Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Keutamaan Mendahulukan Adab daripada Ilmu

Keutamaan mendahulukan adab daripada ilmu, mengajarkan umat manusia untuk bisa mengedepankan kesopanan dan kesantunan. Terutama dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

Ali Murtadho Ali Murtadho
20 Juni 2022
in Hikmah
0
Keutamaan Mendahulukan Adab

Keutamaan Mendahulukan Adab

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menuntut ilmu hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda; “Menuntut ilmu hukumnya adalah wajib setiap muslim laki-laki dan perempuan”. Meski demikian, ada keutamaan mendahulukan adab daripada ilmu. Ini penjelasannya.

Dalam sebuah hadist Rasulullah pernah mengibaratkan negeri China menjadi tempat untuk menuntut ilmu, “tuntutlah ilmu walaupun sampai ke negeri China”. Serta beliau juga bersabda; “tuntutlah ilmu dari sejak keluar dari rahim hingga sampai ke liang lahat”.

Tujuan kewajiban menuntut ilmu semata-mata ingin menambahkan khazanah pengetahuan yang luas bagi setiap muslim secara umum. Dengan ilmu mereka bisa membedakan mana jalan yang haq dan mana jalan yang bathil, dengan ilmu mereka bisa memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar serta tidak mudah terhasut oleh kalangan yang nyeleneh dalam ajaran suatu agama apapun. Namun tetap, kita tidak boleh mengabaikan keutamaan adab daripada ilmu.

Rasulullah bersabda bahwa;

مَن أراد الدّنيا فعليه باالعلمِ ومَن أراد الأخرةِ فعليه باالعلمِ ومَن أرادهما فعليه باالعلم

“Barang siapa yang ingin hidup di dunia, maka dia harus berilmu, dan barang siapa yang ingin hidup di akhirat, maka dia harus berilmu, dan barang siapa yang ingin hidup di keduanya, maka dia harus berilmu pula”.

Hikmah Keutamaan Mendahulukan Adab daripada Ilmu

Zaman sekarang orang ingin menjadi pintar sangat mudah. Mereka bisa belajar di mana saja dan dapat menimba ilmu kapan saja. Bahkan, mereka bisa belajar secara otodidak dengan fasilitas gadget mereka. Walaupun tidak begitu recomended. Banyak dari kalangan pemuda-pemudi bahkan orang dewasa belajar dari google yang tidak kita ketahui sanad keilmuannya.

Tetapi juga perlu diingat, bahwa seorang muslim harus memiliki adab yang baik. Ibarat kata, adab itu bagaikan tombak utama dalam menuntut ilmu. Tanpa adab, maka ilmu yang kita dapat tidak bisa diterapkan dengan baik. Mudahnya menjadi orang pintar tidak sama dengan mudahnya memiliki adab yang baik. Adab yang baik perlu terlatih membiasakan diri dengan sifat rendah hati dengan orang lain. Ada keutamaan mendahulukan adab daripada ilmu.

Adab ini adalah sebuah akhlak atau perilaku yang mulia, yang di dalamnya mengajarkan kesopanan, kesantunan, bertingkah laku baik, bertutur kata yang sesuai dengan ajaran Allah Swt dan Rasulullah Saw. Tanpa adanya adab manusia bisa saja tidak terkendali dalam berinteraksi antar sesama karena bersikap semaunya saja. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw;

إنّما بُعثت لأتمّم مكارمَ الأخلاق

“sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak mulia.”

Selain cakupan adab di atas, manusia dalam menuntut ilmu juga memerlukan adab. karena ia bisa menghormati gurunya, bertutur kata yang baik dengan gurunya, dan berpakaian sopan dan rapi dalam menimba ilmu serta mengagungkan ilmu lebih dari apapun yang ia punya. Demikian itu, merupakan adab seorang Thalib terhadap guru dan ilmunya.

Meski hakikatnya adab adalah di atas ilmu, kita harus tetap belajar untuk menambah pengetahuan yang luas di mana saja dan kapan saja. Seorang Thalib harus bertanggung jawab terhadap ilmu yang sudah diperoleh dari guru-gurunya yakni dengan cara menerapkannya di lingkungan masyarakat sekitar.

Jika kita ibaratkan, menuntut ilmu bagaikan makanan yang menjadi kebutuhan pokok yang kita butuhkan sehari-hari, maka bahan untuk membungkus dan menghiasi makanan tersebut adalah dengan adab, agar tetap bersih dan sehat bagi orang yang megkonsumsinya.

Penegasan Ulama tentang Keutamaan Adab

Abu Zakariya an-Anbari rahimahullah mengatakan;

علم بلا أدب كنار بلا حطب، و أدب بلا علم كروح بلا جسد

“Ilmu tanpa adab seperti api tanpa kayu bakar, dan adab tanpa ilmu seperti jasad tanpa ruh.”

Imam malik rahimahullah juga mengatakan;

تعلم الأدب قبل أن تتعلم العلم

“Belajarlah adab sebelum belajar ilmu”

Keutamaan mendahulukan adab daripada ilmu, mengajarkan umat manusia untuk bisa mengedepankan kesopanan dan kesantunan. Terutama dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dari perkataan dua ulama di atas, maka kedudukan dua komponen antara adab dan ilmu harus ada keseimbangan antara keduanya.

Berapa banyak dari umat manusia yang menganggap ia sendiri semakin alim dan berpengetahuan luas. Bahkan sudah mendapatkan beberapa gelar dari perguruan tinggi, akan tetapi tidak berperilaku sopan santun terhadap orang tuanya, guru-guru nya, dan lingkungan sekitarnya. Sehingga mengakibatkan ia lupa akan pengorbanan orang tua dalam memfasilitasi mereka dalam menuntut ilmu.

Mereka lupa terhadap guru-guru yang telah mencurahkan ilmunya. Dan lebih parah lagi, mereka merasa angkuh dan petantang-petenteng karena menganggap dirinya lebih unggul daripada yang lain. Oleh karena itu, tingkatkanlah rasa kesopanan dan kesantunan kita dalam bertutur kata terhadap kedua orang tua dan masyarakat.

Sebagaimana berkata Syekh Abdul Qodir Jailani: “aku lebih menghargai orang yang beradab, daripada orang yang berilmu. Jika hanya berilmu, iblispun lebih tinggi ilmunya daripada manusia”. Dan Allah menyebut Nabi Muhammad Saw di dalam al-Qur’an adalah sebaik-baiknya makhluk yang memiliki akhlak yang agung. Qs. al-Qalam; 4

وَاِنَّكَ لَعَلٰى خُلُقٍ عَظِيْمٍ

“Dan sesungguhnya engkau (Muhammad) berada di atas akhlak yang agung.” []

Tags: adabHikmahilmuislamSantri
Ali Murtadho

Ali Murtadho

Ali Murtadho. Mahasiswa Universitas Islam Negeri KH. Achmad Siddiq Jember. Minat/kajian penulis : Ilmu al-Qur'an dan Tafsir

Terkait Posts

Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID