Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Konflik Budaya, dan Perempuan Penulis Kitab Kuning yang Bersimpati pada Perempuan

Kita perlu banyak pembuktian bahwa sebenarnya perempuan juga memiliki kompetensi yang cukup untuk melahirkan karya, seperti kitab kuning

Khoniq Nur Afiah by Khoniq Nur Afiah
8 Juli 2023
in Hikmah
A A
0
Penulis Kitab Kuning

Penulis Kitab Kuning

19
SHARES
932
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kitab kuning menjadi salah satu rujukan yang para santri gunakan dalam belajar. Berbagai keilmuan diperoleh dan dipelajari dari beberapa karya yang bernama kitab kuning. Tradisi keilmuan pesantren memang sangat kuat dengan kitab kuning yang sudah eksis sejak abad 1 sampai 2 Hijriah.

Bahkan, Zamakhsyari Dhofier dalam bukunya mengatakan bahwa kitab kuning merupakan komponen penting dalam kehidupan pesantren. Banyak sekali bidang yang para santri kaji di pesantren dengan rujukan kitab kuning, sebagai karya-karya para ulama dalam berijtihad memahami agama Islam.

Lalu sebenarnya kenapa harus disebut “Kitab Kuning”? Kitab kuning kita sebut demikian karena pada era dulu hasil karya berupa tulisan ini tercetak dalam kertas berwarna kuning. Namun seiring berkembangnya waktu, banyak juga karya yang pesantren kaji kita sebut kitab kuning sudah tercetak dengan warna kertas selain kuning. Ulama yang melahirkan karya tentu kalangan berilmu yang otoritatif dalam bidang keilmuanya.

Dalam buku Martin Van Bruinessen memang memaparkan data mengenai ketidakhadiran perempuan atau kitab kuning yang bersimpati pada perempuan. kata lain, kitab kuning yang berprespektif perempuan. Bahkan, sosok perempuan penulis kitab kuning harus menanggalkan namanya, dan menggunakan nama seorang laki-laki, yakni Jamaluddin.

Mengenal Kitab Parukunan

Kitab ini adalah kitab tentang Parukunan yang berarti membahas mengenai rukun islam dan rukun iman. Hal ini dilakukan karena banyak yang tidak percaya terhadap otoritas perempuan, seolah-olah mengarang kitab adalah pekerjaan laki-laki.

Namun, asli pengarah kitab ini adalah Fatimah, seorang cucu dari ulama terkenal dari kota Banjar, Kalimantan Selatan. Fatimah adalah putri dari Syarifah (anak perempuan Syekh Arsyad) dan Abdul Wahab Bugis.

Pemaknaan bahwa menulis dan berkarya adalah pekerjaan laki-laki ini sebenarnya yang menjadi bermasalah. Anggapan bahwa perempuan adalah sosok yang tidak memiliki kompetensi. Masalah atau konflik budaya semacam ini yang seharusnya dihadapi dan dilawan. Kita perlu banyak pembuktian bahwa sebenarnya perempuan juga memiliki kompetensi yang cukup untuk melahirkan karya, seperti kitab kuning.

Hari ini kemajuan telah terlihat. Kemajuan zaman membawa beberapa perubahan pada hari. Banyak karya yang masuk dalam kategori kitab kuning atau sebagai sumber rujukan untuk dikaji para santri di pesantren. Definisi mengenai kitab kuning dalam tulisan ini memang sangat sederhana, hanya sebatas sebagai sumber yang menjadi rujukan di kalangan pesantren. Tidak mendetail hingga para karakteristik kitab kuning yang terperinci.

Kitab Kuning perspektif Perempuan

Beberapa kitab kuning yang perempuan tulis, dan di bersimpati terhadap perempuan mulai bermunculan. Namun, memang sebenarnya masih belum tampak pengarah kitab kuning dari kalangan perempuan, namun telah banyak yang berani melakukan pengkajian kepada publik terhadap kitab kuning pada kalangan perempuan.

Kitab yang simpati dengan perempuan tentu sudah banyak lahir misalnya kitab Manbaus Saadah karya Kiai Faqihuddin Abdul Kodir, dan Kitab Al Mar’ah Hadharah al Islamiyah karya Syekh Ali Jum’ah. Dua kitab ini sebenarnya bukti bahwa zaman telah membawa peradaban yang simpati terhadap perempuan. Kesempatan untuk melakukan pengkajian terhadap kehadiran perempuan dalam dunia muslim telah lahir.

Peranan atau persinggungan perempuan dengan kitab kuning semakin berkembangnya zaman juga semakin maju. Banyak tokoh perempuan yang mumpuni untuk melakukan pengajian dengan membahas suatu kitab kuning.

Keterlibatan ini selanjutnya melahirkan peluang bagi terbukanya dimensi-dimensi perspektif perempuan dalam membaca dan mengkaji kitab kuning. Dan, kesempatan untuk menjadi bagian perkembangan zaman yang mengantarkan kondisi telah memberikan ruang yang semakin baik kepada perempuan.

Semakin Terbukanya Akses bagi Perempuan

Kondisi-kondisi tersebut selanjutnya telah memberikan inspirasi kepada perempuan untuk menjadi bagian yang aktif untuk melakukan pengembangan ilmu, menciptakan karya dan menuangkan berbagai ide brilian secara lebih bebas.

Namun, nyatanya kesadaran ini belum meluas secara menyeluruh dan dikehendaki oleh berbagai pihak di lingkungan pesantren. Namun, bukan pula itu adalah pertanda bahwa keterbukaan pesantren tidak terlihat sama sekali.

Terbukanya akses perempuan dengan ilmu pengetahuan dan gencarnya kajian perempuan muslim hari ini, menjadi penyemangat, dan optimisme baru untuk meningkatkan persinggungan perempuan dan kitab kuning. Keterbatasan persinggungan perempuan dan kitab kuning yang dulu pernah tercipta, secara perlahan telah menghilang. Yakni dengan lahirnya sosok perempuan yang giat menggeluti kitab kuning. []

 

Tags: BudayaIlmu PengetahuanislamKitab KuningPenulis PerempuanPondok PesantrenSantriTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mendorong Remaja Sadar Stunting

Next Post

Nabi Muhammad Saw Tidak Pernah Memerangi Orang yang Berbeda Agama

Khoniq Nur Afiah

Khoniq Nur Afiah

Santri di Pondok Pesantren Al Munawwir Komplek R2. Tertarik dengan isu-isu perempuan dan milenial.

Related Posts

Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Next Post
Beda Agama

Nabi Muhammad Saw Tidak Pernah Memerangi Orang yang Berbeda Agama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0