Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Komitmen Nabi Saw Tanpa Kekerasan terhadap Perempuan, Baik Konflik Rumah Tangga Maupun dalam Kondisi Pisah Ranjang

Jadi, perbedaan dan ketegangan sangat mungkin terjadi dalam setiap pasangan suami istri. Termasuk dalam kehidupan rumah tangga Rasulullah Saw. Tetapi komitmen anti kekerasan adalah teladan Nabi Muhammad Saw, yang harus diikuti siapapun yang mengaku cinta kepada beliau. Baik laki-laki maupun perempuan.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
8 Desember 2020
in Keluarga, Rekomendasi
0
431
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Idealnya, sebuah rumah tangga dibangun atas dasar kesepakatan untuk mewujudkan kehidupan yang penuh cinta dan kasih sayang (mawaddah wa rahmah) serta untuk merengkuh kebahagiaan bersama (sakinah). Akan tetapi untuk memadukan dua orang dengan latar belakang budaya, pola asuh, dan kebiasaan serta adat istiadat yang berbeda tentulah bukan perkara mudah.

Dengan perbedaan ini, dalam mengurus rumah tangga, pasti muncul perbedaan selera dan keinginan. Belum lagi ketika anak-anak lahir dan berbagai persoalan keseharian akan muncul lebih banyak lagi. Tak mustahil ini akan melahirkan perbedaan-perbedaan yang jika tidak dikelola dengan baik akan melahirkan ketegangan, perdebatan, bahkan konflik. Bagi sebagian orang yang tidak mampu mengelolanya, konflik ini bisa berujung kekerasan.

Betapapun besarnya rasa cinta yang melandasi kehidupan sebuah perkawinan, kehidupan berumah tangga tidak selamanya berjalan tenang dan mulus tanpa konflik. Sebenarnya, konflik atau perbedaan dalam berumah tangga bisa dianggap sebagai bunga kehidupan.

Dalam situasi itu, perbedaan dan perdebatan semestinya tidak memunculkan duri yang melukai salah satu pihak. Sebaliknya, perbedaan pendapat dalam rumah tangga seharusnya dapat dikelola untuk menemukan landasan saling pengertian  dan untuk menemukan kelebihan dan kekurangan masing-masing. Perbedaan itu semestinya dapat menumbuhkan semangat untuk saling memahami yang meniscayakan tidak adanya kekuasaan yang dominan di antara mereka.

Dalam rumah tangga Nabi Muhammad Saw sebagaimana dikisahkan baik dalam banyak hadits maupun dalam sirah Nabi (sejarah Nabi) Saw, perbedaan dan perdebatan itu biasa juga terjadi.  Namun perbedaan  pendapat ini ternyata tak melahirkan kekerasan. Dalam konflik rumah tangga yang seberat apapun, Nabi Muhammad Saw tidak pernah menggunakan cara kekerasan.

Dalam beberapa ayat al-Qur’an seperti dalam surat al-Ahzab dan surat at-Tahrim Allah Swt menggambarkan kehidupan rumah tangga Rasulullah yang tidak luput dari perdebatan dan perselisihan. Lebih khusus antara Aisyah ra dan Hafsah ra sebagai isteri di satu sisi, dengan Nabi Saw sebagai suami di pihak lain. Alih-laih melakukan tindakan yang menyakiti istri-istrinya itu, Nabi Saw, atas saran wahyu Allah Swt (QS. Al-Ahzab, 33: 28-29), malah memberi kebebasan kepada mereka untuk memilih hidup dengan Nabi Saw, atau hidup bebas tanpa ikatan dengan Nabi Saw.

Kisah konflik dalam keluarga Nabi Saw tersebut juga terekam dalam beberapa hadits, terutama dengan Aisyah ra dan Hafsah, sampai orang tua mereka turun tangan (Shahih Bukhari, no. hadits: 4962). Nabi Saw tak sedikit menghadapi berbagai perilaku para isteri yang tidak sesuai dengan keinginan beliau. Akan tetapi beliau selalu mengatasinya dengan bijaksana. Salah satunya, misalnya, dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk berpikir, merenung dan menentukan sikap didasarkan atas pilihan mereka sendiri (QS. Al-Ahzab, 33: 28-29).

Nabi Saw mungkin marah, tetapi tidak mengeluarkan kata-kata kasar, apalagi melakukan pemukulan dan kekerasan. Nabi Saw terlalu mulia untuk melakukan itu semua. Paling jauh, Nabi Saw memilih keluar dari rumah meninggalkan mereka dan tinggal di mesjid hingga satu bulan lamanya. Ini adalah model pendidikan yang diterapkan Nabi Saw kepada para isterinya; sebuah cara pergaulan yang memanusiakan perempuan.

حَدَّثَنَا ابْنُ عَبَّاسٍ قَالَ أَصْبَحْنَا يَوْمًا وَنِسَاءُ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم يَبْكِينَ عِنْدَ كُلِّ امْرَأَةٍ مِنْهُنَّ أَهْلُهَا فَخَرَجْتُ إِلَى الْمَسْجِدِ فَإِذَا هُوَ مَلآنُ مِنَ النَّاسِ فَجَاءَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَصَعِدَ إِلَى النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم وَهْوَ فِى غُرْفَةٍ لَهُ فَسَلَّمَ فَلَمْ يُجِبْهُ أَحَدٌ ثُمَّ سَلَّمَ فَلَمْ يُجِبْهُ أَحَدٌ ثُمَّ سَلَّمَ فَلَمْ يُجِبْهُ أَحَدٌ فَنَادَاهُ فَدَخَلَ عَلَى النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ أَطَلَّقْتَ نِسَاءَكَ فَقَالَ لاَ وَلَكِنْ آلَيْتُ مِنْهُنَّ شَهْرًا فَمَكَثَ تِسْعًا وَعِشْرِينَ ثُمَّ دَخَلَ عَلَى نِسَائِهِ  (صحيح البخاري، رقم الحديث: 5258).

Ibn Abbas ra bercerita: Suatu pagi, kami mendapati istri-istri Nabi Saw menangis. Setiap istri, didampingi keluarganya masing-masing. Aku kemudian pergi ke Masjid. Aku lihat banyak orang berkumpul di situ. Lalu, Umar ra datang menemui Nabi Saw di kamar beliau. Umar ra memberi salam, tetapi tidak ada jawaban. Kemudian memberi salam lagi, tidak juga ada jawaban. Memberi salam lagi, juga tidak ada jawaban. Kemudian ia dipanggil masuk menemui Nabi Saw, dan bertanya: “Apakah Anda menceraikan istri-istri Anda?”. Nabi Saw menjawab: “Tidak, tetapi berpisah dari mereka selama satu bulan”. Lalu, Nabi Saw benar-benar berpisah selama 29 hari, kemudian kembali berkumpul bersama istri-istrinya”. (Sahih Bukhari, no. hadits: 5258).

Tentu saja, pisah ranjang ini terjadi karena konflik, sebagaimana diceritakan berbagai riwayat hadits lain. Tetapi dalam konflik ini, Nabi Saw tidak pernah melakukan kekerasan. Bahkan, kata ‘Aisyah, dalam hal apapun, Nabi Saw tidak pernah memukul perempuan atau pelayan (Sahih Muslim, no. hadits: 6195).

Jadi, perbedaan dan ketegangan sangat mungkin terjadi dalam setiap pasangan suami istri. Termasuk dalam kehidupan rumah tangga Rasulullah Saw. Tetapi komitmen anti kekerasan adalah teladan Nabi Muhammad Saw, yang harus diikuti siapapun yang mengaku cinta kepada beliau. Baik laki-laki maupun perempuan. Tanpa mengikuti tauladan Nabi pun, seharusnya manusia dapat menilai bahwa tidak ada seorangpun yang berhak melakukan kekerasan, terutama dalam relasi rumah tangga.

Kekerasan hanya akan membuat ketakutan, trauma, dan sakit. Hubungan pasutri tidak mungkin menjadi kuat, jika dibarengi dengan kekerasan. Segala bentuk kekerasan, terutama suami kepada istri, adalah bukan bagian dari pergaulan yang baik (mu’asyarah bil ma’ruf) seperti diperintahkan al-Qur’an (QS. An-Nisa, 4: 19).

Konflik Nabi Saw dengan istri-istrinya, bahkan terjadi disaksikan para sahabat-sahabatnya, adalah pelajaran bagi mereka, para suami, bagaimana memperlakukan perempuan secara bermartabat. Mungkin beberapa orang dari umat Islam kecewa terhadap perilaku Aisyah ra atau Hafsah ra yang berkonflik dengan Nabi Saw. Tetapi kita bisa menafsirkan, bahwa keberanian Aisyah ra terhadap Nabi Saw adalah cermin dari keberhasilan Nabi Saw mengangkat harkat dan mendidik kemandirian perempuan.

Perempuan, seperti dikatakan Umar ra, pada masa itu tidak memiliki tempat sama sekali. Mereka tidak pernah diperhitungkan, tidak pernah diajak bicara, dan kalaupun berbicara tidak akan diterima. Umar ra sendiri, seperti dikatakannya masih tidak suka melihat isterinya membantah apa yang dikatakannya.

Jadi, patutlah direnungkan, bagaimana Nabi menanamkan kesadaran revolusioner untuk membuat perempuan menjadi manusia mandiri yang dihargai dan dihormati kemanusiaannya. Dan cara yang dipilih Nabi Saw adalah dengan menggunakan praktek kehidupan rumah tangganya sendiri sebagai cermin. Di antara sebegitu banyak pilihan serta otoritas yang dimiliki untuk mendidik istri -bisa jalan keras dan memaksa atau bernegosiasi, Nabi Saw memilih  jalan yang kedua.

Dengan tujuan memberi teladan kepada para sahabat dan umatnya di masa datang, Nabi Saw menunjukkan teknik-teknik negosiasi dan bukan memaksa. Nabi SAW mengutamakan kesepakatan dengan isteri-isterinya sambil memberikan hak sepenuhnya  kepada mereka untuk memilih apa yang mereka inginkan.

Nabi Saw telah memberi teladan kepada umatnya  yang laki-laki, bagaimana rumah tangga bisa dibina tanpa melalui jalan kekerasan, memberi kesempatan kepada perempuan untuk memilih apa yang terbaik bagi kehidupan mereka dan  mendidik kaum lelaki untuk berprilaku arif terhadap perempuan. Wallahu a’lam. []

 

 

 

 

Tags: Hadits NabiKampanye 16 HAKTPkeluargaKisah NabiperkawinanRelasi Suami dan Istrirumah tangga
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID