Sabtu, 15 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kontroversi Regulasi Nikah Beda Agama, Sampai Kapan? (Bagian 1)

Aturan ini memberikan kepastian hukum pengesahan perkawinan beda agama bagi masyarakat Indonesia, tetapi sekaligus memicu kontra

Misbahul Huda Misbahul Huda
19 Januari 2024
in Publik
0
Nikah Beda Agama

Nikah Beda Agama

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru-baru ini, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 mendapat sorotan masyarakat. Sejak Mahkamah Agung menerbitkan aturan tersebut pada 17 Juli 2023. Regulasi yang mengatur pernikahan beda agama ini menuai kontroversi dari masyarakat sipil. 

SEMA No. 2 Tahun 2023

SEMA No. 2 Tahun 2023 berisi dua poin ketentuan mengenai nikah beda agama. Yaitu aturan agar pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Serta pernyataan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

SEMA tersebut lahir dan muncul konon karena kontroversi terhadap putusan pengadilan mengenai perkawinan beda agama. Hakim dalam hal ini kerap mengabulkan penetapan permohonan pencatatan perkawinan beda agama yang masuk ke pengadilan.

Misalnya putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby pada tanggal 26 April 2022. Dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst pada tanggal 12 Juni 2023. Kedua putusan pengadilan tersebut mengabulkan permohonan ijin melangsungkan pernikahan beda agama dan menjadi polemik di masyarakat.

Kontroversi regulasi nikah beda agama sebetulnya muncul sejak lama. Awalnya Pasal 7 ayat (2) Reglement op de Gemengde Huwelijken (GHR) menyatakan bahwa perkawinan campuran (beda agama, bangsa, atau asal) sama sekali tidak menjadi penghalang untuk melangsungkan perkawinan.

UU Perkawinan dan KHI

Kemudian muncul  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 66 menyatakan bahwa dengan berlakunya UU ini, ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan lain (termasuk GHR) yang mengatur tentang perkawinan. Sejauh telah diatur dalam Undang-Undang ini, dinyatakan tidak berlaku.

Sebagian ahli hukum menyatakan, lahirnya Pasal 66 tersebut mengakibatkan kekosongan hukum terkait perkawinan beda agama. Sementara sebagian ahli hukum lain berpandangan bahwa karena UU Perkawinan tidak mengatur secara jelas tentang perkawinan beda agama, maka GHR tetap berlaku.

Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seperti kita tahu hanya menyebut bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Pasal 2 ayat (1) menyerahkan sah atau tidaknya suatu perkawinan kepada hukum agama dan kepercayaan masing-masing calon mempelai.

Kemudian pada 10 Juni 1991 lahir Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Pasal 40 dan 44 KHI menyebutkan larangan melangsungkan perkawinan, jika salah satu dari calon mempelai baik wanita atau pria tidak beragama Islam.

Dengan ini kemudian menjadi jelas pemerintah sebenarnya menghendaki agar tidak terjadi pernikahan beda agama. Hanya saja, status dan kedudukan KHI menjadi pertanyaan apakah hanya berstatus hanya sebagai pedoman sehingga para pelanggarnya dapat seperti angin berlalu. Atau KHI merupakan perangkat hukum yang wajib ditaati.

Kenyataannya, disparitas (ragam) putusan pengadilan atas permohonan pernikahan antar umat beda agama sendiri banyak muncul di pengadilan pertama maupun banding. Data terbaru (17 Januari 2024) Direktori Putusan Mahkamah Agung mencatat sebanyak 11 amar putusan permohonan ditolak, 1 permohonan tidak dapat diterima, 1 menguatkan, 1 lepas, 62 mengabulkan, 1 gugur, dan 111 amar putusan lain-lain.

Bahkan putusan Mahkamah Agung (dengan nomor  1400/K/Pdt/1986) sempat  mengabulkan permohonan pencatatan nikah beda agama. Yurisprudensi tersebut membatalkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membatalkan surat penolakan pegawai pencatatan sipil provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, dan memerintahkan pegawai tersebut untuk melangsungkan perkawinan pemohon.

Akibat Hukum SEMA No. 2 Tahun 2023

Dengan lahirnya SEMA No. 2 Tahun 2023, kemudian pintu masuk pengesahan perkawinan beda agama yang selama ini keluar melalui jalur putusan pengadilan menjadi tertutup. Aturan ini memberikan kepastian hukum pengesahan perkawinan beda agama bagi masyarakat Indonesia tetapi sekaligus memicu kontra.

Memang fatwa Majelis Ulama Indonesia melalui keputusannya Nomor 4/MUNAS/VII/MUI/8/2005 menegaskan bahwa pernikahan nikah beda agama adalah haram dan tidak sah. Nahdlatul Ulama (NU) melalui fatwanya dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta dan Muhammadiyah pada Muktamar Tarjih ke-22 di Malang juga mengeluarkan fatwa serupa.

Mayoritas agama-agama resmi di Indonesia juga melarang adanya perkawinan beda agama. Melihat kenyataan masyarakat tersebut, SEMA No. 2 Tahun 2023 dengan demikian telah sejalan dengan kondisi sosial yang ada. Tetapi regulasi ini juga mengasumsikan seolah tidak ada agama di Indonesia yang memperbolehkan nikah beda agama.

Berbeda dengan fatwa yang hanya menjadi ‘legal opinion’ bagi umat islam saja dan KHI yang menjadi ‘pedoman’ bagi ummat Islam saja. Pihak-pihak yang mengkritik menganggap keberadaan SEMA sebagai kebijakan diskriminatif karena menyasar pada semua agama. Padahal agama Budha (dan sebagian kecil agama lain) membolehkan pernikahan beda agama.

Indonesia sebagai negara besar tentu memiliki keragaman suku, budaya, termasuk agama. Lambang garuda Pancasila menyebutnya dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Dalam keragaman tersebut, interaksi dan pergaulan antara sesama warga negara dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara tak dapat terhindarkan. Termasuk dapat saja terjadi interaksi sosial yang berakhir menjadi hubungan perkawinan.

Lahirnya SEMA dapat menjadi penghalang pernikahan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan (meskipun sah menurut agama dan kepercayaan tertentu) untuk dapat pengakuan pencatatan secara administratif kependudukan. Hal tersebut tentu berakibat hukum terhadap (misalnya) status anak hasil perkawinan, harta gono-gini dan harta waris. (bersambung)

 

 

Tags: Hak WarishukumIndonesiaNikah Beda AgamaSEMA No 2 Tahun 2023
Misbahul Huda

Misbahul Huda

Misbahul Huda, Dosen STAI Al Hikmah 2 Brebes

Terkait Posts

Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

14 November 2025
Penyusuan Anak dalam al-Qur'an
Keluarga

Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

12 November 2025
silent revolution
Aktual

Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

11 November 2025
kekerasan penyandang disabilitas
Publik

Sulitnya Perempuan Penyandang Disabilitas dalam Melaporkan Kasus Kekerasan

10 November 2025
mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney
Aktual

Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

10 November 2025
Novel Dendam
Buku

Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

7 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film CODA (2021): Potret Keluarga Ala Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini
  • Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur
  • Film CODA (2021): Potret Keluarga Ala Perspektif Mubadalah
  • Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan
  • Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID