Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Komitmen Nabi Saw Tanpa Kekerasan terhadap Perempuan, Baik Konflik Rumah Tangga Maupun dalam Kondisi Pisah Ranjang

Jadi, perbedaan dan ketegangan sangat mungkin terjadi dalam setiap pasangan suami istri. Termasuk dalam kehidupan rumah tangga Rasulullah Saw. Tetapi komitmen anti kekerasan adalah teladan Nabi Muhammad Saw, yang harus diikuti siapapun yang mengaku cinta kepada beliau. Baik laki-laki maupun perempuan.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
8 Desember 2020
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
9
SHARES
438
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Idealnya, sebuah rumah tangga dibangun atas dasar kesepakatan untuk mewujudkan kehidupan yang penuh cinta dan kasih sayang (mawaddah wa rahmah) serta untuk merengkuh kebahagiaan bersama (sakinah). Akan tetapi untuk memadukan dua orang dengan latar belakang budaya, pola asuh, dan kebiasaan serta adat istiadat yang berbeda tentulah bukan perkara mudah.

Dengan perbedaan ini, dalam mengurus rumah tangga, pasti muncul perbedaan selera dan keinginan. Belum lagi ketika anak-anak lahir dan berbagai persoalan keseharian akan muncul lebih banyak lagi. Tak mustahil ini akan melahirkan perbedaan-perbedaan yang jika tidak dikelola dengan baik akan melahirkan ketegangan, perdebatan, bahkan konflik. Bagi sebagian orang yang tidak mampu mengelolanya, konflik ini bisa berujung kekerasan.

Betapapun besarnya rasa cinta yang melandasi kehidupan sebuah perkawinan, kehidupan berumah tangga tidak selamanya berjalan tenang dan mulus tanpa konflik. Sebenarnya, konflik atau perbedaan dalam berumah tangga bisa dianggap sebagai bunga kehidupan.

Dalam situasi itu, perbedaan dan perdebatan semestinya tidak memunculkan duri yang melukai salah satu pihak. Sebaliknya, perbedaan pendapat dalam rumah tangga seharusnya dapat dikelola untuk menemukan landasan saling pengertian  dan untuk menemukan kelebihan dan kekurangan masing-masing. Perbedaan itu semestinya dapat menumbuhkan semangat untuk saling memahami yang meniscayakan tidak adanya kekuasaan yang dominan di antara mereka.

Dalam rumah tangga Nabi Muhammad Saw sebagaimana dikisahkan baik dalam banyak hadits maupun dalam sirah Nabi (sejarah Nabi) Saw, perbedaan dan perdebatan itu biasa juga terjadi.  Namun perbedaan  pendapat ini ternyata tak melahirkan kekerasan. Dalam konflik rumah tangga yang seberat apapun, Nabi Muhammad Saw tidak pernah menggunakan cara kekerasan.

Dalam beberapa ayat al-Qur’an seperti dalam surat al-Ahzab dan surat at-Tahrim Allah Swt menggambarkan kehidupan rumah tangga Rasulullah yang tidak luput dari perdebatan dan perselisihan. Lebih khusus antara Aisyah ra dan Hafsah ra sebagai isteri di satu sisi, dengan Nabi Saw sebagai suami di pihak lain. Alih-laih melakukan tindakan yang menyakiti istri-istrinya itu, Nabi Saw, atas saran wahyu Allah Swt (QS. Al-Ahzab, 33: 28-29), malah memberi kebebasan kepada mereka untuk memilih hidup dengan Nabi Saw, atau hidup bebas tanpa ikatan dengan Nabi Saw.

Kisah konflik dalam keluarga Nabi Saw tersebut juga terekam dalam beberapa hadits, terutama dengan Aisyah ra dan Hafsah, sampai orang tua mereka turun tangan (Shahih Bukhari, no. hadits: 4962). Nabi Saw tak sedikit menghadapi berbagai perilaku para isteri yang tidak sesuai dengan keinginan beliau. Akan tetapi beliau selalu mengatasinya dengan bijaksana. Salah satunya, misalnya, dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk berpikir, merenung dan menentukan sikap didasarkan atas pilihan mereka sendiri (QS. Al-Ahzab, 33: 28-29).

Nabi Saw mungkin marah, tetapi tidak mengeluarkan kata-kata kasar, apalagi melakukan pemukulan dan kekerasan. Nabi Saw terlalu mulia untuk melakukan itu semua. Paling jauh, Nabi Saw memilih keluar dari rumah meninggalkan mereka dan tinggal di mesjid hingga satu bulan lamanya. Ini adalah model pendidikan yang diterapkan Nabi Saw kepada para isterinya; sebuah cara pergaulan yang memanusiakan perempuan.

حَدَّثَنَا ابْنُ عَبَّاسٍ قَالَ أَصْبَحْنَا يَوْمًا وَنِسَاءُ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم يَبْكِينَ عِنْدَ كُلِّ امْرَأَةٍ مِنْهُنَّ أَهْلُهَا فَخَرَجْتُ إِلَى الْمَسْجِدِ فَإِذَا هُوَ مَلآنُ مِنَ النَّاسِ فَجَاءَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَصَعِدَ إِلَى النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم وَهْوَ فِى غُرْفَةٍ لَهُ فَسَلَّمَ فَلَمْ يُجِبْهُ أَحَدٌ ثُمَّ سَلَّمَ فَلَمْ يُجِبْهُ أَحَدٌ ثُمَّ سَلَّمَ فَلَمْ يُجِبْهُ أَحَدٌ فَنَادَاهُ فَدَخَلَ عَلَى النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ أَطَلَّقْتَ نِسَاءَكَ فَقَالَ لاَ وَلَكِنْ آلَيْتُ مِنْهُنَّ شَهْرًا فَمَكَثَ تِسْعًا وَعِشْرِينَ ثُمَّ دَخَلَ عَلَى نِسَائِهِ  (صحيح البخاري، رقم الحديث: 5258).

Ibn Abbas ra bercerita: Suatu pagi, kami mendapati istri-istri Nabi Saw menangis. Setiap istri, didampingi keluarganya masing-masing. Aku kemudian pergi ke Masjid. Aku lihat banyak orang berkumpul di situ. Lalu, Umar ra datang menemui Nabi Saw di kamar beliau. Umar ra memberi salam, tetapi tidak ada jawaban. Kemudian memberi salam lagi, tidak juga ada jawaban. Memberi salam lagi, juga tidak ada jawaban. Kemudian ia dipanggil masuk menemui Nabi Saw, dan bertanya: “Apakah Anda menceraikan istri-istri Anda?”. Nabi Saw menjawab: “Tidak, tetapi berpisah dari mereka selama satu bulan”. Lalu, Nabi Saw benar-benar berpisah selama 29 hari, kemudian kembali berkumpul bersama istri-istrinya”. (Sahih Bukhari, no. hadits: 5258).

Tentu saja, pisah ranjang ini terjadi karena konflik, sebagaimana diceritakan berbagai riwayat hadits lain. Tetapi dalam konflik ini, Nabi Saw tidak pernah melakukan kekerasan. Bahkan, kata ‘Aisyah, dalam hal apapun, Nabi Saw tidak pernah memukul perempuan atau pelayan (Sahih Muslim, no. hadits: 6195).

Jadi, perbedaan dan ketegangan sangat mungkin terjadi dalam setiap pasangan suami istri. Termasuk dalam kehidupan rumah tangga Rasulullah Saw. Tetapi komitmen anti kekerasan adalah teladan Nabi Muhammad Saw, yang harus diikuti siapapun yang mengaku cinta kepada beliau. Baik laki-laki maupun perempuan. Tanpa mengikuti tauladan Nabi pun, seharusnya manusia dapat menilai bahwa tidak ada seorangpun yang berhak melakukan kekerasan, terutama dalam relasi rumah tangga.

Kekerasan hanya akan membuat ketakutan, trauma, dan sakit. Hubungan pasutri tidak mungkin menjadi kuat, jika dibarengi dengan kekerasan. Segala bentuk kekerasan, terutama suami kepada istri, adalah bukan bagian dari pergaulan yang baik (mu’asyarah bil ma’ruf) seperti diperintahkan al-Qur’an (QS. An-Nisa, 4: 19).

Konflik Nabi Saw dengan istri-istrinya, bahkan terjadi disaksikan para sahabat-sahabatnya, adalah pelajaran bagi mereka, para suami, bagaimana memperlakukan perempuan secara bermartabat. Mungkin beberapa orang dari umat Islam kecewa terhadap perilaku Aisyah ra atau Hafsah ra yang berkonflik dengan Nabi Saw. Tetapi kita bisa menafsirkan, bahwa keberanian Aisyah ra terhadap Nabi Saw adalah cermin dari keberhasilan Nabi Saw mengangkat harkat dan mendidik kemandirian perempuan.

Perempuan, seperti dikatakan Umar ra, pada masa itu tidak memiliki tempat sama sekali. Mereka tidak pernah diperhitungkan, tidak pernah diajak bicara, dan kalaupun berbicara tidak akan diterima. Umar ra sendiri, seperti dikatakannya masih tidak suka melihat isterinya membantah apa yang dikatakannya.

Jadi, patutlah direnungkan, bagaimana Nabi menanamkan kesadaran revolusioner untuk membuat perempuan menjadi manusia mandiri yang dihargai dan dihormati kemanusiaannya. Dan cara yang dipilih Nabi Saw adalah dengan menggunakan praktek kehidupan rumah tangganya sendiri sebagai cermin. Di antara sebegitu banyak pilihan serta otoritas yang dimiliki untuk mendidik istri -bisa jalan keras dan memaksa atau bernegosiasi, Nabi Saw memilih  jalan yang kedua.

Dengan tujuan memberi teladan kepada para sahabat dan umatnya di masa datang, Nabi Saw menunjukkan teknik-teknik negosiasi dan bukan memaksa. Nabi SAW mengutamakan kesepakatan dengan isteri-isterinya sambil memberikan hak sepenuhnya  kepada mereka untuk memilih apa yang mereka inginkan.

Nabi Saw telah memberi teladan kepada umatnya  yang laki-laki, bagaimana rumah tangga bisa dibina tanpa melalui jalan kekerasan, memberi kesempatan kepada perempuan untuk memilih apa yang terbaik bagi kehidupan mereka dan  mendidik kaum lelaki untuk berprilaku arif terhadap perempuan. Wallahu a’lam. []

 

 

 

 

Tags: Hadits NabiKampanye 16 HAKTPkeluargaKisah NabiperkawinanRelasi Suami dan Istrirumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan dan Victim Blaming yang Menyertai

Next Post

Empat Makna Hijrah dalam Lingkup Keluarga

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Next Post
Makna Hijrah dalam Lingkup Keluarga

Empat Makna Hijrah dalam Lingkup Keluarga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0