Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

Pemerintah harus meninjau kembali regulasi terkait pendirian rumah ibadah agar tidak menjadi alat diskriminasi dan sumber konflik.

Ibnu Fikri Ghozali Ibnu Fikri Ghozali
31 Juli 2025
in Publik
0
Ibadah Anak Diserang

Ibadah Anak Diserang

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari terakhir, masyarakat Indonesia heboh dengan peristiwa memilukan yang terjadi di Padang, Sumatera Barat. Sebuah rumah doa milik Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Kelurahan Padang Sarai diserbu oleh sekelompok orang yang merusak fasilitas dan melakukan kekerasan terhadap anak-anak yang sedang mengikuti kegiatan ibadah.

Dua anak bahkan mengalami luka serius hingga tidak bisa berjalan, sementara puluhan lainnya trauma akibat intimidasi dan kekerasan verbal. Peristiwa yang terjadi pada Minggu sore, 27 Juli 2025, ini menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat yang selama ini mengaku menjunjung tinggi nilai toleransi dan keberagaman.

Ibadah anak diserang yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam menjalankan keyakinan justru menjadi korban kekerasan dan intimidasi. Kejadian ini mengingatkan kita pada masalah besar yang masih menggerogoti masyarakat Indonesia. Yakni intoleransi dan pelanggaran kebebasan beragama.

Pihak kepolisian merespons dengan cepat dan menahan sembilan orang yang terduga pelaku kekerasan tersebut. Mereka terjerat dengan sejumlah pasal, seperti Pasal 170 KUHP terkait kekerasan bersama-sama. Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian, Pasal 175 KUHP soal penghalangan ibadah, dan Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.

Namun, penegakan hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena hal ini bukan sekadar masalah kriminal, melainkan persoalan nilai kemanusiaan dan hak dasar warga negara untuk beribadah tanpa takut.

Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Menurut data Setara Institute, sepanjang tahun 2024 terjadi sebanyak 260 peristiwa dan 402 tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

Angka ini menunjukkan peningkatan daripada tahun sebelumnya dan memperlihatkan bahwa pelaku intoleransi mayoritas berasal dari masyarakat sendiri, bukan hanya dari kelompok ekstremis atau aparat negara. Hal ini memperlihatkan adanya masalah sistemik dalam penghormatan dan pemahaman terhadap kebebasan beragama dalam masyarakat kita.

Lebih mengkhawatirkan, anak-anak yang menjadi korban kekerasan berbasis agama mengalami dampak psikologis yang mendalam dan bertahan lama. Studi yang terpublikasikan dalam jurnal Child Abuse & Neglect oleh Bottoms, Nielsen, Murray, dan Filipas (2004) mengungkap bahwa kekerasan fisik terhadap anak yang bermotif agama tidak hanya melukai fisik. Tetapi juga menimbulkan gangguan psikologis serius seperti kecemasan, depresi, trauma sosial, dan hilangnya rasa aman dalam menjalankan praktik keagamaan mereka.

Trauma ini dapat memengaruhi perkembangan mental dan emosional anak-anak sehingga berdampak buruk pada kualitas hidup dan hubungan sosial mereka di masa depan.

Hal yang sangat ironis adalah anak-anak tersebut tidak memahami penuh konflik yang terjadi di antara orang dewasa. Mereka datang ke rumah doa untuk belajar dan beribadah, bukan untuk menjadi bagian dari konflik.

Namun, mereka justru menjadi korban atas intoleransi dan kekerasan yang seharusnya tidak pernah terjadi di negara yang menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, yang menjamin kebebasan beragama sebagai hak dasar warga negara.

Perlindungan Hukum bagi Rumah Ibadah

Persoalan intoleransi ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat hukum. Setiap warga negara harus turut serta menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi keberagaman. Mayoritas tidak boleh memaksakan kehendaknya dan menghalangi praktik keagamaan minoritas. Semua warga berhak menjalankan ibadah tanpa takut mendapat ancaman atau kekerasan.

Pemerintah harus meninjau kembali regulasi terkait pendirian rumah ibadah agar tidak menjadi alat diskriminasi dan sumber konflik. Aturan seperti SKB 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah harus kita pastikan tidak menghambat hak beragama masyarakat. Perlindungan hukum bagi rumah ibadah, baik yang besar maupun kecil, resmi atau sementara, harus kita tegakkan tanpa kecuali.

Selain itu, pendidikan agama perlu kita reformasi secara menyeluruh agar menanamkan nilai toleransi, empati, dan penghormatan terhadap perbedaan sejak dini. Pendidikan tidak boleh hanya fokus pada hafalan doktrin semata, tapi harus mengajarkan nilai kemanusiaan universal yang mengajarkan pentingnya hidup berdampingan secara damai.

Masyarakat sipil dan komunitas lintas agama juga harus berperan aktif dalam membangun dialog dan kerja sama antar umat beragama. Pembentukan jaringan perlindungan bagi anak-anak korban intoleransi harus kita perkuat agar mereka mendapatkan dukungan psikologis dan sosial yang memadai. Ruang-ruang dialog dan kegiatan bersama antar komunitas bisa menjadi cara efektif untuk membangun pemahaman dan mengurangi prasangka negatif.

Mari Akhiri Intoleransi dan Kekerasan Berbasis Agama

Ketika kita membiarkan anak-anak takut menyebut nama Tuhan di tempat ibadah mereka sendiri, berarti kita gagal sebagai bangsa yang mengklaim diri sebagai negara hukum dan berkeadaban. Kegagalan ini bukan hanya kegagalan pemerintah. Tapi juga kegagalan kita sebagai masyarakat untuk melindungi yang paling rentan dan menegakkan prinsip keadilan serta kemanusiaan.

Sebagai bangsa yang besar dan majemuk, sudah saatnya kita bergerak bersama-sama untuk menghapus intoleransi dan kekerasan berbasis agama dari kehidupan sosial. Perlindungan hak beragama bukan hanya soal hukum. Tapi soal hati nurani yang mengakui bahwa setiap manusia berhak mendapatkan kebebasan dan rasa aman dalam menjalankan kepercayaan mereka.

Masih ada harapan selama kita mau membuka diri, membangun empati, dan menegakkan keadilan bagi seluruh warga tanpa diskriminasi. Masa depan bangsa ada pada bagaimana kita merawat anak-anak hari ini agar mereka tumbuh dalam lingkungan yang damai, inklusif, dan penuh penghormatan terhadap perbedaan. []

 

 

Tags: Ibadah Anak DiserangintoleransikeberagamanKonflik SosialPerdamaiantoleransi
Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Terkait Posts

Young, Gifted and Black
Buku

Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

28 Oktober 2025
Konferensi Nasional KUPI 2025
Personal

Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

23 Oktober 2025
Gus Dur dan Daisaku Ikeda
Aktual

Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

14 Oktober 2025
Dialog Lintas Iman
Publik

Dialog Lintas Iman: Peran Setiap Generasi Merawat Kerukunan

30 September 2025
Perempuan Akar Rumput
Personal

Perempuan Akar Rumput sebagai Influencer Perdamaian

29 September 2025
Beragama
Publik

Membangun Relasi Perdamaian Antarumat Beragama dengan Spirit Mubadalah

25 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID