• Login
  • Register
Kamis, 12 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kisah Nyata Kekerasan Finansial dan Pentingnya Perjanjian Pranikah

Saat perempuan tidak punya kendali atas uang atau akses ke aset, mereka jadi merasa tak berdaya dalam mengambil keputusan penting.

Firda Imah Suryani Firda Imah Suryani
11/06/2025
in Keluarga
0
Kekerasan Finansial

Kekerasan Finansial

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kekerasan finansial dalam rumah tangga terjadi saat salah satu pasangan menguasai semua uang, harta, dan penghasilan bersama, sementara pasangannya jadi tergantung secara ekonomi.

Bentuknya bisa bermacam-macam, misalnya tidak diberikan uang untuk kebutuhan, terlarang bekerja, dipaksa menyerahkan semua penghasilannya. Atau saat bercerai, pasangannya terusir dari rumah dan tidak dapat apa-apa meski sudah bertahun-tahun membangun rumah tangga bersama.

Salah satu bentuk kekerasan yang mulai banyak terjadi adalah kekerasan finansial. Banyak perempuan, terutama yang memilih menjadi ibu rumah tangga atau bekerja secara informal seperti konten kreator, seringkali tidak memiliki nama dalam dokumen resmi kepemilikan aset rumah tangga.

Mereka ikut membangun kehidupan dan harta bersama, tapi kontribusi mereka jarang terakui secara hukum. Akibatnya, perempuan dalam posisi ini rentan mengalami ketergantungan ekonomi dan minim perlindungan hukum terhadap hak-hak mereka.

Kondisi ini menunjukkan adanya pola baru kekerasan finansial yang bukan hanya soal penguasaan uang. Tapi juga soal penghilangan hak perempuan dalam pengelolaan aset rumah tangga.

Baca Juga:

Dad’s Who Do Diapers: Ayah Juga Bisa Ganti Popok, Apa yang Membuat Mereka Mau Terlibat?

Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

Perspektif Heterarki: Solusi Konseptual Problem Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama  

Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

Kekerasan Finansial itu Nyata

Salah satu contoh nyata dari kekerasan finansial dalam rumah tangga bisa kita lihat dari kisah Dilan Janiar. Dia seorang konten kreator perempuan yang terkenal luas di media sosial. Dilan sering membagikan konten tentang keluarga ideal, nilai-nilai kebersamaan, dan perjuangan perempuan dalam rumah tangga.

Namun, di balik citra harmonis yang ia tampilkan, tersimpan cerita yang jauh berbeda. Selama lebih dari sepuluh tahun, Dilan mendampingi suaminya membangun bisnis dan kehidupan bersama. Penghasilan utamanya dari karya kreatif di media sosial sebagian besar ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Sayangnya, beberapa aset ia daftarkan atas nama suaminya saja. Ia memilih percaya bahwa cinta dan kepercayaan tidak perlu ia buktikan dengan hitungan administratif.

Namun kenyataan pahit muncul ketika suaminya melakukan perselingkuhan dan Dilan mengajukan perceraian. Dilan harus menghadapi kenyataan bahwa tanpa nama di dokumen aset, ia tidak memiliki hak hukum atas harta yang selama ini ia bangun bersama. Meski selama ini ia menggambarkan keluarga ideal di depan publik.

Kisah Dilan Janiar menggambarkan realitas yang banyak perempuan alami di rumah tangga. Mereka ikut bekerja, berjuang, bahkan menahan lapar demi keluarga. Tapi tidak tercatat secara resmi dalam dokumen kepemilikan aset. Kekerasan finansial adalah bentuk kontrol dan dominasi yang merampas kebebasan perempuan.

Saat perempuan tidak punya kendali atas uang atau akses ke aset, mereka jadi merasa tak berdaya dalam mengambil keputusan penting. Banyak yang bertahan dalam hubungan yang menyakitkan karena takut tidak bisa hidup mandiri jika ditinggalkan. Bahkan saat berani bercerai, mereka harus mulai dari nol karena semua harta anggapannya milik suami.

Perjanjian Pranikah

Dalam konteks ini, perjanjian pranikah menjadi sangat penting, terutama bagi perempuan yang memiliki penghasilan, bisnis, atau aset kreatif.

Di era digital seperti sekarang, banyak perempuan yang menjadi konten kreator, pekerja lepas, atau pemilik usaha daring. Mereka menghasilkan uang dari karya dan ide sendiri. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, aset dan penghasilan ini bisa mudah terambil alih oleh pasangan, baik selama pernikahan maupun setelahnya.

Perjanjian pranikah, seperti aturan dalam Pasal 29 UU Perkawinan dan KUH Perdata, berfungsi untuk melindungi aset, mengatur hak atas penghasilan, dan menyepakati pembagian harta. Ini bukan soal ketidakpercayaan, melainkan kesadaran bahwa cinta dan hukum harus berjalan beriringan.

Seperti penegasan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta, “Perempuan perlu paham hukum bukan karena mereka tak percaya pada suami, tapi karena mereka perlu percaya pada diri sendiri bahwa hidupnya layak terlindungi.”

Apa yang Dilan alami menunjukkan kenyataan pahit selama perempuan tidak tercatat secara resmi sebagai pemilik aset, mereka sering kali tidak punya posisi dalam hukum. Mereka berkontribusi, tapi tidak ada yang menganggapnya.

Oleh karena itu, selain bicara soal cinta, pasangan sumasi istri perlu mulai membicarakan soal aset, perlindungan hukum, dan pembagian yang adil. Keadilan tidak datang dengan sendirinya, tapi harus kita jemput melalui literasi hukum, perjanjian pranikah, dan keberanian memperjuangkan hak.

KDRT yang Sistematis

Kekerasan finansial bukan sekadar persoalan penguasaan uang atau harta. Melainkan telah menjadi pola kekerasan baru yang halus namun berdampak besar pada kebebasan dan kemandirian perempuan.

Ketika perempuan tidak memiliki akses atau pengakuan atas aset dan penghasilan yang mereka bangun bersama, mereka terperangkap dalam ketergantungan ekonomi. Di mana kondisi ini menyulitkan mereka untuk mengambil keputusan penting, termasuk keluar dari hubungan yang tidak sehat.

Pola kekerasan ini menutupi wajah kekerasan dalam rumah tangga dengan cara yang lebih sistematis dan terselubung, sehingga sering luput dari perhatian.

Oleh karena itu, kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum, seperti melalui perjanjian pranikah dan pengakuan resmi atas kontribusi perempuan. Ini menjadi kunci untuk memutus siklus kekerasan finansial ini. Tujuannya untuk memastikan perempuan dapat hidup dengan martabat dan kemandirian penuh. []

 

 

Tags: istriKekerasan FinansialkeluargaPerjanjian PranikahperkawinanRelasisuami
Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Terkait Posts

Dad's Who Do Diapers

Dad’s Who Do Diapers: Ayah Juga Bisa Ganti Popok, Apa yang Membuat Mereka Mau Terlibat?

10 Juni 2025
Najwa Shihab dan Ibrahim

Najwa Shihab dan Ibrahim: Teladan Kesetaraan dalam Pernikahan

26 Mei 2025
Program KB

KB: Ikhtiar Manusia, Tawakal kepada Allah

23 Mei 2025
Alat KB

Dalil Agama Soal Kebolehan Alat KB

22 Mei 2025
Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sejarah Perempuan

    Seolah-olah Tidak Resmi: Sejarah Perempuan dan Rezim yang Ingin Menulis Ulang Sejarah Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kak Owen Hijaukan Bogor Lewat Aksi Menanam 10.000 Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyulam Spiritualitas dan Rasionalitas: Belajar Menyebut Nama Tuhan dari Perempuan Abad 16

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Toleransi, Menghidupkan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikel di Surga, Luka di Tanah Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nikel di Surga, Luka di Tanah Papua
  • Tauhid secara Sosial
  • Realita Disabilitas dalam Dunia Kerja
  • Kak Owen Hijaukan Bogor Lewat Aksi Menanam 10.000 Pohon
  • Seolah-olah Tidak Resmi: Sejarah Perempuan dan Rezim yang Ingin Menulis Ulang Sejarah Indonesia

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID