Rabu, 28 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Khutbah Jumat Dialogis Sayyidina Umar dan Utsman

Andaikan dialog saat khutbah antara dua punggawa sahabat Nabi itu jadi materi khutbah, maka sangat mengena dan relevan

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
26 Juli 2024
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Khutbah Jumat

Khutbah Jumat

918
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id — Khutbah dialogis sempat menjadi perbincangan di beberapa forum mahasantri. Pasalnya, lebih manfaat untuk menyampaikan pesan keagamaan kepada masyarakat. Karena lahir dari dua arah dengan penuh interaktif. Meskipun, akan terasa sulit mengimplementasikan mempertimbangkan audien atau jamaah Jumat.

Dulu selain di zaman Nabi, sejarah memotret khutbah Jumat dialogis di era kepemimpinan Sayyidina Umar, yang mana beliau sendiri sebagai khatibnya. Adapun penanggapnya yaitu Sayyidina Utsman – sebagaimana Imam Syafi’i mencatat dalam kitab al-Risalahnya (hal: 303).

Aktivitas Ekonomi di Hari Jumat Tidak Masalah

Bermula hari Jumat pagi, seperti biasa Sayyidina Utsman menjalani aktivitasnya ke pasar guna berdagang. Menjelang siang, beliau bergegas pulang guna pergi ke masjid untuk melaksanakan Jumat.

Setelah nida terdengar dari masjid Madinah, Sayyidina Utsman tambah mempercepat bahkan tak sempat bebersih mandi dan hanya mengambil wudu. Karena tak ingin terlambat dari pembacaab khutbah yang merupakan kewajiban bagi jamaah kalau kurang dari 40 orang — dalam mazhab Syafi’iyah.

Kehidupan Sayyidina Utsman ini menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi di hari jumat tidaklah masalah. Senyampang tidak menganggu terhadap pelaksanaan jumat.

***

Sementara di masjid, khutbah hendak dimulai sang khatib yang tidak lain adalah Sayyidina Umar. Sayyidina Umar pun naik ke mimbar dan membuka bacaan khutbah Jumat.

Bersamaan dengan itu, Sayyidina Utsman akhirnya sampai dan langsung masuk ke masjid yang sedikit tergopoh-gopoh . Dalam momentum itulah lahir khutbah dialogis.

Dalam kitab Shahihnya, Imam Muslim mencatat dari jalur Abu Hurairah.

قَالَ: « بَيْنَمَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ  إِذْ دَخَلَ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ

“Abu Hurairah melaporkan bahwa tatkala Sayyidina Umar bin Khattab sedang berkhutbah di tengah jamaah di hari Jumat. Tetiba Sayyidina Utsman masuk masjid”.

Berdialog saat Khutbah antara Khatib dan Jama’ah

Rupanya sang Khatib sadar bahwa sahabat Nabi yang juga menantunya itu baru datang. Maka, sebagai pemimpin Umat Islam, Sayyidina Umar merasa perlu menasehati rakyatnya di publik melalui khutbah walau pemuka agama seperti Sayyidina Utsman. Supaya pelajarannya bisa diambil oleh orang-orang lain yang hadir.

. فَعَرَّضَ بِهِ عُمَرُ . فَقَالَ: مَا بَالُ رِجَالٍ يَتَأَخَّرُونَ بَعْدَ النِّدَاءِ!

“Lalu Sayyidina Umar menyentilnya, “Apa yang terlintas dalam pikiran seseorang kok bisa terlambat dari nida?”.

Meski tidak menyebut person, Sayyidina Utsman merasa tertuduh dan merasa berhak untuk membela diri. Sehingga terjadilah dialog antara khatib dan jamaah, yakni Sayyidina Umar dan Utsman bertalian dengan edukasi masyarakat perihal jumat.

Sayyidina Utsman mengajukan alasan.

فَقَالَ عُثْمَانُ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ! مَا زِدْتُ حِينَ سَمِعْتُ النِّدَاءَ أَنْ تَوَضَّأْتُ. ثُمَّ أَقْبَلْتُ

“Utsman mengatakan, “Wahai Amirul mukminin, sungguh aku tak berleha-leha setelah mendengar nida. Saya langsung bergegas sampai-sampai saya hanya sempat wudhu tanpa mandi”.

Materi Khutbah yang Mengena dan Tidak Melebar

Pengajuan alasan itu sesungguhnya diterima oleh Sayyidina Umar. Hanya saja, selain beliau ingin mengingatkan agar segera ke masjid, juga mengingatkan akan pentingnya mandi ketika hendak jumat sebagaimana ajaran Rasulullah.

Oleh sebab itu, dengan sedikit keras beliau menyinggung Utsman.

فَقَالَ عُمَرُ: وَالْوُضُوءَ أَيْضًا! أَلَمْ تَسْمَعُوا رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُولُ: إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ

 “Apa? Bahkan cuma wudhu? Apa kau lupa atau tak dengar bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Apa bila salah seorang dari kalian hendak melaksanakan Jum’at maka mandilah terlebih dulu.”

Setelah Sayyidina Umar selesai dari perkataannya, yang andaikan diterjemah bebas maka bermakna, “Apa? Nida lambat, masih juga tak mandi jumat”.

Mendengar begitu, Sayyidina Utsman tak lagi menanggapi dan memilih duduk. Barangkali dalam pikirannya, sudah cukup untuk mengedukasi masyarakat perihal serba-serbi jumat.

Selain itu, memang benar apa yang disampaikan Amirul Mukminin meskipun beliau sendiri tak setuju karena berpandangan bahwa mendengar khutbah tetap diutamakan ketimbang mandi jumat tatkala keduanya kontradiksi.

Interpretasi Hadis dalam Rumusan Fikih tentang Khutbah Jumat

Andaikan dialog saat khutbah antara dua punggawa sahabat Nabi itu jadi materi khutbah, maka sangat mengena dan relevan. Jelas yang disampaikan seputar ilmu, singkat, dan padat.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathu al-Bari melaporkan bahwa tak ada informasi tambahan yang ia dapat mengenai tanggapan balik dari Sayyidina Utsman, (Al-Asqalani, Fathu al-Bari: Juz 2 hal 360).

Riwayat tersebut oleh ulama fikih kemudian diolah yang kemudian melahirkan penyimpulan hukum fikih. Antara lain, sebagaimana tema dialog antara kedua sahabat tersebut. Yaitu, sunah berpagi-pagi ke masjid di hari jumat.

Selain itu, sunah hukumnya mandi saat hendak jum’at sebagaimana pilihan jumhur. Adapun hukum lain yang lahir dari dialog tersebut, yakni hukum kebolehan berbicara dan berdialog dalam khutbah selama tidak dianggap memutus kesinambungannya.

Dalam Syarah Muslim juz 6 halaman 32, Imam Nawawi menandaskan.

وَفِيهِ جَوَازُ الْكَلَامِ فِي الْخُطْبَةِ

“Dalam kejadian itu juga menujukan boleh berbicara saat khutbah jumat”.

Kebolehan bicara saat khutbah, meski tidak menjadi topik utama dalam riwayat tersebut, tetap bagus untuk dikembangkan. Yaitu dengan mengagas khutbah dialogis dengan berbagai isu yang mengemuka dan dirasakan langsung oleh masyarakat akar rumput.

Agar nasehat-nasehat yang disampaikan oleh khatib dalam kesempatan khutbah tidak sebagaimana api jauh dari panggang. Dalam arti mengena dan relevan dengan kehidupan masyarakat. Misal, persoalan judi online yang merambah ke segenap lapisan masyarakat akhir-akhir ini perlu disinggung termasuk di mimbar-mimbar khutbah.

Namun demikian, khutbah dialogis bukan ajang untuk berpidato apalagi kampanye perefrensi politik. Khutbah dialogis juga bukan tanpa memperhatikan waktunya. Tetap sesuai aturan khutbah yaitu tidak boleh (baca: tak sunah) lebih lama ketimbang sholat jumat itu sendiri. []

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: islamKhutbah Jumatsahabat nabiSayyidina Umar Bin KhattabSayyidina Utsman bin Affansejarah

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
This work is licensed under CC BY-ND 4.0
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

27 Januari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Seksualitas dalam Islam
Pernak-pernik

Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

25 Januari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

25 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Mengakui Kerja Perempuan
  • WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa
  • Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw
  • Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas
  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0