Mubadalah.id – Kekerasan finansial dalam rumah tangga terjadi saat salah satu pasangan menguasai semua uang, harta, dan penghasilan bersama, sementara pasangannya jadi tergantung secara ekonomi.
Bentuknya bisa bermacam-macam, misalnya tidak diberikan uang untuk kebutuhan, terlarang bekerja, dipaksa menyerahkan semua penghasilannya. Atau saat bercerai, pasangannya terusir dari rumah dan tidak dapat apa-apa meski sudah bertahun-tahun membangun rumah tangga bersama.
Salah satu bentuk kekerasan yang mulai banyak terjadi adalah kekerasan finansial. Banyak perempuan, terutama yang memilih menjadi ibu rumah tangga atau bekerja secara informal seperti konten kreator, seringkali tidak memiliki nama dalam dokumen resmi kepemilikan aset rumah tangga.
Mereka ikut membangun kehidupan dan harta bersama, tapi kontribusi mereka jarang terakui secara hukum. Akibatnya, perempuan dalam posisi ini rentan mengalami ketergantungan ekonomi dan minim perlindungan hukum terhadap hak-hak mereka.
Kondisi ini menunjukkan adanya pola baru kekerasan finansial yang bukan hanya soal penguasaan uang. Tapi juga soal penghilangan hak perempuan dalam pengelolaan aset rumah tangga.
Kekerasan Finansial itu Nyata
Salah satu contoh nyata dari kekerasan finansial dalam rumah tangga bisa kita lihat dari kisah Dilan Janiar. Dia seorang konten kreator perempuan yang terkenal luas di media sosial. Dilan sering membagikan konten tentang keluarga ideal, nilai-nilai kebersamaan, dan perjuangan perempuan dalam rumah tangga.
Namun, di balik citra harmonis yang ia tampilkan, tersimpan cerita yang jauh berbeda. Selama lebih dari sepuluh tahun, Dilan mendampingi suaminya membangun bisnis dan kehidupan bersama. Penghasilan utamanya dari karya kreatif di media sosial sebagian besar ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Sayangnya, beberapa aset ia daftarkan atas nama suaminya saja. Ia memilih percaya bahwa cinta dan kepercayaan tidak perlu ia buktikan dengan hitungan administratif.
Namun kenyataan pahit muncul ketika suaminya melakukan perselingkuhan dan Dilan mengajukan perceraian. Dilan harus menghadapi kenyataan bahwa tanpa nama di dokumen aset, ia tidak memiliki hak hukum atas harta yang selama ini ia bangun bersama. Meski selama ini ia menggambarkan keluarga ideal di depan publik.
Kisah Dilan Janiar menggambarkan realitas yang banyak perempuan alami di rumah tangga. Mereka ikut bekerja, berjuang, bahkan menahan lapar demi keluarga. Tapi tidak tercatat secara resmi dalam dokumen kepemilikan aset. Kekerasan finansial adalah bentuk kontrol dan dominasi yang merampas kebebasan perempuan.
Saat perempuan tidak punya kendali atas uang atau akses ke aset, mereka jadi merasa tak berdaya dalam mengambil keputusan penting. Banyak yang bertahan dalam hubungan yang menyakitkan karena takut tidak bisa hidup mandiri jika ditinggalkan. Bahkan saat berani bercerai, mereka harus mulai dari nol karena semua harta anggapannya milik suami.
Perjanjian Pranikah
Dalam konteks ini, perjanjian pranikah menjadi sangat penting, terutama bagi perempuan yang memiliki penghasilan, bisnis, atau aset kreatif.
Di era digital seperti sekarang, banyak perempuan yang menjadi konten kreator, pekerja lepas, atau pemilik usaha daring. Mereka menghasilkan uang dari karya dan ide sendiri. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, aset dan penghasilan ini bisa mudah terambil alih oleh pasangan, baik selama pernikahan maupun setelahnya.
Perjanjian pranikah, seperti aturan dalam Pasal 29 UU Perkawinan dan KUH Perdata, berfungsi untuk melindungi aset, mengatur hak atas penghasilan, dan menyepakati pembagian harta. Ini bukan soal ketidakpercayaan, melainkan kesadaran bahwa cinta dan hukum harus berjalan beriringan.
Seperti penegasan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta, “Perempuan perlu paham hukum bukan karena mereka tak percaya pada suami, tapi karena mereka perlu percaya pada diri sendiri bahwa hidupnya layak terlindungi.”
Apa yang Dilan alami menunjukkan kenyataan pahit selama perempuan tidak tercatat secara resmi sebagai pemilik aset, mereka sering kali tidak punya posisi dalam hukum. Mereka berkontribusi, tapi tidak ada yang menganggapnya.
Oleh karena itu, selain bicara soal cinta, pasangan sumasi istri perlu mulai membicarakan soal aset, perlindungan hukum, dan pembagian yang adil. Keadilan tidak datang dengan sendirinya, tapi harus kita jemput melalui literasi hukum, perjanjian pranikah, dan keberanian memperjuangkan hak.
KDRT yang Sistematis
Kekerasan finansial bukan sekadar persoalan penguasaan uang atau harta. Melainkan telah menjadi pola kekerasan baru yang halus namun berdampak besar pada kebebasan dan kemandirian perempuan.
Ketika perempuan tidak memiliki akses atau pengakuan atas aset dan penghasilan yang mereka bangun bersama, mereka terperangkap dalam ketergantungan ekonomi. Di mana kondisi ini menyulitkan mereka untuk mengambil keputusan penting, termasuk keluar dari hubungan yang tidak sehat.
Pola kekerasan ini menutupi wajah kekerasan dalam rumah tangga dengan cara yang lebih sistematis dan terselubung, sehingga sering luput dari perhatian.
Oleh karena itu, kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum, seperti melalui perjanjian pranikah dan pengakuan resmi atas kontribusi perempuan. Ini menjadi kunci untuk memutus siklus kekerasan finansial ini. Tujuannya untuk memastikan perempuan dapat hidup dengan martabat dan kemandirian penuh. []