Kamis, 25 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan

    5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Al Ummu Madrasatul Ula

    Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

    Perspektif Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

    Pemilu 2024

    Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

    Biologis Perempuan

    Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan

    5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Al Ummu Madrasatul Ula

    Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

    Perspektif Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

    Pemilu 2024

    Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

    Biologis Perempuan

    Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kontroversi Regulasi Nikah Beda Agama, Sampai Kapan? (Bagian 1)

Aturan ini memberikan kepastian hukum pengesahan perkawinan beda agama bagi masyarakat Indonesia, tetapi sekaligus memicu kontra

Misbahul Huda Misbahul Huda
19 Januari 2024
in Publik
0
Nikah Beda Agama

Nikah Beda Agama

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru-baru ini, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 mendapat sorotan masyarakat. Sejak Mahkamah Agung menerbitkan aturan tersebut pada 17 Juli 2023. Regulasi yang mengatur pernikahan beda agama ini menuai kontroversi dari masyarakat sipil. 

SEMA No. 2 Tahun 2023

SEMA No. 2 Tahun 2023 berisi dua poin ketentuan mengenai nikah beda agama. Yaitu aturan agar pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Serta pernyataan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

SEMA tersebut lahir dan muncul konon karena kontroversi terhadap putusan pengadilan mengenai perkawinan beda agama. Hakim dalam hal ini kerap mengabulkan penetapan permohonan pencatatan perkawinan beda agama yang masuk ke pengadilan.

Misalnya putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby pada tanggal 26 April 2022. Dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst pada tanggal 12 Juni 2023. Kedua putusan pengadilan tersebut mengabulkan permohonan ijin melangsungkan pernikahan beda agama dan menjadi polemik di masyarakat.

Kontroversi regulasi nikah beda agama sebetulnya muncul sejak lama. Awalnya Pasal 7 ayat (2) Reglement op de Gemengde Huwelijken (GHR) menyatakan bahwa perkawinan campuran (beda agama, bangsa, atau asal) sama sekali tidak menjadi penghalang untuk melangsungkan perkawinan.

UU Perkawinan dan KHI

Kemudian muncul  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 66 menyatakan bahwa dengan berlakunya UU ini, ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan lain (termasuk GHR) yang mengatur tentang perkawinan. Sejauh telah diatur dalam Undang-Undang ini, dinyatakan tidak berlaku.

Sebagian ahli hukum menyatakan, lahirnya Pasal 66 tersebut mengakibatkan kekosongan hukum terkait perkawinan beda agama. Sementara sebagian ahli hukum lain berpandangan bahwa karena UU Perkawinan tidak mengatur secara jelas tentang perkawinan beda agama, maka GHR tetap berlaku.

Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seperti kita tahu hanya menyebut bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Pasal 2 ayat (1) menyerahkan sah atau tidaknya suatu perkawinan kepada hukum agama dan kepercayaan masing-masing calon mempelai.

Kemudian pada 10 Juni 1991 lahir Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Pasal 40 dan 44 KHI menyebutkan larangan melangsungkan perkawinan, jika salah satu dari calon mempelai baik wanita atau pria tidak beragama Islam.

Dengan ini kemudian menjadi jelas pemerintah sebenarnya menghendaki agar tidak terjadi pernikahan beda agama. Hanya saja, status dan kedudukan KHI menjadi pertanyaan apakah hanya berstatus hanya sebagai pedoman sehingga para pelanggarnya dapat seperti angin berlalu. Atau KHI merupakan perangkat hukum yang wajib ditaati.

Kenyataannya, disparitas (ragam) putusan pengadilan atas permohonan pernikahan antar umat beda agama sendiri banyak muncul di pengadilan pertama maupun banding. Data terbaru (17 Januari 2024) Direktori Putusan Mahkamah Agung mencatat sebanyak 11 amar putusan permohonan ditolak, 1 permohonan tidak dapat diterima, 1 menguatkan, 1 lepas, 62 mengabulkan, 1 gugur, dan 111 amar putusan lain-lain.

Bahkan putusan Mahkamah Agung (dengan nomor  1400/K/Pdt/1986) sempat  mengabulkan permohonan pencatatan nikah beda agama. Yurisprudensi tersebut membatalkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membatalkan surat penolakan pegawai pencatatan sipil provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, dan memerintahkan pegawai tersebut untuk melangsungkan perkawinan pemohon.

Akibat Hukum SEMA No. 2 Tahun 2023

Dengan lahirnya SEMA No. 2 Tahun 2023, kemudian pintu masuk pengesahan perkawinan beda agama yang selama ini keluar melalui jalur putusan pengadilan menjadi tertutup. Aturan ini memberikan kepastian hukum pengesahan perkawinan beda agama bagi masyarakat Indonesia tetapi sekaligus memicu kontra.

Memang fatwa Majelis Ulama Indonesia melalui keputusannya Nomor 4/MUNAS/VII/MUI/8/2005 menegaskan bahwa pernikahan nikah beda agama adalah haram dan tidak sah. Nahdlatul Ulama (NU) melalui fatwanya dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta dan Muhammadiyah pada Muktamar Tarjih ke-22 di Malang juga mengeluarkan fatwa serupa.

Mayoritas agama-agama resmi di Indonesia juga melarang adanya perkawinan beda agama. Melihat kenyataan masyarakat tersebut, SEMA No. 2 Tahun 2023 dengan demikian telah sejalan dengan kondisi sosial yang ada. Tetapi regulasi ini juga mengasumsikan seolah tidak ada agama di Indonesia yang memperbolehkan nikah beda agama.

Berbeda dengan fatwa yang hanya menjadi ‘legal opinion’ bagi umat islam saja dan KHI yang menjadi ‘pedoman’ bagi ummat Islam saja. Pihak-pihak yang mengkritik menganggap keberadaan SEMA sebagai kebijakan diskriminatif karena menyasar pada semua agama. Padahal agama Budha (dan sebagian kecil agama lain) membolehkan pernikahan beda agama.

Indonesia sebagai negara besar tentu memiliki keragaman suku, budaya, termasuk agama. Lambang garuda Pancasila menyebutnya dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Dalam keragaman tersebut, interaksi dan pergaulan antara sesama warga negara dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara tak dapat terhindarkan. Termasuk dapat saja terjadi interaksi sosial yang berakhir menjadi hubungan perkawinan.

Lahirnya SEMA dapat menjadi penghalang pernikahan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan (meskipun sah menurut agama dan kepercayaan tertentu) untuk dapat pengakuan pencatatan secara administratif kependudukan. Hal tersebut tentu berakibat hukum terhadap (misalnya) status anak hasil perkawinan, harta gono-gini dan harta waris. (bersambung)

 

 

Tags: Hak WarishukumIndonesiaNikah Beda AgamaSEMA No 2 Tahun 2023
Misbahul Huda

Misbahul Huda

Misbahul Huda, Dosen STAI Al Hikmah 2 Brebes

Terkait Posts

Perempuan Difabel
Publik

Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

23 Desember 2025
Kepemimpinan Perempuan
Publik

Kepemimpinan Perempuan Mengakar dalam Sejarah Indonesia

19 Desember 2025
Feminisme
Aktual

Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

15 Desember 2025
Laras Faizati
Publik

Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

11 Desember 2025
Hukum Perkawinan Beda Agama
Publik

Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

6 Desember 2025
Lautan Indonesia
Publik

Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

5 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seni Merawat Alam Dengan Akal Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan
  • 5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan
  • Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu
  • Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban
  • Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

Komentar Terbaru

  • Monitoring and Evaluation Courses pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • situs parlay pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • шлюхи энгельса pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Pin casino pada Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh
  • https://alexistqias.blogdanica.com/39283590/samsung-teknik-servisi-ankara-444-27-34 pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID