hujurat yang telah tertulis di atas. Juga berdasarkan hadits Nabi Muhammad, yang berbunyi:

وَلاَ تَجَسَّسُوا وَلاَ تَحَسَّسُوا وَلاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا

“Jangan kalian memata-matai, jangan menyalahgunakan pancaindra (untuk mencari tahu orang), jangan saling mendengki, jangan saling membenci, jangan memutuskan tali ikatan. Jadilah hamba Allah yang bersaudara” (HR. Imam Muslim).

Meksipun tindakan ini dilarang oleh Agama Islam, namun pada situasi tertentu boleh untuk dilakukan. Seperti untuk kepentingan perang, pengadilan dan kepentingan lain yang sah menurut agama. Hal ini sebagaimana penjelasan dalam Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah.

Dari penjelasan tersebut, jelas bahwa tindakan memang tajassus dilarang dalam agama. Akan tetapi apabila ada kepentingan lain boleh untuk dilakukan. Dalam hal ini sebagai contoh untuk kepentingan pengadilan. Seperti dalam rangka untuk kepentingan mencari bukti-bukti sebagai pertimbangan memutuskan suatu perkara.

Berkaitan ini, lalu bagaimana dengan tindakan suami atau istri ngepoin HP pasangannya? Secara spesifik, ngepoin aktifitas chatting sosial media pasangan di HP-nya.

Saling Percaya sebagai Dasar Pernikahan

Dalam rumah tangga, sayogjanya berdiri tegak di atas kesalingan dalam berbagai hal. Yakni saling terbuka, saling percaya, saling jujur, saling menghormati, sehingga tidak ada saling curiga dengan pasangannya. Sebab kecurigaan inilah yang berujung pada rasa penasaran sehingga ingin ngepoin HP pasangan.

Namun dalam realita kehidupan rumah tangga, prinsip-prinsip kesalingan ini berat untuk dilakukan oleh masing-masing pasangan. Bahkan prinsip-prinsip ini tidak diterapkan pada kondisi pasangan yang pernah ketahuan melakukan pengkhianatan ikatan pernikahan atau indikasi mengarah pada perselingkuhan.

Dalam kondisi rumah tangga yang seperti ini perlu untuk melakukan kesepakatan terkait aktifitas ngepoin HP pasangan. Kesepakatan ini bertujuan untuk saling terbuka dan saling komunikasi, agar kehidupan rumah tangga terjauhkan dari sebuah pengkhianatan dan rasa curiga. Karena posisi suami dan istri dalam rumah tangga setara untuk saling melengkapi.

Kesepakatan dalam Ngepoin HP Pasangan

Tentu setiap pasangan memiliki kesepakatan masing-masing dalam menjaga keharmonisan keluarga. Termasuk kesepakatan suami dan istri dalam keluarga terkait aktifitas membuka HP pasangan.

Ada suami istri yang membuat kesepakatan yang memperbolehkan pasangannya untuk membuka HP, tanpa harus izin terlebih dahulu. Ada pula suami istri yang  bersepakat boleh, dengan syarat izin terlebih dahulu sebelum membuka HP. Bahkan ada pula pasangan yang membuat kesepakatan untuk saling menjaga privasi HP masing-masing, dengan tidak membuka HP pasangannya.

Menjaga privasi ini sebagai contoh ada privasi yang bersifat rahasia, antara dia dengan klien, teman, orang tua atau saudara yang harus terjaga kerahasiannya. Dalam kondisi seperti ini, maka sebagai pasangan harus menghargai privasi itu.

Melalui tulisan ini, ingin menyampaikan bahwa terkait aktifitas ngepoin HP pasangan ini perlu mendudukkannya sebagai sebuah kesepakatan bersama bagi pasangan suami dan istri. Bila itu dilakukan atas dasar kesepakatan bersama, tanpa ada paksaan.

Maka hal itu untuk kebaikan bersama dalam keluarga pasangan suami dan istri. Karena, kesepakatan antara suami dan istri dalam hal ngepoin HP pasangan inilah yang akan memposisikan keduanya secara setara dalam rumah tangga. []

Tags: istrikeluargaKeluarga HarmonisKesalinganKesepakatanKesetaraansuami
Muhamad Zainal Mawahib

Muhamad Zainal Mawahib

Santri asal Demak, Jawa Tengah.

Terkait Posts

Tubuh yang Terlupakan

Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

3 Juni 2025
Akhlak Karimah

Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

2 Juni 2025
Ketuhanan

Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

1 Juni 2025
Disabilitas dan Seni

Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Al-Ḥayā’

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

29 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perbedaan Feminisme

    Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Trans Jogja Ramah Difabel, Insya Allah!
  • Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an
  • Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID