Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kisah Nyata Kekerasan Finansial dan Pentingnya Perjanjian Pranikah

Saat perempuan tidak punya kendali atas uang atau akses ke aset, mereka jadi merasa tak berdaya dalam mengambil keputusan penting.

Firda Imah Suryani Firda Imah Suryani
11 Juni 2025
in Keluarga
0
Kekerasan Finansial

Kekerasan Finansial

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kekerasan finansial dalam rumah tangga terjadi saat salah satu pasangan menguasai semua uang, harta, dan penghasilan bersama, sementara pasangannya jadi tergantung secara ekonomi.

Bentuknya bisa bermacam-macam, misalnya tidak diberikan uang untuk kebutuhan, terlarang bekerja, dipaksa menyerahkan semua penghasilannya. Atau saat bercerai, pasangannya terusir dari rumah dan tidak dapat apa-apa meski sudah bertahun-tahun membangun rumah tangga bersama.

Salah satu bentuk kekerasan yang mulai banyak terjadi adalah kekerasan finansial. Banyak perempuan, terutama yang memilih menjadi ibu rumah tangga atau bekerja secara informal seperti konten kreator, seringkali tidak memiliki nama dalam dokumen resmi kepemilikan aset rumah tangga.

Mereka ikut membangun kehidupan dan harta bersama, tapi kontribusi mereka jarang terakui secara hukum. Akibatnya, perempuan dalam posisi ini rentan mengalami ketergantungan ekonomi dan minim perlindungan hukum terhadap hak-hak mereka.

Kondisi ini menunjukkan adanya pola baru kekerasan finansial yang bukan hanya soal penguasaan uang. Tapi juga soal penghilangan hak perempuan dalam pengelolaan aset rumah tangga.

Kekerasan Finansial itu Nyata

Salah satu contoh nyata dari kekerasan finansial dalam rumah tangga bisa kita lihat dari kisah Dilan Janiar. Dia seorang konten kreator perempuan yang terkenal luas di media sosial. Dilan sering membagikan konten tentang keluarga ideal, nilai-nilai kebersamaan, dan perjuangan perempuan dalam rumah tangga.

Namun, di balik citra harmonis yang ia tampilkan, tersimpan cerita yang jauh berbeda. Selama lebih dari sepuluh tahun, Dilan mendampingi suaminya membangun bisnis dan kehidupan bersama. Penghasilan utamanya dari karya kreatif di media sosial sebagian besar ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Sayangnya, beberapa aset ia daftarkan atas nama suaminya saja. Ia memilih percaya bahwa cinta dan kepercayaan tidak perlu ia buktikan dengan hitungan administratif.

Namun kenyataan pahit muncul ketika suaminya melakukan perselingkuhan dan Dilan mengajukan perceraian. Dilan harus menghadapi kenyataan bahwa tanpa nama di dokumen aset, ia tidak memiliki hak hukum atas harta yang selama ini ia bangun bersama. Meski selama ini ia menggambarkan keluarga ideal di depan publik.

Kisah Dilan Janiar menggambarkan realitas yang banyak perempuan alami di rumah tangga. Mereka ikut bekerja, berjuang, bahkan menahan lapar demi keluarga. Tapi tidak tercatat secara resmi dalam dokumen kepemilikan aset. Kekerasan finansial adalah bentuk kontrol dan dominasi yang merampas kebebasan perempuan.

Saat perempuan tidak punya kendali atas uang atau akses ke aset, mereka jadi merasa tak berdaya dalam mengambil keputusan penting. Banyak yang bertahan dalam hubungan yang menyakitkan karena takut tidak bisa hidup mandiri jika ditinggalkan. Bahkan saat berani bercerai, mereka harus mulai dari nol karena semua harta anggapannya milik suami.

Perjanjian Pranikah

Dalam konteks ini, perjanjian pranikah menjadi sangat penting, terutama bagi perempuan yang memiliki penghasilan, bisnis, atau aset kreatif.

Di era digital seperti sekarang, banyak perempuan yang menjadi konten kreator, pekerja lepas, atau pemilik usaha daring. Mereka menghasilkan uang dari karya dan ide sendiri. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, aset dan penghasilan ini bisa mudah terambil alih oleh pasangan, baik selama pernikahan maupun setelahnya.

Perjanjian pranikah, seperti aturan dalam Pasal 29 UU Perkawinan dan KUH Perdata, berfungsi untuk melindungi aset, mengatur hak atas penghasilan, dan menyepakati pembagian harta. Ini bukan soal ketidakpercayaan, melainkan kesadaran bahwa cinta dan hukum harus berjalan beriringan.

Seperti penegasan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta, “Perempuan perlu paham hukum bukan karena mereka tak percaya pada suami, tapi karena mereka perlu percaya pada diri sendiri bahwa hidupnya layak terlindungi.”

Apa yang Dilan alami menunjukkan kenyataan pahit selama perempuan tidak tercatat secara resmi sebagai pemilik aset, mereka sering kali tidak punya posisi dalam hukum. Mereka berkontribusi, tapi tidak ada yang menganggapnya.

Oleh karena itu, selain bicara soal cinta, pasangan sumasi istri perlu mulai membicarakan soal aset, perlindungan hukum, dan pembagian yang adil. Keadilan tidak datang dengan sendirinya, tapi harus kita jemput melalui literasi hukum, perjanjian pranikah, dan keberanian memperjuangkan hak.

KDRT yang Sistematis

Kekerasan finansial bukan sekadar persoalan penguasaan uang atau harta. Melainkan telah menjadi pola kekerasan baru yang halus namun berdampak besar pada kebebasan dan kemandirian perempuan.

Ketika perempuan tidak memiliki akses atau pengakuan atas aset dan penghasilan yang mereka bangun bersama, mereka terperangkap dalam ketergantungan ekonomi. Di mana kondisi ini menyulitkan mereka untuk mengambil keputusan penting, termasuk keluar dari hubungan yang tidak sehat.

Pola kekerasan ini menutupi wajah kekerasan dalam rumah tangga dengan cara yang lebih sistematis dan terselubung, sehingga sering luput dari perhatian.

Oleh karena itu, kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum, seperti melalui perjanjian pranikah dan pengakuan resmi atas kontribusi perempuan. Ini menjadi kunci untuk memutus siklus kekerasan finansial ini. Tujuannya untuk memastikan perempuan dapat hidup dengan martabat dan kemandirian penuh. []

 

 

Tags: istriKekerasan FinansialkeluargaPerjanjian PranikahperkawinanRelasisuami
Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Terkait Posts

Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Komunikasi Islam
Publik

Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

31 Oktober 2025
Rumah Tangga yang
Uncategorized

Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

31 Oktober 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

30 Oktober 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal
  • Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID