Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kisah Pasangan Beda Usia: Negosiasi sebagai Upaya Memperbaiki Relasi

Pasangan yang baik bukanlah pasangan yang tidak memiliki masalah atau konflik, melainkan pasangan yang mampu menghadapi masalahnya dengan prinsip kebersamaan

Ade Rosi Siti Zakiah Ade Rosi Siti Zakiah
7 Agustus 2023
in Keluarga
0
Pasangan Beda Usia

Pasangan Beda Usia

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Teh Ana, panggilan akrab gadis asal Ciamis. Ia menikah dengan laki-laki yang sudah lanjut usia. Pernikahan Ana Amalia dengan laki-laki bernama Emen Hidayat sempat menjadi perbincangan publik karena pasangan beda usia yang cukup jauh, yakni 35 tahun.

Saat melangsukan pernikahan, pada tanggal 13 Desember 2018, Teh Ana berusia 23 tahun. Sedangkan Kakek Emen berusia 59 tahun.

Sebelum menikah, Kakek Emen sudah berteman dekat dengan ibu Teh Ana. Bahkan, Kakek Emen sudah menganggap keluarga Teh Ana seperti keluarganya sendiri. Begitupun Teh Ana, yang juga menganggap Kakek Emen seperti ayahnya.

Mengutip pemaparan Teh Ana pada kanal YouTube METRO TV, bahwa pernikahan ini terjadi karena adanya perjodohan dari orang tua Teh Ana. Awalnya, Kakek Emen menolak tawaran menikah dengan Teh Ana, karena dirinya sudah lanjut usia. Ia sendiri telah kehilangan istri pertamanya setelah membina rumah tangga selama lebih dari 42 tahun.

Sadar Banyak Resiko

Kakek Emen sadar akan banyak resiko yang diterima Teh Ana jika ia menerima perjodohan ini. “Teh Ana orang baik, sudah lulus S1, dan usianya masih muda, kasian jika menikah dengan saya yang lanjut usia. Tapi jika memang Teh Ana mau, ya silahkan saja”, ungkap Kakek Emen.

Begitupula dengan Teh Ana yang juga sempat kaget dengan perjodohan tersebut. Dalam benaknya, belum terbesit sedikitpun keinginan untuk menikah di usia muda. Namun, setelah melewati pergolakan batin selama kurang lebih dua belas hari, akhirnya Teh Ana memutuskan untuk menerima perjodohan dari sang ibu. Alasannya hanya karena ia ingin berbakti kepada orang tua.

Setelah menikah, Teh Ana mengaku sulit beradaptasi dengan suami dan keluarganya. Terlebih, suaminya sudah memiliki anak dan cucu. Teh Ana juga sering merasa sedih karena banyak orang menganggap bahwa ia hamil duluan, perempuan matre, dan perempuan tidak punya harga diri. Namun, suaminya selalu menguatkan.

Seiring berjalannya waktu, keduanya mampu menerima perjodohan itu dengan ikhlas. Bahkan Teh Ana mengatakan, bahwa suaminya merupakan laki-laki yang sangat mengayomi, selalu menjaga, selalu terbuka, tidak memaksakan, dan mampu beradaptasi dengan usianya yang terpaut sangat jauh. Dari situlah, akhirnya Teh Ana dapat menerima bahwa Kakek Emen adalah imam terbaik untuknya.

Kisah cinta beda usia antara Teh Ana dan Kakek Emen sangat viral di media sosial. Keduanya sering diundang oleh para artis, youtuber, bahkan beberapa stasiun televisi memintanya untuk menceritakan kisah pernikahan mereka.

Sebelumnya, saya ingin menegaskan bahwa tulisan ini bukan untuk mengajak kalian menikah dengan pasangan yang beda usia. Seperti Teh Ana dan Kakek Emen agar menjadi viral. Namun, mari kita belajar pada kisah perjalanan rumah tangga mereka.

Meskipun sejarah mencatat, bahwa sebagai ayah, Rasulullah Saw ternyata tidak berkenan menikahkan putrinya sendiri dengan orang yang beda usia jauh. Namun, setiap orang berhak memiliki preferensi masing-masing untuk memilih jodoh terbaiknya. Dan harus siap untuk menerima resiko atas pilihannya.

Pentingnya Bernegosiasi Untuk Memperbaiki Relasi

Upaya mempertahankan rumah tangga yang dilakukan oleh Teh Ana dan suami tentu tidaklah mudah, apalagi dengan usia mereka yang terpaut cukup jauh. Keduanya mendapat banyak cibiran dari khalayak. Bisa dibayangkan, jika di antara keduanya tidak ada komunikasi yang baik, kerjasama, dan kesalingan, pasti rumah tangga mereka tidak akan bertahan sampai saat ini.

Dalam kehidupan berumah tangga, semua pasangan tentu memiliki harapan yang sama, yakni dapat menjalani kehidupan dengan baik tanpa adanya konflik rumah tangga. Tapi sayangnya, konflik dalam rumah tangga tidak bisa dipungkiri.

Pasangan yang baik bukanlah pasangan yang tidak memiliki masalah atau konflik, melainkan pasangan yang mampu menghadapi masalahnya dengan prinsip kebersamaan. Sehingga, tujuan pernikahan menurut Islam, yaitu untuk memenuhi hajat manusia (suami terhadap istri atau sebaliknya) dalam mewujudkan rumah tangga yang bahagia dan sesuai dengan ajaran Islam harus selalu menjadi prioritas.

Sebagaimana dalam buku Qira’ah Mubadalah karya Kyai Faqihuddin, bahwa al-Qur’an telah menjelaskan lima pilar penyangga untuk mewujudkan visi kebaikan dalam rumah tangga. Yakni, mitsāqan ghalizhan, zawaj, tarādhin, mu’āsyarạh bil ma’rūf, dan musyawarah. Dengan demikian, relasi antara pasangan mampu terjaga dengan baik. Keduanya dapat mewujudkan keluarga sakinah, mawadah, dan rahmah.

Singkatnya begini, upaya menegosiasikan segala sesuatu dalam hubungan pasangan suami istri merupakan hal penting. Yakni, guna membangun relasi yang baik. Suami maupun istri harus mempunyai strategi agar kedua belah pihak tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan. Tidak ada lagi hegemoni relasi kuasa yang bias dan timpang.

Kisah pasangan beda usia ini memberikan kita pelajaran, bahwa apapun bentuk pernikahannya, dengan siapapun kita menikah, baik dengan pasangan yang lebih tua, lebih muda, maupun seusia.

Kita perlu mengupayakan untuk saling bernegosiasi. Sehingga, relasi kesalingan yang sudah kita bangun, akan selalu terjaga. Yakni, relasi yang berjalan bersama, saling peduli, saling memahami, saling memberi kesempatan untuk dapat tumbuh dan berkembang bersama. []

Tags: istrikeluargaPasangan Beda Usiaperkawinanpernikahanrumah tanggasuami
Ade Rosi Siti Zakiah

Ade Rosi Siti Zakiah

Mahasiswi Magister Studi Islam, Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Saat ini, sedang mengabdi di Pondok Pesantren Imam Ad-Damanhuri, Kota Malang.

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID