Jumat, 27 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Khutbah Jumat Dialogis Sayyidina Umar dan Utsman

Andaikan dialog saat khutbah antara dua punggawa sahabat Nabi itu jadi materi khutbah, maka sangat mengena dan relevan

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
26 Juli 2024
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Khutbah Jumat

Khutbah Jumat

19
SHARES
925
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id — Khutbah dialogis sempat menjadi perbincangan di beberapa forum mahasantri. Pasalnya, lebih manfaat untuk menyampaikan pesan keagamaan kepada masyarakat. Karena lahir dari dua arah dengan penuh interaktif. Meskipun, akan terasa sulit mengimplementasikan mempertimbangkan audien atau jamaah Jumat.

Dulu selain di zaman Nabi, sejarah memotret khutbah Jumat dialogis di era kepemimpinan Sayyidina Umar, yang mana beliau sendiri sebagai khatibnya. Adapun penanggapnya yaitu Sayyidina Utsman – sebagaimana Imam Syafi’i mencatat dalam kitab al-Risalahnya (hal: 303).

Aktivitas Ekonomi di Hari Jumat Tidak Masalah

Bermula hari Jumat pagi, seperti biasa Sayyidina Utsman menjalani aktivitasnya ke pasar guna berdagang. Menjelang siang, beliau bergegas pulang guna pergi ke masjid untuk melaksanakan Jumat.

Setelah nida terdengar dari masjid Madinah, Sayyidina Utsman tambah mempercepat bahkan tak sempat bebersih mandi dan hanya mengambil wudu. Karena tak ingin terlambat dari pembacaab khutbah yang merupakan kewajiban bagi jamaah kalau kurang dari 40 orang — dalam mazhab Syafi’iyah.

Kehidupan Sayyidina Utsman ini menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi di hari jumat tidaklah masalah. Senyampang tidak menganggu terhadap pelaksanaan jumat.

***

Sementara di masjid, khutbah hendak dimulai sang khatib yang tidak lain adalah Sayyidina Umar. Sayyidina Umar pun naik ke mimbar dan membuka bacaan khutbah Jumat.

Bersamaan dengan itu, Sayyidina Utsman akhirnya sampai dan langsung masuk ke masjid yang sedikit tergopoh-gopoh . Dalam momentum itulah lahir khutbah dialogis.

Dalam kitab Shahihnya, Imam Muslim mencatat dari jalur Abu Hurairah.

قَالَ: « بَيْنَمَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ  إِذْ دَخَلَ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ

“Abu Hurairah melaporkan bahwa tatkala Sayyidina Umar bin Khattab sedang berkhutbah di tengah jamaah di hari Jumat. Tetiba Sayyidina Utsman masuk masjid”.

Berdialog saat Khutbah antara Khatib dan Jama’ah

Rupanya sang Khatib sadar bahwa sahabat Nabi yang juga menantunya itu baru datang. Maka, sebagai pemimpin Umat Islam, Sayyidina Umar merasa perlu menasehati rakyatnya di publik melalui khutbah walau pemuka agama seperti Sayyidina Utsman. Supaya pelajarannya bisa diambil oleh orang-orang lain yang hadir.

. فَعَرَّضَ بِهِ عُمَرُ . فَقَالَ: مَا بَالُ رِجَالٍ يَتَأَخَّرُونَ بَعْدَ النِّدَاءِ!

“Lalu Sayyidina Umar menyentilnya, “Apa yang terlintas dalam pikiran seseorang kok bisa terlambat dari nida?”.

Meski tidak menyebut person, Sayyidina Utsman merasa tertuduh dan merasa berhak untuk membela diri. Sehingga terjadilah dialog antara khatib dan jamaah, yakni Sayyidina Umar dan Utsman bertalian dengan edukasi masyarakat perihal jumat.

Sayyidina Utsman mengajukan alasan.

فَقَالَ عُثْمَانُ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ! مَا زِدْتُ حِينَ سَمِعْتُ النِّدَاءَ أَنْ تَوَضَّأْتُ. ثُمَّ أَقْبَلْتُ

“Utsman mengatakan, “Wahai Amirul mukminin, sungguh aku tak berleha-leha setelah mendengar nida. Saya langsung bergegas sampai-sampai saya hanya sempat wudhu tanpa mandi”.

Materi Khutbah yang Mengena dan Tidak Melebar

Pengajuan alasan itu sesungguhnya diterima oleh Sayyidina Umar. Hanya saja, selain beliau ingin mengingatkan agar segera ke masjid, juga mengingatkan akan pentingnya mandi ketika hendak jumat sebagaimana ajaran Rasulullah.

Oleh sebab itu, dengan sedikit keras beliau menyinggung Utsman.

فَقَالَ عُمَرُ: وَالْوُضُوءَ أَيْضًا! أَلَمْ تَسْمَعُوا رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُولُ: إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ

 “Apa? Bahkan cuma wudhu? Apa kau lupa atau tak dengar bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Apa bila salah seorang dari kalian hendak melaksanakan Jum’at maka mandilah terlebih dulu.”

Setelah Sayyidina Umar selesai dari perkataannya, yang andaikan diterjemah bebas maka bermakna, “Apa? Nida lambat, masih juga tak mandi jumat”.

Mendengar begitu, Sayyidina Utsman tak lagi menanggapi dan memilih duduk. Barangkali dalam pikirannya, sudah cukup untuk mengedukasi masyarakat perihal serba-serbi jumat.

Selain itu, memang benar apa yang disampaikan Amirul Mukminin meskipun beliau sendiri tak setuju karena berpandangan bahwa mendengar khutbah tetap diutamakan ketimbang mandi jumat tatkala keduanya kontradiksi.

Interpretasi Hadis dalam Rumusan Fikih tentang Khutbah Jumat

Andaikan dialog saat khutbah antara dua punggawa sahabat Nabi itu jadi materi khutbah, maka sangat mengena dan relevan. Jelas yang disampaikan seputar ilmu, singkat, dan padat.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathu al-Bari melaporkan bahwa tak ada informasi tambahan yang ia dapat mengenai tanggapan balik dari Sayyidina Utsman, (Al-Asqalani, Fathu al-Bari: Juz 2 hal 360).

Riwayat tersebut oleh ulama fikih kemudian diolah yang kemudian melahirkan penyimpulan hukum fikih. Antara lain, sebagaimana tema dialog antara kedua sahabat tersebut. Yaitu, sunah berpagi-pagi ke masjid di hari jumat.

Selain itu, sunah hukumnya mandi saat hendak jum’at sebagaimana pilihan jumhur. Adapun hukum lain yang lahir dari dialog tersebut, yakni hukum kebolehan berbicara dan berdialog dalam khutbah selama tidak dianggap memutus kesinambungannya.

Dalam Syarah Muslim juz 6 halaman 32, Imam Nawawi menandaskan.

وَفِيهِ جَوَازُ الْكَلَامِ فِي الْخُطْبَةِ

“Dalam kejadian itu juga menujukan boleh berbicara saat khutbah jumat”.

Kebolehan bicara saat khutbah, meski tidak menjadi topik utama dalam riwayat tersebut, tetap bagus untuk dikembangkan. Yaitu dengan mengagas khutbah dialogis dengan berbagai isu yang mengemuka dan dirasakan langsung oleh masyarakat akar rumput.

Agar nasehat-nasehat yang disampaikan oleh khatib dalam kesempatan khutbah tidak sebagaimana api jauh dari panggang. Dalam arti mengena dan relevan dengan kehidupan masyarakat. Misal, persoalan judi online yang merambah ke segenap lapisan masyarakat akhir-akhir ini perlu disinggung termasuk di mimbar-mimbar khutbah.

Namun demikian, khutbah dialogis bukan ajang untuk berpidato apalagi kampanye perefrensi politik. Khutbah dialogis juga bukan tanpa memperhatikan waktunya. Tetap sesuai aturan khutbah yaitu tidak boleh (baca: tak sunah) lebih lama ketimbang sholat jumat itu sendiri. []

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: islamKhutbah Jumatsahabat nabiSayyidina Umar Bin KhattabSayyidina Utsman bin Affansejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Menjadikan Pengalaman Perempuan sebagai Basis

Next Post

This No, This Yes (Humor ke-6)

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Next Post
This No

This No, This Yes (Humor ke-6)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta
  • Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab
  • Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?
  • Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat
  • Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0