Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kisah saat Nabi Muhammad Saw Menghormati Jenazah Non-Muslim

Mereka berdua kemudian menjawab, Ya, sesungguhnya Nabi Muhammad Saw juga berdiri menghormati jenazah yang lewat (di hadapan beliau). Lalu, Nabi mengatakan: Itu jenazah Yahudi (apakah kita harus menghormatinya)? Nabi Muhammad Saw. menjawab mereka: Ya, bukankah ia juga manusia?”

Redaksi by Redaksi
21 Desember 2022
in Hikmah, Pernak-pernik
A A
0
Jenazah Muslim

Jenazah Muslim

45
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hampir semua umat Islam pasti mengenal ajaran tentang pentingnya menghormati jenazah Muslim. Dalam suatu hadits shahih, disebutkan bahwa kewajiban umat Islam yang masih hidup adalah memandikan jenazah Muslim, mengafani, menshalati, dan menguburnya secara layak (Di antaranya ada dalam Sahih Bukhari, no. hadits: 1338).

Ajaran dan teladan nabi ini telah dikenal luas dan diamalkan semua umat Islam.

Namun, banyak di antara kita yang tidak mendengar bahwa Nabi Muhammad Saw. juga menjadi teladan dalam menghormati jenazah non-Muslim.

Padahal, hampir semua kitab hadits meriwayatkan hal ini. Anehnya, banyak di antara kita yang sangsi dengan hal ini. Tidak sedikit juga yang melakukan sebaliknya membenci, menghina, dan merendahkan jenazah non-Muslim. Juga, melarang umat Islam menghormati jenazah mereka.

Teks hadits tentang penghormatan Nabi Muhammad Saw. terhadap jenazah non-Muslim dapat ditemukan di berbagai kitab hadits utama, termasuk Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dua kitab utama umat Islam Sunni dalam hadits.

Kamus digital Al-Maknaz al-Islami mencatat teks hadits ini terekam dalam kitab Sunan Abu Dawud, Sunan an-Nasa’i, dan Musnad Ahmad. Dalam kitab Shahih al-Bukhari, dan juga kitab yang lain, bahkan ada ungkapan dalam redaksi perintah:

Dari Jabir bin Abdullah Ra., berkata: Suatu saat, ada jenazah yang ditandu melewati kami. Lalu, Nabi Muhammad Saw. berdiri menghormati jenazah tersebut.

Dikatakan di hadapan nabi, “Wahai Rasulullah, itu jenazah Yahudi. Namun, Rasulullah Saw. menjawab, Apabila engkau melihat ada jenazah (siapa pun) maka berdirilah (untuk menghormatinya).” (HR. Bukhari, hadits nomor 1323).

Shahih al-Bukhari juga mencatat kisah dua orang sahabat yang meneladani ajaran Nabi Muhammad Saw. ini, yaitu Qais bin Sadi Ra. dan Sahl bin Hunaif Ra.

Saat Jenazah Lewat Mereka Berdiri

Pada saat ada tandu jenazah yang lewat di hadapan mereka, keduanya langsung berdiri sebagai penghormatan atasnya. Sama, orang-orang sekitar saat itu juga mempertanyakan.

“Mereka bukan orang Islam”, kata beberapa orang kepada kedua sahabat tersebut.

Seperti dicatat dalam riwayat Shahih al-Bukhari, kedua sahabat kemudian menjawab kegalauan mereka, “Ya, suatu saat, Nabi Muhammad Saw. juga berdiri menghormati jenazah yang lewat.

Lalu, ditanyakan, Itu jenazah Yahudi (apakah kita harus menghormatinya)” Nabi Muhammad Saw. menjawab mereka, Ya, bukankah ia juga manusia?” Berikut ini adalah teks lengkapnya:

“Amr bin Murrah bercerita kepada kami: Aku mendengar langsung dari Abdurrahman bin Abu Laila, yang berkata: Ada dua orang sahabat, bernama Sahl bin Hunaif dan Qais bin Sa’d, sedang duduk di Qadisiyah.

Lalu, ada orang-orang lewat membawa jenazah. Mereka berdua berdiri (menghormati jenazah tersebut). Nabi mengatakan pada mereka berdua, Itu jenazah pribumi alias ahlidz dzimmah (non-Muslim).

Mereka berdua kemudian menjawab, Ya, sesungguhnya Nabi Muhammad Saw juga berdiri menghormati jenazah yang lewat (di hadapan beliau). Lalu, Nabi mengatakan: Itu jenazah Yahudi (apakah kita harus menghormatinya)? Nabi Muhammad Saw. menjawab mereka: Ya, bukankah ia juga manusia?” (HR. Bukhari, hadits nomor 1324).

Teks Hadits

Dua redaksi teks hadits yang shahih ini sudah cukup bagi umat Islam untuk meneladani akhlak baik Baginda Nabi Muhammad Saw. dalam menghormati jenazah non-Muslim.

Hal yang terungkap secara literal dalam teks adalah menghormati dengan cara berdiri ketika lewat di hadapan kita. Namun, secara substansi, ini adalah teladan agar kita ikut memberi penghormatan kepada jenazah non-Muslim dan ikut menyampaikan ungkapan belasungkawa pada keluarganya yang ia tinggalkan.

Ungkapan belasungkawa, secara literal, bisa kita ambil dari inspirasi pernyataan Nabi Muhammad Saw. bahwa “kematian itu menyedihkan.”

Pernyataan ini juga, seperti dalam riwayat Sunan Abu Dawud (hadits nomor 3176) dan Sunan an-Nasa’i (hadits nomor 1933), ia ungkapkan dalam konteks penghormatan pada jenazah non-Muslim.

Sebagai tambahan, dalam redaksi Sunan an-Nasa’i tersebut dan Musnad Ahmad (hadits nomor 15040), yang lewat tersebut adalah jenazah seorang perempuan.

Cara Menghormati Jenazah Non-Muslim

Bagaimana cara kita menghormati jenazah non-Muslim, mungkin berbeda, begitu pun cara mengungkapkan ucapan belasungkawa kepada keluarganya.

Namun, secara prinsip, akhlak mubadalah antara Muslim dan non-Muslim adalah saling menghormati satu sama lain, saling ikut berbahagia atas kebahagiaan yang lain, dan ikut berbelasungkawa atas kesedihan yang lain.

Teknik dan cara dari penghormatan dan belasungkawa ini bisa berbeda dari satu tempat ke tempat lain dan dari budaya satu ke budaya yang lain.

Satu hal yang harus kita jaga adalah kita tidak masuk dalam wilayah akidah dan ibadah mereka, dan mereka juga tidak perlu kita masukkan dalam wilayah akidah dan ibadah yang khas kita.

Sisanya, dalam wilayah sosial dan kemanusiaan, kita harus saling menghormati, saling menolong, dan saling mendukung.

Demikianlah akhlak Nabi Muhammad Saw. yang seharusnya menjadi inspirasi kita dalam berelasi sesama warga bangsa, sekalipun berbeda agama. Atas semua teladan akhlak baik ini, mari kita selalu bershalawat kepada Nabi Muhammad Saw.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Relasi Mubdalah Muslim dengan Umat Berbeda Agama.

Tags: jenazahkisahmenghormatiNabi Muhammad SAWnon muslim
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Makna Hari Ibu Dalam Refleksi Peringatan Hari Gerakan Perempuan 22 Desember

Next Post

Membaca Perintah Birrul Walidain Secara Mubadalah

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Dakwah Nabi
Pernak-pernik

Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

6 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
ibu susuan
Pernak-pernik

Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

30 Januari 2026
peran menyusui
Pernak-pernik

Menghormati Peran Ibu Menyusui

2 Februari 2026
Penggembala
Pernak-pernik

Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

28 Januari 2026
Next Post
Perintah Birrul Walidain

Membaca Perintah Birrul Walidain Secara Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0