Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Korban Kekerasan Seksual Sulit Mendapatkan Haknya, Mana Suara Ulama?

Mubadalah by Mubadalah
23 Januari 2023
in Kolom
A A
0
Relasi kuasa dalam kekerasan seksual

Relasi kuasa dalam kekerasan seksual

11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Insiden memalukan terjadi di salah satu kampus terbaik nasional, Universitas Gadjah Mada (UGM). Kasus kekerasan seksual yang menimpa Agni (nama samaran), seorang mahasiswi UGM, diselesaikan lewat jalan damai dan mengabaikan keadilan dengan menghindari jalur hukum. UGM diketahui menangani kasus ini dengan lambat dan berusaha menyembunyikannya demi “menjaga nama baik institusi”. Ironisnya, tindakan ini malah menimbulkan kegegeran di kalangan publik. Mana suara ulama?

Di waktu yang hampir bersamaan, kasus kekerasan seksual juga menimpa seorang staf BPJS Ketenagakerjaan berinisial RA yang menjadi korban atasannya, seorang petinggi institusi tersebut. Seperti dialami Agni, korban juga mesti menghadapi jalan terjal ketika mengadukan kasus ini ke lembaga berwenang di BPJS Ketenagakerjaan.

Dari Mataram, NTB, mengemuka nama Baiq Nuril, seorang guru yang dilecehkan berulang kali oleh atasannya. Rekaman suara peristiwa pelecehan tersebut tanpa sepengetahuannya disebar oleh seorang rekan dan berujung menjadi kasus hukum, yang justru malah menjerat Baiq Nuril yang sejatinya seorang korban.

Mengetahui kasus-kasus tersebut, publik menyampaikan kritik terhadap penerapan hukum lewat berbagai cara. Mulai dari yang serius, sampai dengan gaya jenaka khas netizen Indonesia. Para pegiat sosial angkat suara, begitu juga berbagai organisasi sosial terkait. Berbagai media massa memberitakan kasus ini secara gamblang dan intens. Yang kurang terdengar adalah suara dari kelompok ulama.

Sikap diam para ulama terhadap berbagai kasus kekerasan seksual seperti menjadi budaya yang wajar di Indonesia. Seolah perkara agama cuma berurusan dengan lomba maraton ke surga, tidak ada kaitannya dengan persoalan sosial yang konkret dan serius seperti kekerasan seksual. Ironisnya, para ulama cenderung percaya bahwa doktrin agama punya jawaban terhadap semua persoalan kehidupan, mulai dari yang pribadi sampai sosial.

Komnas Perempuan mencatat 4.475 kasus kekerasan seksual yang terjadi sepanjang 2014. Di tahun 2015 tercatat 6.499 kasus, disusul 5.785 kasus pada tahun 2016. Sementara pada tahun 2017 tercatat 2.979 kasus. Jumlah tersebut diperkirakan hanya sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi. Di setiap kasus pada umumnya terulang cerita serupa, tentang sulitnya korban kekerasan seksual memperjuangkan haknya di depan hukum. Belum lagi tekanan masyarakat yang cenderung menyudutkan korban. Dengan kata lain, kasus Agni, RA dan Baiq Nuril hanyalah secuil sampel dari gunung es kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual adalah persoalan sosial yang serius.

Dalam budaya patriarki yang akut seperti di Indonesia, pelecehan seksual kepada perempuan bahkan bisa dimaklumi dan dianggap sebagai hak prerogatif laki-laki. Siulan, godaan, candaan sensual, sampai menyentuh, bisa dilakukan di ruang publik di luar kemauan korban dan dianggap wajar. Bahkan korban tindakan kekerasan seksual berat seperti perkosaan pun justru sering jadi pihak yang disalahkan.

Yang lebih menyedihkan, asumsi-asumsi keagamaan sering dijadikan perangkat untuk memaklumi praktik pelecehan dan kekerasan seksual. Mulai dari dalil superioritas laki-laki atas perempuan, sampai dalil kebolehan laki-laki memiliki empat istri.

Di tengah kondisi tersebut, seberapa sering kita mendengar isu kekerasan seksual menjadi bagian dari topik khutbah keagamaan? Seberapa jauh komitmen kelompok ulama untuk memahami persoalan secara menyeluruh dan terlibat dalam upaya menyelesaikan dan mencegahnya? Upaya yang terlihat sampai saat ini masih minim meski bukan tidak ada.

Di antara yang sedikit, ada sosok ulama asal Cirebon K.H. Husein Muhammad, yang dikenal punya kepedulian tinggi terhadap persoalan-persoalan sosial perempuan. Selain menuangkan gagasannya dalam buku Fiqh Perempuan, ia juga terlibat langsung dalam persoalan perempuan lewat organisasi Rahima dan sempat menjadi komisioner Komnas Perempuan selama dua periode. Sepak-terjangnya membuatnya dijuluki sebagai “Kiai Feminis”.

Sementara kalangan ulama perempuan menunjukkan gebrakan lewat Kongres Ulama Perempuan (KUPI) pertama yang digelar pada 2017 lalu. Lewat forum yang dimotori Nyai Badriyah Fayumi ini, ratusan ulama perempuan mengeluarkan fatwa yang mengharamkan kekerasan seksual dan mewajibkan semua pihak untuk melakukan pencegahan dan penanganan.

Mengingat pentingnya posisi agama dalam persepsi masyarakat Indonesia, kita memerlukan lebih banyak suara-suara sejenis dari kalangan ulama. Jika selama ini ulama kerap mendapat tempat spesial di kalangan masyarakat, giliran masyarakat menagih komitmen ulama dalam persoalan-persoalan sosial konkret seperti kekerasan seksual.

Selengkapnya baca di sini.

Tags: islamkekerasanKekerasan seksualKupiseksualulama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jaringan Masyarakat Sipil dan Gerakan Perempuan Jabar Desak RUU P-KS Segera Disahkan

Next Post

Putri Rima binti Bandar: Perempuan Arab Saudi Jadi Duta Besar untuk AS

Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Related Posts

KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
RUU PPRT
Aktual

KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

14 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Next Post
Duta Besar Perempuan

Putri Rima binti Bandar: Perempuan Arab Saudi Jadi Duta Besar untuk AS

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0