• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Konsepsi Anak dalam Fase Perkembangannya

Konsepsi anak dengan terma al-shighar dalam fikih klasik ini bisa ditemukan dalam pembahasan mengenai kapasitas (al-ahliyyah).

Redaksi Redaksi
10/10/2022
in Hikmah
0
konsepsi anak

konsepsi anak

386
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk salam kitab-kitab fikih tentang konsepsi anak sebagai individu dalam fase perkembangan kehidupannya lebih sering menggunakan terma al-shighar (anak-anak yang masih kecil dan belum cukup dewasa) dibanding al-awlid (anak-anak).

Konsepsi anak dengan terma al-shighar dalam fikih klasik ini, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, bisa ditemukan dalam pembahasan mengenai kapasitas (al-ahliyyah).

Terma al-shighar ini, kata Kang Faqih, jauh lebih tepat dari pada yang banyak para penulis kontemporer gunakan tentang hak-hak anak dalam hukum Islam, yang banyak menggunakan terma kedua, al-awlid.

Beberapa penulis kontemporer memilih kata al-athfal dari pada al-awlid. Secara bahasa, kata al-athfal lebih dekat dengan terma al-shighar yang bisa menggunakannya sebagai fikih klasik.

Ada sejumlah istilah dalam fikih kontemporer terkait hal ini. Yaitu, al-janin untuk yang masih dalam kandungan.

Baca Juga:

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

Jangan Membedakan Perlakuan antara Anak Laki-laki dan Perempuan

Sementara untuk yang sudah lahir sampai menjelang dewasa ada istilah althifl, al-shabiy, al-ghulam (khusus laki-laki), al-jariyah (khusus perempuan), dan al-muridhiq. Dua istilah pertama untuk fase awal sejak kelahiran.

Dua istilah berikutnya untuk fase kedua Sementara al-murahiq untuk mereka yang menjelang dan sangat dekat menjadi baligh atau dewasa.

Konsepsi anak dengan terminologi “al-shighar” mengindikasikan tentang perkembangan kedewasaan seseorang yang membahasnya dalam tema “al-ahliyyah”.

Ulama fikih mendefinisikan al-ahliyyah sebagai “kapasitas seseorang untuk menerima (dari orang lain) haknya atau terbebani (hak orang lain) atasnya, serta kapasitas di mana perbuatan seseorang kemudian bisa memperhitungkannya secara hukum”.

Kapasitas seseorang untuk menerima atau terbebani hak dari orang lain yang menyebutnya sebagai ahliyyah alwujub. Sementara kapasitas yang perbuatannya bisa memperhitungkannya secara hukum dan menyebutnya sebagai ahliyyah al-ada’.

Masing-masing membaginya dalam dua kategori, kurang (al-naqishah) dan sempurna (al-kamilah) tergantung pada fase pertumbuhan seseorang dalam memiliki kapasitas tersebut. (Rul)

Tags: anakFaqihuddin Abdul KodirfasehakHak anakkonsepsiPerkembangan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Fikih

Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID