Minggu, 15 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah

Khazanah Naskah Kuno yang Ter(Di)Lupakan

Menjaga kelestarian naskah kuno juga bagian dari menjaga keluhuran budaya bangsa dan agama

Yulianti Muthmainnah by Yulianti Muthmainnah
2 November 2024
in Khazanah, Rekomendasi
A A
0
Naskah Kuno

Naskah Kuno

16
SHARES
806
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Republik Indonesia bukan menganut system monarkhi absolut yang secara otomatis menurunkan kekuasaan pada keturunannya. Maka, ini kali pertama, setelah ayah sebagai presiden lengser, tergantikan anaknya, walau bukan sebagai presiden tetapi wakil presiden.

Kisah Presiden Joko Widodo dan anaknya Gibran Rakabuming Raka (Wakil Presiden) mengingatkan saya pada babad tanah Jawa, Babad Banyumas Mertadiredjan, yang di antaranya mengisahkan seorang raja menurunkan kekuasaan kerajaan pada putranya. Babad Banyumas Mertadiredjan, tertulis sekitar tahun 1816-1830, kala pemerintahan Adipati Mertadiredja I.

Selain itu, ada pula Babad Cirebon yang menceritakan Syeh Syarif Hidayatullah atau yang lebih kita kenal Sunan Gunung Djati dan Kerajaan Islam Cirebon. Sebelumnya, sekitar tahun 1310 (abad 14), kita temukan syair Islam dalam bahasa Melayu dengan huruf Jawi di Minya’ Tujoh, Aceh.

Para ahli menyimpulkan, karya ulama yang tertulis dengan huruf Jawi sudah berkembang sejak Abad 14 tepatnya saat Kekhalifahan Samudra Pasai dan Kekhalifahan Islam lainnya di Semenanjung Malaka.

Menilik Kisah-kisah Para Raja

Kisah-kisah para raja yang tertulis dalam babad atau naskah kuno dan lahirnya kerajaan Islam di Indonesia memiliki hubungan yang sangat erat dengan kelahiran ulama-ulama Nusantara. Sebagian besar kisah mereka tertulis dalam naskah kuno (Mahrus El-Mawa, 2016).

Naskah kuno atau manuskrip (manuscript (Bahasa Inggris) atau handscript (Bahasa Belanda)) adalah tulisan tangan asli, usianya minimal 50 tahun. Memiliki arti penting bagi peradaban, sejarah, kebudayaan, ilmu pengetahuan, pengobatan tradisional, tabir gempa atau gejala alam, fisikologi manusia, dan dokumentasi budaya. Tujuan utamanya mendapatkan nilai-nilai kebaikan di masa lalu dan merelevansikan dengan budaya saat ini (Ufi Saraswati, 2011).

Naskah kuno membahas banyak hal. Selain itu, naskah kuno yang membahas seputar politik kepemimpinan, pembagian kekuasaan termuat dalam naskah-naskah kuno seperti Sanghyang Siksa Kandang Karesian, Fragmen Carita Parahiyangan, Amanat Galunggung, Sanghyang Raga Dewata, Sanghyang Hayu, maupun Sewaka Darma.

Upaya mencegah gizi buruk (stunting) telah ada dalam naskah kuno Sanghyang Titisjati Pralina. Adapun Kawih Katanian, menarasikan ragam model padi di daerah Sunad pada masa lalu, atau yang terkenal dengan tatanén ‘pertanian’ (Elis Suryani NS, 2021).

Naskah Kuno di Indonesia

Kaya akan ragam naskah kuno, paling tidak Indonesia memiliki tiga jenis naskah kuno. Yakni Manuskrip Islam (berbahasa dan bertuliskan Arab), Manuskrip Jawi (bertuliskan huruf Arab tetapi berbahasa Melayu, diberi tambahan vonim menyesuaikan aksen Melayu), dan Manuskrip Pegon (bertuliskan huruf Arab tetapi menggunakan bahasa lokal Jawa, Sunda, Bugis, Buton, Banjar, Aceh dan lainnya).

Mempelajari  naskah kuno, memang bukan perkara mudah, perlu kesabaran dan ketelitian. Salah satu naskah kuno yang penting kita teliti adalah naskah teks-teks al-Qur’an. Kegiatan meneliti atau proses taḥqīq kitab bertujuan memelihara keaslian teks.

Adapun orang yang melakukan kegiatan taḥqīq, atau mengkaji atau meneliti disebut muḥaqqiq. Kegiatan taḥqīq merupakan upaya menyelamatkan karya-karya ulama masa lalu.

Setidaknya ada 10 langkah-langkah seorang filologi yakni membaca manuskrip yang akan kita baca, menulis ulang naskah asli, membandingkan antara beberapa naskah, mengubah kesalahan fatal, membubuhi tanda baca, melakukan takhrij terhadap hadist dan teks tertentu, memberi komentar, membuat pendahuluan, membuat penutup, dan membuat daftar referensi.

Pertama, membaca manuskrip yang akan kita baca

Menurut Kamilin Jamilin (Ahli Majlis Fatwa Wilayah Persekutuan, Malaysia) yang terlibat dalam kegiatan tahqiq, tahapan untuk membaca manuskrip kita awali dengan menelaah judul kitab, memastikan kondisi naskah, nama pengarang dan latar belakang penulis, sandaran kitab dan kebenarannya, serta isi kitab (matan).

Jamilin mengingatkan manuskrip yang akan kita tahqiq harus juga melibatkan dan mengumpulkan manuskrip lainnya yang terkait. Bila semua naskah telah terkumpul maka perlu kita kelompokkan manuskrip asli dan manuskrip yang layak kita jadikan referensi utama.

Kedua, menulis ulang naskah asli

Proses menulis ulang ini terjadi bila naskah asli umumnya sudah demikian rusak atau sobek. Para ahli memberikan catatan penting, kala menulis ulang naskah asli potensi terjadi kesalahan sangat mungkin terjadi. Terutama dalam hal pemberian tanda baca seperti titik (.), koma (,), tanya (?), dan lainnya.

Hal ini karena pada naskah kuno, ada yang memiliki tanda baca, ada yang tidak. Sehingga perlu kehati-hatian. Hal lain yang perlu kita pastikan adalah jenis teks, memahami gaya, dan sistem penulisannya.

Ketiga, membandingkan antara beberapa naskah

Hidayatullah (2024) dalam makalahnya yang berjudul ‘Warisan Intelektual Islam: Studi atas Prosedur Taḥqīq dalam Menjaga Orisinalitas Sumber’ memberikan contoh naskah Andalusia dan Maghribi. Yakni tulisan bahasa Arab pada huruf sin yang memiliki tiga titik sedangkan pada naskah lain tidak memiliki tiga titik. Yakni kata تسميت dan تشميت.

Contoh lain yang juga menarik misalnya dalam kata ماء (air) dan سماء (langit). Dalam tulisan kuno, huruf hamzah sering kali terabaikan penulisannya, sehingga kata ماء bisa tertukar dengan kata ما, dan سماء dengan kata kerja سما (naik, tinggi). Itu sebabnya ketika melakukan tahqiq perlu dengan cermat membandingkan beberapa naskah, guna menghindari kesalahan pemahaman.

Lalu contoh lain membandingkan naskah, bisa kita baca dari paper Pramono (2021) tentang ‘Khazanah Naskah Alquran Koleksi Museum Adityawarman: Deskripsi dan Kekhasannya’. Pramono membandingkan 17 bundel naskah al-Quran yang memiliki keunikan dan kekhasan. Keunikan dan kekhasannya tertandai dengan adanya catatan pada pias yang menerangkan informasi perbaikan matan mushaf Alquran.

Catatan tersebut juga menginformasikan berkenaan dengan kata atau kalimat yang tertinggal dalam satu ayat. Fenomena ini menandakan bahwa tradisi tahqiq dalam manuskrip mushaf al-Quran telah menjadi tradisi di surau-surau Minangkabau masa lampau.

Keempat, mengubah kesalahan fatal

Para ahli sejarah melarang keras mengubah naskah tulisan asli yang tertulis ulang, guna menghindari kesalahan makna atau huruf yang fatal. Para ahli sejarah berpesan, jika hendak menulis ulang dari makna yang kita anggap salah, maka tulislah dalam catatan kakinya saja dalam buku naskah ulang yang akan kita tuliskan.

Walau begitu, Kosasih dan Supriatna (2014) menawarkan ada upaya menghindari kesalahan fatal yakni ‘metode intuitif’ yakni kemampuan mengetahui atau memahami sesuatu tanpa kita pikirkan atau dipelajari (bisikan hati atau gerak hati). Metode lainnya yakni ‘metode objektif’, yakni meneliti silsilah naskah dengan cara stema.

Tahapannya (Baried dkk, 1985) recendcia tectur yaitu merekonstruksi penurunan naskah-naskah yang ada, eliminasi naskah dan mengadakan penelusuran pertalian antarnaskah. Lalu, exminatio, yaitu menguji naskah untuk memilih naskah yang paling mendekati aslinya. Serta metode emandation atau perbaikan, yaitu menyajikan atau mengedisi teks dengan membetulkan bagian-bagian yang korup.

Lebih lanjut, Kosasih dan Supriatna (2014) juga menarasikan ‘metode gabungan’. Yakni menggabungkan naskah-naskah dan memilah naskah. Ada juga ‘metode landasan’ dengan memastikan kualitas naskah.

Selain itu ‘metode naskah tunggal’, dengan cara menerbitkan satu naskah seteliti-telitinya tanpa mengadakan perubahan (edisi diplomatic), fotografis atau naskah asli direproduksi atau facsimile (edisi diplomatic), serta menerbitkan naskah kuno dengan membetulkan kesalahan-kesalahan kecil dan ketidakajegan, sedang ejaannya yang kita pastikan tidak menyalahi ketentuan dalam penulisan ulang naskah kuno (edisi standar).

Beberapa contoh hasil penelitian melalui silsilah, yakni tarekat, karya Mahrus El-Mawa (2010) tentang ‘Naskah Syattariyah Cirebon: Riset Awal dalam Konteks Jejaring Islam Nusantara,’ dan ‘Melting Pot Islam Nusantara Melalui Tarekat: Studi Kasus Silsilah Tarekat Syattariyah di Cirebon’. Serta tesis karya Ahmad Opan Sopari (2010) tentang ‘Tarekat Sattariyah Kraton Kaprabonan Suatu Kajian Filologis’.

Kelima, membubuhi tanda baca

Tanda baca yang kini kita gunakan seperti koma (,), titik koma (;), tanda tanya (?), sebelumnya belum demikian. Adapun untuk mengutip pendapat orang secara langsung dahulu bukan dengan cara ketikan yang menjorok ke dalam dalam artikel atau diberikan tanda petik atas (‘………’).

Pada naskah kuno menggunakan kata hāźā kalām fulān (ini ucapan si fulan)/hāźā alfāẓ fulān (ini adalah kalimat si fulan )/hāźā qaul fulān (inilah pendapat si fulan)/hāźā mā qālahū fulān (ini yang dikatan si fulan)/ilā hunā qaul fulān (sampai disini perkataan si fulan)/ilā hunā ‘ibārah fulān (sampai disini ungkapan si fulan), intahā mā źakarahū fulān (telah selesai yang disebutkan oleh fulan), ākhir kalām fulān (ucapan terakhir dari fulan).

Demikian Hidayatullah contohkan mengutip pendapat dari Ramadhan Abdul Al-Thawwab, yang bukunya diterjemahkan menjadi ‘Metode Kajian Teks Menurut Ulama Klasik dan Kontemporer’.

Keenam, melakukan takhrij terhadap hadist dan teks tertentu

Takhrīj teks-teks yang muhtaqiq nukil harus jelas siapa penulis awalnya dan penulis setelahnya. Terutama kalimat yang mengarah pada qīla-qola (dikatakan) atau ra’ā ba’ḍuhum (sebagian dari mereka berpendapat). Sehingga informasi-informasi menjadi jelas.

Ketujuh, memberi komentar

Mengutip Hidayatullah, kegiatan taḥqīq, komentar kita sebut ta’līq. Dalam al-Mu’jam al-Wasīṭ,  ta’līq adalah ‘memberi komentar terhadap perkataan orang lain dengan menyertakan kritik, penjelasan, penyempurnaan, koreksi, atau penarikan kesimpulan’. Dan hal ini sangat penting kita lakukan.

Kedelapan, membuat pendahuluan

Pada bagian pendahuluan, seorang muhaqiq penting menarasikan secara singkat hasil kajiannya, asal usul kitab yang kita baca, silsilah, matan, kitab yang dibandingkan, dan takhrij disinggung dalam pendahuluan. Tidak lupa juga penting memberikan gambaran umum menginterpretasi teks serta alur pertimbangan penyunting (muḥaqqiq) bahwa teks yang kita kaji tersebut patut mendapat perhatian.

Selanjutnya penutup sebagai rangkuman, dan terakhir kesepuluh membuat referensi. Kesepuluh tahapan ini perlu seorang peneliti lalui guna mendapatkan hasil terbaik ketika melakukan kajian naskah.

Sebagaimana telah saya uraikan di awal, naskah kuno menyimpan banyak khazanah pengetahuan dan informasi penting. Akan tetapi keberadaan naskah kuno kini ter(di)lupakan. Salah satunya karena naskah kuno tidak kita anggap penting.

Membaca naskah kuno itu seperti kita sedang melihat cermin, terutama pada saat perpolitikan kita saat ini. Sangat mirip dengan perpolitikan pada masa lalu yang tertulis dalam naskah kuno atau babad Nusantara dan semacamnya.

Untuk itu, penting bagi kita menjaga naskah-naskah tersebut agar kelak sampai pada anak dan cucu. Menjaga kelestarian naskah kuno juga bagian dari menjaga keluhuran budaya bangsa dan agama. Semoga. []

 

 

Tags: FilologiliterasiManuskrip KunoNaskah KunoNusantaraperadabansejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menyiapkan Keluarga Berencana

Next Post

Gaza Utara: Antara Deportasi atau Mati, Masihkah Misteri Ilahi?

Yulianti Muthmainnah

Yulianti Muthmainnah

Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan Jakarta

Related Posts

Nuzulul Qur'an
Publik

Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

11 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Nuzulul Quran
Personal

Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

7 Maret 2026
Non-Muslim
Pernak-pernik

Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

7 Maret 2026
Kesetaraan Gender
Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Difabel dalam Masyarakat Indonesia
Disabilitas

Difabel dalam Masyarakat Indonesia

28 Februari 2026
Next Post
Gaza Utara

Gaza Utara: Antara Deportasi atau Mati, Masihkah Misteri Ilahi?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan
  • Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa
  • Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah
  • Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi
  • Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0