Mubadalah.id – Bagaimana maksud konseling Islam perspektif Mubadalah? Umumnya pernikahan diharapakan menjadi awal dari terbangunnya keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Sayangnya, manusia sebagai makhluk hidup yang dinamis niscaya memiliki problem dalam kehidupannya. Sehingga dapat kita pahami bahwa visi pernikahan seperti itu sama sekali tidak meniscayakan sebuah pernikahan bisa terhindar dari persoalan.
Saat badai masalah menerjang, di situlah ketahanan keluarga betul-betul mendapat ujian. Sampai sejauh mana ia bisa menghadapi masalah tersebut. Beraneka cara dan solusi bisa tercapai sehingga keadaan kembali damai seperti sedia kala. Beragam potret juga bisa terlihat mereka yang tidak bisa mempertahankan keutuhan pernikahan. Parahnya, keruntuhan itu bersama dengan adanya “korban yang menderita” akibat kekerasan dalam rumah tangga.
Komunikasi antara suami dan istri dalam relasi pernikahan adalah yang utama dalam keluarga. Dengan kematangan dan fleksibilitas banyak relasi yang terselamatkan. Sebaliknya, kejumudan berpikir telah banyak menyebabkan permasalahan yang tidak tuntas bahkan bisa menjadi lebih parah. Inilah yang banyak kita saksikan dari berita yang beredar di tengah kita, mengenai kekerasan dalam rumah tangga, yang menimpa anggota keluarga yang paling rentan. Terutama perempuan dan anak.
Melibatkan pihak ketiga
Kegagalan komunikasi antara suami dan istri seperti demikian bisa terselesaikan dengan cara menghadirkan pihak ketiga sebagai penengah. Sayangnya cara seperti ini kerap masih menjadi hal yang banyak pasutri hindari dengan dalih privasi.
Masih banyak pemikiran yang mengatakan bahwa masalah keluarga merupakan urusan internal, tidak sepatutnya ada pihak lain yang mengetahui. Padahal Islam justru menganjurkan untuk mendatangkan pihak lain sebagai mediator, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat An Nisa ayat 35:
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا (النساء، 35).
“Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud engadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.”
Berdasarkan ayat tersebut secara eksplisit menganjurkan untuk melibatkan keluarga dalam menengahi persengketaan suami istri. Di samping itu, bisa juga dari pihak lain seperti keluarga dan kerabat dekat, atau orang lain yang mendapat kepercayaan untuk bisa membantu mencari solusi, konselor misalnya.
Konselor sebagai mediator
Pada setting konseling, konselor sebagai penyedia jasa profesional akan membantu pasutri yang bermasalah. Berbagai peran bisa ia lakukan, tergantung pada situasi yang terjadi. Selain dari menjadi mediator yang menjadi penengah, konselor juga bisa menjadi fasilitator dari solusi yang pasangan inginkan.
Memberikan pelatihan keterampilan yang individu butuhkan terkait dengan masalah dan kehidupannya selayaknya seorang trainer. Jika konselor adalah figur yang sudah berpengalaman dan patut jadi panutan kehidupan keluarganya, konseling bisa meneladaninya sebagai role model.
Bimbingan langsung pun bisa darinya sebagaimana halnya berkonsultasi kepada seorang pembimbing ahli. Keputusan ini menjadi hak kedua belah pihak antara suami dan istri untuk meminta bantuan kepada orang lain bisa menjadi alternatif dari kebuntuan komunikasi yang terjadi.
Paradigma mubadalah dalam konseling Islam
Kembali pada keprihatinan yang sering terjadi di antara suami istri, seperti halnya diskriminasi, kekerasan, penelantaran, dan lain sebagainya, paradigma konseling Islam bisa merujuk pada penggunaan perspektif mubadalah. Suatu metode berpikir resiprokal (timbal balik) sebagai hasil sintesis dari kontekstualisasi dalil-dalil Al Qur’an dan Al Hadits. Penemu metode ini adalah Faqihuddin Abdul Kodir.
Kerja interpretasi terhadap teks-teks parsial yang mengarah dan merujuk pada esensi ajaran ajaran prinsip tersebut, yang ada dalam empat kata kunci; keadilan (al ‘adl), kearifan (al hikmah), kasih sayang (ar rahmah), dan kebaikan (al mashlahah).
Faqihuddin berpendapat bahwa teks tidak hanya menjadi rujukan nilai dan rumusan umat Islam, tetapi juga menjadi bahan dasar dari perkembangan pemikiran, peradaban, dan disiplin-disiplin ilmu. Sekalipun demikian, bukan teks yang menciptakan peradaban, tetapi interaksi umat terhadap teks yang berupa interpretasi-interpretasi yang menggerakkan dan menciptakan peradaban.
Pendekatan kontekstualis menyerukan pembacaan ulang terhadap semua tafsir atas ayat tersebut. Ini untuk melihat konteks saat ayat turun, konteks saat suatu tafsir membentuk pengetahuan pada masa-masa berikutnya, begitupun konteks pada saat sekarang di mana relasi gender telah terbentuk dari berbagai pengetahuan dan tatanan sosial yang lain.
Pendekatan kontekstualis, dalam hal ini, meniscayakan penggunaan analisis-analisis yang berkembang dalam ilmu pengetahuan sosial saat sekarang ini. Seperti analisis gender, terutama untuk membaca kembali tafsir ayat-ayat terkait relasi laki-laki dan perempuan.
Melalui metode tersebut terdapat hasil beberapa prinsip kesetaraan dan keadilan gender khususnya yang berkenaan dengan relasi suami istri. a) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang setara, b) nikah sebagai akad pewenangan bukan akad pemilikan, b) relasi terbangun dengan tujuan menciptakan kemashlahatan bersama dan menghidari kemadharatan, c) pergaulan yang baik dan relasi timbal balik.
Aplikasi prinsip-prinsip tersebut dalam bidang konseling Islam, mengarahkan pola pikir person, baik konselor dan konseli melihat tidak hanya kepada diri sendiri, melainkan juga kepada pasangannya, sebagai entitas yang memiliki kedudukan, hak, serta kewajiban yang sama. Begitupun mengarahkan keberpihakan yang adil dari konselor terhadap pasangan konseli.
Oleh karenanya, konselor harus terlebih dahulu memiliki gender equality awareness untuk melakukan konseling. Butuh kesadaran dan kepekaan kesetaraan gender dari konselor sebagai pihak penengah yang selanjutnya akan memandu konseli dengan serangkaian strateginya agar dapat juga memahami substansi tersebut.
Strategi intervensi konseling
Prognosa yang berupa strategi konseling bisa terpilih secara fleksibel menyesuaikan dengan hasil identifikasi dan pemeriksaan. Namun, untuk efisiensi mengingat latar belakang masalah dengan hambatan komunikasi dan polemik yang kompleks antara pasutri bisa lebih cocok menggunakan teknik konseling sederhana yang berorientasi pada solusi (solution focused brief therapy). Orientasi pada tujuan dan solusi bisa mengarahkan proses mediasi konseling lebih cepat. Alih-alih menggunakan teknik konseling yang berorientasi pada masalah. Terlebih jika ada pihak yang tersalahkan dan terdiskriminasi. Pemulihan relasi dan komunikasi serta solusi yang awalnya mereka harapkan, yang ada justru menjadi lebih rumit.
Intervensi konselor kepada konseli bisa dilakukan secara langsung (directive) maupun tidak langsung (non directive) ataupun kombinasi keduanya (eclectic). Intervensi langsung sangat berguna untuk memberikan pemahaman kepada konseli yang bisa jadi tidak sensitif gender. Hal ini dilakukan juga untuk memastikan paradigma kesetaraan gender dipahami oleh konseli. Namun, pada konseli yang sukarela, dapat dengan mudah diterapkan intervensi tidak langsung menggunakan pertanyaan-pertanyaan stimulus. Seolah-olah melakukan provokasi namun terselubung dalam bentuk pertanyaan. Dengan menanyakan seputar akibat suatu tindakan, konseli bisa berpikir ulang atas tindakannya dan kaitannya dengan norma yang berlaku (ecology frame). Kemudian konseli dipandu untuk menentukan hasil yang akan dicapai, upaya yang dilakukan, serta sumber daya yang bisa digunakan (outcome frame). Dan yang pasti dilakukan untuk membuat kesepakatan antara dua orang adalah negosiasi (negotiation frame).
Revisi dengan Win Win Solution
Dengan mengkolaborasikan pendekatan konseling dengan pendekatan berpikir timbal balik (mubadalah), seakan-akan konseling berlangsung layaknya suatu musyawarah terpimpin. Di mana konselor tampil memimpin sebagai mediator yang memandu jalannya musyawarah. Relasi dan komunikasi terjalin dengan kondusif. Suatu proses yang adil, dengan saling memperhatikan kedua belah pihak. Sehingga akhirnya terlahirlah suatu mufakat menuju keadaan dan tujuan yang pasutri harapkan. Solusi yang menguntungkan kedua belah pihak tanpa ada yang terciderai.