Kamis, 26 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kisah Pasangan Beda Usia: Negosiasi sebagai Upaya Memperbaiki Relasi

Pasangan yang baik bukanlah pasangan yang tidak memiliki masalah atau konflik, melainkan pasangan yang mampu menghadapi masalahnya dengan prinsip kebersamaan

Ade Rosi Siti Zakiah by Ade Rosi Siti Zakiah
7 Agustus 2023
in Keluarga
A A
0
Pasangan Beda Usia

Pasangan Beda Usia

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Teh Ana, panggilan akrab gadis asal Ciamis. Ia menikah dengan laki-laki yang sudah lanjut usia. Pernikahan Ana Amalia dengan laki-laki bernama Emen Hidayat sempat menjadi perbincangan publik karena pasangan beda usia yang cukup jauh, yakni 35 tahun.

Saat melangsukan pernikahan, pada tanggal 13 Desember 2018, Teh Ana berusia 23 tahun. Sedangkan Kakek Emen berusia 59 tahun.

Sebelum menikah, Kakek Emen sudah berteman dekat dengan ibu Teh Ana. Bahkan, Kakek Emen sudah menganggap keluarga Teh Ana seperti keluarganya sendiri. Begitupun Teh Ana, yang juga menganggap Kakek Emen seperti ayahnya.

Mengutip pemaparan Teh Ana pada kanal YouTube METRO TV, bahwa pernikahan ini terjadi karena adanya perjodohan dari orang tua Teh Ana. Awalnya, Kakek Emen menolak tawaran menikah dengan Teh Ana, karena dirinya sudah lanjut usia. Ia sendiri telah kehilangan istri pertamanya setelah membina rumah tangga selama lebih dari 42 tahun.

Sadar Banyak Resiko

Kakek Emen sadar akan banyak resiko yang diterima Teh Ana jika ia menerima perjodohan ini. “Teh Ana orang baik, sudah lulus S1, dan usianya masih muda, kasian jika menikah dengan saya yang lanjut usia. Tapi jika memang Teh Ana mau, ya silahkan saja”, ungkap Kakek Emen.

Begitupula dengan Teh Ana yang juga sempat kaget dengan perjodohan tersebut. Dalam benaknya, belum terbesit sedikitpun keinginan untuk menikah di usia muda. Namun, setelah melewati pergolakan batin selama kurang lebih dua belas hari, akhirnya Teh Ana memutuskan untuk menerima perjodohan dari sang ibu. Alasannya hanya karena ia ingin berbakti kepada orang tua.

Setelah menikah, Teh Ana mengaku sulit beradaptasi dengan suami dan keluarganya. Terlebih, suaminya sudah memiliki anak dan cucu. Teh Ana juga sering merasa sedih karena banyak orang menganggap bahwa ia hamil duluan, perempuan matre, dan perempuan tidak punya harga diri. Namun, suaminya selalu menguatkan.

Seiring berjalannya waktu, keduanya mampu menerima perjodohan itu dengan ikhlas. Bahkan Teh Ana mengatakan, bahwa suaminya merupakan laki-laki yang sangat mengayomi, selalu menjaga, selalu terbuka, tidak memaksakan, dan mampu beradaptasi dengan usianya yang terpaut sangat jauh. Dari situlah, akhirnya Teh Ana dapat menerima bahwa Kakek Emen adalah imam terbaik untuknya.

Kisah cinta beda usia antara Teh Ana dan Kakek Emen sangat viral di media sosial. Keduanya sering diundang oleh para artis, youtuber, bahkan beberapa stasiun televisi memintanya untuk menceritakan kisah pernikahan mereka.

Sebelumnya, saya ingin menegaskan bahwa tulisan ini bukan untuk mengajak kalian menikah dengan pasangan yang beda usia. Seperti Teh Ana dan Kakek Emen agar menjadi viral. Namun, mari kita belajar pada kisah perjalanan rumah tangga mereka.

Meskipun sejarah mencatat, bahwa sebagai ayah, Rasulullah Saw ternyata tidak berkenan menikahkan putrinya sendiri dengan orang yang beda usia jauh. Namun, setiap orang berhak memiliki preferensi masing-masing untuk memilih jodoh terbaiknya. Dan harus siap untuk menerima resiko atas pilihannya.

Pentingnya Bernegosiasi Untuk Memperbaiki Relasi

Upaya mempertahankan rumah tangga yang dilakukan oleh Teh Ana dan suami tentu tidaklah mudah, apalagi dengan usia mereka yang terpaut cukup jauh. Keduanya mendapat banyak cibiran dari khalayak. Bisa dibayangkan, jika di antara keduanya tidak ada komunikasi yang baik, kerjasama, dan kesalingan, pasti rumah tangga mereka tidak akan bertahan sampai saat ini.

Dalam kehidupan berumah tangga, semua pasangan tentu memiliki harapan yang sama, yakni dapat menjalani kehidupan dengan baik tanpa adanya konflik rumah tangga. Tapi sayangnya, konflik dalam rumah tangga tidak bisa dipungkiri.

Pasangan yang baik bukanlah pasangan yang tidak memiliki masalah atau konflik, melainkan pasangan yang mampu menghadapi masalahnya dengan prinsip kebersamaan. Sehingga, tujuan pernikahan menurut Islam, yaitu untuk memenuhi hajat manusia (suami terhadap istri atau sebaliknya) dalam mewujudkan rumah tangga yang bahagia dan sesuai dengan ajaran Islam harus selalu menjadi prioritas.

Sebagaimana dalam buku Qira’ah Mubadalah karya Kyai Faqihuddin, bahwa al-Qur’an telah menjelaskan lima pilar penyangga untuk mewujudkan visi kebaikan dalam rumah tangga. Yakni, mitsāqan ghalizhan, zawaj, tarādhin, mu’āsyarạh bil ma’rūf, dan musyawarah. Dengan demikian, relasi antara pasangan mampu terjaga dengan baik. Keduanya dapat mewujudkan keluarga sakinah, mawadah, dan rahmah.

Singkatnya begini, upaya menegosiasikan segala sesuatu dalam hubungan pasangan suami istri merupakan hal penting. Yakni, guna membangun relasi yang baik. Suami maupun istri harus mempunyai strategi agar kedua belah pihak tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan. Tidak ada lagi hegemoni relasi kuasa yang bias dan timpang.

Kisah pasangan beda usia ini memberikan kita pelajaran, bahwa apapun bentuk pernikahannya, dengan siapapun kita menikah, baik dengan pasangan yang lebih tua, lebih muda, maupun seusia.

Kita perlu mengupayakan untuk saling bernegosiasi. Sehingga, relasi kesalingan yang sudah kita bangun, akan selalu terjaga. Yakni, relasi yang berjalan bersama, saling peduli, saling memahami, saling memberi kesempatan untuk dapat tumbuh dan berkembang bersama. []

Tags: istrikeluargaPasangan Beda Usiaperkawinanpernikahanrumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nabi Muhammad Saw Tidak Pernah Memukul Perempuan

Next Post

Orang yang Suka Memukul Istri Bukan Orang Baik dan Pilihan

Ade Rosi Siti Zakiah

Ade Rosi Siti Zakiah

Mahasiswi Magister Studi Islam, Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Saat ini, sedang mengabdi di Pondok Pesantren Imam Ad-Damanhuri, Kota Malang.

Related Posts

Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Married Is Scary
Personal

Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

25 Februari 2026
Komunikasi
Pernak-pernik

Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

24 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Next Post
Memukul Istri

Orang yang Suka Memukul Istri Bukan Orang Baik dan Pilihan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat
  • Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan
  • Kemaslahatan (Maslahah) dalam Paradigma Mubadalah
  • Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita
  • Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0