Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Ketika Pernikahan Menjadi Ajang Lomba Generasi Z

Dari sini ada yang perlu dibenahi terhadap mindset anak muda tentang pernikahan, dari mindset menikah dengan siapa dan kapan, harus kita ubah menjadi apa saja yang harus kita persiapkan untuk menjalani kehidupan rumah tangga nanti

Shafira Kirana Shafira Kirana
23 Oktober 2022
in Keluarga, Rekomendasi
0
Pernikahan

Pernikahan

546
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan merupakan momen di mana bersatunya dua insan manusia dalam suatu ikatan. Mereka telah memutuskan jiwa serta raganya dalam menjalankan bahtera rumah tangga. Di dalamnya bukan hanya mempersatukan dua insan yang saling jatuh cinta, namun juga mempersatukan antara dua keluarga, suku, budaya, bahkan bisa saja mempersatukan antar bangsa.

Hal ini menandakan bahwa pernikahan merupakan ikatan yang krusial bagi beberapa orang. Sehingga untuk menikah perlu adanya persiapan yang matang, bukan sekadar yang penting sudah sah. Namun, di sisi lain ada juga yang menganggap yang penting sah dulu, adapun ke depannya nanti bisa mereka urus belakangan.

Gen Z atau generasi Z merupakan generasi yang lahir pada rentang tahun 1996 hingga 2012. Generasi ini memiliki hubungan dekat dengan jagat maya, seperti sosial media di handphone, browsing di internet, dan lain sebagainya.

Gen Z sering aktif dalam sosial media, mungkin mereka merasa terdapat keperluan di sana. Beberapa di antaranya ialah membagikan karya-karya mereka, membuat portofolio, lalu ada juga yang memposting dokumentasi kegiatan mereka, atau bahkan hanya konten semata.

Konten Media Sosial

Berbicara mengenai konten, zaman sekarang banyak sekali jenis konten yang para kreator buat. Termasuk dari kelompok gen Z  yang juga turut banyak berpartisipasi dalam membuat konten. Antara lain konten masak, edukasi, bermain game, dan masih banyak lagi.

Beberapa waktu lalu saya sering menemui konten-konten dari aplikasi Tiktok yang memperlihatkan beberapa anak muda yang sudah memiliki anak. Lalu yang menjadi sorotan saya ada pada tulisan di video tersebut “2005 jadi bayi, 2022 punya bayi”.

Pernikahan
Pernikahan

Namun, yang disayangkan adalah terlihat pada beberapa komentar, yang di mana konten ini menjadi ajang adu nasib para anak muda sebayanya. Ada yang berkomentar “96 masih mencari tujuan hidup”, “2000 pusing mikirin wisuda”, dan masih banyak lagi.

Konten ini menjadi viral hingga banyak anak muda lain yang senasib dengannya ikut-ikutan membuat video semisal. Tentunya hal ini membuat iri para jomlo dan jomlowati, terutama mereka yang usianya lebih tua dari si pembuat video. Viralnya konten-konten tidak berfaedah seperti ini membuat rusaknya nilai sakral dari pernikahan, karena pernikahan seakan-akan menjadi ajang lomba ‘siapa duluan’.

Romantisasi Pernikahan

Pernikahan anak muda yang dipertontonkan di jagat maya terlalu diromantisasi dalam banyak unggahan sehingga menimbulkan ekspektasi tinggi akan pernikahan impian sebagai gerbang menuju kebahagiaan tiada tara. Tentu hal ini menjadi tekanan sosial bagi para pemuda sebayanya yang belum menikah.

Para muda-mudi menjadi berhalusinasi membayangkan siapa nanti jodohnya. Mendapat gelar seperti apa nanti pernikahannya, akan punya anak berapa nanti, dan halusinasi lainnya. Padahal nilai keurgensian pernikahan bukan kita lihat dari siapa duluan. Namun dari matangnya kesiapan untuk menikah, karena menikah merupakan ibadah terpanjang dari hidup manusia.

Dari sini ada yang perlu dibenahi terhadap mindset anak muda tentang pernikahan, dari mindset menikah dengan siapa dan kapan, harus kita ubah menjadi apa saja yang harus kita persiapkan untuk menjalani kehidupan rumah tangga nanti.

Kita  harus membekali diri kita dengan ilmu walaupun pernikahan itu belum terjadi. Karena “al-Ilmu Qabla Qauli wal ‘Amali” yaitu berilmu dahulu sebelum berkata dan beramal. Jadi bukan yang penting halal dulu, tapi yang benar adalah telah siap bekal ilmu dulu, baru kemudian praktiknya.

Pernikahan Harus Dipersiapkan

Dalam ilmu fikih hukum pernikahan itu terbagi menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Hukum pernikahan itu menjadi haram. Salah satu faktornya apabila seseorang belum mampu atau belum memiliki bekal ilmu untuk mendirikan rumah tangga yang baik.

Pernikahan itu butuh pengetahuan tentang bagaimana memperlakukan pasangan dengan baik, apa yang dilarang kita lakukan terhadap pasangan. Bagaimana cara mendidik dan membesarkan anak yang kelak nanti akan menjadi penerus generasi mendatang, dan bagaimana cara agar bisa bersama dengan keluarga tercinta masuk ke dalam surga-Nya Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Karena hakikatnya pasangan kita nanti kemungkinannya bisa menjadi surga atau neraka kita, dan itu semuanya tergantung kembali kepada kita. Jadi, harus kita persiapkan dengan baik, dalam rangka terhindar dari zina dan niat ibadah kepada Allah ta’ala. Namun perlu saya garis bawahi yaitu harus kita imbangi dengan kesiapan ilmu, mental, dan materi. []

 

Tags: Generasi ZJodohJomlokontenmedia sosialmenikahpernikahan
Shafira Kirana

Shafira Kirana

Mahasiswa biasa yang masih banyak belajar

Terkait Posts

Kesehatan Mental
Publik

Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

25 Oktober 2025
Feodalisme di Pesantren
Kolom

Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

18 Oktober 2025
Lirboyo
Publik

Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

16 Oktober 2025
Media Alternatif
Publik

Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

15 Oktober 2025
Tidak Menikah
Personal

Tidak Menikah, Gak Apa-apa, Kan?

10 Oktober 2025
Difabel
Publik

Difabel, Media Sosial, dan Sebuah Usaha Meniti Jalan Panjang Inklusivitas

4 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID