Kamis, 13 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Mengenang Marsinah

    Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Mengenang Marsinah

    Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Konseling Islam Perspektif Mubadalah

Rafi Fauzan Al Baqi Rafi Fauzan Al Baqi
17 Juli 2022
in Keluarga, Kolom
0
konseling islam

konseling islam

383
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagaimana maksud konseling Islam perspektif Mubadalah? Umumnya pernikahan diharapakan menjadi awal dari terbangunnya keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Sayangnya, manusia sebagai makhluk hidup yang dinamis niscaya memiliki problem dalam kehidupannya. Sehingga dapat kita pahami bahwa visi pernikahan seperti itu sama sekali tidak meniscayakan sebuah pernikahan bisa terhindar dari persoalan.

Saat badai masalah menerjang, di situlah ketahanan keluarga betul-betul mendapat ujian. Sampai sejauh mana ia bisa menghadapi masalah tersebut. Beraneka cara dan solusi bisa tercapai sehingga keadaan kembali damai seperti sedia kala. Beragam potret juga bisa terlihat mereka yang tidak bisa mempertahankan keutuhan pernikahan. Parahnya, keruntuhan itu bersama dengan adanya “korban yang menderita” akibat kekerasan dalam rumah tangga.

Komunikasi antara suami dan istri dalam relasi pernikahan adalah yang utama dalam keluarga. Dengan kematangan dan fleksibilitas banyak relasi yang terselamatkan. Sebaliknya, kejumudan berpikir telah banyak menyebabkan permasalahan yang tidak tuntas bahkan bisa menjadi lebih parah. Inilah yang banyak kita saksikan dari berita yang beredar di tengah kita, mengenai kekerasan dalam rumah tangga, yang menimpa anggota keluarga yang paling rentan. Terutama perempuan dan anak.

Melibatkan pihak ketiga

Kegagalan komunikasi antara suami dan istri seperti demikian bisa terselesaikan dengan cara menghadirkan pihak ketiga sebagai penengah. Sayangnya cara seperti ini kerap masih menjadi hal yang banyak pasutri hindari dengan dalih privasi.

Masih banyak pemikiran yang mengatakan bahwa masalah keluarga merupakan urusan internal, tidak sepatutnya ada pihak lain yang mengetahui. Padahal Islam justru menganjurkan untuk mendatangkan pihak lain sebagai mediator, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat An Nisa ayat 35:

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا   (النساء، 35).

“Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud engadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.”

Berdasarkan ayat tersebut secara eksplisit menganjurkan untuk melibatkan keluarga dalam menengahi persengketaan suami istri. Di samping itu, bisa juga dari pihak lain seperti keluarga dan kerabat dekat, atau orang lain yang mendapat kepercayaan untuk bisa membantu mencari solusi, konselor misalnya.

Konselor sebagai mediator

Pada setting konseling, konselor sebagai penyedia jasa profesional akan membantu pasutri yang bermasalah. Berbagai peran bisa ia lakukan, tergantung pada situasi yang terjadi. Selain dari menjadi mediator yang menjadi penengah, konselor juga bisa menjadi fasilitator dari solusi yang pasangan inginkan.

Memberikan pelatihan keterampilan yang individu butuhkan terkait dengan masalah dan kehidupannya selayaknya seorang trainer. Jika konselor adalah figur yang sudah berpengalaman dan patut jadi panutan kehidupan keluarganya, konseling bisa meneladaninya sebagai role model.

Bimbingan langsung pun bisa darinya sebagaimana halnya berkonsultasi kepada seorang pembimbing ahli. Keputusan ini menjadi hak kedua belah pihak antara suami dan istri untuk meminta bantuan kepada orang lain bisa menjadi alternatif dari kebuntuan komunikasi yang terjadi.

Paradigma mubadalah dalam konseling Islam

Kembali pada keprihatinan yang sering terjadi di antara suami istri, seperti halnya diskriminasi, kekerasan, penelantaran, dan lain sebagainya, paradigma konseling Islam bisa merujuk pada penggunaan perspektif mubadalah. Suatu metode berpikir resiprokal (timbal balik) sebagai hasil sintesis dari kontekstualisasi dalil-dalil Al Qur’an dan Al Hadits. Penemu metode ini adalah Faqihuddin Abdul Kodir.

Kerja interpretasi terhadap teks-teks parsial yang mengarah dan merujuk pada esensi ajaran ajaran prinsip tersebut, yang ada dalam empat kata kunci; keadilan (al ‘adl), kearifan (al hikmah), kasih sayang (ar rahmah), dan kebaikan (al mashlahah).

Faqihuddin berpendapat bahwa teks tidak hanya menjadi rujukan nilai dan rumusan umat Islam, tetapi juga menjadi bahan dasar dari perkembangan pemikiran, peradaban, dan disiplin-disiplin ilmu. Sekalipun demikian, bukan teks yang menciptakan peradaban, tetapi interaksi umat terhadap teks yang berupa interpretasi-interpretasi yang menggerakkan dan menciptakan peradaban.

Pendekatan kontekstualis menyerukan pembacaan ulang terhadap semua tafsir atas ayat tersebut. Ini untuk melihat konteks  saat  ayat  turun,  konteks  saat suatu tafsir membentuk pengetahuan pada masa-masa berikutnya, begitupun konteks pada saat sekarang di mana relasi gender telah terbentuk dari berbagai pengetahuan dan tatanan sosial yang lain.

Pendekatan kontekstualis, dalam hal ini, meniscayakan penggunaan analisis-analisis yang berkembang dalam ilmu pengetahuan sosial saat sekarang ini. Seperti analisis gender, terutama untuk membaca kembali tafsir ayat-ayat terkait relasi laki-laki dan perempuan.

Melalui metode tersebut terdapat hasil beberapa prinsip kesetaraan dan keadilan gender khususnya yang berkenaan dengan relasi suami istri. a) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang setara, b) nikah sebagai akad pewenangan bukan akad pemilikan, b) relasi terbangun dengan tujuan menciptakan kemashlahatan bersama dan menghidari kemadharatan, c) pergaulan yang baik dan relasi timbal balik.

Aplikasi prinsip-prinsip tersebut dalam bidang konseling Islam, mengarahkan pola pikir person, baik konselor dan konseli melihat tidak hanya kepada diri sendiri, melainkan juga kepada pasangannya, sebagai entitas yang memiliki kedudukan, hak, serta kewajiban yang sama. Begitupun mengarahkan keberpihakan yang adil dari konselor terhadap pasangan konseli.

Oleh karenanya, konselor harus terlebih dahulu memiliki gender equality awareness untuk melakukan konseling. Butuh kesadaran dan kepekaan kesetaraan gender dari konselor sebagai pihak penengah yang selanjutnya akan memandu konseli dengan serangkaian strateginya agar dapat juga memahami substansi tersebut.

Strategi intervensi konseling

Prognosa yang berupa strategi konseling bisa terpilih secara fleksibel menyesuaikan dengan hasil identifikasi dan pemeriksaan. Namun, untuk efisiensi mengingat latar belakang masalah dengan hambatan komunikasi dan polemik yang kompleks antara pasutri bisa lebih cocok menggunakan teknik konseling sederhana yang berorientasi pada solusi (solution focused brief therapy). Orientasi pada tujuan dan solusi bisa mengarahkan proses mediasi konseling lebih cepat. Alih-alih menggunakan teknik konseling yang berorientasi pada masalah. Terlebih jika ada pihak yang tersalahkan dan terdiskriminasi. Pemulihan relasi dan komunikasi serta solusi yang awalnya mereka harapkan, yang ada justru menjadi lebih rumit.

Intervensi konselor kepada konseli bisa dilakukan secara langsung (directive) maupun tidak langsung (non directive) ataupun kombinasi keduanya (eclectic). Intervensi langsung sangat berguna untuk memberikan pemahaman kepada konseli yang bisa jadi tidak sensitif gender. Hal ini dilakukan juga untuk memastikan paradigma kesetaraan gender dipahami oleh konseli. Namun, pada konseli yang sukarela, dapat dengan mudah diterapkan intervensi tidak langsung menggunakan pertanyaan-pertanyaan stimulus. Seolah-olah melakukan provokasi namun terselubung dalam bentuk pertanyaan. Dengan menanyakan seputar akibat suatu tindakan, konseli bisa berpikir ulang atas tindakannya dan kaitannya dengan norma yang berlaku (ecology frame). Kemudian konseli dipandu untuk menentukan hasil yang akan dicapai, upaya yang dilakukan, serta sumber daya yang bisa digunakan (outcome frame). Dan yang pasti dilakukan untuk membuat kesepakatan antara dua orang adalah negosiasi (negotiation frame).

Revisi dengan Win Win Solution

Dengan mengkolaborasikan pendekatan konseling dengan pendekatan berpikir timbal balik (mubadalah), seakan-akan konseling berlangsung layaknya suatu musyawarah terpimpin. Di mana konselor tampil memimpin sebagai mediator yang memandu jalannya musyawarah. Relasi dan komunikasi terjalin dengan kondusif. Suatu proses yang adil, dengan saling memperhatikan kedua belah pihak. Sehingga akhirnya terlahirlah suatu mufakat menuju keadaan dan tujuan yang pasutri harapkan. Solusi yang menguntungkan kedua belah pihak tanpa ada yang terciderai.

Tags: Islam dan Keluargakonseling IslamMubadalahpernikahanpsikologi
Rafi Fauzan Al Baqi

Rafi Fauzan Al Baqi

Terkait Posts

Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Tujuan Pernikahan
Keluarga

Meneguhkan Tujuan Pernikahan

31 Oktober 2025
Surga
Hikmah

Surga dalam Logika Mubadalah

21 Oktober 2025
Kemaslahatan dalam
Hikmah

3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

15 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Pangku

    Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah
  • Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku
  • Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID