Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Konflik Gaza dan Perlunya Solidaritas Internasional untuk Perdamaian

Dalam konteks ini, penting bagi setiap orang untuk terlibat, baik melalui aksi nyata seperti protes, maupun dengan cara yang lebih halus

Yayat Hidayat Yayat Hidayat
9 Oktober 2024
in Publik, Rekomendasi
0
Konflik Gaza

Konflik Gaza

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Barang siapa yang membunuh satu jiwa, seolah-olah dia telah membunuh semua manusia; dan barang siapa yang menyelamatkan satu jiwa, seolah-olah dia telah menyelamatkan semua manusia.” (QS. Al-Ma’idah: 32)

Mubadalah.id – Dalam setiap konflik, korban utamanya bukan hanya mereka yang terlibat langsung dalam pertempuran, melainkan juga masyarakat sipil yang tidak bersalah. Begitu pula dalam konflik Gaza, yang hingga kini masih menyisakan luka mendalam bagi jutaan warga Palestina.

Seiring dengan eskalasi serangan Israel terhadap Gaza selama setahun terakhir, ribuan korban sipil, termasuk anak-anak, terus berjatuhan, dan dampaknya terasa hingga ke seluruh dunia. Dalam artikel ini, kita akan mengulas bagaimana hak asasi manusia terus terkoyak dalam konflik ini dan mengapa pentingnya solidaritas internasional untuk menegakkan perdamaian di kawasan.

Realitas Keterkoyakan Hak Asasi di Gaza

Sejak konflik Gaza memuncak, angka-angka korban tewas yang terus meningkat menunjukkan bahwa serangan Israel tidak hanya menargetkan milisi, tetapi juga warga sipil. Menurut laporan dari Dinas Kesehatan Gaza, hingga pertengahan 2024, lebih dari 12.000 anak telah menjadi korban tewas dalam serangan tersebut. Data ini menunjukkan bagaimana hak asasi yang paling mendasar, yaitu hak untuk hidup, telah terabaikan secara sistematis.

Selain korban jiwa, serangan tersebut juga merusak infrastruktur penting di Gaza. Sekitar 90 persen fasilitas kesehatan di Gaza rusak atau hancur, membuat penduduk tidak hanya menderita akibat kekerasan, tetapi juga dari kurangnya akses ke perawatan medis.

Tidak hanya itu, jalur-jalur transportasi, sekolah, dan masjid yang menjadi pusat komunitas juga berulang kali menjadi target serangan. Kehancuran yang meluas ini memperburuk kondisi kehidupan sehari-hari, menyebabkan jutaan orang hidup tanpa listrik, air bersih, atau bahan pangan yang memadai.

Dalam konteks ini, hak-hak fundamental yang dijamin oleh hukum internasional, seperti akses ke pendidikan, kesehatan, dan keselamatan, telah diabaikan. Gaza, sebagai wilayah dengan populasi yang sangat padat, telah menjadi tempat di mana hak-hak asasi manusia terancam setiap hari.

Solidaritas Internasional

Satu hal yang menjadi jelas dari konflik ini adalah perlunya solidaritas internasional yang lebih kuat untuk mendorong perubahan. Solidaritas bukan hanya berarti memberikan bantuan kemanusiaan, tetapi juga menuntut dunia internasional, terutama negara-negara adidaya, untuk memainkan peran aktif dalam menghentikan kekerasan.

Ketika dunia Arab, Eropa, dan Amerika Serikat hanya menjadi saksi dari penderitaan warga Gaza tanpa tindakan nyata, hak asasi manusia semakin terkoyak. Islam sendiri mengajarkan pentingnya membela yang tertindas dan menjunjung tinggi keadilan. Nabi Muhammad shallallahu alaiwa sallam bersabda,

“Barang siapa yang tidak peduli terhadap urusan saudaranya yang sedang menderita, maka dia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Muslim).

Kita memiliki kewajiban moral untuk memperhatikan saudara-saudara kita yang tertindas, baik secara lokal maupun global. Perjuangan untuk keadilan dalam konteks konflik Gaza tidak hanya merupakan isu politik, tetapi juga masalah etis yang melibatkan nilai-nilai kemanusiaan. Sebagai umat manusia, kita harus bersatu untuk melindungi hak-hak dasar setiap individu, terutama mereka yang tidak memiliki suara dalam peperangan.

 Kegagalan Diplomasi

Bantuan finansial besar-besaran dari Amerika Serikat kepada Israel, yang mencapai hampir 18 miliar dollar AS selama setahun terakhir, telah memungkinkan Israel untuk melanjutkan serangannya terhadap Gaza dan negara-negara tetangga. Meskipun terdapat kecaman internasional, tidak ada upaya diplomasi yang benar-benar efektif untuk menghentikan kekerasan.

Negara-negara yang seharusnya menjadi mediator, seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, sering kali terperangkap dalam konflik kepentingan, sehingga tidak bisa berperan sebagai fasilitator perdamaian yang netral. Ini menyebabkan kebuntuan dalam upaya mewujudkan gencatan senjata yang permanen. Sementara itu, Israel terus memanfaatkan dukungan finansial dan militer untuk menyerang Lebanon, Suriah, dan Tepi Barat, memperluas jangkauan konfliknya.

Solidaritas internasional yang sesungguhnya membutuhkan keterlibatan aktif dari negara-negara ini untuk menghentikan aliran senjata dan dukungan militer kepada Israel. Lebih dari sekadar sanksi atau kecaman, diperlukan langkah-langkah konkret seperti mediasi aktif, penghentian bantuan militer, dan pemberian tekanan diplomatik agar gencatan senjata yang bermakna bisa tercapai.

Menggalang Solidaritas

Di tengah kebuntuan diplomasi formal, masyarakat sipil di seluruh dunia telah menjadi harapan bagi perubahan. Berbagai aksi unjuk rasa di kota-kota besar dunia, seperti di Amerika Serikat, Eropa, dan Timur Tengah, menunjukkan bahwa simpati terhadap Palestina semakin meluas. Gerakan-gerakan protes ini menjadi bukti bahwa warga dunia tidak akan tinggal diam ketika hak-hak asasi manusia terus terlanggar.

Masyarakat sipil, melalui media sosial dan gerakan solidaritas internasional, memiliki kekuatan untuk meningkatkan kesadaran global tentang apa yang sebenarnya terjadi di Gaza. Mereka juga bisa menekan pemerintah-pemerintah mereka untuk mengambil tindakan lebih tegas dalam menghentikan kekerasan dan mempromosikan perdamaian. Ini adalah langkah nyata yang bisa diambil setiap individu untuk mendukung hak-hak warga Palestina.

Dalam konteks ini, penting bagi setiap orang untuk terlibat, baik melalui aksi nyata seperti protes, maupun dengan cara yang lebih halus. Seperti menyuarakan keprihatinan melalui media sosial. Setiap suara yang mendukung perdamaian adalah langkah kecil menuju penghentian kekerasan di Gaza.

Jalan Menuju Perdamaian

Tentu saja, solidaritas internasional dan tekanan global bukan satu-satunya solusi. Untuk benar-benar menghentikan kekerasan, kita memerlukan pendekatan yang lebih menyeluruh, yang melibatkan semua pihak yang bertikai. Pendekatan ini harus berdasarkan pada prinsip-prinsip keadilan sosial, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dialog damai, yang telah lama terabaikan, harus kembali kita hidupkan. Setiap pihak, termasuk Hamas dan Israel, harus berkomitmen untuk mewujudkan perdamaian yang berkelanjutan. Namun, dialog ini tidak akan berhasil tanpa adanya komitmen dari negara-negara kuat untuk tidak lagi mendukung salah satu pihak secara militer.

Dalam Islam, keadilan adalah kunci utama perdamaian. Allah Ta’ala berfirman,

“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah juga kepadanya dan bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 61).

Ayat ini mengajarkan kepada kita bahwa perdamaian adalah pilihan yang harus selalu diutamakan, bahkan dalam situasi yang paling sulit sekalipun.

Membangun Perdamaian dengan Keadilan

Konflik Gaza telah menorehkan luka mendalam pada dunia, namun bukan berarti kita tidak bisa berbuat apa-apa. Melalui solidaritas internasional yang kuat, kita bisa mulai memperjuangkan hak-hak asasi manusia yang telah terkoyak di Gaza. Langkah-langkah kecil, mulai dari meningkatkan kesadaran hingga mendorong pemerintah-pemerintah untuk bertindak, dapat memberikan dampak besar dalam jangka panjang.

Lebih dari itu, kita harus menegakkan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan yang diajarkan oleh Islam. Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an dan sunnah, perdamaian hanya bisa terwujud jika semua pihak menghormati hak-hak dasar setiap manusia.

Kini, saatnya kita bersatu untuk mewujudkan perdamaian di Gaza dan kawasan Timur Tengah yang lebih luas, agar hak asasi setiap individu dapat terjamin dan dunia menjadi tempat yang lebih adil bagi semua.

“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2). []

 

Tags: IsraelkemanusiaanKonflik GazaPalestinaPerang DuniaPolitik GlobalSolidaritas
Yayat Hidayat

Yayat Hidayat

Perantau-Santri-Abdi Negara

Terkait Posts

Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Aborsi
Keluarga

Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

31 Oktober 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Ekofeminisme di Indonesia
Publik

Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

20 Oktober 2025
Rima Hassan
Figur

Rima Hassan: Potret Partisipasi Perempuan Aktivis Kamanusiaan Palestina dari Parlemen Eropa

16 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan
  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID