Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kisah saat Nabi Muhammad Saw Menghormati Jenazah Non-Muslim

Mereka berdua kemudian menjawab, Ya, sesungguhnya Nabi Muhammad Saw juga berdiri menghormati jenazah yang lewat (di hadapan beliau). Lalu, Nabi mengatakan: Itu jenazah Yahudi (apakah kita harus menghormatinya)? Nabi Muhammad Saw. menjawab mereka: Ya, bukankah ia juga manusia?”

Redaksi Redaksi
21 Desember 2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Jenazah Muslim

Jenazah Muslim

2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hampir semua umat Islam pasti mengenal ajaran tentang pentingnya menghormati jenazah Muslim. Dalam suatu hadits shahih, disebutkan bahwa kewajiban umat Islam yang masih hidup adalah memandikan jenazah Muslim, mengafani, menshalati, dan menguburnya secara layak (Di antaranya ada dalam Sahih Bukhari, no. hadits: 1338).

Ajaran dan teladan nabi ini telah dikenal luas dan diamalkan semua umat Islam.

Namun, banyak di antara kita yang tidak mendengar bahwa Nabi Muhammad Saw. juga menjadi teladan dalam menghormati jenazah non-Muslim.

Padahal, hampir semua kitab hadits meriwayatkan hal ini. Anehnya, banyak di antara kita yang sangsi dengan hal ini. Tidak sedikit juga yang melakukan sebaliknya membenci, menghina, dan merendahkan jenazah non-Muslim. Juga, melarang umat Islam menghormati jenazah mereka.

Teks hadits tentang penghormatan Nabi Muhammad Saw. terhadap jenazah non-Muslim dapat ditemukan di berbagai kitab hadits utama, termasuk Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dua kitab utama umat Islam Sunni dalam hadits.

Kamus digital Al-Maknaz al-Islami mencatat teks hadits ini terekam dalam kitab Sunan Abu Dawud, Sunan an-Nasa’i, dan Musnad Ahmad. Dalam kitab Shahih al-Bukhari, dan juga kitab yang lain, bahkan ada ungkapan dalam redaksi perintah:

Dari Jabir bin Abdullah Ra., berkata: Suatu saat, ada jenazah yang ditandu melewati kami. Lalu, Nabi Muhammad Saw. berdiri menghormati jenazah tersebut.

Dikatakan di hadapan nabi, “Wahai Rasulullah, itu jenazah Yahudi. Namun, Rasulullah Saw. menjawab, Apabila engkau melihat ada jenazah (siapa pun) maka berdirilah (untuk menghormatinya).” (HR. Bukhari, hadits nomor 1323).

Shahih al-Bukhari juga mencatat kisah dua orang sahabat yang meneladani ajaran Nabi Muhammad Saw. ini, yaitu Qais bin Sadi Ra. dan Sahl bin Hunaif Ra.

Saat Jenazah Lewat Mereka Berdiri

Pada saat ada tandu jenazah yang lewat di hadapan mereka, keduanya langsung berdiri sebagai penghormatan atasnya. Sama, orang-orang sekitar saat itu juga mempertanyakan.

“Mereka bukan orang Islam”, kata beberapa orang kepada kedua sahabat tersebut.

Seperti dicatat dalam riwayat Shahih al-Bukhari, kedua sahabat kemudian menjawab kegalauan mereka, “Ya, suatu saat, Nabi Muhammad Saw. juga berdiri menghormati jenazah yang lewat.

Lalu, ditanyakan, Itu jenazah Yahudi (apakah kita harus menghormatinya)” Nabi Muhammad Saw. menjawab mereka, Ya, bukankah ia juga manusia?” Berikut ini adalah teks lengkapnya:

“Amr bin Murrah bercerita kepada kami: Aku mendengar langsung dari Abdurrahman bin Abu Laila, yang berkata: Ada dua orang sahabat, bernama Sahl bin Hunaif dan Qais bin Sa’d, sedang duduk di Qadisiyah.

Lalu, ada orang-orang lewat membawa jenazah. Mereka berdua berdiri (menghormati jenazah tersebut). Nabi mengatakan pada mereka berdua, Itu jenazah pribumi alias ahlidz dzimmah (non-Muslim).

Mereka berdua kemudian menjawab, Ya, sesungguhnya Nabi Muhammad Saw juga berdiri menghormati jenazah yang lewat (di hadapan beliau). Lalu, Nabi mengatakan: Itu jenazah Yahudi (apakah kita harus menghormatinya)? Nabi Muhammad Saw. menjawab mereka: Ya, bukankah ia juga manusia?” (HR. Bukhari, hadits nomor 1324).

Teks Hadits

Dua redaksi teks hadits yang shahih ini sudah cukup bagi umat Islam untuk meneladani akhlak baik Baginda Nabi Muhammad Saw. dalam menghormati jenazah non-Muslim.

Hal yang terungkap secara literal dalam teks adalah menghormati dengan cara berdiri ketika lewat di hadapan kita. Namun, secara substansi, ini adalah teladan agar kita ikut memberi penghormatan kepada jenazah non-Muslim dan ikut menyampaikan ungkapan belasungkawa pada keluarganya yang ia tinggalkan.

Ungkapan belasungkawa, secara literal, bisa kita ambil dari inspirasi pernyataan Nabi Muhammad Saw. bahwa “kematian itu menyedihkan.”

Pernyataan ini juga, seperti dalam riwayat Sunan Abu Dawud (hadits nomor 3176) dan Sunan an-Nasa’i (hadits nomor 1933), ia ungkapkan dalam konteks penghormatan pada jenazah non-Muslim.

Sebagai tambahan, dalam redaksi Sunan an-Nasa’i tersebut dan Musnad Ahmad (hadits nomor 15040), yang lewat tersebut adalah jenazah seorang perempuan.

Cara Menghormati Jenazah Non-Muslim

Bagaimana cara kita menghormati jenazah non-Muslim, mungkin berbeda, begitu pun cara mengungkapkan ucapan belasungkawa kepada keluarganya.

Namun, secara prinsip, akhlak mubadalah antara Muslim dan non-Muslim adalah saling menghormati satu sama lain, saling ikut berbahagia atas kebahagiaan yang lain, dan ikut berbelasungkawa atas kesedihan yang lain.

Teknik dan cara dari penghormatan dan belasungkawa ini bisa berbeda dari satu tempat ke tempat lain dan dari budaya satu ke budaya yang lain.

Satu hal yang harus kita jaga adalah kita tidak masuk dalam wilayah akidah dan ibadah mereka, dan mereka juga tidak perlu kita masukkan dalam wilayah akidah dan ibadah yang khas kita.

Sisanya, dalam wilayah sosial dan kemanusiaan, kita harus saling menghormati, saling menolong, dan saling mendukung.

Demikianlah akhlak Nabi Muhammad Saw. yang seharusnya menjadi inspirasi kita dalam berelasi sesama warga bangsa, sekalipun berbeda agama. Atas semua teladan akhlak baik ini, mari kita selalu bershalawat kepada Nabi Muhammad Saw.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Relasi Mubdalah Muslim dengan Umat Berbeda Agama.

Tags: jenazahkisahmenghormatiNabi Muhammad SAWnon muslim
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kesehatan Mental
Hikmah

Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

11 Oktober 2025
kerja domestik
Keluarga

Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik

2 Oktober 2025
Pendidikan Anak ala Nabi
Keluarga

Pendidikan Anak ala Nabi Muhammad Saw

1 Oktober 2025
Akhlak Nabi yang
Hikmah

Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

29 September 2025
Nabi Muhammad Saw
Hikmah

Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

28 September 2025
Akhlak Luhur Nabi
Hikmah

Meneladani Akhlak Luhur Nabi Muhammad Saw

27 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID