Senin, 9 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera

“Uang ini berasal dari pajak rakyat. Artinya, biaya kerusakan lingkungan ditanggung rakyat, padahal keuntungan eksploitasi dinikmati korporasi,” tegasnya.

Redaksi by Redaksi
8 Desember 2025
in Aktual
A A
0
Bencana Sumatera

Bencana Sumatera

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam situasi bencana banjir bandang dan longsong yang berulang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pemerintah, para konten kreator, komika, dan masyarakat sipil menggelontorkan anggaran besar untuk mengirim bantuan.

Namun di balik hiruk-pikuk penanggulangan, ada pertanyaan, sebenarnya siapa yang harus membayar kerusakan lingkungan yang memicu bencana di Aceh dan Sumatera ini?

Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian, menyodorkan jawabannya yaitu selalu rakyat, bukan korporasi perusak lingkungan, bukan pemilik modal, bukan para penikmat keuntungan dari ekspansi tambang dan perkebunan.

“Selama ini semua biaya penanggulangan bencana seharusnya wajib ditanggung oleh negara,” ujar Uli dalam Tadarus Subuh ke-173.

WALHI, jelasnya, pernah menghitung bahwa dalam kurun 2017–2022 saja ada 101 triliun rupiah uang negara yang dipakai untuk penanganan bencana. Rentang lima tahun yang bukan hanya menandai intensitas kejadian yang meningkat, tetapi juga kegagalan negara menjadikan ekosistem sebagai prioritas pembangunan.

“Uang ini berasal dari pajak rakyat. Artinya, biaya kerusakan lingkungan ditanggung rakyat, padahal keuntungan eksploitasi dinikmati korporasi,” tegasnya.

Dalam kacamata WALHI, skema ini bukan hanya tidak adil, tetapi melanggengkan ketimpangan struktural. Negara terus menalangi biaya kerusakan, sementara korporasi terus memperlebar keuntungan tanpa tanggung jawab ekologis.

Rakyat Menjadi Korban Berlapis, Terutama Perempuan

Di lapangan, bencana tidak hanya menghancurkan rumah, jembatan, dan ladang. Ia juga menghancurkan kehidupan. Dan bagi perempuan, menurut Uli, dampaknya berlipat-lipat.

Ketika air menghanyutkan rumah dan memutus jalan desa, perempuan harus menghadapi situasi paling sulit, yaitu akses air bersih menghilang, pemenuhan kebutuhan dasar semakin terbatas, anak-anak kehilangan tempat berlindung, dan trauma membekas kuat di tubuh serta ingatan mereka.

“Korban bencana mengalami penderitaan berlapis. Perempuan, khususnya, selalu berada di garis paling rentan,” ujarnya.

Dan ironi itu masih dilipatgandakan oleh lambannya penanggulangan. Penetapan bencana nasional yang memungkinkan percepatan pemulihan sering terhambat oleh alasan administratif. Sementara untuk persoalan perizinan tambang dan ekspansi perkebunan, negara justru bergerak cepat dan longgar.

Ketika Undang-Undang Tajam ke Rakyat, Tumpul ke Korporasi

Dalam wawasan Uli, persoalan terbesar bukan kurangnya data atau kurangnya aturan. Justru sebaliknya: undang-undang sudah sangat jelas, aturan reklamasi dan pemulihan ekosistem sudah tertulis dengan tegas. Namun penegakan hukum itulah yang macet.

“Terhadap para perusak lingkungan, undang-undang tidak pernah ditegakkan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan yang mendapatkan izin sebenarnya wajib melakukan reklamasi sebelum membuka blok eksploitasi baru. Tetapi di lapangan, mekanisme itu tidak pernah berjalan. Perusahaan membuka blok demi blok tanpa memulihkan ruang hidup yang sebelumnya mereka rusak. Tidak ada pengawasan ketat, tidak ada sanksi tegas, tidak ada pembekuan izin.

Yang ada hanyalah tata kelola yang membiarkan korporasi menikmati keuntungan tanpa risiko, sementara masyarakat menanggung seluruh dampaknya ketika tanah runtuh, sungai meluap, atau banjir bandang menerjang desa.

Bencana Akan Terus Terjadi, Jika Negara Tidak Mengubah Sikap

Bagi WALHI, semua peristiwa yang terjadi belakangan bukan kecelakaan alam. Ia adalah hasil dari sebuah sistem yang dibangun oleh negara. Perizinan yang longgar, penegakan hukum yang lemah, dan pembangunan yang bertumpu pada eksploitasi.

“Jika ini tidak diubah, korban akan terus bertambah, bukan hanya di tiga provinsi, tetapi di seluruh Indonesia,” jelas Uli.

Ia menegaskan bahwa perubahan struktural bukan hanya soal kebijakan baru, tetapi keberanian politik. Keberanian negara untuk menagih pertanggungjawaban korporasi yang selama ini menikmati hasil pembabatan hutan. Juga termasuk keberanian meninjau ulang seluruh izin di kawasan rawan bencana, serta keberanian memasukkan keselamatan rakyat sebagai dasar pembangunan.

“Korporasi yang selama ini mendapat keuntungan paling besar harus ditagih tanggung jawabnya. Jika tidak, mereka tidak akan pernah berubah. Dan kitalah yang terus menjadi korban,” tegasnya.

Berpihak pada Rakyat, Bukan Pemodal

Uli menutup dengan satu penjelasan yang menjadi inti dari seluruh analisis WALHI bahwa keselamatan publik bukanlah dampak sampingan dari pembangunan ia adalah fondasi pembangunan itu sendiri.

Jika negara terus mengelola hutan, sungai, dan bentang alam hanya berdasarkan potensi keuntungan ekonomi. Maka bencana akan selalu datang dan selalu memukul rakyat paling miskin dan paling rentan.

Indonesia, khususnya Sumatera, telah memasuki era bencana berulang. Dan setiap bencana yang terjadi bukan hanya memicu kerugian materi, tetapi mengikis harapan masyarakat terhadap negara.

Peringatan itu kini ia sampaikan dengan sangat tegas. “Tanpa koreksi arah kebijakan, negara akan terus membiayai kerusakan, sementara korporasi akan terus menikmati keuntungan. Dan dalam situasi itu, rakyat dari Aceh Tamiang sampai Pasaman akan selalu menjadi pihak yang paling menderita,” tutupnya.

Tags: bencanaBerulangKerusakanketikaKorporasikritikmembayarMengambilRakyatsumateraUntungWALHI
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Makna Ibadah dalam Bayang Ritualitas

Next Post

Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Permusuhan
Pernak-pernik

Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

7 Maret 2026
Teologis Mubadalah
Pernak-pernik

Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

26 Februari 2026
Komunikasi
Pernak-pernik

Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

24 Februari 2026
Kerusakan di Muka Bumi
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

6 Februari 2026
Seksualitas
Pernak-pernik

Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

25 Januari 2026
Kerusakan Lingkungan
Lingkungan

Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

2 Februari 2026
Next Post
Manusia dan Alam

Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan
  • Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki
  • Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan
  • Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?
  • Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0