Disebuah Pulau Sumatra tepatnya Sumatra Selatan di Kota Palembang sekitar abad 16 M terdapat seorang Ratu yang dikenal aktif dan cerdas, ialah Ratu Sinuhun binti Tumenggung Manco Negoro bin Pangeran Adipati Sumedang bin Pangeran Wiro Kesumo Cirebon bin Sayyid Maulana Muhammad ‘Ainul Yaqin (Sunan Giri).
Ratu Sinuhun adalah istri dari Pangeran Sido Ing Kenayan yang bergelar Ratu Sultan Jamaluddin Amangkurat IV yang memerintahkan Palembang dari tahun (1639-1650 M). Pada masa ini Kerajaan Palembang atau biasa yang disebut Pra-kesultanan sudah Islam tetapi belum memproklamirkan sebagai Kerajaan Islam dimana para penguasanya sendiri adalah keturunan Raden Fatah dan Maulana Malik Ibrahim.
Kota Palembang sendiri merupakan salah satu kota tua di Indonesia yang berdiri semenjak tahun 682 M. Leluhur Palembang menamakan Kota Palembang sebagai Pa-Lembang dalam bahasa melayu Pa atau Pe sebagai kata tunjuk suatu tempat atau keadaan, sedangkan lembang atau lembeng artinya tanah yang rendah, lembah akar yang membengkak karena lama terendam air. Sedangkan menurut bahasa Melayu–Palembang, lembang atau lembeng adalah genangan air. Jadi Palembang adalah suatu tempat yang digenangi air.
Kitab Simbur Cahaya menjadi kitab karangan Ratu Sinuhun yang dikarang sekitar tahun 1630an, berisi tentang perpaduan antara hukum adat yang berkembang secara lisan di pedalaman Sumatra Selatan dan ajaran Islam. Sumatra Selatan sendiri sangat kaya dengan tradisi lisan yang mencakup segala hal yang berhubungan dengan sastra, sejarah, biografi, ajaran agama, ajaran moral, filsafat, eksistensi asal-muasal suatu tempat, keberadaan dan kemunculan suatu tokoh, epos hiburan dan berbagai pengetahuan serta jenis kesenian yang mengandung nilai-nilai kearifan lokal (local wisdom).
Secara Etimologis, Simbur Cahaya berarti “Percik Sinar”. Secara makna fungsional, Simbur Cahaya dimaksudkan sebagai cahaya atau sinar yang mana sinar itu digunakan sebagai obor atau suluh untuk menerangi jalan hidup masyarakat Sumatera Selatan. Kitab Simbur Cahaya diberlakukan untuk mengatur pranata hukum dan kelembagaan adat di Sumatra Selatan, khususnya terkait persamaan gender perempuan dan laki-laki.
Kitab ini aslinya ditulis dalam bahasa melayu dengan aksara arab kuno (huruf jawi) dan terdiri dari 5 bab yaitu Adat Bujang Gadis dan Kawin, Aturan Marga, Aturan Dusun dan Berladang, Aturan Kaum, Adat Perhukuman. Kehadiran kitab Simbur Cahaya adalah bukti konkret bahwa kearifan lokal telah dikembangkan sedemikian rupa oleh Ratu Sinuhun.
Sumatra Selatan tentu sangat beruntung, karena memiliki kearifan lokal (lokal wisdom) dari Undang-undang Simbur Cahaya. Eksistensi aturan yang sudah menjadi sistem peradatan yang kemudian dikenal dengan peradatan Simbur Cahaya tentu merupakan gagasan besar dalam bentuk aturan yang sudah dipraktikkan cukup lama di Sumatra Selatan. Naskah undang-undang Simbur Cahaya merupakan hasanah yang sangat menarik untuk dikaji secara lebih mendalam melalui kegiatan penelitian. Sumbangan berharga para leluhur untuk masyarakat berikutnya perlu dijaga dan dilestarikan generasi muda-mudi.
Sejatinya perjalanan sejarah Indonesia di berbagai wilayah tidak bisa diabaikan dari peranan wanita. Indonesia mempunyai tokoh-tokoh perempuan yang pernah memegang peranan penting dalam bidang politik dan pemerintahan pada masa lampau. Salah satunya Ratu Sinuhun, kita dapat belajar darinya, Ratu Agung yang dengan semangat memerintah kehidupan di Kota Palembang. Karyanya yang monumental patut dijadikan pembelajaran baik dari sisi kreatifitas, eksistensi, dan pengaruhnya dalam kehidupan masyarakat.
Maka Perempuan juga harus menjadi yang terdepan dalam menulis, sebab seorang perempuan juga harus pandai, berintelektual, dan mau membaca banyak hal. Dengan membaca serta mengkaji seharusnya menjadi motivasi literasi yang luar biasa bagi perempuan. []