Senin, 27 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Khutbah Jumat Dialogis Sayyidina Umar dan Utsman

Andaikan dialog saat khutbah antara dua punggawa sahabat Nabi itu jadi materi khutbah, maka sangat mengena dan relevan

Moh Soleh Shofier Moh Soleh Shofier
26 Juli 2024
in Hikmah, Rekomendasi
0
Khutbah Jumat

Khutbah Jumat

882
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id — Khutbah dialogis sempat menjadi perbincangan di beberapa forum mahasantri. Pasalnya, lebih manfaat untuk menyampaikan pesan keagamaan kepada masyarakat. Karena lahir dari dua arah dengan penuh interaktif. Meskipun, akan terasa sulit mengimplementasikan mempertimbangkan audien atau jamaah Jumat.

Dulu selain di zaman Nabi, sejarah memotret khutbah Jumat dialogis di era kepemimpinan Sayyidina Umar, yang mana beliau sendiri sebagai khatibnya. Adapun penanggapnya yaitu Sayyidina Utsman – sebagaimana Imam Syafi’i mencatat dalam kitab al-Risalahnya (hal: 303).

Aktivitas Ekonomi di Hari Jumat Tidak Masalah

Bermula hari Jumat pagi, seperti biasa Sayyidina Utsman menjalani aktivitasnya ke pasar guna berdagang. Menjelang siang, beliau bergegas pulang guna pergi ke masjid untuk melaksanakan Jumat.

Setelah nida terdengar dari masjid Madinah, Sayyidina Utsman tambah mempercepat bahkan tak sempat bebersih mandi dan hanya mengambil wudu. Karena tak ingin terlambat dari pembacaab khutbah yang merupakan kewajiban bagi jamaah kalau kurang dari 40 orang — dalam mazhab Syafi’iyah.

Kehidupan Sayyidina Utsman ini menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi di hari jumat tidaklah masalah. Senyampang tidak menganggu terhadap pelaksanaan jumat.

***

Sementara di masjid, khutbah hendak dimulai sang khatib yang tidak lain adalah Sayyidina Umar. Sayyidina Umar pun naik ke mimbar dan membuka bacaan khutbah Jumat.

Bersamaan dengan itu, Sayyidina Utsman akhirnya sampai dan langsung masuk ke masjid yang sedikit tergopoh-gopoh . Dalam momentum itulah lahir khutbah dialogis.

Dalam kitab Shahihnya, Imam Muslim mencatat dari jalur Abu Hurairah.

قَالَ: « بَيْنَمَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ  إِذْ دَخَلَ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ

“Abu Hurairah melaporkan bahwa tatkala Sayyidina Umar bin Khattab sedang berkhutbah di tengah jamaah di hari Jumat. Tetiba Sayyidina Utsman masuk masjid”.

Berdialog saat Khutbah antara Khatib dan Jama’ah

Rupanya sang Khatib sadar bahwa sahabat Nabi yang juga menantunya itu baru datang. Maka, sebagai pemimpin Umat Islam, Sayyidina Umar merasa perlu menasehati rakyatnya di publik melalui khutbah walau pemuka agama seperti Sayyidina Utsman. Supaya pelajarannya bisa diambil oleh orang-orang lain yang hadir.

. فَعَرَّضَ بِهِ عُمَرُ . فَقَالَ: مَا بَالُ رِجَالٍ يَتَأَخَّرُونَ بَعْدَ النِّدَاءِ!

“Lalu Sayyidina Umar menyentilnya, “Apa yang terlintas dalam pikiran seseorang kok bisa terlambat dari nida?”.

Meski tidak menyebut person, Sayyidina Utsman merasa tertuduh dan merasa berhak untuk membela diri. Sehingga terjadilah dialog antara khatib dan jamaah, yakni Sayyidina Umar dan Utsman bertalian dengan edukasi masyarakat perihal jumat.

Sayyidina Utsman mengajukan alasan.

فَقَالَ عُثْمَانُ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ! مَا زِدْتُ حِينَ سَمِعْتُ النِّدَاءَ أَنْ تَوَضَّأْتُ. ثُمَّ أَقْبَلْتُ

“Utsman mengatakan, “Wahai Amirul mukminin, sungguh aku tak berleha-leha setelah mendengar nida. Saya langsung bergegas sampai-sampai saya hanya sempat wudhu tanpa mandi”.

Materi Khutbah yang Mengena dan Tidak Melebar

Pengajuan alasan itu sesungguhnya diterima oleh Sayyidina Umar. Hanya saja, selain beliau ingin mengingatkan agar segera ke masjid, juga mengingatkan akan pentingnya mandi ketika hendak jumat sebagaimana ajaran Rasulullah.

Oleh sebab itu, dengan sedikit keras beliau menyinggung Utsman.

فَقَالَ عُمَرُ: وَالْوُضُوءَ أَيْضًا! أَلَمْ تَسْمَعُوا رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُولُ: إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ

 “Apa? Bahkan cuma wudhu? Apa kau lupa atau tak dengar bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Apa bila salah seorang dari kalian hendak melaksanakan Jum’at maka mandilah terlebih dulu.”

Setelah Sayyidina Umar selesai dari perkataannya, yang andaikan diterjemah bebas maka bermakna, “Apa? Nida lambat, masih juga tak mandi jumat”.

Mendengar begitu, Sayyidina Utsman tak lagi menanggapi dan memilih duduk. Barangkali dalam pikirannya, sudah cukup untuk mengedukasi masyarakat perihal serba-serbi jumat.

Selain itu, memang benar apa yang disampaikan Amirul Mukminin meskipun beliau sendiri tak setuju karena berpandangan bahwa mendengar khutbah tetap diutamakan ketimbang mandi jumat tatkala keduanya kontradiksi.

Interpretasi Hadis dalam Rumusan Fikih tentang Khutbah Jumat

Andaikan dialog saat khutbah antara dua punggawa sahabat Nabi itu jadi materi khutbah, maka sangat mengena dan relevan. Jelas yang disampaikan seputar ilmu, singkat, dan padat.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathu al-Bari melaporkan bahwa tak ada informasi tambahan yang ia dapat mengenai tanggapan balik dari Sayyidina Utsman, (Al-Asqalani, Fathu al-Bari: Juz 2 hal 360).

Riwayat tersebut oleh ulama fikih kemudian diolah yang kemudian melahirkan penyimpulan hukum fikih. Antara lain, sebagaimana tema dialog antara kedua sahabat tersebut. Yaitu, sunah berpagi-pagi ke masjid di hari jumat.

Selain itu, sunah hukumnya mandi saat hendak jum’at sebagaimana pilihan jumhur. Adapun hukum lain yang lahir dari dialog tersebut, yakni hukum kebolehan berbicara dan berdialog dalam khutbah selama tidak dianggap memutus kesinambungannya.

Dalam Syarah Muslim juz 6 halaman 32, Imam Nawawi menandaskan.

وَفِيهِ جَوَازُ الْكَلَامِ فِي الْخُطْبَةِ

“Dalam kejadian itu juga menujukan boleh berbicara saat khutbah jumat”.

Kebolehan bicara saat khutbah, meski tidak menjadi topik utama dalam riwayat tersebut, tetap bagus untuk dikembangkan. Yaitu dengan mengagas khutbah dialogis dengan berbagai isu yang mengemuka dan dirasakan langsung oleh masyarakat akar rumput.

Agar nasehat-nasehat yang disampaikan oleh khatib dalam kesempatan khutbah tidak sebagaimana api jauh dari panggang. Dalam arti mengena dan relevan dengan kehidupan masyarakat. Misal, persoalan judi online yang merambah ke segenap lapisan masyarakat akhir-akhir ini perlu disinggung termasuk di mimbar-mimbar khutbah.

Namun demikian, khutbah dialogis bukan ajang untuk berpidato apalagi kampanye perefrensi politik. Khutbah dialogis juga bukan tanpa memperhatikan waktunya. Tetap sesuai aturan khutbah yaitu tidak boleh (baca: tak sunah) lebih lama ketimbang sholat jumat itu sendiri. []

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: islamKhutbah Jumatsahabat nabiSayyidina Umar Bin KhattabSayyidina Utsman bin Affansejarah
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Terkait Posts

Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Guruku Orang-orang dari Pesantren
Buku

Guruku Orang-orang dari Pesantren; Inspirasi Melalui Lembaran Buku KH. Saifuddin Zuhri

18 Oktober 2025
Berdoa
Publik

Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

16 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar
  • Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab
  • 5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID