Jumat, 19 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fikih Disabilitas

    Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

    Poligini

    Ketika Isu Poligini Masih Sulit Disuarakan

    Perempuan Disabilitas

    Sulitnya Ruang Aman Bagi Perempuan Disabilitas

    Poligini

    Poligini dan Dampaknya terhadap Perempuan

    Trauma Healing

    Kenapa Anak-anak Korban Bencana di Sumatra Butuh Trauma Healing Secepatnya?

    Perspektif Mubādalah

    Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

    Seksisme

    Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

    Tubuh Perempuan

    Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

    Seksisme

    Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fikih Disabilitas

    Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

    Poligini

    Ketika Isu Poligini Masih Sulit Disuarakan

    Perempuan Disabilitas

    Sulitnya Ruang Aman Bagi Perempuan Disabilitas

    Poligini

    Poligini dan Dampaknya terhadap Perempuan

    Trauma Healing

    Kenapa Anak-anak Korban Bencana di Sumatra Butuh Trauma Healing Secepatnya?

    Perspektif Mubādalah

    Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

    Seksisme

    Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

    Tubuh Perempuan

    Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

    Seksisme

    Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kriteria Suami Shalih dan Isteri Shalihah

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
17 November 2020
in Keluarga, Kolom
0
Kriteria Suami Shalih dan Isteri Shalihah
397
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jika kriteria istri shalihah adalah yang menyenangkan suami, yang melayani dan yang menjaga diri demi suami, apakah juga demikian kriteria suami shalih menurut perspektif mubadalah? Demikian yang sering terlontar ketika berbicara mengenai relasi kesalingan (mubadalah) antara suami dan istri. Dan tentu saja, jawabanku adalah sudah tentu: ya.

Mengapa? Karena istri shalihah, dengan kriteria itu, hanya ada dan bisa jika suaminya juga memiliki kriteria yang sama. Yaitu suami yang menyenangkan istrinya, melayani, dan menjaga diri demi istri. Relasi mubadalah ingin memastikan bahwa laki-laki dan perempuan, masing-masing, harus shalih dan shalihah kepada pasangannya.

Laki-laki diminta menjadi shalih kepada istirnya, menyenangkannya, melayani dan tentu saja menjaga diri, agar relasi dengan istrinya tetap kokoh, kuat, dan dipercaya. Begitupuan perempuan diminta menjadi shalihah kepada suaminya, menyenangkannya, melayani, dan tentu saja juga menjaga diri, agar relasi dengan suaminya tetap baik dan dipercaya.

Tetapi bukankah teks haditsnya hanya berbicara tentang istri saja, karena menggunakan kata “al-mar’ah ash-shalihah”? Demikian pertanyaan lanjutan muncul biasanya.

Memang secara literal teks hadits itu berbicara mengenai istri shalihah (al-mar’ah ash-shalihah). Tetapi, kita bisa menemukan makna-makna yang dikandung di dalamnya adalah juga relevan untuk suami atau laki-laki. Makna-makna yang juga dituntut berbagai ayat dan hadits agar lahir dari perilaku laki-laki kepada istrinya.

Kriteria pertama dan kedua, misalnya, adalah menyenangkan dan melayani suami. Bukankah laki-laki juga dituntut untuk menyenangkan dan melayani istri? Tidakkah ayat Qur’an sangat gamblang meminta para laki-laki untuk selalu berbuat baik pada istri (QS. An-Nisa, 4: 19)?

Prinsip pernikahan juga ditegaskan agar selalu dirawat dan dipelihara dengan baik (imsakun bi ma’ruf, QS. Al-Baqarah, 229). Nabi Saw juga, dalam hadits yang sangat populer bersabda: “Yang terbaik di antara kalian (wahai laki-laki) adalah mereka yang berbuat baik kepada istri kalian” (Sunan Turmudzi, no. hadits: 1195).

Dalam hal melayani, tidakkah Nabi Saw juga dalam berbagai riwayat selalu melayani sang istri? Aisya ra pernah ditanya mengenai hal ini oleh Aswad bin Yazid, lalu dijawab: “Nabi Saw di rumah selalu melayani keluarganya, ketika berkumandang adzan lalu bergegas shalat” (Sahih Bukhari, no. hadits: 6039).

Begitupun menjaga diri. Ini perintah yang teramat gamblang dalam berbagai ayat, bahwa semua mukmin, laki-laki dan perempuan, harus selalu menjaga diri, kapanpun dan dimanapun, agar tidak terjadi perbuatan-perbuatan yang nista (QS. An-Nur, 24: 30-31).

Apalagi ikatan pernikahan juga dianggap sebagai ikatan yang kokoh (mitsaqan ghalizan, QS. An-Nisa, 4: 21), dimana laki-laki dituntut untuk menjaganya secara baik-baik. Bahkan Nabi Saw menekankan ikatan pernikahan ini kepada publik luas, terutama para laki-laki kepada istri mereka, pada saat haji wada’ sebagai bagian dari komitmen ketakwaan (Sahih Muslim, no. hadits: 3009).

Balik kepada teks hadits istri shalihah, sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud dalam Sunannya. Teksnya adalah demikian:

الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهُ

“Istri shalihah adalah yang jika (suaminya) memandangnya akan menyenangkan, jika memintanya akan mengikuti, jika pergi (keluar rumah, jauh) darinya akan menjaga (diri demi suami)-nya”. (Sunan Abu Dawud, no. hadits: 1666).

Tentu saja, terjemahan literal seperti ini benar dan bisa disampaikan kepada khalayak. Yang menjadi masalah, ketika narasinya hanya berhenti pada shalihah belaka. Sehingga, para laki-laki tidak dituntut hal yang sama untuk menyenangkan dan melayani istrinya, dan menjaga diri dari segala perbuatan yang bisa merusak citra keluarga.

Adalah tidak benar, sebagaimana ditegaskan di atas, jika anjuran dan perintah untuk menjadi shalihah itu hanya ditujukan kepada perempuan saja. Sementara laki-laki dibiarkan bertindak semena-mena, tanpa tuntutan untuk berkomitmen dan bertanggung jawab.

Karena itu, dengan perspektif mubadalah, dan atas dasar pertimbangan teks-teks dasar yang telah disinggung di atas, maka yang lebih tepat, untuk disampaikan ke publik, adalah pernyataan yang lebih mubadalah berikut ini:

“Pasangan yang shalih dan shalihah adalah yang jika dilihat akan menyenangkan, jika diminta akan melayani, dan jika berjauhan akan menjaga diri”.

Pernyatan ini, tentu saja, bukan terjemahan literal dari teks hadits di atas. Melainkan, terjemahan tafsir mubadalah, berdasar makna yang terkandung dalam teks tersebut dan dukungan teks-teks lain yang senafas.

Dengan demikian, kedua belah pihak dituntut untuk menjadi pribadi yang menyenangkan dan melayani kepada pasangannya. Inilah praktik dari apa yang disebut oleh ayat ar-Rum (30: 21) sebagai relasi yang sakinah (bahagia membahagiakan), mawaddah (saling mencintai) dan rahmah (saling mengasihi). []

Tags: islamkeluargaKesalinganMubadalahperkawinanRelasi Suami dan Istri
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Perspektif Mubādalah
Publik

Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

17 Desember 2025
Konservatisme Islam
Publik

Menguatnya Konservatisme Islam Kian Menekan Perempuan

17 Desember 2025
Gender KUPI
Aktual

Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

15 Desember 2025
Halaqah Kubra di UIN
Aktual

KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

12 Desember 2025
Halaqah Kubra
Aktual

KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

10 Desember 2025
Media Sosial Anak
Keluarga

Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

10 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Poligini

    Ketika Isu Poligini Masih Sulit Disuarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gitu Saja Kok Repot: Gus Dur dan Humor Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Poligini dan Dampaknya terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki
  • KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan
  • Gitu Saja Kok Repot: Gus Dur dan Humor Inklusif
  • Ketika Isu Poligini Masih Sulit Disuarakan
  • Sulitnya Ruang Aman Bagi Perempuan Disabilitas

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID