• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Ketika Perempuan Menjadi Korban Kekerasan Seksual yang Berlapis

Bahkan secara sosial, perkosaan bisa menyebabkan perempuan mengalami stigma sebagai perempuan kotor, semakin dipandang lebih rendah

Redaksi Redaksi
15/04/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual

862
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Dr. Nyai. Hj. Nur Rofiah., Bil.Uzm tentang pengalaman laki-laki dan perempuan sebagai korban kekerasan seksual, maka menurutnya hal ini tidaklah sama. Bahkan bisa 180 derajat berbeda.

Salah satu kasus kekerasan seksual misalnya perkoasaan. Tindakan ini menurut Bu Nur Rofiah menyebabkan perempuan mengalami kehamilan, kelahiran bayi, nifas, dan penyusuan bayi, sedangkan laki-laki tidak.

Bahkan secara sosial, perkosaan bisa menyebabkan perempuan mengalami stigma sebagai perempuan kotor, semakin dipandang lebih rendah, kadang dipaksa nikah dengan pelakunya demi nama baik keluarga dan masyarakat, dan lain-lain.

Padahal perkawinan, pada kasus ini, tidak menyebabkan pemaksaan seksual mengubah dampak buruk yang dialami perempuan sebagai korban perkosaan. Sebaliknya, laki sebagai pemerkosa tetap mendapatkan manfaat setelah menikahi korbannya. Artinya, apa yang manfaat bagi laki-laki tidaklah selalu bermanfaat bagi perempuan.

Demikian pula perkawinan anak. Anak perempuan yang dinikahkah sangat mungkin mengalami hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui di usia anak. Padahal pengalaman ini kerap dengan rasa sakit berlipat (wahnan ala wahnin).

Baca Juga:

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

Refleksi Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab: Apakah Perempuan Tak Boleh Keluar Malam?

Sementara laki-laki menikah di usia anak maupun dewasa tidak akan mengalaminya. Gap dampak buruk perkawinan anak pada laki-laki dan perempuan semakin lebar pada perkawinan antara laki-laki dewasa dengan perempuan yang masih usia anak.

Gap ini lagi-lagi menunjukkan bahwa pentingnya perumusan kemaslahatan dengan mempertimbangkan persamaan antara laki-laki dan perempuan sebagai manusia di satu sisi, sekaligus mempertimbangkan perbedaan keduanya di sisi lain.

Pengabaian atas pengalaman kemanusiaan khas perempuan, baik secara biologis maupun sosial, kerap melahirkan pengetahuan agama berdampak buruk (keburukan), bahkan membahayakan (mudlarat) pada perempuan.

Padahal pada saat yang sama ia tidak demikian pada laki-laki. Tidak jarang bahkan laki-laki secara sepihak justru mendapatkan manfaat dari tindakan tersebut.

Karena kemaslahatan dalam sistem kehidupan yang dikehendaki oleh Islam ditujukan pada seluruh manusia, laki-laki sekaligus, maka ia mesti bisa dinikmati oleh keduanya. Demikian pula keburukan apalagi bahaya juga mesti dicegah dari keduanya. []

Tags: BerlapisKorban Kekerasanperempuanseksual
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Etika Sosial Perempuan 'Iddah

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

28 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • IUD

    Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Mode Rambut Sukainah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tren Mode Rambut Sukainah
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga
  • Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo
  • Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID