Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kontekstualisasi Ajaran Islam terhadap Hari Raya Waisak

Cahaya lilin dalam prosesi Waisak yang dinyalakan dalam suasana tenang dan khidmat menyimbolkan pentingnya kedamaian batin dan kesadaran hati.

Muhammad Khoiri Muhammad Khoiri
10 Mei 2025
in Publik
0
Hari Raya Waisak

Hari Raya Waisak

1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Indonesia terkenal sebagai bangsa yang religius sekaligus majemuk, terdiri dari beragam agama, suku, dan budaya. Dalam situasi tersebut, agama bukan hanya sekedar sistem keimanan personal, namun juga memainkan peran sosial yang sangat signifikan dalam membentuk pola interaksi antarwarga negara.

Di tengah dinamika keberagaman ini, perayaan keagamaan seperti Hari Raya Waisak, yang merayakan umat Buddha untuk memperingati kelahiran, pencerahan, dan wafatnya Siddharta Gautama. Hari raya ini menjadi simbol penting dari ekspresi keagamaan yang harus dihormati bersama.

Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia memikul tanggung jawab sosial dan moral untuk merawat kerukunan tersebut. Prinsip rahmatan lil ‘alamin mengajarkan bahwa Islam hadir sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta, bukan hanya bagi pemeluknya.

Oleh karena itu, menanggapi perayaan Hari Raya Waisak dari sudut pandang Islam seharusnya kita lakukan dalam kerangka toleransi, penghargaan terhadap kemanusiaan, dan kesadaran akan pluralitas sebagai anugerah.

Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa moderasi beragama masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Menurut data Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) dari Kementerian Agama RI tahun 2024, skor kerukunan nasional berada pada angka 74,48—cukup tinggi. Namun tetap menyisakan potensi konflik di sejumlah wilayah seperti Jawa Barat, Aceh, dan Sumatera Barat.

Beberapa kasus intoleransi terhadap agama minoritas, termasuk gangguan terhadap kegiatan ibadah dan diskriminasi sosial, masih terjadi. Fakta ini menjadi pengingat bahwa wacana moderasi beragama bukan sekedar ideal, melainkan kebutuhan praktis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Islam dan Prinsip Toleransi terhadap Umat Beragama Lain

Islam dalam hakikatnya memuat ajaran yang sangat menghormati pluralitas. Al-Qur’an tidak menjelaskan keberadaan agama-agama lain. Bahkan mengakui komunitas Yahudi, Nasrani, dan Shabi’in sebagai bagian dari masyarakat beriman yang memiliki hak untuk menjalankan agamanya.

Surat Al-Baqarah ayat 256 berbunyi “La ikraha fi ad-din” —tidak ada paksaan dalam beragama, sebagai pernyataan ilahiah atas kebebasan spiritual. Demikian pula dalam Surat Al-Hujurat ayat 13, Allah menegaskan bahwa manusia diciptakan berbeda-beda untuk saling mengenal ( lita’ārafūu ). Bukan untuk saling meniadakan.

Dalam konteks ini, perayaan Waisak sebagai ekspresi iman umat Buddha tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam selama ia kita jalankan dalam koridor damai dan tidak mengusik keyakinan orang lain. Bahkan, sikap simpatik terhadap perayaan tersebut misalnya memberikan ucapan, menjaga perdamaian lingkungan, atau mengikuti kegiatan sosial dapat menjadi bagian dari ihsan. Yaitu berbuat baik kepada sesama manusia.

Kisah nyata dapat memperkuat penjelasan ini. Di Magelang, Jawa Tengah, tempat di mana Candi Borobudur menjadi pusat perayaan Waisak nasional, komunitas Muslim sekitar candi sering terlibat aktif dalam menyambut para peziarah Buddha.

Beberapa pemuda dari pesantren setempat melaporkan menjadi rekan dalam kegiatan pengamanan dan kebersihan selama acara berlangsung. Mereka tidak memandang perayaan Waisak sebagai ancaman, melainkan sebagai peluang untuk menunjukkan wajah Islam yang damai dan ramah.

Perilaku semacam ini sebenarnya adalah dari meneladani Rasulullah SAW dalam memperlakukan umat agama lain. Di Madinah, Rasulullah menandatangani Piagam Madinah sebagai bentuk kontrak sosial multikultural yang menjamin hak hidup damai bagi semua komunitas, termasuk Yahudi dan Kristen. Tidak ada satu pun praktik pemaksaan keyakinan dalam sejarah kenabian, yang justru menjadi cermin Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.

Waisak sebagai Media Dialog dan Etika Koeksistensi Sosial

Lebih dari sekadar hari libur nasional, Waisak merupakan ruang simbolik yang berpotensi untuk memperkuat dialog antarumat beragam. Dalam konteks Indonesia yang plural, perayaan Waisak menghadirkan narasi kolektif tentang nilai-nilai pemberdayaan universal. Kedamaian batin, welas asih, dan introspeksi moral.

Nilai-nilai ini tidak asing dalam ajaran Islam. Bahkan, dalam banyak hal, prinsip-prinsip Budha tentang ketenangan hati dan pengendalian nafsu sejalan dengan etika sufistik dalam Islam.

Dalam pendekatan maqāṣid al-syarī’ah, menjaga stabilitas sosial dan kerukunan antarumat beragama merupakan tujuan utama hukum Islam. Oleh karena itu, keterlibatan umat Islam dalam ruang sosial Waisak tidak melanggar prinsip syar’i, selama tidak terlibat dalam ritual ibadah agama lain. Islam justru mendorong umatnya untuk aktif menjadi agen perdamaian, menjaga lingkungan dari kebencian, dan membangun hubungan kemanusiaan yang konstruktif.

Misalnya saja pada perayaan Waisak tahun 2022 di Jakarta, beberapa ormas Islam seperti GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah ikut menghadiri undangan Waisak yang diselenggarakan oleh Walubi. Kehadiran mereka membawa pesan penting bahwa umat Islam tidak hanya mampu menoleransi, tetapi juga siap bersinergi dalam kerja sosial lintas iman. Ini adalah contoh nyata dari ukhuwah insāniyah sesama manusia yang tidak terbatasi oleh doktrin, tetapi diperkuat oleh cinta kasih dan tanggung jawab sosial.

Sikap eksklusif dan intoleransi terhadap perayaan agama lain justru menjadi penghambat bagi moderasi beragama. Paham keagamaan yang kaku dan tekstualis sering memaknai toleransi sebagai bentuk kompromi aqidah. Padahal, Islam membedakan antara menjaga keyakinan dan berinteraksi sosial.

Menjaga aqidah tidak berarti memutus hubungan sosial dengan pemeluk agama lain. Oleh karena itu, Waisak dapat menjadi arena pendidikan publik bagi umat Islam untuk mengamalkan Islam sebagai rahmat, bukan sebagai dominasi.

Moderasi Beragama sebagai Pilar Kehidupan Bangsa

Indonesia adalah negara dengan masyarakat yang sangat beragam, baik dari segi budaya, etnis, maupun agama. Dalam kondisi sosial yang plural dan dinamis seperti ini, penting bagi umat Islam untuk melakukan kontekstualisasi terhadap ajaran agamanya. Khususnya dalam menyikapi perayaan agama lain, seperti Waisak.

Kontekstualisasi ini bukanlah upaya mencampuradukkan keyakinan atau bentuk kompromi terhadap akidah, melainkan justru merupakan implementasi nyata dari nilai-nilai luhur Islam itu sendiri. Islam sejatinya mengajarkan sikap moderat, inklusif, dan berwawasan kemanusiaan. Wajah Islam yang seperti inilah yang paling sesuai untuk menjawab tantangan zaman dan menjaga harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara di masa kini maupun masa depan.

Sikap moderasi dalam beragama memberikan perlindungan, tidak hanya bagi kelompok minoritas agar tetap aman dan dihormati, tetapi juga menjadi pengingat bagi kelompok mayoritas agar tidak terjebak dalam sikap egoistik yang merasa berhak mengatur atau mendominasi kehidupan sosial secara sepihak.

Dalam konteks perayaan Waisak yang merupakan hari suci umat Buddha, umat Islam diajak untuk melihat keberagaman ini sebagai bagian dari kehendak ilahi, sebagai bentuk kekayaan sosial yang patut kita syukuri dan bukan sesuatu yang harus kita curigai atau kita lawan. Perayaan seperti ini dapat kita jadikan sebagai sarana untuk mempererat tali silaturahmi, membangun relasi sosial yang harmonis, serta meneguhkan nilai-nilai kemanusiaan yang universal.

Cahaya lilin dalam prosesi Waisak yang kita nyalakan dalam suasana tenang dan khidmat menyimbolkan pentingnya kedamaian batin dan kesadaran hati. Begitu pula semangat toleransi sejati tidak lahir dari formalitas atau simbol-simbol seremonial. Melainkan tumbuh dari ketulusan hati dan kedalaman nilai-nilai spiritual.

Dalam keheningan dan refleksi tersebut, ajaran Islam menemukan kembali esensinya yang paling mendasar. Yaitu kasih sayang, keadilan, dan penghormatan terhadap sesama manusia. Islam tidak hadir untuk mendominasi ruang publik secara sepihak, tetapi untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam. Termasuk dalam menciptakan suasana damai dan saling menghormati antarumat beragama. []

Tags: Hari Raya WaisakkeadilankeberagamanModerasi BeragamaPrinsip Islamtoleransi
Muhammad Khoiri

Muhammad Khoiri

Penulis adalah pemuda dari Kota Tulungagung yang haus ilmu dan berkomitmen untuk terus mengembangkan wawasan melalui belajar literasi, serta berupaya berkontribusi dalam pengembangan keilmuan dan pemberdayaan intelektual.  

Terkait Posts

Konferensi Nasional KUPI 2025
Personal

Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

23 Oktober 2025
Keadilan Gender
Aktual

SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

17 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Emmeline Pankhurst
Figur

Emmeline Pankhurst, Suffragist, dan Tuduhan “Blackmail Politik”

8 Oktober 2025
Feminis Sejati
Personal

Ibuku Tak Belajar Feminisme, Tapi Ia Seorang Feminis Sejati

6 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru
  • Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam
  • Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID