Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kontroversi Regulasi Nikah Beda Agama, Sampai Kapan? (Bagian 1)

Aturan ini memberikan kepastian hukum pengesahan perkawinan beda agama bagi masyarakat Indonesia, tetapi sekaligus memicu kontra

Misbahul Huda by Misbahul Huda
19 Januari 2024
in Publik
A A
0
Nikah Beda Agama

Nikah Beda Agama

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru-baru ini, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 mendapat sorotan masyarakat. Sejak Mahkamah Agung menerbitkan aturan tersebut pada 17 Juli 2023. Regulasi yang mengatur pernikahan beda agama ini menuai kontroversi dari masyarakat sipil. 

SEMA No. 2 Tahun 2023

SEMA No. 2 Tahun 2023 berisi dua poin ketentuan mengenai nikah beda agama. Yaitu aturan agar pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Serta pernyataan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

SEMA tersebut lahir dan muncul konon karena kontroversi terhadap putusan pengadilan mengenai perkawinan beda agama. Hakim dalam hal ini kerap mengabulkan penetapan permohonan pencatatan perkawinan beda agama yang masuk ke pengadilan.

Misalnya putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby pada tanggal 26 April 2022. Dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst pada tanggal 12 Juni 2023. Kedua putusan pengadilan tersebut mengabulkan permohonan ijin melangsungkan pernikahan beda agama dan menjadi polemik di masyarakat.

Kontroversi regulasi nikah beda agama sebetulnya muncul sejak lama. Awalnya Pasal 7 ayat (2) Reglement op de Gemengde Huwelijken (GHR) menyatakan bahwa perkawinan campuran (beda agama, bangsa, atau asal) sama sekali tidak menjadi penghalang untuk melangsungkan perkawinan.

UU Perkawinan dan KHI

Kemudian muncul  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 66 menyatakan bahwa dengan berlakunya UU ini, ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan lain (termasuk GHR) yang mengatur tentang perkawinan. Sejauh telah diatur dalam Undang-Undang ini, dinyatakan tidak berlaku.

Sebagian ahli hukum menyatakan, lahirnya Pasal 66 tersebut mengakibatkan kekosongan hukum terkait perkawinan beda agama. Sementara sebagian ahli hukum lain berpandangan bahwa karena UU Perkawinan tidak mengatur secara jelas tentang perkawinan beda agama, maka GHR tetap berlaku.

Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seperti kita tahu hanya menyebut bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Pasal 2 ayat (1) menyerahkan sah atau tidaknya suatu perkawinan kepada hukum agama dan kepercayaan masing-masing calon mempelai.

Kemudian pada 10 Juni 1991 lahir Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Pasal 40 dan 44 KHI menyebutkan larangan melangsungkan perkawinan, jika salah satu dari calon mempelai baik wanita atau pria tidak beragama Islam.

Dengan ini kemudian menjadi jelas pemerintah sebenarnya menghendaki agar tidak terjadi pernikahan beda agama. Hanya saja, status dan kedudukan KHI menjadi pertanyaan apakah hanya berstatus hanya sebagai pedoman sehingga para pelanggarnya dapat seperti angin berlalu. Atau KHI merupakan perangkat hukum yang wajib ditaati.

Kenyataannya, disparitas (ragam) putusan pengadilan atas permohonan pernikahan antar umat beda agama sendiri banyak muncul di pengadilan pertama maupun banding. Data terbaru (17 Januari 2024) Direktori Putusan Mahkamah Agung mencatat sebanyak 11 amar putusan permohonan ditolak, 1 permohonan tidak dapat diterima, 1 menguatkan, 1 lepas, 62 mengabulkan, 1 gugur, dan 111 amar putusan lain-lain.

Bahkan putusan Mahkamah Agung (dengan nomor  1400/K/Pdt/1986) sempat  mengabulkan permohonan pencatatan nikah beda agama. Yurisprudensi tersebut membatalkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membatalkan surat penolakan pegawai pencatatan sipil provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, dan memerintahkan pegawai tersebut untuk melangsungkan perkawinan pemohon.

Akibat Hukum SEMA No. 2 Tahun 2023

Dengan lahirnya SEMA No. 2 Tahun 2023, kemudian pintu masuk pengesahan perkawinan beda agama yang selama ini keluar melalui jalur putusan pengadilan menjadi tertutup. Aturan ini memberikan kepastian hukum pengesahan perkawinan beda agama bagi masyarakat Indonesia tetapi sekaligus memicu kontra.

Memang fatwa Majelis Ulama Indonesia melalui keputusannya Nomor 4/MUNAS/VII/MUI/8/2005 menegaskan bahwa pernikahan nikah beda agama adalah haram dan tidak sah. Nahdlatul Ulama (NU) melalui fatwanya dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta dan Muhammadiyah pada Muktamar Tarjih ke-22 di Malang juga mengeluarkan fatwa serupa.

Mayoritas agama-agama resmi di Indonesia juga melarang adanya perkawinan beda agama. Melihat kenyataan masyarakat tersebut, SEMA No. 2 Tahun 2023 dengan demikian telah sejalan dengan kondisi sosial yang ada. Tetapi regulasi ini juga mengasumsikan seolah tidak ada agama di Indonesia yang memperbolehkan nikah beda agama.

Berbeda dengan fatwa yang hanya menjadi ‘legal opinion’ bagi umat islam saja dan KHI yang menjadi ‘pedoman’ bagi ummat Islam saja. Pihak-pihak yang mengkritik menganggap keberadaan SEMA sebagai kebijakan diskriminatif karena menyasar pada semua agama. Padahal agama Budha (dan sebagian kecil agama lain) membolehkan pernikahan beda agama.

Indonesia sebagai negara besar tentu memiliki keragaman suku, budaya, termasuk agama. Lambang garuda Pancasila menyebutnya dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Dalam keragaman tersebut, interaksi dan pergaulan antara sesama warga negara dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara tak dapat terhindarkan. Termasuk dapat saja terjadi interaksi sosial yang berakhir menjadi hubungan perkawinan.

Lahirnya SEMA dapat menjadi penghalang pernikahan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan (meskipun sah menurut agama dan kepercayaan tertentu) untuk dapat pengakuan pencatatan secara administratif kependudukan. Hal tersebut tentu berakibat hukum terhadap (misalnya) status anak hasil perkawinan, harta gono-gini dan harta waris. (bersambung)

 

 

Tags: Hak WarishukumIndonesiaNikah Beda AgamaSEMA No 2 Tahun 2023
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Stigmatisasi Seksualitas Perempuan Lahir saat Adanya Kelompok Islam Fundamentalis

Next Post

Kisah saat Lamaran Nabi Muhammad Saw dengan Sayyidah Khadijah

Misbahul Huda

Misbahul Huda

Misbahul Huda, Dosen STAI Al Hikmah 2 Brebes

Related Posts

Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Next Post
Lamaran Nabi Muhammad Saw

Kisah saat Lamaran Nabi Muhammad Saw dengan Sayyidah Khadijah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak
  • Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan
  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0